w

Demokrasi Indonesia

Demokrasi Indonesia

Firman Noor  Peneliti LIPI, Pengajar di Departemen Ilmu Politik FISIP UI
KORAN SINDO, 01 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Sekitar empat belas tahun yang lalu saat George Walker Bush dinyatakan sebagai pemenang presiden mengalahkan Al Gore, penulis sempat tercenung apakah mungkin bangsa Indonesia dapat mengikuti jejak kedewasaan berpolitik masyarakat AS, khususnya yang menghormati hasil pemilihan dengan elegan dan damai.

Saat itu Bush junior menang dengan situasi yang agak unik. Dia memang memenangkan electoral college (EC), kerap ditafsirkan sebagai dewan pemilih, lebih banyak, namun jumlah total suara pemilih (popular vote) dimenangkan oleh Gore. Sepintas Gore, dengan keunggulan popular vote sekitar setengah juta suara, lebih layak memimpin. Namun, memang dalam sistem pemilihan presiden AS presiden terpilih ditentukan oleh seberapa besar jumlah EC dan bukan oleh jumlah suara yang diperolehnya.

Akhirnya masyarakat dan elite AS taat pada aturan main itu dan mengakui Bush sebagai presiden baru. Tidak terkecuali Gore, yang dengan legawa dapat menerima kekalahan yang menyakitkan itu. Pemilihan presiden pun tidak menjadi sumber konflik berkepanjangan.

Kesadaran Konstitusional

Dengan ditetapkan keputusan MK beberapa waktu lalu, perjalanan pilpres di Tanah Air telah sampai pada tahap akhir. Dengan situasi yang berbeda, namun dalam substansi yang sama, terbangun situasi kondusif yang terjadi hingga hari ini menunjukkan sebuah kualitas kematangan berpolitik bangsa Indonesia yang tidak kalah dengan negara sekaliber AS. Seluruh pihak menerima hasil keputusan MK dengan baik.

Pascapemungutan suara akhir Juli yang menimbulkan kehebohan, hingga akhirnya MK mengambilkeputusannya sebulan setelahnya, kehidupan masyarakat secara umum berlangsung normal. Tidak ada upaya-upaya yang sistematis untuk memperkeruh suasana. Sebaliknya, semua pihak tampak berupaya untuk berkontribusi secara positif dan bersikap secara proporsional dan profesional. Baik pihak teradu maupun yang mengadu siap untuk menjaga berjalannya sidang ini dengan baik. Kalaupun ada kericuhan saat persidangan, terbukti hanya sebuah riak-riak kecil.

Sementara pihak MK telah bersikap profesional. Aspekaspek yang bernuansakan dugaan, namun tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan benar-benar disingkirkan. Afiliasi dan latar belakang politik para hakim juga tampak sama sekali tidak berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan mereka. Kekhawatiran bahwa beberapa hakim akan bersikap bias karena kedekatan dengan partai-partai pendukung kelompok pengadu tertentu terbukti tidak terjadi.

Dengan demikian, penjuru konstitusi dan aturan main telah dikedepankan secara komprehensif para aktor pengambil keputusan pada masa-masa krusial itu. Tidak itu saja, secara umum proses pilpres itu memperlihatkan bahwa kebebasan memilih dan penghormatan terhadap perbedaan telah dipraktikkan dengan elegan. Tidak ada korban nyawa satu pun di tengah salah satu perhelatan yang konon paling menegangkan ini.

Demokrasi di Tengah Mayoritas Muslim

Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di seantero jagat, kasus pilpres dan pileg damai yang melibatkan lebih dari 133 juta manusia harusnya mampu membuka mata masyarakat dunia atas kemampuan negara dengan mayoritas penduduk muslim ini dalam menjalankan ritual terpenting dalam kehidupan demokrasi. Apa yang telah terjadi mematahkan mitos atau asumsi bahwa demokrasi tidak dapat berjalan disebuahnegara dengan mayoritas warganya umat Islam.

Kenyataannya, demokrasi telah dianggap sebagai sistem yang terbaik untuk dijalankan di negara ini. Mayoritas rakyat tampak tidak memberikan ruang atas bangkitnya otoritarianisme. Hasil survei beberapa kalangan, termasuk dari Pusat Penelitian Politik-LIPI, menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat kita menganggap demokrasi sebagai sistem yang baik. Bahkan ada di antaranya yang dengan yakinnya mengatakan sebagai sistem yang terbaik.

Yang terjadi saat ini adalah bukan benar-benar hal yang baru. Pileg 1955 yang berlangsung damai diakui oleh banyak kalangan telah menunjukkan kekhidmatan masyarakat Indonesia dalam berdemokrasi. Secara substansi hasil yang juga patut disyukuri dari pagelaran pilpres adalah semakin terbangun kompromi.

Terlihat bahwa dalam membangun koalisi tidak terpatok pada sentimen primordialisme ataupun sekat nasionalis versus agama (Islam) semata, namun lebih karena persoalan yang jauh lebih prinsipiil. Tidak mengherankan jika kemudian di masing-masing kubu unsur-unsur nasionalis dapat bergandengan tangan dengan unsur-unsur agama. Tidak saja pada level partai, namun pula di level ormas dan relawan.

Beberapa Catatan

Meski menunjukkan gelagat peningkatan kualitas demokrasi yang membaik, tidak berarti demokrasi kita telah sempurna. Jelas harus diakui di sana-sini masih banyak kelemahan dan bahkan kemunduran. Di antara masalah klasik itu adalah persoalan penyakit kronis menahun DPT yang tidak kunjung dapat diselesaikan. Padahal DPT adalah salah satu elemen kunci baik dan buruk penyelenggaraan pemilu.

Uniknya, tahun inilah terjadi situasi di mana jumlah suara seorang kandidat pileg dapat jauh melebihi DPT. Kinerja penyelenggara pemilu juga masih belum memuaskan. Teguran DKPP atas KPU dan pemecatan di level KPUD adalah bukti belum seutuhnya performa baik itu terjaga. Belum lagi keberatan dari banyak partai yang tersingkir pada Pemilu 2014 (Anam, 2013). Sementara Bawaslu dalam batas tertentu tampak belum benar-benar berdaya meski beberapa kewenangan dan perbaikan tunjangan sudah jauh membaik saat ini.

Begitu pula dengan sikap tidak dewasa dan keberpihakan yang berlebihan dari berbagai institusi yang seharusnya menjadi penopang demokrasi. Mulai dari media massa hingga lembaga survei dan polling tidak terbebas dari virus yang menggerogoti upaya pendidikan politik masyarakat yang imbang, santun, dan bernalar. Sedihnya, sikap seperti itu juga menjalar ke beberapa tokoh yang selama ini konon dipandang sebagai demokrat atau aktivis yang memperjuangkan nilai-nilai perbedaan, baik dalam situs pribadi maupun komentar lepasnya di beberapa media.

