w

RUU Rahasia Negara

RUU Rahasia Negara

Al Araf  ;   Direktur Program Imparsial
KOMPAS, 17 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

PADA masa waktu anggota DPR periode 2009-2014 yang tak lama lagi berakhir, publik dikejutkan dengan pembahasan RUU Rahasia Negara yang dilakukan kembali oleh parlemen. Padahal, pembahasan RUU Rahasia Negara sempat terhenti pada 2009 karena penolakan yang kuat dari masyarakat.
Rencana pemerintah dan parlemen yang ingin membuat undang-undang rahasia negara pada saat ini tentu menimbulkan kekhawatiran. Jangan sampai pada akhir masa periode parlemen ini terjadi penelikungan terhadap demokrasi dengan membangun kembali rezim yang tertutup melalui pengesahan RUU Rahasia Negara.

Hak konstitusional

Dalam sistem politik demokrasi, keterbukaan informasi publik merupakan aspek yang sangat fundamental. Demokrasi yang esensinya mengandung makna pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat tentu sangat membutuhkan keterbukaan informasi sebagai instrumen dan sarana kontrol rakyat terhadap kekuasaan. Melalui kontrol sosial itu, proses demokrasi diharapkan dapat melahirkan pemerintahan yang demokratis.

Keterbukaan informasi telah menjadi pilar utama dalam membangun partisipasi publik di negara yang demokratis. Partisipasi masyarakat secara langsung perlu dilakukan mengingat para wakil rakyat di parlemen tidak selalu dapat diandalkan sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat. Melalui keterbukaan informasi dan partisipasi rakyat dalam mengontrol kekuasaan, diharapkan pemerintahan bisa berjalan secara terbuka, baik, dan bersih.

Mengingat sangat pentingnya keterbukaan informasi, konstitusi mempertegas bahwa hak atas informasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa ”setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Hak atas informasi sebagai hak asasi manusia juga dijamin dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia pada 2005.

Pengecualian informasi

Meski hak atas informasi adalah hak konstitusional warga, disadari bahwa setiap hak asasi manusia memiliki batasan, kecuali untuk hak-hak yang digolongkan dalam rumpun non-derogable rights. Dalam konstitusi, batasan ini tertuang dalam Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa ”dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Batasan atas hak itu juga berlaku terhadap hak atas informasi. Demi kepentingan keamanan dan ketertiban umum, negara dapat membatasi hak atas informasi publik. Informasi publik yang dibatasi itulah yang negara sering kali sebut sebagai rahasia negara. Jadi, rahasia negara sebenarnya merupakan informasi publik yang untuk sementara waktu dikecualikan atau dirahasiakan kepada publik. Meski demikian, pembatasan atas hak itu harus dilakukan melalui undang-undang, bersifat limitatif, proporsional, berlaku pada jangka waktu tertentu, melalui uji publik, dan mempertimbangkan berbagai prinsip lain tentang pembatasan hak.

Pengecualian atas informasi atau yang negara sebut sebagai rahasia negara sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Di dalam Pasal 17 UU KIP, ruang lingkup pengecualian atas informasi itu meliputi bidang penegakan hukum, pertahanan dan keamanan, kekayaan alam Indonesia, ketahanan ekonomi nasional, hubungan luar negeri, rahasia pribadi, hak atas kekayaan intelektual, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan lain-lain.

Konstruksi politik hukum dalam mengatur  keterbukaan informasi publik dan pengecualian atas informasi (rahasia negara) di dalam satu perundang-undangan yang sama, yakni UU KIP itu, sangat tepat dan sejalan dengan logika konstitusi. Pengaturan tentang informasi yang dikecualikan (rahasia negara) di dalam rezim hukum keterbukaan informasi publik mengandung satu paradigma dan prinsip penting bahwa dalam negara demokrasi, keterbukaan informasi publik perlu dilakukan semaksimal mungkin dan pengecualian informasi seminimal mungkin (maximum disclosure and limited exemption).

Jangan disahkan

Kehadiran RUU Rahasia Negara di tengah situasi politik saat ini yang tidak kondusif tentu akan menjadi persoalan baru dalam kehidupan demokrasi. Secara politik situasi pembahasan legislasi di parlemen saat ini cenderung konservatif sebagaimana terlihat dari kehendak sebagian besar wakil rakyat yang ingin mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD melalui RUU Pilkada.

Dalam situasi politik yang tidak pro rakyat itu, pembahasan RUU Rahasia Negara dikhawatirkan akan menjadi arena untuk membangun rezim pemerintahan yang tertutup. Pembahasan dan pengesahan RUU Rahasia Negara pada saat ini justru berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan informasi, kebebasan pers, dan tentu akan menjadi penghambat dalam pemberantasan korupsi.

