w

Tantangan Gas Bumi Menggantikan BBM di Transportasi

Tantangan Gas Bumi Menggantikan BBM

di Transportasi

Agus Pambagio  ;   Pemerhati Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik
DETIKNEWS, 14 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini masih menjadi primadona energi di industri dan transportasi, meskipun suplainya minus (harus impor) dan harganya terus meningkat. Jadi jangan heran jika neraca perdagangan kita di Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) terus negatif karena impor BBM terus meningkat nyaris tidak terkendali.

Di sisi lain cadangan gas bumi kita masih tinggi dan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 19/2010 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi telah menetapkan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) wajib mengalokasikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari Domestic Market Obligation (DMO) untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Gas untuk transportasi. Namun kenyataannya boleh dibilang sebagian gas kita di ekspor untuk menambal APBN akibat terlampau semangatnya mengimpor BBM.

Bagi sektor industri, mereka siap menggunakan bahan bakar gas (BBG) sebagai sumber energy. Namun ketersediaan BBG belum dapat diandalkan karena minimnya infrastruktur gas, seperti regulasi yang kedaluwarsa dan lambannya pertumbuhan pipanisasi. Hal tersebut yang membuat industri ragu kalau harus mengandalkan sumber energinya pada gas, BBM masih sumber energi utama bagi mereka.

Bagi sektor transportasi juga begitu, kelangkaan infrastruktur, seperti pipanisasi dan keberadaan Stasiun Pengisian Bahanbakar Gas (SPBG) masih menjadi keengganan utama publik berpindah dari BBM ke. Pengalaman armada bus Trans Jakarta menjadi bukti bahwa BBG belum bisa diandalkan sebagai sumber energi di sektor transportasi.

Dengan semakin terbatasnya kemampuan keuangan Negara untuk mengimpor BBM, maka konversi BBM ke BBG menjadi salah satu keharusan yang harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah baru pimpinan Jokowi-Jusuf Kalla. Kondisi ini tentunya sebuah tantangan untuk mereka berdua.

Kendala Utama Konversi BBM ke BBG

Kendala utama konversi BBM ke BBG untuk transportasi adalah adanya beberapa anggapan keliru di kalangan masyarakat terkait dengan ketersediaan energi di Indonesia. Pertama mereka masih beranggapan Indonesia adalah Negara yang kaya minyak, padahal tidak. Kita lebih banyak memiliki energi lain seperti batubara, gas, CBM (Coal Bed Methane), panas bumi, air, BBN (Bahan Bakar Nabati) dan sebagainya.

Kedua, harga BBM di Indonesia harus murah karena terus disubsidi tanpa berpikir bahwa hal ini menyebabkan terkurasnya dana Pemerintah untuk subsidi BBM (Rp 246,49 triliun pada Tahun 2014). Alangkah dasyatnya jika dana subsidi BBM ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Ketergantungan kita kepada BBM membuat ketergantungan pada impor minyak dan BBM makin besar dan berakibat energi lain yang terbarukan sulit berkembang.

Ketiga sebagai sumber energi utama sektor transportasi, konversi BBM ke BBG beum dapat berjalan dengan baik ketika harga per liter skala premium (lsp) masih Rp. 3.100. Dengan harga serendah itu tidak mungkin dapat mengundang minat swasta untuk membangun infrastruktur gas, seperti SPBU dan pipanisasi gas karena pasti merugi. Sebagai contoh, membangun sebuah SPBG diperlukan investasi sekitar Rp 20 miliar.

Harga BBG seharusnya berkisar sekitar Rp. 4.500/lsp supaya investor, termasuk BUMN, semangat untuk membangun infrastruktur BBG karena secara teknis menguntungkan. Tanpa keuntungan yang berarti secara jangka panjang dan tanpa regulasi yang jelas, jangan harap swasta mau terlibat. Investasi swasta di sektor BBG juga akan semakin menggairahkan ketika Pemerintah mencabut subsidi BBM serta harga solar dan premium mencapai sekitar Rp. 9.500/l.

Bagaimana dengan industri kendaraan bermotor? Mereka posisinya sama dengan pengguna dan operator BBG, yaitu menunggu kepastian pelaksanaan regulasi konversi BBM ke BBG yang dibuat dan dilaksanakan oleh Pemerintah. Mereka akan berpartisipasi ketika kepastian kebijakan dapat menjamin investasi yang mereka tanamkan.

