w

Rakyat Dukung Ahok

Rakyat Dukung Ahok

Hendra Kurniawan  ;   Dosen Pendidikan Sejarah FKIP
Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
KORAN JAKARTA, 15 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mundur dari Partai Gerindra patut diapresiasi karena tidak sejalan dengan partainya yang mendukung pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota oleh DPRD.

Ahok berhasil memimpin Belitung Timur dan DKI Jakarta karena dipilih rakyat. Ahok yakin, apabila saat itu pilkada diselenggarakan melalui DPRD, dia tidak akan menjadi bupati atau wakil gubernur DKI. Suara hati memang tidak dapat berbohong. Pemimpin yang memikirkan rakyat akan menolak pilkada tidak langsung.

Sistem pilkada langsung merupakan wujud keberhasilan demokrasi Indonesia. Dunia internasional juga mengakui bahwa Indonesia sekarang menjadi negara unggul kehidupan demokrasinya. Menjadi sangat ironis tatkala partai-partai politik dalam Koalisi Merah Putih mengusulkan pilkada kembali sebelum reformasi.

Ini bukan semata-mata kemunduran demokrasi. Pilkada lewat DPRD juga rentan menimbulkan korupsi terstruktur, sistematis, dan masif. Dalam Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa tujuan umum partai politik adalah mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya juga disebutkan tujuan khususnya meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan. Maka, sangat ironis ketika mayoritas partai politik legislatif justru bersama-sama melahirkan wacana meniadakan pilkada langsung.

Pilkada melalui DPRD jelas mencederai asas kedaulatan rakyat dan mereduksi partisipasi politik masyarakat. Rakyat kehilangan hak turut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Apabila RUU yang mengatur pilkada tidak langsung disahkan, fungsi partai akan terdegradasi. Dia sebagai sarana pendidikan politik masyarakat tidak akan berperan. Fungsinya dalam menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat akan selalu dipertanyakan karena bisa menjadi bias saat warga tidak lagi memilih pemimpinnya secara langsung.

Partai juga dapat mengalami stagnasi dalam proses perekrutan politik untuk pengisian jabatan karena hanya mereka yang memiliki kedekatan dan mampu memberi “keuntungan” partai diangkat. Yudi Latif (2011), dalam Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, menegaskan negara yang berkedaulatan rakyat mengandung cita-cita kerakyatan dan permusyawaratan.

Berdasarkan sila keempat, suatu keputusan politik harus didasarkan pada asas rasionalitas dan keadilan, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, berorientasi jauh ke depan. Dia bukan karena kepentingan jangka pendek yang destruktif dan mempertimbangkan pendapat semua pihak.

Atas berbagai dasar ini, benarkah wacana pilkada tidak langsung yang kini menuai protes rakyat dianggap lebih memenuhi prinsip sila keempat? Dalam prinsip musyawarah mufakat, keputusan tidak didikte golongan mayoritas ataupun minoritas elite. Masyarakat harus diberi akses dalam proses pengambilan keputusan.

Untuk itu, demokrasi Pancasila menekankan pelaksanaan kedaulatan rakyat bahwa rakyatlah yang berkuasa secara mutlak, maka tugas perwakilan (DPR maupun DPRD) ialah memperhatikan dan menyalurkan harapan masyarakat.

Orientasi etis dalam sila keempat bahwa kerakyatan itu dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan mensyaratkan kearifan. Para wakil rakyat harus bijak agar bisa merasakan dan mengetahui aspirasi rakyat sehingga dapat mengambil keputusan benar untuk negara.

Pertanyaannya, sudahkah wakil rakyat menunjukkan kearifaannya apabila wacana pilkada tidak langsung yang semakin panas pascapilpres ini ternyata sarat kepentingan dan sentimen politik tertentu?

Tidak Sendiri

Terkait penolakan pilkada oleh DPRD ini, banyak kepala daerah mundur dari partai karena tidak sejalan. Salah satunya Wakil Gubernur DKI Jakarta tadi. Sikap Ahok yang tidak mementingkan diri sendiri tak berarti kutu loncat. Ini karena bukan persoalan partai yang paling menguntungkan secara finansial baginya.