Tanpa RUU Rahasia Negara, pemerintah dan DPR sebenarnya tidak perlu khawatir tentang kekosongan hukum di dalam mengatur informasi yang bersifat rahasia. Karena secara normatif, negara bisa menggunakan UU KIP sebagai pijakan hukum untuk mengatur informasi yang bersifat rahasia. Pengecualian beberapa informasi yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP dapat menjadi landasan hukum bagi negara untuk mengatur informasi yang bersifat rahasia.

Dengan demikian, alangkah sangat bijak jika pembahasan RUU Rahasia Negara di parlemen jangan sampai berujung pada pengesahannya. Langkah maju parlemen dan pemerintah yang sudah mengesahkan UU Keterbukaan Informasi Publik sebaiknya jangan dicederai dengan mengesahkan RUU Rahasia Negara pada saat ini.

Penulis berharap semoga sebagian anggota DPR Komisi I yang selama ini memiliki integritas dalam memajukan demokrasi dan hak-hak asasi manusia tidak akan mengambil langkah mundur bagi demokrasi dengan mendorong dan mempercepat proses pembahasan serta pengesahan RUU Rahasia Negara oleh parlemen.

Semoga.

Intelijen, Munir, dan Jokowi

Intelijen, Munir, dan Jokowi

Al Araf  ;   Direktur Program Imparsial
KOMPAS, 08 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

ABAH ke mana, Bu? Abah ke mana, Bu? Itulah pertanyaan berulang Alif dan Diva kepada ibundanya, Suciwati. Sebab, abah mereka, Munir Said Thalib, tidak kunjung pulang. Sulit tentu bagi Suci  menjelaskan kronik peristiwa dan penyebab kematian Munir—sang suami—kepada dua  anaknya di awal-awal peristiwa kelam, 7 September 2004. Meski kini kasus Munir sudah 10 tahun berlalu, gugatan pertanyaan itu terkadang masih muncul.

Tragedi kematian Munir hingga kini belum juga menemukan kejelasan penyelesaiannya. Meski pelaku lapangan telah ditemukan dan dihukum, aktor-aktor utama pembunuhan Munir masih bebas berkeliaran. Ucapan SBY yang menjadikan kasus Munir sebagai Test of Our History juga belum terwujud. Padahal, kepemimpinan SBY tidak lama lagi akan berakhir.

Problematika intelijen

Peristiwa pembunuhan Munir yang terjadi pada era reformasi adalah paradoks dalam demokrasi kita. Pada masa gelombang demokratisasi, cara-cara kotor pembunuhan politik dengan menggunakan racun ternyata masih juga terjadi. Dugaan keterlibatan oknum Badan Intelijen Negara dalam pembunuhan Munir menjadi pertanda belum berubahnya karakter dan watak intelijen, yang masih menilai gerakan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi sebagai ancaman keamanan nasional.

Identifikasi ancaman keamanan nasional terhadap para aktivis yang memperjuangkan demokrasi dan HAM oleh intelijen seharusnya hanya hidup dalam rezim otoritarian seperti Orde Baru. Dalam era demokrasi, dunia intelijen seharusnya bersikap lebih profesional dengan tak perlu lagi memata-matai gerak-gerik dan suara kritis gerakan pro demokrasi dan HAM.

Suara-suara kritis itu bukanlah ancaman keamanan nasional, melainkan kekayaan pemikiran yang menghidupkan politik itu sendiri. Dengan demikian, pembunuhan terhadap Munir bukan sekadar pembunuhan terhadap abah dari Alif dan Diva, melainkan tindakan amoral yang mencederai kehidupan politik yang demokratis. Tak heran jika hingga kini persepsi publik terhadap dunia intelijen Indonesia adalah komunitas yang menakutkan karena terdapat kasus yang menunjukkan kerja operasi rahasia intelijen justru ditujukan kepada warga negaranya sendiri.

Intelijen yang masih mengidentifikasi gerakan demokrasi sebagai ancaman keamanan dan masih menjadi alat politik rezim sesungguhnya menunjukkan karakter intelijen yang tidak efektif dan militeristik. Sebab, ciri-ciri intelijen yang tidak akan efektif mengejawantahkan hakikat dirinya adalah intelijen yang memiliki ciri-ciri: institusi militeristik, menjadi alat politik rezim, bersifat otonom, ekstra konstitusional, kebal hukum, tidak tunduk pada kendali demokratis, dapat mencari sumber dana sendiri di luar anggaran negara, serta tanpa pengawasan yang efektif (David L Carter, Law Enforcement Intelligence, 2004).