Berbagai catatan buruk itu juga tidak terlepas dari kondisi partai yang secara umum masih dikelola jauh dari modern. Begitu pula sistem pemilu yang justru makin mendorong individualisme dan pragmatisme. Mudah-mudahan di kemudian hari ihwal seperti itu tidak terulang kembali sehingga kualitas demokrasi kita dapat semakin menjulang tinggi.

Negara Maritim

Negara Maritim

Tridoyo Kusumastanto  Guru Besar Kebijakan Ekonomi Kelautan IPB Bogor
KORAN SINDO, 01 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Visi Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun negara maritim perlu dikaji dengan cermat sehingga dapat diimplementasikan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Kemaritiman adalah peradaban dunia karena kepentingan negara-negara di dunia akan sangat ditentukan bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan laut untuk kemakmuran maupun keberlanjutan bangsa-bangsa di dunia. Demikian pula Indonesia yang 70% wilayahnya berupa laut dan lautan perlu meletakkan arah pembangunan sebagai negara maritim.

Nenek moyang bangsa Indonesia pernah mencapai abad keemasan sebagai negara maritim saat Kerajaan Mataram dan Sriwijaya serta kerajaan lainnya di Nusantara yang ”menguasai laut” dari berbagai belahan bumi sehingga mendapatkan kemakmuran bagi rakyatnya dari laut melalui aktivitas ekonomi maupun perdagangan global dengan memanfaatkan laut.

Zaman kejayaan maritim tersebut pudar pada masa penjajahan dan berimbas sampai sekarang orientasi pembangunan kurang mengintegrasikan pembangunan darat dan laut sebagai sebuah kekuatan pembangunan yang menyejahterakan bangsa Indonesia.

Epistemologi Maritim

Dalam mengembalikan kejayaan Nusantara, Indonesia harus mengedepankan visi pembangunan negara maritim. Untuk mewujudkan Indonesia sebagai sebuah negara maritim, harus dipenuhi empat kriteria kriteria: a) berdaulat di wilayah NKRI dan disegani negara lain atas wilayahnya; b) menguasai seluruh wilayah darat, laut, dan udara melalui ”effective occupancy” dan memiliki ”sea power” yang diandalkan secara nasional dan global; c) mampu mengelola dan memanfaatkan berbagai potensi pembangunan sesuai aturan nasional dan internasional; d) menghasilkan kemakmuran bagi segenap rakyat Indonesia.

Dengan demikian, keterpaduan darat dan laut dalam pembangunan harus menjadi dasar spasial serta berorientasi pada wawasan nasional maupun global dengan mengutamakan kepentingan nasional. Perspektif pembangunan negara maritim juga didasari bahwa keberlanjutan pembangunan guna mencapai keberlanjutan bangsa Indonesia. Negara maritim adalah negara yang berdaulat, menguasai, mampu mengelola dan memanfaatkan secara berkelanjutan dan memperoleh kemakmuran dari laut.

Dengan demikian, apabila membicarakan negara, digunakan istilah negara maritim karena terkait kata sifat yakni mengelola dan memanfaatkan laut untuk kejayaan negaranya. Sedangkan kelautan adalah yang terkait artian fisik dan properti (physical property) yakni terkait sumber daya kelautan dan fungsi laut yang digunakan untuk mencapai negara maritim. Visi kelautan adalah visi dalam mendayagunakan sumber daya dan fungsi laut secara berkelanjutan untuk kemakmuran bangsa.

Visi kelautan tersebut digunakan untuk menyatukan pembangunan yang berwawasan ke dalam (inward looking) yakni mengembangkan kemajuan Nusantara dan negara kepulauan dan wawasan keluar (outward looking) yakni mengembangkan berbagai kemampuan bangsa untuk menguasai potensi laut secara global sesuai peraturan internasional untuk kemakmuran bangsa Indonesia.

Strategi Pembangunan Negara Maritim

Kendati demikian, pembangunan bidang kelautan Indonesia belum berperan optimal dalam pembangunan ekonomi Indonesia karena berbagai kebijakan yang memarginalkannya. Ini karena sampai saat ini kebijakan pemerintah di bidang kelautan belum muncul sebagai sebuah arus utama (mainstream) kebijakan politik dan ekonomi dalam pembangunan bangsa sehingga pembangunan bidang kelautan jauh tertinggal dibanding pembangunan daratan.

Berdasarkan kondisi yang dimilikinya seharusnya Indonesia kembali mengarusutamakan pembangunan kelautan sesuai jati diri bangsa. Dengan demikian, mewujudkan negara maritim memerlukan kebijakan kelautan (ocean policy) yang diharapkan dapat mewujudkan tujuan untuk menjadi negara maritim yang sejahtera.

Dalam menjabarkan ocean policy menjadi sebuah mainstreampembangunan ekonomi nasional, pembangunan dituangkan dalam kebijakankebijakan nyata yang implementatif melalui kebijakan ekonomi kelautan (ocean economic policy), kebijakan tata kelola kelautan (ocean governance policy), kebijakan lingkungan laut (ocean environment policy), kebijakan pengembangan budaya bahari (maritime culture policy), dan kebijakan keamanan maritim (maritime security policy) sehingga lima pilar tersebut dijabarkan secara implementatif menjadi program pembangunan negara maritim.

Kebijakan tersebut acuan pembangunan kelautan baik jangka pendek, menengah, maupun panjang dalam kerangka besar mengukir masa depan bangsa (reframing the future). Dengan demikian, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan serta fungsi laut dapat dilaksanakan secara holistik menyinergikan semua sektor yang berkaitan dengan pembangunan nasional.

Dengan begitu, kelembagaan kementerian yang menangani laut yakni Kementerian Kelautan Perikanan dan koordinasi dengan kementerian terkait lainnya harus diperkuat dan bukan sebaliknya. Ini karena pada dasarnya satu sektor dan sektor lainnya baik yang memanfaatkan sumber daya daratan, laut, maupun udara akan saling melengkapi dan mendukung sehingga menghasilkan pemanfaatan pada tingkat optimal dari sumber kekayaan nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional demi kesejahteraan bangsa Indonesia.

Konsep ekonomi kelautan mengedepankanpembangunanekonomi yang mendayagunakan sumber daya kelautan (ocean based resource) dan fungsi laut secara bijaksana sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan didukung oleh pilar-pilar ekonomi berbasis daratan (land based economy) yang tangguh dan mampu bersaing dalam kancah kompetisi global antar bangsa (Kusumastanto, 2013).

Aktivitas ekonomi di pesisir, laut, dan lautan sebagai ekonomi kelautan (ocean economy) terdiri atas tujuh sektor yakni perikanan, pariwisata bahari, pertambangan laut, industri kelautan/ maritim, transportasi laut, bangunan kelautan, dan jasa kelautan. Batasan secara spasial ekonomi kelautan adalah ke darat adalah wilayah kabupaten/kota pesisir dan ke arah laut adalah wilayah laut sampai ZEE Indonesia serta landas kontinen Indonesia (Kusumastanto, 1995).