Ketika infrastruktur belum tersedia, jangan pernah berharap industri kendaraan bermotor akan menyediakan converter untuk jenis kendaraan yang pernah dibuatnya dan atau membuat kendaraan baru yang dapat menggunakan BBG, minimal produk hybrid yang juga bisa menggunakan BBM dan atau BBG. Tanpa kepastian tersebut mereka pasti menolak.


Industri kendaraan bermotor tidak memerlukan imbauan, seperti yang selalu disampaikan Pemerintah, tetapi memerlukan kepastian karena untuk memenuhi kebijakan konversi BBM ke BBG, mereka memerlukan kajian teknis dan non teknis selama kurang lebih 6 tahun.

Langkah ke Depan Supaya Konversi Berhasil

Supaya konversi BBM ke BBG berjalan baik seperti di India, Vietnam dll,pertama Pemerintah harus menghapuskan subsidi BBM tidak lebih dari 2 tahun kedepan dan segera menunjuk lead institution, misalnya PT PGN Tbk untuk melaksanakan pengembangan BBG. Kemudian bersama-sama dengan industri kendaraan bermotor (GAIKINDO) menyusun kembali Peta Jalan penggunaan BBG sebagai konversi BBM.

Kedua, pengembangan BBG dengan pasar yang besar, skala ekonomi luas, dan investasi besar, harus dipimpin oleh Pemerintah. Pemasaran BBG harus menggunakan pendekatan resources driven bukan market driven. Misalnya, dimulai dengan kendaraan yang relatif terkontrol misalnya angkutan umum, kota dan antar kota, mobil dinas Kementrian dan Pemerintah Daerah lalu dilanjutkan dengan kendaraan lain secara bertahap dan berkesinambungan melalui regulasi yang jelas dan tegas. Bukan imbauan.

Ketiga, Pemerintah harus memberikan insentif bagi pemilik kendaraan yang berminat memakai BBG, misalnya memberikan diskon pembelian dan pemasangan converter dan tabung gasnya (disubsidi oleh Pemerintah), atau memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) slama 3 tahun dan sebagainya.

Keempat, Pemerintah harus memberikan insentif agar tercipta pasar yang meningkat pesat untuk penggunaan BBG transportasi, antara lain : insentif bagi industri kendaraan bermotor supaya memproduksi kendaraan baru dengan BBG, memberikan subsidi harga converter untuk kendaraan lama, menyediakan lahan non sengketa untuk SPBG serta menyediakan regulasi yang mewajibkan penggunaan BBG bagi jenis kendaraan bermotor tertentu.

Kelima pengembangan dan pemasaran BBG dilakukan secara terencana, terpadu, dan komprehensif oleh semua pemangku kepentingan, seperti : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, penyedia gas, pabrikan kendaraan bermotor, publik dan SPBU/SPBG.

Keenam Pemerintah harus segera menetapkan harga BBG yang lebih menguntungkan secara keseluruhan, baik bagi pemilik kendaraan bermotor, industri (pemilik pabrik, penghasil, transporter gas bumi), dan invetor SPBG. Konversi energi dari BBM ke BBG tidak hanya menguntungkan publik tetapi juga negra karena dapat menghemat biaya subsidi BBM. Semoga Pemerintahan baru berani melakukannya, tidak terbatas pada slogan. Just do it!

Kepastian Asal Usul Modal Pembangunan 6 Ruas Jalan Tol

Kepastian Asal Usul

Modal Pembangunan 6 Ruas Jalan Tol

Agus Pambagio  ;   Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen
DETIKNEWS, 01 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Melanjutkan tulisan saya tentang rencana pembangunan 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (6 RJTDKJ) oleh pihak swasta beberapa waktu lalu, kali ini saya akan mengulas lebih rinci penggunaan dana yang patut diduga sebagian berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta. Tulisan kali ini untuk melengkapi artikel terdahulu.

Bahasan kali ini berdasarkan beberapa pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta (Ahok) di beberapa media yang selalu mengatakan bahwa pembangunan 6 RJTDKJ dibangun oleh BUMD, pernyataan Direktur Utama PT Jakarta Toll Development (JTD) yang awalnya anti pembangunan 6 RJTDKJ saat menjadi Direktur Utama PT Jasa Marga, Laporan Direksi PT Jaya Properti (JP) dan pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 14.

