w

Mempertegas Kelembagaan

Mempertegas Kelembagaan

Purbayu Budi Santosa  ;   Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro, Pengampu Mata Kuliah Ekonomi Kelembagaan
SUARA MERDEKA, 13 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

JOKOWI-Jusuf Kalla sebagai presiden-wakil presiden terpilih, yang akan dilantik pada 20 Oktober mendatang, telah menerima banyak masukan. Baik dari pakar, tokoh masyarakat/agama, maupun masyarakat, dan lewat beragam media atau forum. Semuanya tentu demi menghadirkan perubahan dalam pemerintahan baru, dengan pola manajemen yang lebih baik yang membawa kebaikan bagi semua.

Namun sepertinya belum ada masukan mengenai kelembagaan. Mungkin ada yang menganggap kemajuan ekonomi hanya ditemukan oleh modal SDM, sumber daya alam, pertumbuhan penduduk, dan teknologi. Anggapan itu dibantah Yeager (1999), lewat pendapat bahwa yang terpenting justru keberadaan kelembagaan yang baik. Teori baru pertumbuhan ekonomi juga menyebut kelembagaan sebagai determinan utama.

Harus diakui pengertian kelembagaan menurut pakar juga beragam. Rutherford (1994) berpendapat kelembagaan merupakan regulasi perilaku yang secara umum diterima anggota kelompok sosial, untuk perilaku spesifik dalam situasi khusus, baik yang dapat diawasi sendiri maupun dimonitor orang luar. Adapun Yeager secara ringkas menjelaskan kelembagaan adalah aturan main dalam masyarakat.

North (1990) berpendapat kelembagaan terdiri atas batasan-batasan informal (informal constraint), aturan-aturan formal (formal rules), dan ada paksaan untuk menaati keduanya. Menurut Yustika (2013), negara yang mempunyai kelembagaan mapan atau inklusif (inclusive economic institution) cenderung memiliki pertumbuhan ekonomi baik.

Negara itu ditandai antara lain ada kelembagaan hak kepemilikan privat yang aman, sistem hukum yang tidak bias, dan penyediaan layanan publik yang luas. Korea Selatan, Jepang, AS, Eropa, dan Singapura merupakan contoh negara yang berkelembagaan mapan.

Sebaliknya, negara yang berkelembagaan buruk (extractive economic institution) mempunyai kinerja ekonomi jelek, misalnya pertumbuhan ekonomi tidak berlanjut, produktivitas rendah, dan kesejahteraan terbatas. Disebut ekstraktif karena peningkatan kesejahteraan/pendapatan satu orang/kelompok diperoleh dengan cara mengisap kesejahteraan/pendapatan orang/kelompok lain. Zimbabwe, Korea Utara, Argentina, dan Kolombia mengalami fenomena itu.

Gotong Royong

Merujuk pendapat North, yang memperoleh Hadiah Nobel Ekonomi 1993, makna kelembagaan terdiri atas aturan informal dan formal, serta bagaimana supaya kelembagaan itu berjalan dengan baik. Kelembagaan adalah aturan mainnya, sedangkan organisasi adalah pemainnya, yaitu kelompok masyarakat dan perorangan yang terikat dalam kebersamaan untuk mencapai tujuan bersama.

Organisasi bisa berwujud badan-badan politik (partai, DPR, dewan kota), badan-badan ekonomi (perusahaan, serikat pekerja, kelompok tani, dan koperasi), badan-badan sosial (masjid, gereja, dan perkumpulan olahraga), dan badan-badan pendidikan (sekolah dan universitas).

Merujuk aturan (batasan) informal di Indonesia maka hal itu antara lain bisa kita semai dari dan norma-norma di masyarakat, yang tentunya harus dapat menunjang jalannya pembangunan. Kearifan lokal seperti gotong royong merupakan modal sosial yang sangat baik dalam meniti pemerintahan ke depan. Ingat, inti dari Pancasila adalah semangat gotong royong, yang mestinya dipunyai seluruh elemen bangsa dan negara untuk mengatasi semua masalah.

Presiden baru nantinya harus bisa menumbuhkan jiwa dan semangat gotong royong yang pada masa lalu begitu baik tapi karena pengaruh budaya individu kini menurun drastis. Presiden sebagai pimpinan tertinggi merupakan cermin dan anutan sehingga perlu mengajak rakyat untuk menjunjung semangat gotong royong guna memecahkan masalah. Seberat apa pun masalah andai disangga bersama melalui gotong royong, pasti bisa terurai dan solusinya bisa diterima banyak pihak.