Keanekaragaman sumber daya di bidang kelautan terlihat dari jenis potensi yang dimiliki. Pertama, sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable resources) seperti sumber daya perikanan beserta ekosistem laut dengan megabiodiversitasnya. Kedua, sumber daya yang tidak dapat diperbaharui (non renewable) seperti sumber daya minyak, gas, dan berbagai jenis mineral lainnya.

Ketiga, selain dua jenis sumber daya tersebut, juga terdapat berbagai macam fungsi dan jasa kelautan yang dapat dikembangkan untuk pembangunan nasional seperti transportasi laut, pariwisata bahari, energi terbarukan (pasang surut, OTEC, dan sebagainya), industri kelautan/maritim, dan jasa lingkungan laut. Potensi ekonomi diperkirakan minimal sebesar USD 171 miliar per tahun (Dekin, 2013) dan saat ini belum dimanfaatkan secara optimal dalam pembangunan nasional.

Pengembangan perekonomian Indonesia belum memanfaatkan potensi kelautan dengan sungguh-sungguh yang ditunjukkan belum optimumnya perhatian terhadap ekonomi kelautan Indonesia. Potensi kekayaan pesisir dan laut belum menjadi basis ekonomi bagi pembangunan nasional. Ini dapat dilihat dari masih relatif tidak berkembangnya kontribusi ekonomi bidang kelautan dalam produk domestik bruto (PDB) nasional.

Dibandingkan nilai ekonomi kelautan Jepang, Korea Selatan, China, dan Vietnam yang mampu menyumbang hingga 48% bagi PDB nasionalnya, tampak ekonomi kelautan Indonesia kurang berkembang walaupun potensi yang dimilikinya lebih besar. Proporsi ini bisa dikatakan besar jika dilihat panjang pantai dan kekayaan laut mereka memang relatif kecil jika dibandingkan Indonesia. Bila dilihat dari kontribusi bidang kelautan dan perannya dalam kehidupan masyarakat, cukup signifikan namun kurang berkembang.

Berdasarkan perhitungan dengan berbagai keterbatasan data yang tersedia, sejak 1995-2005 kontribusi ekonomi bidang kelautan diperkirakan berkisar pada 20,06% pada 2000 hingga 22,42% dari total PDB pada 2005, sektor pertambangan (minyak, gas, dan mineral) memberikan kontribusi terbesar diikuti perikanan dan pariwisata bahari. Sektor-sektor yang ada dalam bidang ekonomi kelautan ini memiliki nilai incremental capital output ratio (ICOR) yang relatif baik.

ICOR merupakan indikator untuk mengukur sejauh mana efisiensi dari suatu investasi di mana semakin rendah angka ICOR menunjukkan investasi yang dilakukan semakin efisien. Berdasarkan perhitungan tabel input-output 2005, nilai ICOR terendah terdapat pada sektor wisata bahari dengan nilai indeks ICOR sebesar 3,01. Ini menunjukkan bahwa sektor wisata bahari merupakan bidang yang paling efisien dalam penanaman investasi jika dibandingkan dengan bidang lain.

Dalam efisiensi penyerapan tenaga kerja dapat digunakan adalah incremental labour output ratio (ILOR). Semakin besar nilai ILOR, penyerapan tenaga kerjanya akan semakin tinggi. Perhitungan pada 2005 menunjukkan koefisien ILOR terbesar adalah sektor perikanan sebesar 14,02. Ini berarti sektor perikanan merupakan sektor yang memiliki daya serap tenaga kerja yang tinggi. Karena itu, pengembangan sektor ini akan mampu menjadi sebuah solusi bagi pengurangan angka pengangguran.

Kelautan adalah tumpuan masa depan Indonesia yang harus dikembangkan secara lestari dan mampu menyejahterakan segenap komponen bangsa di tanah airnya sendiri serta sebagai unsur utama dalam membangun Indonesia sebagai negara maritim.

Dengan demikian, bidang kelautan sebagai arus utama dalam pembangunan negara maritim, pendekatan kebijakan yang dilakukan harus dilaksanakan secara terpadu antarsektor ekonomi dalam lingkup bidang kelautan maupun sektor ekonomi berbasis daratan bagi kemakmuran bangsa dan negara Indonesia.

Setelah NI Dilarang di Indonesia

Setelah NI Dilarang di Indonesia

Husein Ja’far Al Hadar  Pendiri Cultural IslamicAcademy Jakarta
KOMPAS, 01 September 2014

                                                                                                                               
                                                      

TENTU sebagai sebuah gerakan terorisme berkedok Islam, Negara Islam sangat membahayakan. Penulis mengapresiasi langkah cepat dan tegas pemerintah yang pada 1 Agustus lalu menetapkan Negara Islam (NI) sebagai gerakan terlarang dan aparat secara sigap menangkap siapa saja yang terlibat dengannya. Itulah agenda jangka pendek yang tepat dan mendesak bagi pemerintah serta aparat, terkait dengan NI di Indonesia.

Namun, apabila dilihat secara utuh, mendasar, dan substansial, NI hanyalah gejala yang muncul memanfaatkan kondisi di tengah kegaduhan politik di Irak dan Suriah. Oleh karena itu, sebagian media dan pengamat dunia cenderung menyindirnya sebagai sebuah lelucon. Tidak jarang ditemui di berbagai media sosial dan Youtube pelbagai dagelan atau parodi yang dibuat untuk menertawakan NI dengan segala tingkah polahnya.

Tak berlebihan pula jika pengamat politik Abdulkhaleq Abdullah meremehkan kemampuan Al-Baghdadi dan NI-nya, apalagi jika dibandingkan dengan Osama bin Laden dan Al Qaeda-nya. Seperti dikutip Reuters, ia menyebut Baghdadi tidak memiliki sedikit pun dari kredibilitas dan kepercayaan seperti yang dimiliki Osama.

NI lebih terlihat semacam separatis Muslim yang mencoba-coba keberuntungan dalam kondisi quo. Mereka membangun ajaran dan ideologi secara ngawur dan melakukan gerakan teror secara membabi buta. Bahkan, sampai-sampai kini mereka mengafirkan eks ”tuan”-nya, Al Qaeda, karena tidak mau tunduk kepada brutalitas doktrin, ideologi, dan gerakan NI.

Oleh karena itu, dengan mudah NI diharamkan, dilarang, dipojokkan, dan dihabisi. Apalagi di Indonesia yang Islam-nya damai, santun, rukun, dan ”berbunga-bunga” (menyukai akulturasi ajaran dan budaya setempat yang oleh ideologi NI yang ”gersang” itu cenderung disebut sebagai bidah) serta umatnya sejak awal telah meyakini Pancasila sebagai ideologi yang islami dan tepat untuk Muslim Indonesia.