Hasil analisa saya menunjukkan bahwa saat ini banyak sekali informasi yang membingungkan dan menyesatkan publik, khususnya terkait dengan dengan equity atau modal untuk pembangunan 6 RJTDKJ. Kebenaran informasi wajib dan perlu diketahui publik supaya tidak muncul akal bulus pembiayaan pembangunan 6 RJTDKJ. Publik harus waspada dari mana dana pembangunan 6 RJTDKJ yang bernilai sekitar Rp 41 triliun lebih tersebut.

Untuk itu perlu kiranya publik melakukan kajian lain yang lebih mendalam dari berbagai sudut supaya ada kejelasan terkait dengan sumber pembiayaan pembangunan 6 RJTDK. Dengan kajian lain diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas pada publik tentang kekuatan (power) sebenarnya Pemprov DKI Jakarta dalam mengatur manajemen pengelola 6 RJTDKJ karena motor penggeraknya jelas-jelas bukan BUMD tetapi diakui sebagai BUMD oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sumber Dana Pembangunan 6 RJTDKJ

Laporan Direksi Perseroan PT Jaya Property (JP) Tanggal 19 September 2012 untuk memenuhi laporan keterbukaan informasi kepada pemegang saham serta Informasi dari Data Biro Administrasi Efek tertanggal 6 Januari 2014 masih saya gunakan sebagai dasar analisa lanjutan ini. PT JTD adalah cucu usaha PT Pembangunan Jaya (PJ) yang dibentuk melalui anak usaha PT PJ, yaitu PT Pembangunan Jaya Infrastruktur (PJI) yang bukan BUMD. PT PJ sendiri merupakan perusahaan patungan antara Pemprov DKI (40%) dan Kelompok Swasta (60%), antara lain Ciputra, Secakusumah dan lain-lainnya juga bukan BUMD.

PT PJ, sebagai salah satu pemegang saham PT JTD ternyata sangat terkait dengan investor swasta kelompok Jaya lainnya, seperti PT Jaya Konstruksi Tbk (Jakon) dengan 20,51% saham, PT Jaya Land (JL) dengan 4,48% saham, PT Jaya Property (JP) dengan 28,85% saham dan PT Jaya Infrastruktur (JI) dengan 0,07% saham. Selain itu PT PJ juga terkait dengan beberapa BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, seperti PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan 8,97% saham, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJA) dengan 25,64% saham.
Ada hal yang menarik dari sudut persahaan PT JTD, di mana PT PJI meski hanya menguasai 0,07% saham di PT JTD tetapi sangat sakti dan powerful dibandingkan PT PJA yang BUMD dan memiliki saham lebih besar (25,64%). Meskipun hanya menguasai saham kurang dari 1%, PT PJI mempunyai hak istimewa untuk menempatkan Direktur Utama PT JTD.

Dari investigasi selanjutnya ditemukan hal yang menarik dan harus diungkap pula ke publik, terkait dengan kepemilikan PT PJI. Ternyata pemegang saham PT PJI selain PT PJ dengan 75% saham, di PT PJI juga muncul 25% saham yang tidak jelas siapa pemiliknya. Patut diduga kekuatan inilah yang membuat PT PJI lebih powerful daripada PT PJA. Siapa mereka ?

Selain itu patut diduga sebagian equity atau modal PT JTD untuk membangun 6 RJTDKJ akan didapat secara tidak langsung dari dana APBD DKI Jakarta yang disetor oleh Pemprov DKI Jakarta ke PT JTD melalui PT PJA. Untuk memastikan kecurigaan saya itu, perlu kiranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit ke PT PJA.

Pertanyaannya, PT JTD kan swasta, kok disetor dana APBD? Apa ini yang kemudian membuat Wagub DKI Jakarta selalu menyatakan bahwa Proyek 6 RJTDKJ dibangun oleh BUMD ? Kalau benar, ini berbahaya secara kebijakan dan peraturan yang berlaku.

Pertanyaan saya yang lain, mengapa para komisaris PT PJ dan Pemprov DKI Jakarta membiarkan BUMD, seperti PT PJA, tidak konsentrasi ke kompetensi bisnis utamanya saja (hiburan), tetapi malah disibukan mengurus pembangunan 6 RJTDKJ ? Mohon pihak yang berkepentingan bisa menjawabnya.

Saran Kepada Pemprov DKI Jakarta

Jika Pemprov DKI Jakarta tetap bersikeras melaksanakan pembangunan proyek 6 RJTDKJ, maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan terlebih dahulu oleh Pemprov DKI Jakarta (selain yang pernah saya sarankan di tulisan terdahulu), yaitu:

Pertama, Gubernur DKI Jakarta harus mengubah perjanjian pemegang saham, bahwa hak untuk menetapkan jajaran Direksi dan Komisaris PT JTD berada di tangan BUMD PT PJA yang menguasai 25,64% saham PT JTD; bukan pada PT PJI yang hanya menguasai 0,07% saham PT JTD.

