Legalisasi Ganja vs Legalisasi AborsiIrma Garnesia ; Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad |
HALUAN, 27 Agustus 2014
| Baru-baru ini masyarakat dikagetkan dengan santernya pemberitaan legalisasi aborsi di Indonesia. Isu yang didasari Rencana pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi ini memicu protes dari kelompok masyarakat. Sebagian tidak setuju dan mempermasalahkan legalisasi praktik aborsi. Namun ada juga yang mendukung PP ini dengan alasan tertentu. Bicara soal legalisasi aborsi, tentu bukan hal main-main. Harus ada petunjuk pelaksanaan (juklah) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas agar masyarakat tak salah paham. Anggota Komisi IX DPR, Prof. dr. H. Mahyuddin NS, SP.OG, mengatakan melalui www.harianterbit.com pada Selasa, (12/08), aborsi dibolehkan apabila ada indikasi medis berdasarkan rekomendasi oleh para ahli kesehatan, psikolog dan agama. Sebab, apabila kehamilan itu dapat menyebabkan kematian dan mengancam kesehatan ibu dan anak di dalam kandungannya, maka dibolehkan. Lebih tegasnya, PP tersebut mengatur masalah aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan. Sementara itu, Deputi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN), Julianto Witjaksono berpendapat, dalam peraturan teknis PP, nantinya bisa dimasukkan bahwa pemerintah menunjuk RS tertentu yang diperbolehkan melakukan aborsi pada korban pemerkosaan. Seperti di Australia, contohnya, hanya ada satu RS yang diperbolehkan melakukan aborsi. Banyak aspek harus diperhatikan dalam pengimplementasian PP ini. Jangan sampai PP aborsi menjadi alasan bagi perempuan melakukan aborsi dengan dalih menjadi korban pemerkosaan. Beralih ke topik lain, sebelum legalisasi aborsi menjadi kontroversial, telah banyak pemberitaan mengenai legalisasi ganja di Indonesia. Apa pula legalisasi ganja yang didukung oleh LGN? Legalisasi ganja yang dikutip dari situs www.legalisasiganja.com merupakan sebuah gagasan untuk memberantas perdagangan gelap dan penyalahgunaan ganja. Organisasi ini ingin NKRI berdaulat dan mengelola pohon ganja (aset kapital) secara mandiri. Lalu, apa itu LGN? Lingkar Ganja Nasional (LGN) merupakan organisasi yang dibentuk oleh mahasiswa Universitas Indonesia. Awalnya berupa Grup Facebook: Dukung Legalisasi Ganja (DLG). Jumlah pendukung DLG mencapai angka 11.000 pada tahun 2009. Di tahun itu pula DLG melakukan kopdar pertama yang diinisiasi oleh salah seorang aktivis NAPZA. Mei 2010, mereka ambil bagian dalam iven tahunan “Global Marijuana March” atau GMM 2010. Aksi damai dilakukan dengan membagikan selebaran yang berisi informasi objektif terkait pohon ganja di sekitar Bundaran HI, Jakarta. Setelah GMM 2010, mereka rutin mengadakan pertemuan untuk mewujudkan legalisasi ganja di Indonesia. Hingga pada Juni 2010 nama Lingkar Ganja Nusantara (LGN) terbentuk. Kemudian, tentu saja banyak pertanyaan yang muncul mengenai LGN. Apa yang akan dilakukan? Apa gunanya melegalkan ganja? Bagaimana cara mencapainya dan siapa yang akan melaksanakannya? Semua itu mereka jawab dalam visi misinyanya. Berikut visi LGN; menjadikan pohon ganja sebagai tanaman yang dapat dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kehidupan masyarakat Indonesia dan umat manusia. Untuk mewujudkannya, mereka melakukan misi-misi ini. Pertama, melakukan penelitian terkait pohon ganja. Kedua, melakukan upaya pendidikan untuk menciptakan kesadaran kritis pada masyarakat. Kemudian, melakukan advokasi serta memperjuangkan terpenuhinya hak asasi manusia yang berkeadilan terkait dengan pemanfaatan pohon ganja. Terakhir, membangun komunitas yang peduli dengan pemanfaatan pohon ganja. Barangkali banyak yang bertanya-tanya. Mengapa harus ada legalisasi ganja? Bukannya ganja lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya? Lantas, jika dilegalkan, apakah masyarakat paham cara penggunaannya selain dihisap? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, ada baiknya Anda menyaksikan Stand Up Comedy dari Pandji Pragiwaksono mengenai manfaat ganja. Menurut Pandji, kebanyakan orang tidak tahu kalau ganja ada dua jenis. Ada Hash dan Hemp. Keduanya merupakan varian ganja, tapi beda ordo. Tanamannya berbeda, hash adalah jenis yang biasa dihisap, dan hemp ini biasa dipakai industri. Jenis ini sedikit mengandung zat psikoaktif dan tidak menimbulkan efek fisik atau psikologis. Hemp mengandung THC di bawah 0,3%, sedangkan Hash bisa mencapai 6% sampai 20%. Pemakaiannya juga beda, hash dipakai daunnya, sedangkan hemp dipakai batangnya. Hemp dipakai hampir seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat. Di China ratusan penduduk keluar dari garis kemiskinan karena industri berbasis Hemp. Sementara di Indonesia tidak mengenal dua jenis ini. Hanya ada satu undang-undang yang menyebutkan bahwa ganja adalah bentuk psikotropika yang tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Seharusnya Hemp dilegalkan. Namun masyarakat kita tidak mengerti, tahunya ganja berbahaya saja. Padahal industri berbasis Hemp tidak perlu modal besar, makanya orang miskin di China diajari bercocok tanam Hemp. Hemp itu bisa dibikin sepatu, kemeja, celana jeans bahkan baju astronot. Bahkan kertas Declaration of Independent America tahun 1976 itu kertasnya dari Hemp, dan kertas itu masih ada sampai sekarang. Hemp juga bisa dipakai untuk campuran semen, membuat bangunan, Ford juga mengeluarkan mobil yang bio dieselnya dari Hemp, badan mobilnya pun terbuat Hemp dari campuran Hemp. Terbayang kan pemanfaatannya itu luar biasa? Andaikan ini legal, akan banyak orang Indonesia yang bisa keluar dari garis kemiskinan dengan pemanfaatan tersebut! Satu alasan lagi mengapa ganja harus diregulasi. Menurut data BNN tahun 2012, penyalahguna ganja berjumlah 2.816.429 orang, jumlah ini terus naik setiap tahun. Ganja dengan mudah diakses dan ditemukan. Harusnya peredaran ganja diatur untuk meminimalkan dampak buruknya. Hukum pelarangan ganja yang sekarang justru tidak mengatur peredaran ganja, dan menjamin bahwa keuntungan atas penjualan ganja sepenuhnya masuk ke tangan pelaku pasar gelap, bukan sebagai profit negara. Ini bukan sekedar retorika! Penyalahgunaan ganja sudah terjadi meskipun status ganja ilegal. Bagi remaja, regulasi akan mempersempit ruang pasar gelap yang menjual ganja pada anak di bawah umur. Regulasi memastikan ganja dijual di tempat yang ditentukan hukum dengan ketentuan untuk mendapatkan ganja. Mereka harus membuktikan bahwa mereka cukup umur! Dengan ini, penjual ganja akan kehilangan hal untuk menjual ganja pada anak di bawah umur. Di Belanda, ganja sudah diregulasi pengedarannya dan mengharuskan pembeli menunjukkan bukti bahwa dirinya adalah berhak mendapatkan ganja. Survey WHO mendapati penurunan tingkat penggunaan ganja pada remaja sebanyak lebih dari setengah jumlah penggunaan ganja pada remaja di Amerika. Mereka yang memulai memakai ganja di usia 15 tahun, di Belanda sebanyak 7% sedangkan di Amerika mencapai 20.2%. (Sumber: U.S Department of Health and Human Services, National Survey on Drug Use and Health, 2008, table 1.1.A.) Namun, kedua legalisasi ini masih tabu bagi masyarakat Indonesia. Jika tidak melalui penyuluhan yang jelas dan lama, masyarakat akan salah paham. Diperlukan waktu agar kita mengerti tentang legalisasi aborsi maupun legalisasi ganja. ● |
Anda sedang membaca artikel berjudul 
0 komentar:
Posting Komentar