Namun, menarik sekaligus mengejutkan membaca laporan Time yang menyebutkan bahwa militan NI di Suriah bukan justru datang dari Timur Tengah, melainkan kebanyakan dari Indonesia. Laporan ini, salah satunya, didasarkan pada penelitian serius Sidney Jones selama bertahun-tahun tentang terorisme dan akar-akarnya di Indonesia.

Beberapa mujahidin asal Indonesia dikirim ke Suriah untuk misi jihad dan indoktrinasi tentang ideologi ekstrem ala NI, kemudian kembali ke Indonesia dan mengindoktrinasi serta merekrut mujahidin dan begitu seterusnya membentuk jaringan teroris. Mereka direkrut dari ideologi dan gerakan-gerakan Islam radikal di Indonesia yang memang berkembang pesat.

Oleh karena itu, menurut penulis, di samping pelarangan dan eksekusi terhadap NI dan siapa saja yang terkait dengannya, yang mendesak dan penting diwaspadai serta dihabisi secara serius dalam upaya pemutusan jaringan adalah ajaran neo-Khawarij yang menjadi ladang subur bagi gejala semacam NI tersebut. Itulah agenda jangka panjang selanjutnya yang harus dilakukan seluruh elemen bangsa ini.

Karakter neo-Khawarij

Mudahnya NI masuk ke Indonesia dan, misalnya juga, Malaysia adalah karena karakter neo-Khawarij yang telah lama bersemi di Indonesia dan Malaysia. Jika di Irak dan Suriah mereka menjadi fenomena yang memanfaatkan status quo politik, di Indonesia dan Malaysia mereka menjadi fenomena yang memanfaatkan keberislaman bercorak neo-Khawarij di Indonesia dan Malaysia. Tak heran jika deklarasi NI terjadi di kota-kota yang selama ini memang tercatat memiliki corak keberislaman cita rasa Khawarij, yakni Ciputat, Bekasi, Solo, dan Malang.

Corak keberislaman cita rasa Khawarij atau neo-Khawarij yang dimaksud adalah corak keberislaman yang menyerupai atau malah bentuk ekstrem dan lebih mengerikan dari Khawarij. Khawarij awalnya sebuah gerakan politik yang berkhianat pada keputusan arbitrase (tahkim) Sayyidina Ali. Karena itu, mereka disebut khowaarij (secara bahasa berasal dari kata khowaarij yang berarti ’mereka yang keluar’).

Khawarij kemudian berkembang dan mengemas diri menjadi kelompok yang mengatasnamakan Islam lengkap dengan teologi dan ajarannya sendiri. Corak paling kental dari Khawarij adalah mengafirkan (takfiri) kelompok selain mereka, menuduh akulturasi Islam dan nilai budaya serta kearifan lokal sebagai bidah (kesesatan), menuduh semua rezim selain rezimnya sebagai thoghut (berhala), serta anticinta kasih sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai ekstremisme, kekerasan, dan pemaksaan dalam berislam dan berdakwah.

Corak keberislaman ala Khawarij inilah yang masih sering diadopsi dan dipraktikkan—entah secara sadar atau tidak sadar—oleh sebagian umat yang mengatasnamakan bagian dari Islam. Mereka yang bercorak Islam neo-Khawarij inilah yang menjadi ladang untuk diindoktrinasi atau direkrut menjadi teroris atas nama agama, baik untuk kepentingan terorisme di luar negeri maupun di dalam negeri.

Corak keberislaman Khawarij ini, misalnya, yang ditunjukkan oleh mereka yang menyerang dan mengusir Syiah di Sampang dari kampung halamannya beberapa tahun lalu, atau mereka yang terus merongrong umat beragama lain dan rumah ibadahnya. Kedua kasus itu bahkan sudah bisa disebut sebagai miniatur NI karena menampakkan sikap persis seperti yang dilakukan NI di Irak, yakni meminta yang berbeda (mazhab maupun agama) agar bertobat dan masuk Islam, bersedia diusir, atau mau membayar jizyah (pajak atas jalan beda yang dipilihnya).

Akhirnya, sebagai upaya pemutusan jaringan dan pembendungan agar negeri ini tidak lagi disusupi fenomena NI dan sejenisnya, kita harus bersama melakukan deradikalisasi dalam berislam, khususnya menentang paradigma neo-Khawarij. Upaya ini harus dilakukan sejak dini dan berbasis pada gejala (bukan sampai menjadi gerakan).

Selain itu, kita juga harus melakukan upaya mengembalikan keberislaman seluruh komponen umat Islam Indonesia pada Islam khas Indonesia yang telah ditanamkan sejak awal oleh Wali Songo dan para pendakwah awal Islam di Indonesia, yakni Islam yang rahmat (damai, toleran, dan plural), demokratis, serta berakulturasi dengan nilai-nilai kearifan dan budaya kita.

Jurus Pamungkas BBM Bersubsidi

Jurus Pamungkas BBM Bersubsidi

Faisal Basri  Ekonom
KOMPAS, 01 September 2014

                                                                                                                               
                                                      

PRODUKSI  minyak nasional pada Juli 2014 tinggal 788.000 barrel per hari, hanya separuh dari tingkat produksi 34 tahun lalu (1980). Sebaliknya, konsumsi minyak naik dua kali lipat hanya dalam waktu 20 tahun, dari sekitar 807.000 barrel per hari tahun 1994 menjadi sekitar 1.650.000 barrel per hari tahun 2014.

Tak pelak lagi, kesenjangan antara konsumsi minyak dan produksi minyak kian menganga. Dalam 12 tahun terakhir saja, selisih antara konsumsi dan produksi minyak naik berlipat ganda, dari hanya 46.000 barrel per hari menjadi sekitar 750.000 barrel per hari, atau lebih dari 16 kali lipat.

Devisa yang terkuras untuk impor minyak tahun 2013 mencapai 42,2 miliar dollar AS, sedangkan ekspor minyak hanya 14,5 miliar dollar AS sehingga defisit minyak tahun 2013 mencapai 27,7 miliar dollar AS. Selama semester pertama tahun ini, defisit minyak sudah mencapai 13,7 miliar dollar AS.

Defisit minyak pertama kali terjadi pada awal pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004. Kala itu defisitnya masih 3,8 miliar dollar AS. Berarti, selama dua periode pemerintahan Yudhoyono, defisit minyak meroket lebih dari tujuh kali lipat.

Mekanisme paling ampuh untuk menemukan keseimbangan baru yang berkelanjutan agar kita berdaulat di bidang energi dan terhindar dari krisis minyak adalah penyesuaian harga. Tanpa penyesuaian harga, pemerintah tidak bakal mampu mengelola kebijakan energi nasional karena terlalu banyak variabel yang tidak bisa dikendalikan oleh pemerintah untuk menjaga harmoni permintaan dan penawaran minyak.