Pemeo di masyarakat menyebut aturan dibuat justru untuk dilanggar. Ironisnya para pelanggar itu adalah para petinggi negara, dan secara massal akan diikuti seluruh anggota masyarakat. Tugas pemerintah baru nanti adalah menjaga supaya berbagai peraturan itu dibuat lewat cara yang benar, dan menguntungkan masyarakat.

Contoh sederhana yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah mengapa pada siang hari motor harus menyalakan lampu, padahal Indonesia negara tropis. Berapa biaya yang ditanggung pemilik motor karena hal itu berarti aki motor harus lebih cepat diganti. Contoh lain misalnya mengapa rencana tata ruang wilayah yang sudah ditetapkan pemda dilanggar oleh para elite daerah?

Akibatnya, alih fungsi lahan terjadi begitu masif sehingga menggagalkan program penyediaan lahan abadi. Padahal program itu merupakan upaya penting menjaga ketahanan pangan. Presiden-wakil presiden mendatang seharusnya juga fokus pada persoalan kelembagaan, sebagai pemacu kemajuan bangsa dan negara. Angkatlah kearifan lokal, serta buatlah dan jagalah supaya regulasi yang diundangkan benar-benar menguntungkan rakyat.

Kartu Subsidi Usaha Produktif

Kartu Subsidi Usaha Produktif

Purbayu Budi Santosa  ;   Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip
REPUBLIKA, 08 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Sebelum pemerintahan SBY mengakhiri tugasnya, calon Presiden Joko Widodo meminta SBY menaikkan harga BBM. Keadaan ini terkait dengan makin membengkaknya konsumsi BBM bersubsidi, sehingga diduga tidak sampai akhir tahun jatah subsidi akan habis.

Waktu itu diadakan penjatahan BBM bersubsidi seperti solar dan Premium, sehingga terjadi kelangkaan BBM bersubsidi di mana-mana. Bukan hanya di luar Jawa yang sering langka BBM karena terkendala masalah transportasi dan infrastruktur perhubungan, akan tetapi di Jawa juga terjadi kelangkaan serupa.

Syukurlah kelangkaan BBM sudah tidak terjadi lagi. Dari kejadian tersebut, lagi-lagi rakyat kecil banyak dirugikan karena kesalahan dalam pengelolaan BBM, yang sebenarnya sudah net importir. Penentuan harga pokok produksi yang tidak jelas, peraturan pengelolaan migas yang liberal, adanya mafia migas, ada dugaan adanya "sapi perahan" dalam tubuh BUMN, dan segudang permasalahan lainnya, mengiringi masalah yang selalu berulang, yaitu berkaitan dengan masalah subsidi BBM.

Besaran subsidi BBM selalu menaik dari tahun ke tahun. Tahun 2012, subsidi BBM sebanyak Rp 211,9 triliun, tahun 2013 subsidi BBM Rp 210 triliun, dan tahun 2014 (berdasarkan APBN Perubahan) membengkak menjadi Rp 246,5 triliun. Naiknya subsidi pada tahun terakhir  disebabkan adanya kenaikan harga minyak internasional dan yang lebih penting tidak ada kenaikan harga BBM karena adanya pemilu, yang berusaha menarik perhatian rakyat kecil yang jumlahnya mayoritas.

Kendati nilai subsidi mengalami kenaikan, akan tetapi volume konsumsi BBM mengalami penurunan. Tahun 2012, volume konsumsinya adalah 44,8 juta kl, terdiri dari Premium 28,1 juta kl, minyak tanah 1,2 juta kl, dan solar 15,5 juta kl. Tahun 2013, jumlah konsumsinya 46,4 juta kl, terdiri atas Premium 29,3 juta kl, minyak tanah 1,1 juta kl, dan solar 16 juta kl. Tahun 2014, volume konsumsi BBM menjadi 46 juta kl, terdiri atas premium 29,4 juta kl, minyak tanah 0,9 juta kl dan solar 15,7 juta kl.

Tanpa pengendalian BBM, maka solar bersubsidi akan habis sampai tanggal 5 Desember dan Premium sampai 20 Desember 2014. Belum lagi kalau BBM subsidi digelontor demikian besar akibat kepanikan masyarakat dan pemerintah tidak ambil pusing dengan jatah subsidi, maka pada saat pelantikan presiden dan wakil presiden baru, BBM bersubsidi telah habis.

Pemerintah SBY menolak menaikkan harga BBM bersubsidi dengan alasan telah berulang kali menaikkan harga BBM, yaitu tahun 2005 sempat naik sampai 140 persen, dan tahun 2013 naik kembali sekitar 33 persen. Alasan lainnya, dalam waktu dekat ada kenaikan harga gas elpiji, tarif dasar listrik dan kenaikan harga akan memicu inflasi.