Kedua, untuk lebih memenuhi tata kelola perusahaan yang sehat terkait dengan patut diduganya ada aliran dana APBD melalui BUMD untuk pembangunan 6 RJTDKJ, ada baiknya Pemprov DKI Jakarta segera berkonsultasi dengan DPRD dan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit BUMD Pemprov DKI Jakarta yang terkait dengan asal usul setoran saham dan modal kerja ke PT JTD.

Ketiga, audit BPK diharapkan dapat menemukan siapa sebenarnya penguasa 25% saham PT PJI ? Asingkah? Atau hantu blau? Sesuai UU No. 14/2008, temuan BPK harus dibuka ke publik oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum pembangunan 6 RJTDKJ dimulai. Ini penting, supaya publik dapat memastikan bahwa ucapan Wagub DKI selama ini tentang 6 RJTDKJ benar adanya dan PT JTD itu BUMD milik Pemprov DKI, bukan BUMD abal-abal.

Akal Bulus Investor 6 Ruas Tol

Akal Bulus Investor 6 Ruas Tol

Agus Pambagio  ;   Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen
DETIKNEWS, 20 Agustus 2014
                                                


Paska penandatanganan Perjanjian Pengusahaan 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (6 RJTDKJ) pada hari Jumat (25/7/2014) antara PT Jakarta Toll Development (JTD) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), membuktikan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta lebih mementingkan kepentingan investor swasta daripada publik.

Penandatanganan yang disaksikan oleh Plt Gubernur DKI Jakarta dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) secara jelas memperlihatkan ke-plinplan-an Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, khususnya Wakil Gubernur, dalam menyikapi pembangunan 6 RJTDKJ. Banyak kali alasannya yang 'asbun' kalau kita baca di berbagai media.

Sangat disayangkan Pemprov DKI Jakarta pada akhirnya harus menyerah pada ke piawaian lobi investor swasta, hanya dengan diiming-imingi bahwa di 6 RJTDKJ akan ada jalur untuk angkutan umum (bus). Awalnya bis non TransJakarta (TJ) tetapi sekarang TJ. Mana yang benar, sudah tidak jelas. Pasalnya memasukan angkutan umum ke jalan tol bukan hal mudah dari segi keamanan, mengingat jalan tol adalah jalan bebas hambatan.

Persoalan seluk beluk pembangunan 6 RJTDKJ dari sisi kebijakan transportasi umum di Jakarta maupun Bodetabek sudah sering saya ulas di kolom ini. Dalam pembahasan kali ini, saya akan membahas siapa sebenarnya investor swsata yang ngotot membangun 6 RJTDKJ ini? Apa benar Pemprov DKI Jakarta diuntungakan karena dalam konsorsium ada banyak BUMD dan BUMN seperti yang sering di gembar gemborkan oleh Balai Kota? Mari kita bahas melalui beberapa tulisan terkait dengan 6 RTJDKJ ini, supaya tidak ada akal bulus investor 6 RJTDKJ.

Siapa Sebenarnya Investor Swasta Pengusung 6 RTJDKJ ?

Untuk menganalisa siapa saja pemegang saham di PT Jakarta Toll Develoment (JTD), saya menggunakan dua sumber data, yaitu: Laporan Direksi Perseroan Tanggal 19 September 2012 untuk memenuhi laporan keterbukaan informasi kepada pemegang saham serta Informasi dari Data Biro Administrasi Efek tertanggal 6 Januari 2014.

PT JTD merupakan anak perusahaan langsung PT Pembangunan Jaya (PJ). Sedangkan PJ sendiri merupakan perusahaan patungan antara Pemprov DKI (40%) dan Kelompok Swasta (60%), antara lain Ciputra, Secakusumah dan lain-lainnya. Jadi jelas disini bahwa PJ bukan BUMD Pemprov DKI Jakarta, karena PJ tidak pernah di audit oleh BPK/BPKP layaknya kalau BUMN/BUMD, tetapi perusahaan swasta patungan dengan Pemprov DKI Jakarta.

Kelompok PJ sendiri membentuk banyak anak perusahaan, seperti PT Jaya Konstruksi Tbk (Jakon) dengan komposisi saham sekitar 60,89% saham, PT Jaya Real Property Tbk (JRP) dengan komposisi saham sekitar 66,24% saham dan PT JTD dengan 11,54% saham (semula 6,32% tetapi tiba-tiba berubah) dan lain-lain.