Kalau pemerintah bersikukuh mempertahankan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada level sekarang, subsidi BBM bakal terus menggelembung. Kuota BBM bersubsidi harus senantiasa dinaikkan, impor minyak kian menggila, serta defisit perdagangan barang (trade account) dan defisit akun lancar (current account) bakal terus menghantui sehingga menekan nilai rupiah.

Selama empat tahun terakhir, harga minyak ekspor Indonesia selalu di atas 100 dollar AS per barrel. Gejolak di kawasan kaya minyak tampaknya akan berkepanjangan sehingga harga minyak tetap tinggi. Penjualan mobil dalam enam tahun ini naik 3,5 kali lipat dan penjualan sepeda motor naik 1,65 kali lipat. Sementara itu, nilai tukar rupiah selama tiga tahun terakhir merosot 27,8 persen dari tingkat terkuatnya pada 2 Agustus 2011.

Antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di sejumlah daerah merupakan konsekuensi logis dari inkonsistensi pemerintah mengelola BBM. Mempertahankan kuota BBM bersubsidi sebesar 46 juta kiloliter tahun ini yang sama dengan tahun lalu merupakan kemustahilan. Menghadapi gelagat kuota BBM bersubsidi bakal terlampaui, pemerintah lewat Pertamina membatasi pasokan. Dengan menggunakan mekanisme nonharga ini, niscaya terjadi kelebihan permintaan (excess demand) sehingga menimbulkan kelangkaan (shortage). Mahasiswa fakultas ekonomi semester pertama pun sangat paham soal itu.

Ketimbang berkutat dengan segala jurus nonharga mengendalikan permintaan BBM bersubsidi, alangkah arif jika pemerintah menohok ke akar masalah agar kanker BBM tidak menjalar ke tubuh perekonomian.

Setahun setelah kenaikan harga BBM memang bakal menekan perekonomian, membebani hampir seluruh segmen masyarakat, terutama penduduk miskin dan nyaris miskin (near poor). Adalah tugas utama pemerintah melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan gejolak. Namun, kita pun ingin tidak hidup di bawah bayang-bayang mitos.

Penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan pada Maret 2014 berjumlah 28,28 juta, hampir dua pertiga tinggal di pedesaan. Harga beraslah yang paling sensitif bagi orang miskin dan nyaris miskin di pedesaan karena belanja untuk beras menghabiskan sepertiga dari belanja total mereka.

Selama lima tahun terakhir, harga beras naik 75,8 persen dari Rp 6.441 per kilogram (kg) pada November 2008 menjadi Rp 11.321 per kg pada Juli 2014. Cukup banyak keluarga tani yang menjadi pembeli neto, artinya produksi beras lebih kecil ketimbang konsumsi beras mereka. Selain itu, kenaikan harga eceran beras juga tidak proporsional dengan harga yang petani peroleh. Pada periode yang sama, harga padi dengan kadar air di bawah 14 persen di tingkat petani hanya naik 58 persen, dari Rp 2.909,18 per kg pada November 2008 menjadi Rp 4.597,59 per kg pada Juli 2014.

Sementara itu, selama November 2008 hingga Juli 2014, harga bensin bersubsidi hanya naik 8,3 persen, dari Rp 6.000 per liter menjadi Rp 6.500 per liter. Orang miskin di pedesaan hanya mengeluarkan 2,46 persen dari pengeluaran totalnya untuk bensin. Pengeluaran terbesar kedua yang menentukan garis kemiskinan di pedesaan adalah untuk rokok kretek filter, yaitu 8,64 persen.

Jadi, cara paling ampuh menurunkan angka kemiskinan bukanlah dengan mempertahankan harga BBM bersubsidi yang nyata-nyata menambah kenikmatan kelas menengah ke atas, melainkan dengan menjaga kestabilan harga beras di tingkat eceran seraya mendorong pendapatan petani dengan mereformasi mata rantai setelah panen. Selain itu, juga dengan menaikkan cukai rokok agar petani kian menjauh dari barang yang merusak kesehatan dan kantong petani.

Dampak inflatoar dari kenaikan harga BBM bisa ditekan dengan memilih momentum kenaikan yang tepat. Dari perilaku inflasi bulanan pada 10 tahun terakhir, waktu paling pas menaikkan harga BBM adalah bulan September. Semoga Presiden Yudhoyono berbesar hati melakukannya, mengakhiri pemerintahannya dengan tinta emas, paling tidak kenaikan Rp 1.500, sehingga bisa menghemat anggaran tahunan Rp 69 triliun. Lalu, pemerintah baru nanti menaikkan lagi sebesar Rp 1.500 pada Februari atau selambat-lambatnya April 2015.
Dana tambahan di APBN sebesar Rp 138 triliun dialokasikan untuk membangun sektor pertanian guna melumatkan kemiskinan di desa. Selain itu, sebagian dana juga untuk membenahi angkutan umum dan membangun perumahan terjangkau di kota besar guna membasmi kemiskinan di perkotaan.

Dengan begitu, mulai tahun 2016 kita bisa keluar dari perangkap dan mitos BBM, lalu melaju dengan kecepatan penuh.

Diplomasi Ekonomi Indonesia Inc.

Diplomasi Ekonomi Indonesia Inc.

Djauhari Oratmangun  Duta Besar RI untuk Rusia dan Belarus
KOMPAS, 01 September 2014

                                                                                                                               
                                                      

ANALOGI negara sebagai suatu organisme yang secara alamiah harus bertahan hidup, berkembang, dan beradaptasi dengan lingkungannya menuntutnya untuk mampu merumuskan strategi interaksinya dengan entitas-entitas lingkungan eksternal secara cermat, terstruktur, terukur, dan sistematis.

Termasuk strategi diplomasi pembangunan/diplomasi ekonomi yang visioner dengan tetap menjaga keluwesan dalam praktiknya. Pemaknaannya harus komprehensif, bukan hanya sebagai metode atau keahlian dalam menjual produk, mencari akses pasar, dan pengikut aturan dari kebijakan hilir hubungan antar-negara, serta bersifat ad hoc atau reaktif.

Ekonomi nasional yang berdikari perlu dibingkai dengan diplomasi ekonomi yang berkarakter, merepresentasikan Indonesia baru yang demokratis dan 20 ekonomi terbesar dunia. Indonesia menjadi semacam korporasi yang selayaknya dikelola secara modern, profesional, dan pragmatis, di mana setiap komponen bangsa beserta kontribusinya menjadi bagian integral di dalamnya.

Tiga tataran

Untuk itu, perlu Diplomasi Ekonomi Indonesia Inc dengan pendekatan terkoordinasi yang bisa merasuki semua aspek (multi-pronged approach) serta dilaksanakan penuh percaya diri dan siap berkompetisi. Dalam tata ekonomi global terdapat benturan frontal kepentingan antarnegara, sekaligus kentalnya aspek interdependensi dan intensnya permainan politik.