Tidak bisa tidak, presiden baru Jokowi nantinya akan terkena imbas dari ketidakmauan pemerintah SBY yang tidak menaikkan harga BBM. Pemerintahan baru sudah pasang kuda-kuda yaitu punya rencana akan menaikkan harga BBM. Untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM pada zamannya, Presiden SBY diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan dana kompensasi kenaikan BBM, nantinya Jokowi akan memberikan kartu subsidi usaha produktif.

Pemberian BLT dan terakhir dana kompensasi akibat kenaikan harga BBM penyalurannya kurang efektif pada zamannya presiden SBY, karena masalah kesahihan data para penerima bantuan. Belum lagi, kurangnya perencanaan yang matang serta masalah etika dan moral yang kurang baik dari mekanisme penyaluran, menyebabkan yang seharusnya menerima sering terlewat, yang seharusnya tidak menerima justru mendapatkannya. Bagaimana kiranya dengan pemberian kartu subsidi usaha produktif?

Efektivitas penyaluran

Jokowi setelah pelantikannya pada 20 Oktober 2014 memang berencana menaikkan harga BBM, karena kalau tidak dinaikkan akan makin membengkakkan subsidi. APBN 2015 yang sudah terkendala gerak fiskal dan moneter bagi pemerintahan baru akan makin mengkhawatirkan lagi kalau tidak ada kenaikan  harga BBM, karena jumlah subsidi yang makin besar.

Wacana kenaikan harga BBM pada pemerintahan baru merupakan ujian tersendiri karena partai pendukungnya selalu menolak rencana itu ketika pemerintahan SBY mau menaikkan harga. Nah, apakah sekarang masih konsisten atau berubah, nanti dapat dilihat bagaimana sifat umum dari suatu partai. Apakah kejadian ini membenarkan banyolan Prof Satjipto Rahardjo, dari Undip, yang menyatakan ilmuwan harus jujur meski salah, sementara politikus boleh tidak jujur asal tidak boleh salah.

Dampak kenaikan harga BBM sudah pasti akan menaikkan inflasi dan kemiskinan. Maka bagi yang terkena dampaknya harus dapat subsidi penggantian. Mestinya, dampak kenaikan harga BBM dapat ditekan apabila pemerintah baru dapat melobi para pengusaha untuk menekan kenaikan harga-harga barangnya demi kemajuan bangsa dan negara. Aspek persuasi dapat efektif apabila hubungan antara pemerintah dan pengusaha baik, yaitu kerja sama yang saling menguntungkan berdasarkan rasa etika, moral, dan rasa keadilan.

Langkah membantu usaha-usaha produktif dengan sistem kartu, juga sangat baik karena selama ini para petani dan UMKM mesti dikatakan dapat subsidi, tetapi dalam praktiknya sering menjadi lain. Misal subsidi pupuk, benih dan lain-lainnya tidak berdaya karena adanya mafia dalam pangan. Komoditas padi, bawang, kedelai, daging, garam, dan lainnya selalu tercengkeram oleh para mafia, yang tidak lain para kartel. Demikian usaha UMKM meski telah diberikan kredit, akan tetapi kalah bersaing  dengan makin maraknya kehadiran pasar modern.

Memang harus diakui, kartu sehat dapat berhasil di Solo dan Jakarta, lantas bagaimana dengan kartu subsidi untuk usaha produktif  di Indonesia? Langkah awal Jokowi melalui Tim Transisi yang masuk ke kementerian-kementerian pemerintah SBY sudah tepat untuk merencanakan anggaran supaya dapat diajukan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Anggaran yang ada akan memuluskan penyaluran subsidi untuk ekonomi kerakyatan, di antaranya usaha-usaha produktif. Tentunya perlu pendefinisian usaha-usaha apa yang produktif, dan dihindari usaha-usaha yang baru didirikan hanya untuk mengelabui perolehan dana subsidi. Kerja sama dengan pihak terkait seperti pemda dan perguruan tinggi akan membantu efektivitas penyalurannya.

Manajemen "blusukan" dapat dijalankan, di mana presiden dapat mengecek ke lapangan, apakah bantuan benar-benar tepat sasaran dengan jumlah dana subsidi yang tidak dipotong. Terhadap para pelanggar bantuan dana, penegakan hukum secara konsisten dan berkeadilan harus diterapkan sebagaimana mestinya. Termasuk perlu adanya keberanian melawan para kartel pangan karena berapa pun besarnya bantuan subsidi, apabila komoditas diatur oleh kartel, maka bantuan subsidi kurang berguna.
Back to top