Selain PT PJ, pemegang saham PT JTD sebagian besar masih ada hubungannya dengan investor swasta kelompok Jaya, seperti PT Jaya Konstruksi Tbk (Jakon) dengan 20,51% saham, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) BUMD Pemprov DKI dengan 8,97% saham, PT Jaya Land (JL) dengan 4,48% saham, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJA) dengan 25,64% saham, PT JRP dengan 28,85% saham dan PT Jaya Infrastruktur (JI) dengan 0,07% saham.

Dari komposisi kepemilikan saham diatas saja sudah terlihat bahwa porsi saham tidak langsung (melalui BUMD) Pemprov DKI Jakarta sangat kecil. Jadi bagaimana bisa Pemprov DKI mengontrol operasional PT JTD? Mari kita lihat lebih rinci lagi. PT PJ masuk ke PT JTD melalui 2 kaki. Pertama langsung dengan 6,32% saham yang terus berubah dan menjadi 11,54%. Kedua melalui PT JI dengan saham di PT JTD sebesar 0,07%, sementara PT PJ sendiri menguasai 75% saham PT JI.

Dalam Laporan Direksi Perseroan Tanggal 19 September 2012 untuk memenuhi laporan keterbukaan informasi kepada pemegang saham, muncul dua (2) perusahaan asing (City View dan Delta Ville) yang keduanya beralamat di Hongkong serta menjadi pemegang saham di PT JRP (City View) dan PT Jakon Tbk (Delta Ville). City View mempunyai 12,88% saham PT JRP. Lalu berdasarkan informasi dari Data Biro Administrasi Efek tertanggal 6 Januari 2014 Delta Ville mempunyai 9,67% saham di PT Jakon Tbk.

Publik pantas bertanya, siapakah City View dan Delta Ville tersebut? Apakah mereka investor asing atau investor lokal tetapi seolah-olah menjadi investor asing? Patut diduga Pemprov DKI Jakarta diperdaya oleh investor 6 RJTDKJ.

Dengan komposisi saham seperti di atas, pengembalian modal yang ditanamkan oleh BUMD DKI (PT PJA dan PT Jakpro) di PT JTD menjadi tidak jelas. Bagaimana mungkin Pemprov DKI tidak dapat mengontrol manajemen PT JTD. Buktinya Pemprov DKI Jakarta tidak dapat menginterupsi ketika Direktur Utama PT IJ juga menjadi Direktur Utama PT JTD. Bukti lain, Pemprov DKI juga tidak bisa mengajukan keberatan ketika Komisaris Utama PT JI ditentukan dari PT Jakpro bukan dari PT PJA? Sementara saham PT Jakpro di PT JTD lebih kecil dari saham PT PJA di PT JTD.

Langkah Selanjutnya Terkait Dengan Pembangunan 6 RJTDKJ

Saya menyarankan supaya Balai Kota melakukan beberapa langkah strategis sehingga nantinya tidak diperdaya oleh investor 6 RJTDKJ dan dihujat oleh publik Jakarta ketika 6 RJTDKJ bukan menciptakan kelancaran lalulintas tetapi menciptakan lapangan parkir terluas di dunia.

Pertama, Balai Kota harus meminta PT JTD melakukan studi AMDAL yang komprehensif antara pembangunan 6 RJTDKJ dan pembangunan MRT serta moda transportasi umum lain. Studi AMDAL komprehensif ini perlu karena dengan pembangunan MRT Tahap I saja, kemacetan di wilayah DKI sudah bertambah parah. Bagaimana dampaknya ketika pada saat yang bersamaan juga dibangun 6 RJTDKJ? Publik harus di informasikan dan diminta persetujuannya.

Kedua, Pemprov DKI Jakarta harus meminta PT JTD untuk mempresentasikan di hadapan publik secara terbuka, siapa saja pemegang saham perseroan ? Kalau ada pemegang saham asing, siapa mereka dan berapa persen sahamnya.

Ketiga, Pemprov DKI harus bisa meyakinkan publik Jakarta bahwa Pemprov DKI merupakan pemegang saham pengendali meskipun bukan mayoritas (saham A) dan Pemprov DKI harus bisa meyakinkan publik bahwa Balai Kota bisa memegang kendali PT JTD. Bagaimana Pak Ahok?  
Back to top