Pengelolaan Diplomasi Indonesia Inc mencakup tiga tataran utama: multilateral, regional, dan bilateral.

Di tataran multilateral, Indonesia harus berperan aktif di berbagai institusi, organisasi, dan perundingan ekonomi multilateral. Kemampuan memimpin dan berkontribusi dalam penetapan agenda serta set the tone, khususnya terkait pengambilan kebijakan hulu (upstream), sangat utama.

Brasil dan India adalah contoh negara yang berhasil di tataran ini. Brasil jadi Dirjen WTO dan FAO serta India mampu mengarahkan perundingan WTO. Mereka cermat dan cerdik menggunakan sumber daya diplomasinya secara maksimal. Diplomatnya terjun langsung menjadi pemimpin atau negosiator dalam berbagai perundingan multilateral tingkat tinggi terkait isu ekonomi, keuangan, perbankan, perdagangan, dan lingkungan hidup.

Negosiasi multilateral adalah proses politik yang sangat diwarnai manuver, lobi, dan tekanan politik yang konstan—suatu atmosfer kerja dan tuntutan situasi yang sudah menjadi makanan sehari-hari diplomat. Indonesia juga harus menginvestasikan warga terbaiknya sebagai CEO dan administrator dari arsitek ekonomi makro dunia seperti Bank Dunia, IMF, WTO, dan PBB. Sri Mulyani Indrawati di Bank Dunia contohnya. Masih banyak potensi anak-anak bangsa yang patut dipromosikan di bursa pimpinan institusi internasional.

Di tingkatan regional, Indonesia patut memimpin dan berkiprah dalam kegiatan badan-badan regional seperti Bank Pembangunan Asia (ADB), Komisi Ekonomi-Sosial Asia Pasifik (ESCAP), APEC, dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Indonesia dengan besaran politik-ekonomi dan potensi pasar sekitar 50 persen dari total pasar MEA semestinya menentukan arah kerja sama komunitas.

Posisi tawar Indonesia yang sudah terbentuk positif dalam berbagai kancah regionalisme terbuka ini jangan tereduksi oleh kemandekan kerja sama intra-kawasan. Indonesia Inc harus realistis, berorientasi profit, mencari celah kesempatan, menghasilkan keuntungan, demi kemajuan bangsa. Mesin diplomasi ekonomi kemudian dapat direlokasi bagi peningkatan kerja sama ekstra-kawasan atau antar-kawasan. Energi yang telah dikeluarkan para pelaku diplomasi antar-pemerintah di tingkat multilateral dan regional perlu disambut dan didukung oleh pelaku usaha nasional.

Ekonomi berdikari dan berkekuatan rakyat menyediakan ruang bagi pelaku usaha untuk turut bergerilya memberikan sumbangsih bagi kesejahteraan bangsa dan negara. Sektor swasta semestinya menjawab tantangan untuk melebarkan usahanya ke pasar regional, mengisi jalur pipa kerja sama yang telah tertata melalui negosiasi di tingkat kawasan. Misalnya, memiliki andil dalam proyek konektivitas ASEAN dan menangkap peluang di berbagai forum bisnis atau investasi dalam konteks APEC.

Progresif dalam membuka jalur pipa kerja sama baru berwawasan regional bersama mitra di luar kawasan. Mendirikan jenis usaha intensif modal, teknologi, dan tenaga kerja yang menjadikan Indonesia sebagai hub suatu produk bernilai tambah di kawasan dapat dimulai.

Bilateral

Pretext diplomasi ekonomi bilateral suatu negara besar adalah intelijen dan analisis pasar yang kredibel, jejaring kerja yang mumpuni, serta nyali besar membuka dan merebut pasar. Langkah eksploratif dan agresif diperlukan dalam upaya menembus pasar bilateral non-tradisional. Jangan selalu kaget dan terperangah menonton sepak terjang negara pesaing. Sikap reaktif terhadap dinamika ekonomi internasional bukan aura diplomasi ekonomi Indonesia Inc.

Pelaku usaha yang berani mendobrak dan memiliki kepekaan tinggi untuk ini hendaknya difasilitasi. Pasokan analisis pasar pra-ekspansi, informasi prosedural dan potensi, serta monitoring proses pemasaran dan umpan balik pasca pemasaran yang intensif mutlak diperlukan.

Cermat membaca situasi pasar, bukan berdasarkan kalkulasi dagang saja, tetapi mempertimbangkan pula faktor dinamika politik internasional teraktual. Skema dukungan terhadap pengusaha bernyali besar itu terkait erat sinergi peran dan fungsi kementerian/instansi terkait nasional, Kadin, dan perwakilan RI.

Tiga hal

Sebagai ”viagra” dalam melaksanakan diplomasi ekonomi Indonesia Inc, terdapat tiga hal yang dapat disarankan. Pertama, revisi UU Hubungan Luar Negeri (37/1999) dengan memutakhirkan aspek kontekstual dan penajaman aspek koordinatifnya.

Kedua, diplomasi yang andal perlu biaya. Diperlukan alokasi anggaran yang rasional untuk mengoperasikan sumber daya diplomasi yang ada secara efektif dan optimal. Ketiga, mesin diplomasi utama, Kementerian Luar Negeri, harus diikutsertakan dalam rapat koordinasi pemerintah bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan untuk menyuntikkan perspektif internasional.

Hari Jadi Ke-69 NKRI dan terbentuknya pemerintahan baru menjadi momentum penyegaran kembali optimisme pendiri bangsa. Sudah waktunya Indonesia memerdekakan diri dari belenggu atribut negara berpendapatan menengah (MICs). Pencapaian target pertumbuhan ekonomi 7 persen mampu melontarkan Indonesia menjadi negara maju menyongsong HUT Ke-80 NKRI.

Seorang filsuf mengatakan: ”optimism is essential to achievement and it is also the foundation of courage and true progress”. Tanggalkan mentalitas ”kelas menengah” dan mulailah membiasakan diri bersikap serta berperilaku sebagai negara dan bangsa besar. Diplomasi Ekonomi Indonesia Inc bisa berperan.

Restitusi Hak Wilayah Adat

Restitusi Hak Wilayah Adat

Noer Fauzi Rachman  Direktur Sajogyo Institute untuk Dokumentasi dan Studi Agraria; Dosen Politik dan Gerakan Agraria, Pasca Sarjana Sosiologi Pedesaan, IPB
KOMPAS, 01 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

SUNGGUH merupakan suatu kejanggalan yang membangkitkan rasa ingin tahu serta  penting, menarik, dan layak untuk dipahami mengapa Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai tak mengakui keberadaan masyarakat adat dengan segenap hak asal-usulnya?