Ahok mundur karena berpihak pada rakyat. Ini justru dapat menjadi bahan refleksi bagi Gerindra maupun politisi lain sebagai momentum untuk sadar dan segera kembali mendekatkan diri pada (kepentingan) rakyat. Kemunduran Ahok, cepat atau lambat, segera diikuti kader partai lainnya yang juga berjiwa berani dan tegas.

Ahok dan beberapa pemimpin daerah lain yang progresif dan mengutamakan rakyat merupakan produk pilkada secara langsung. Saat ini saja ratusan kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dengan tegas menolak pilkada tidak langsung.

Apalagi mereka itu notabene juga dipilih secara langsung rakyat. Mereka meyakini bahwa tidak ada korelasi antara tingginya angka korupsi dan sistem pilkada langsung. Sekarang hanya perlu penyempurnaan teknis pelaksanaan pilkada. UUD 1945 telah menjamin bahwa rakyat memiliki hak fundamental untuk menentukan pemimpin daerahnya sendiri.

Tak urung sikap Ahok ini justru semakin meningkatkan simpati masyarakat padanya. Dukungan pun terus mengalir, terutama melalui media sosial. Beberapa akun di jejaring sosial dibuat untuk menampung berbagai komentar dan simpati masyarakat. Penolakan RUU mengenai Pilkada Tidak Langsung juga ditunjukkan para aktivis 1998. Mereka menilai demokrasi yang telah diperjuangkan di masa Reformasi guna melawan rezim Orde Baru sudah dilupakan karena emosi politik sesaat. Perpecahan politik akibat pilpres kemarin menuntut tumbal yang terlalu besar.

Sangatlah bijak apabila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di akhir masa pemerintahannya, segera turun tangan menyelesaikan kegelisahan soal RUU Pilkada. SBY memiliki kekuatan membatalkan RUU Pilkada sehingga kembali pada UU lama. Jangan sampai RUU Pilkada baru menjadi motif bagi-bagi kekuasaan di daerah.

Pilkada melalui DPRD berarti hilangnya suara rakyat dan memberikan kekuasaan kepada sejumlah elite. Ini tidak hanya mencederai demokrasi rakyat, namun juga akan melahirkan penguasa-penguasa daerah dari kalangan elite partai yang sekali-kali tidak akan merasa berdosa apabila mengabaikan kepentingan rakyat.

Sikap rakyat yang sedia pasang badan dan berdiri di belakang Ahok menunjukkan bahwa keteladanan pemimpin seperti dia saat ini dibutuhkan bangsa. Ahok tidak sendiri. Keputusannya didukung rakyat. Rakyat menanti kemunculan “Ahok-Ahok” lain di berbagai daerah. Kalau toh tetap ada yang menyatakan bahwa sikap kepala daerah yang tidak sejalan dengan partai pengusungnya dianggap berkhianat, biarkan saja. Yang lebih penting, mereka tidak berkhianat pada rakyat, pemilihnya.

Menakar Diskursus Wagub DKI

Menakar Diskursus Wagub DKI

Hendra Kurniawan  Dosen Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
KORAN JAKARTA, 02 September 2014
                                      
                                                      

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, telah resmi menjadi presiden RI periode 2014–2019. Belum dua tahun dia menjabat gubernur, rakyat menghendaki lain. Jokowi didaulat untuk segera pindah dari Medan Merdeka Selatan ke Medan Merdeka Utara. Ini suatu prestasi yang luar biasa karena hanya dalam waktu beberapa tahun karier politiknya melesat.

Dia bergerak dari wali kota Solo menjadi gubernur DKI Jakarta, dan kini berhasil meraih posisi orang nomor satu di negeri ini. Akan tetapi, untuk duduk di kursi kepresidenan, Jokowi harus menempuh jalan panjang yang terjal dan penuh liku.

Sejak pencalonannya sebagai presiden, Jokowi harus menghadapi kampanye negatif yang menyerangnya bertubi-tubi. Setelah pemilihan presiden (pilpres) 9 Juli lalu, kemenangan Jokowi terganjal persoalan saling klaim mengenai hasil hitung cepat hingga akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkannya sebagai presiden terpilih.

Belum cukup sampai di situ, kepastiannya untuk dilantik sebagai presiden masih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akhirnya penantian ini berakhir saat MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dengan demikian, pasangan Jokowi-JK benar-benar sah untuk dilantik selaku presiden dan wakil presiden bulan Oktober mendatang.