Reformasi intelijen

Dalam era demokrasi, perubahan intelijen negara harus terwujud dalam perubahan fungsi, tugas, kelembagaan, dan budaya intelijen. Reformasi intelijen itu bertujuan untuk membentuk karakter dan kinerja intelijen yang profesional yang tunduk pada kendali demokratis. Meski Indonesia sudah memiliki UU No 17/2011 tentang Intelijen Negara, regulasi itu belum cukup menjadi pijakan dalam mendorong reformasi intelijen.

Dalam aspek kelembagaan, reformasi intelijen perlu melakukan perubahan institusional BIN menjadi institusi sipil. Sebagai lembaga intelijen negara, seharusnya posisi-posisi strategis di BIN diisi oleh orang-orang sipil atau purnawirawan TNI-Polri yang memiliki kapasitas kecerdasan di atas rata-rata. Selama ini posisi puncak dan strategis di BIN lebih dikuasai oleh anggota militer aktif. Padahal, militer  sudah memiliki badan intelijen sendiri , yakni Badan Intelijen Strategis (Bais). Hal ini akan mengganggu regenerasi intelijen yang berasal dari sipil yang sudah lama dididik dan direkrut oleh BIN.

BIN harus menerapkan pola manajemen yang baik sehingga agen intelijen yang dimiliki tetap dinilai sebagai aset yang mahal. Para agen sipil yang sudah berkarier lama di BIN sudah sepantasnya mendapatkan ruang yang besar untuk menduduki beberapa jabatan strategis di BIN. Dengan demikian, secara langsung atau tidak langsung kondisi ini akan memperbaiki kinerja intelijen.

Selain itu, reformasi intelijen juga perlu mengikis habis warisan budaya intelijen masa lalu yang militeristik, dan kebal hukum, menjadi budaya intelijen yang profesional dan tunduk terhadap negara hukum serta kendali demokratis. Konsekuensinya, jika ada agen intelijen yang terlibat pelanggaran hukum terhadap warga negaranya sendiri, harus dibawa ke proses hukum dan bukan malah dilindungi (impunitas). Dalam negara demokrasi yang berbasis negara hukum, akuntabilitas intelijen merupakan sebuah kemutlakan yang harus dipenuhi oleh lembaga intelijen.

Agenda Jokowi

Proses reformasi intelijen negara sudah selayaknya menjadi agenda penting bagi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Membangun intelijen yang profesional tentu menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah untuk dilakukan dalam jangka waktu lima tahun. Meski demikian, proses reformasi intelijen itu harus terus dilakukan.

Langkah pertama yang penting dilakukan oleh Jokowi dalam memperbaiki intelijen negara adalah dengan menunjuk kepala BIN yang bukan berasal dari anggota militer aktif. Sebaiknya Jokowi memilih kepala BIN yang berasal dari sipil, baik itu berasal dari agen BIN sendiri yang sipil, purnawirawan TNI atau Polri, dan atau berasal dari kalangan akademisi.

Dengan penunjukan kepala BIN yang berasal dari sipil, diharapkan proses institusionalisasi BIN menjadi lembaga intelijen sipil dapat terwujud. Namun, calon kandidat kepala BIN itu tentu harus bebas dari masalah yang terkait dengan kasus pelanggaran hukum dan HAM serta memiliki komitmen melakukan perubahan di dalam tubuh BIN demi terwujudnya BIN yang profesional.

Lebih dari itu, di tengah hari peringatan 10 tahun meninggalnya Munir, pemerintahan Jokowi-JK diharapkan dapat menuntaskan kasus pembunuhan Munir yang diduga melibatkan oknum pejabat intelijen negara pada masa lalu. Pandangan pesimistis dari sebagian kalangan bahwa Jokowi akan sulit menyelesaikan kasus Munir akan sangat baik jika dijawab oleh Jokowi bahwa ia akan berkomitmen menyelesaikan kasus Munir. Penuntasan kasus Munir akan menjadi indikator kalau dunia intelijen telah berubah karena dunia intelijen tidak lagi kebal hukum dan tunduk terhadap kendali demokratis.

Dengan slogan kemenangan Jokowi adalah kemenangan rakyat, penuntasan kasus Munir selayaknya jadi agenda prioritas pemerintahan Jokowi-JK mengingat rakyat sangat menantikan keadilan atas kasus Munir. Semoga pertanyaan berulang Alif dan Diva tentang tragedi kematian abahnya akan terjawab dalam pemerintahan Jokowi-JK.
Back to top