Kejanggalan itu tak lain karena masyarakat adat tersebut telah hadir dalam kenyataan sejarah jauh terlebih dahulu daripada suatu organisasi kekuasaan teritorial yang diberi nama negara nasional (bahkan sebelum negara kolonial).

Ada apa gerangan?

Almarhum Prof Soetandyo Wignyosoebroto  berusaha menerangkan kejanggalan itu berangkat dari analisisnya mengenai praktik hukum negara Republik Indonesia sebagai negara pasca kolonial yang membentuk tradisi hukum nasionalnya melanjutkan cara negara kolonial mengembangkannya. Ia mengungkap bahwa  ”kalaupun terdapat pengakuan  de facto  atas eksistensi suatu masyarakat adat dengan segenap habitat alamnya, tidaklah pengakuan itu serta-merta berarti adanya pengakuan de jure. Ipso facto tidaklah serta-merta berarti ipso jure, yang dengan demikian akan melahirkan secara dikotomik antara apa yang fakta dan apa yang norma dan normatif menurut hukum negara yang berlaku…. Kekuasaan negara kolonial hadir di kepulauan Nusantara sekalipun ada pengakuan de facto akan adanya banyaknya masyarakat adat di negeri ini, tidaklah serta-merta berarti adanya pengakuan formil akan eksistensi de jure masyarakat-masyarakat adat tersebut beserta hak-haknya” (Wignyosoebroto, 1998, ”Kebijakan Negara untuk Mengakui dan Tak Mengakui Eksistensi Masyarakat Adat Berikut Hak atas Tanahnya”, Jurnal Masyarakat Adat 01 halaman 50).

Pemerintahan Soekarno telah mengusahakan selama 12 tahun sejak tahun 1948 mengoreksi politik agraria kolonial itu dengan pembuatan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). UUPA diresmikan tahun 1960 dan menjadi sumber kebijakan land reform. Pada masa akhir kepemimpinan Soekarno ini (1962-1965), implementasi land reform itu pada kenyataannya di lapangan mengalami kegagalan. Institusi-institusi negara baru yang baru saja memulai pembangunannya belum cukup mampu melaksanakan  apa yang diputuskan secara sentral oleh pemerintah nasional. Harapan-harapan yang digembar-gemborkan bahwa kemerdekaan adalah jembatan emas bagi usaha-usaha memakmurkan rakyat menjadi kandas. Pergolakan politik nasional yang penuh dengan kekerasan mengganti susunan elite pemerintahan nasional beserta keseluruhan dedikasi dan orientasi pembangunannya.

Proses-proses penguasaan negara atas wilayah adat dengan seluruh kekayaan alam di dalamnya adalah bagian dari ”etatization yang bergandeng erat dan susul-menyusul dengan proses positivisasi hukum. Menghadapi proses seperti itu, masyarakat-masyarakat adat dan semua warganya sungguh sulit bertahan dan mempertahankan eksistensinya beserta kekayaan alamnya berdasarkan hukum dan hak-hak adatnya yang kini telah kian mengalami pengingkaran-pengingkaran itu. Jutaan penduduk negeri—lebih-lebih lagi yang bermukim di pelosok dan daerah pedalaman—tidak habis mengerti bagaimana mungkin fakta penguasaan atas tanah yang telah berlangsung turun-temurun bisa tiba-tiba saja dikalahkan oleh titel-titel yang termuat dalam sertifikat-sertifikat yang tercipta secara in abstracto” (Wignyosoebroto, 1998:57-58).

Kronis dan meluas

Wilayah adat itu beragam karakteristiknya di seantero kepulauan Indonesia: mulai dari yang menempati wilayah pedesaan, pedalaman, hingga pesisir; baik di dataran rendah maupun dataran tinggi; dalam lanskap hutan belantara hingga padang rumput.

Kenyataan pahit banyak dialami oleh kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat Indonesia, termasuk ketika mereka berada di bawah rezim Orde Baru (1966-1998) hingga masa reformasi (1998-sekarang). Sumber utama penderitaan masyarakat adat adalah karena dimasukkannya seluruh atau sebagian dari wilayah adat ke kawasan hutan negara. Dengan mengeluarkan berbagai lisensi konsesi untuk ekstraksi dan produksi kayu hingga konservasi sumber daya alam dan restorasi ekosistem, Menteri Kehutanan memberikan legalitas melalui kebijakan pemberian lisensi untuk berbagai bentuk konsesi kehutanan yang menguasai luasan tanah dan mengusahakan pembalakan kayu, serta penanaman pohon untuk kebutuhan industri bubur kertas dalam skala raksasa. Perampasan tanah terjadi ketika perusahaan-perusahaan raksasa pemegang konsesi-konsesi  atau instansi pemerintah itu mengusir rakyat dari tanah dan wilayah hidupnya, baik dengan maupun tanpa program permukiman kembali (resettlement).

Ketika kelompok-kelompok  masyarakat adat itu secara sporadis memprotes keabsahan lisensi-lisensi itu dan menentang pemegang lisensi-lisensi itu mengambil alih penguasaan mereka itu, mulailah terbentuk konflik agraria. Dalam hal ini, konflik agraria dimengerti sebagai pertentangan klaim yang terbuka mengenai siapa yang berhak atas satu bidang tanah/wilayah, antara kelompok rakyat dan badan-badan penguasa tanah luas, termasuk perusahaan-perusahaan yang menguasai konsesi-konsesi kehutanan, dan lainnya; Pihak-pihak yang bertentangan tersebut kemudian berupaya dan bertindak, secara langsung maupun tidak, menghilangkan klaim pihak lain (Rachman 2013).

Situasi demikianlah yang pada gilirannya menjadi sumber dari gerakan sosial yang terkoordinasi secara nasional. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah salah satu dari organisasi gerakan sosial yang terkemuka dan mengartikulasikan secara jelas tuntutannya dalam moto: ”kalau negara tidak mengakui kami, kami pun tidak mengakui negara”. Penulis yang mengamati perjalanan AMAN sejak pendiriannya setahun setelah tumbangnya rezim otoritarian di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto pada tahun 1999 memahami bahwa perjuangan yang diusung AMAN adalah perjuangan tanah air masyarakat adat yang digerakkan utamanya oleh perlawanan atas perampasan wilayah adat.

Status masyarakat hukum adat sudah demikian lama tidak diakui sebagai penyandang hak, subyek hukum tersendiri, dan pemilik tanah-wilayah adatnya. Pandangan hakim Mahkamah Konstitusi untuk perkara Nomor 35/PUU-X/2012 (MK 35) itu menyebutkan bahwa dibandingkan dengan dua subyek hukum lainnya, yakni pemerintah  dan perusahaan pemegang hak atas tanah, masyarakat hukum adat diperlakukan berbeda dan tidak secara jelas diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tentang haknya atas tanah maupun hutan. ”(D)engan perlakuan berbeda tersebut masyarakat hukum adat secara potensial, atau bahkan dalam kasus-kasus tertentu secara faktual, kehilangan haknya atas hutan sebagai sumber daya alam untuk kehidupannya, termasuk hak tradisionalnya, sehingga masyarakat hukum adat mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dari hutan sebagai sumbernya. Bahkan, acap kali hilangnya hak-hak masyarakat hukum adat dimaksud dengan cara sewenang-wenang, sehingga tidak jarang menyebabkan terjadi konflik yang melibatkan masyarakat dan pemegang hak” (Mahkamah Konstitusi 2013:169).