Sekalipun demikian, tidak berarti aral akan berakhir bagi Jokowi. Pengunduran diri Jokowi dari jabatannya selaku gubernur Jakarta bisa saja terganjal di DPRD DKI. Belum lagi batu sandungan lain berupa revisi UU MD3. Kemudian, ke depan, Jokowi harus benar-benar taktis menghadapi kubu oposisi di DPR.

Eskalasi politik saat ini, mau tak mau, juga memengaruhi perubahan kepemimpinan di DKI Jakarta nantinya setelah Jokowi resmi mundur. Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan naik menjadi gubernur DKI Jakarta. Konsekuensinya, Ahok memerlukan pasangan baru untuk mengisi kursi wakil gubernur yang kosong. Jalan terjal bakal menjadi bercabang karena pasangan Jokowi-Ahok ketika itu didukung PDIP dan Partai Gerindra. Sementara dalam pilpres kemarin, kedua partai tersebut harus bersimpang jalan. PDIP mengusung Jokowi-JK, sedangkan Partai Gerindra menyokong Prabowo-Hatta.

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 32 Tahun 2004, disebutkan apabila posisi wakil gubernur kosong, gubernur terpilih mengajukan dua nama dari partai pendukung pasangan gubernur-wakil gubernur, yang kemudian akan dipilih DPRD.

Dalam situasi saat ini, tidak menutup kemungkinan PDIP dan Gerindra sama-sama bersikeras mengajukan calonnya masing-masing. Pernyataan Ahok menyikapi kemungkinan ini sangat menunjukkan sikap kenegarawanan dan keberpihakannya pada kepentingan rakyat. Ahok menegaskan kesiapannya untuk sendirian, tanpa wakil dalam memimpin DKI Jakarta, apabila kedua partai pengusung justru terus berbenturan.

“Single Fighter”

Barangkali secara prosedural memang pernyataan Ahok ini kontroversial, namun tidak demikian bagi dinamika pemerintahan di DKI Jakarta mendatang. Ahok membutuhkan pasangan yang mampu bersinergi dan bisa mengimbangi gaya koboi yang selama ini sudah melekat pada dirinya.

Tentu tak bisa sembarangan orang. Pemimpin yang masih bergaya feodal tidak akan betah dan justru bakal menjadi pengganjal bagi Ahok. Lord Acton (1907) mengungkapkan bahwa kekuasaan cenderung menjadi korup, dan kekuasaan absolut akan melakukan korupsi secara mutlak.

Untuk itu, sangat beralasan apabila Ahok menghendaki pasangan yang sudah teruji sebagai kepala daerah. Menurutnya, ini penting karena sifat dan watak asli seseorang akan terlihat saat sudah diberi kekuasaan, termasuk soal kemungkinan perilaku koruptifnya.

Sembilan puluh persen pasangan kepala daerah pada akhirnya bercerai karena bermacam sebab. Pola kepemimpinan Ahok yang progresif ditambah sekian kriteria yang diharapkan dimiliki pendampingnya kelak perlu mendapat perhatian serius. Calon wakil gubernur yang diajukan harus memiliki chemistry dengan Ahok.

Ini penting agar kinerja pasangan baru bisa optimal. Gubernur dan wakilnya harus sejalan dan saling mendukung. Untuk itulah figur calon wakil gubernur harus bisa mengimbangi karakter Ahok. Kompetensi dan kapabilitasnya harus bisa menopang kerjanya.

Dibutuhkan pembicaraan masak-masak antara PDIP dan Partai Gerindra untuk membuahkan keputusan yang cermat dan tepat, bukan semata-mata karena kepentingan politik masing-masing. Tanggalkan egoisme politik yang saat ini masih sangat terpolarisasi. Kembalilah pada tekad bersama saat mengusung pasangan Jokowi-Ahok untuk memajukan Jakarta.

Jika itu tidak mungkin diwujudkan, kesiapan Ahok menjadi single fighter di DKI Jakarta merupakan keputusan yang lebih tepat. Untuk apa ada pembantu kalau akhirnya hanya mengganggu kinerja dan bahkan menghambat memajukan Jakarta?
Back to top