Menuju restitusi hak

Putusan MK 35 adalah tonggak baru dalam politik agraria Indonesia, terutama dengan menunjukkan bagaimana Mahkamah Konstitusi mengoreksi penyalahgunaan kekuasaan atau kesewenang-wenangan dalam membuat aturan dalam UU No 41/1999 tentang Kehutanan yang menyangkal status masyarakat hukum adat sebagai pemilik wilayah adatnya, penyandang hak, dan subyek hukum tersendiri.  Dengan mengajukan uji materi atas UU No 41/1999 ke Mahkamah Konstitusi, AMAN dan dua komunitas anggotanya memperjuangkan status kepemilikan  wilayah adat. AMAN sesungguhnya menggugat mekanisme kategorisasi yang diskriminatif yang menjadi dasar dari proses perampasan wilayah adat dan berbagai bentuk ketidakadilan lainnya yang mereka alami.

Yang kita saksikan pasca Putusan MK 35 itu adalah jalan yang terjal dan mendaki menuju restitusi hak dan pemulihan status masyarakat hukum adat sebagai pemilik wilayah adatnya dalam konteks konflik-konflik agraria struktural yang kronis serta meluas. Penulis menyimpulkan bahwa pengakuan formal atas status masyarakat adat sebagai subyek pemangku hak, terutama berhubungan dengan hak kepemilikan atas wilayah adat, sangat sulit untuk diwujudkan segera. Hal itu karena komitmen politik elite parlemen dan pemerintah pusat pada akhir masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat lemah, dalam kondisi di mana lembaga-lembaga negara dan kementerian serta lembaga pemerintah pusat yang mengurus politik agraria sangat terfragmentasi.

Harapan kita tumpukan pada pasangan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang terpilih karena mereka telah menuliskan dalam visi, misi, dan program aksinya yang telah berkomitmen untuk melindungi serta memajukan hak-hak masyarakat adat. Dalam kebijakan perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat, dengan agenda peninjauan ulang peraturan perundang-undangan, legislasi RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat, RUU Pertanahan, RUU Penyelesaian Konflik Agraria, dan lainnya, pembentukan komisi independen untuk masyarakat adat, serta pembentukan desa-desa adat sebagai subyek hukum masyarakat adat.

Keluar dari Sistem Perimbangan

Keluar dari Sistem Perimbangan

Rene L Pattiradjawane  Wartawan Senior Kompas
KOMPAS, 01 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

KETIKA ketegangan akibat sengketa wilayah silih berganti terjadi di kawasan Laut Tiongkok Selatan atau di Laut Tiongkok Timur, teringat diktum mendiang Ketua Mao Zedong, di jin wo tui, di tui wo zhui. Artinya, ’ketika musuh mengalami kemajuan, kita mundur, dan ketika musuh mundur, kita mengejar’. Kalimat ini bisa menjadi perangkat penting untuk menganalisis persoalan di kawasan yang berpotensi menjadi konflik terbuka antara Tiongkok dan Amerika Serikat sebagai kekuatan utama penyedia payung keamanan di Asia.

Kita coba memahami pendekatan Beijing terhadap Vietnam sebagai perilaku kebijakan luar negeri yang terbelah mewujudkan keteguhan klaim wilayah di Laut Tiongkok Selatan. Ketika Presiden RRT Xi Jinping bertemu Utusan Khusus Vietnam Jenderal Le Hong Anh, anggota Politbiro Sentral Komite Partai Komunis Vietnam, diktum Ketua Mao menjelaskan perbedaan pendekatan atas persoalan politik dan keamanan di kawasan Asia Pasifik.

Pertemuan ini merefleksikan jika Tiongkok dan Vietnam sepakat untuk tidak sepakat soal ketegangan akibat perebutan Kepulauan Paracel dan Spratly di Laut Tiongkok Selatan. Tiongkok juga menolak bertemu Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe terkait klaim tumpang tindih di Kepulauan Senkaku (Diaoyutai) di Laut Tiongkok Timur. Beijing pun terus menekan Filipina dan menolak berbagai gagasan peredaan ketegangan di antara kedua negara di Kepulauan Spratly.

Tiongkok terus memperlihatkan perilaku agresif di kawasan sengketa meski belum ada peluru yang ditembakkan langsung terhadap Amerika Serikat, Jepang, Vietnam, Filipina, dan negara lain, termasuk Malaysia dan Brunei. Bahkan, provokasi terhadap peta baru vertikal China di kawasan Laut Tiongkok Selatan dengan 10 garis putus-putus membuat banyak negara Asia frustrasi di tengah persoalan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

Kawasan Asia Pasifik seperti keluar dari pandangan Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa tentang kesetimbangan dinamis ketika Tiongkok memilih cara lain, termasuk mengubah paradigma, tak lagi mengikuti diktum politik global tentang perimbangan kekuatan (balance of power). Prof Richard Rosecrance dari Harvard Kennedy School, misalnya, berbicara tentang bangkitnya gejala kelebihan perimbangan kekuatan (emerging overbalance of power).

Dalam persaingan lingkup pengaruh dengan AS, Beijing menginginkan institusi baru menyangkut politik, keamanan, serta pengembangan institusi keuangan dan ekonomi baru. Bagi para pemimpin Beijing, menjadi kekuatan di satu lautan menghadap Pasifik menjadi dimensi penting menghadapi eksistensi AS sebagai negara dua lautan, Pasifik dan Atlantik.

Pendekatan Tiongkok-Vietnam adalah cerminan ekstensif negara yang bangkit menjadi adidaya, ingin keluar dari permainan perimbangan kekuatan sisa Perang Dingin. Tiongkok mengajukan berbagai prakarsa institusi regional dan global menggantikan lembaga-lembaga tradisional, seperti Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia, dan G-20.

Tantangan Beijing tidak sedikit, termasuk membangun aliansi yang berbeda dari apa yang selama ini dikenalkan AS dalam berbagai pakta militer dan ekonomi. Kita memahami kalau kekuatan relatif RRT secara militer dan ekonomi diwujudkan dalam perilaku kelambanan, seperti penyelesaian persoalan Laut Tiongkok Selatan dan Laut Tiongkok Timur, dalam melakukan transformasi politik regional dan global menuju sebuah kekuatan adidaya yang bertanggung jawab.
Back to top