w

Sandera Kurikulum 2013

Sandera Kurikulum 2013

Doni Koesoema A  ;   Pemerhati Pendidikan
KOMPAS, 20 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

PEMERINTAHAN  Joko Widodo-Jusuf Kalla sudah pasti akan tersandera dengan Kurikulum 2013. Pernyataan Hasto Kristiyanto, Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, yang tidak berencana mengganti Kurikulum 2013 (Kompas, 10/9) merupakan indikator yang menegaskan bahwa pemerintahan Jokowi-JK tak akan mampu melawan arus salah kaprah dalam implementasi Kurikulum 2013.

Ada skenario untuk mengarahkan isu persoalan Kurikulum 2013 menjadi sekadar persoalan teknis, ekonomis, dan politis sehingga betapapun karut-marutnya implementasi Kurikulum 2013, apa yang sudah dimulai harus tetap dilaksanakan.

Argumentasinya, implementasi bisa disempurnakan dengan berjalannya waktu, biaya yang sudah dikeluarkan untuk mencetak buku dan melatih guru sudah begitu besar, dan anggaran pendidikan 2014-2015 sudah didesain untuk melanjutkan Kurikulum 2013 yang sarat masalah. Bahkan, sudah mulai ada diseminasi ide bahwa Kurikulum 2013 sesuai dengan konsep revolusi mental Jokowi-JK.

Agamanisasi kurikulum

Argumentasi di atas melupakan persoalan fundamental yang sudah sejak awal dikritik oleh akademisi dan praktisi pendidikan, yaitu kekacauan dalam memahami kompetensi disiplin ilmu dengan kompetensi karakter. Kekacauan konseptual seperti ini tidak akan mungkin dibereskan dengan berjalannya waktu karena sistem pemikiran yang mendasarinya sudah salah sejak awal. Pemaksaan integrasi antara kompetensi pendidikan karakter, yang diredusir pada pendekatan kerohanian dan sikap, serta kompetensi disiplin ilmu (pengetahuan dan keterampilan) melahirkan untuk pertama kalinya dalam sejarah kurikulum nasional proses agamanisasi kurikulum.

Apabila Kurikulum 2013 terlahir untuk menjawab lemahnya pembentukan karakter siswa Indonesia dan gagalnya proses pendidikan yang sekadar mengajarkan pengetahuan kognitif tingkat rendah, atau memerangi metode pengajaran untuk tes yang selama ini jadi biang keladi rendahnya kualitas siswa kita, kekacauan dalam memahami dan mendesain Kompetensi Inti bisa menjadi penyebab kegagalan seluruh reformasi pendidikan.

Satu kekeliruan fundamental dalam Kurikulum 2013 adalah usaha untuk spiritualisasi semua mata pelajaran. Alhasil, setiap mata pelajaran akan dinilai keberhasilannya berdasarkan terpenuhinya Kompetensi Inti 1 (sikap spiritual), Kompetensi Inti 2 (sikap sosial), Kompetensi Inti 3 (pengetahuan), dan Kompetensi Inti 4 (keterampilan). Kompetensi Inti 3 dan 4 sesungguhnya sudah ada dalam kurikulum sebelumnya. Praktis tidak banyak perubahan. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana menilai kompetensi spiritual dan sosial dalam setiap mata pelajaran?

Penilaian kompetensi spiritual dalam Kurikulum 2013 sering kali ditandai indikator yang sangat ritualistik dan reduktif, seperti siswa berdoa sebelum memulai dan mengakhiri pelajaran, atau indikator aneh, seperti siswa dapat bersyukur atas anugerah bahasa Indonesia. Bagaimana menilai rasa syukur seperti ini?

Rubrik penilaian untuk kompetensi sosial berupa sikap-sikap yang dinilai juga tak lepas dari sekadar amatan luar yang bisa jadi tidak mencerminkan laku sikap sesungguhnya dari siswa. Adanya tujuh komponen sikap yang dinilai dalam setiap proses tatap muka membuat proses pembelajaran menjadi berat dengan muatan proses penilaian ketimbang proses pengajaran.

Gambaran sederhananya seperti ini. Untuk dapat memberikan penilaian sikap terhadap seorang siswa dalam satu tatap muka, seorang guru harus menilai sikap siswa melalui lembar penilaian observasi, penilaian diri dan penilaian rekan sebaya.

Untuk lembar penilaian observasi, komponen sikap yang harus dinilai oleh guru adalah tanggung jawab, jujur, peduli, kerja sama, santun, percaya diri, dan disiplin. Guru harus mengamati tujuh sikap agar dapat mengisi setiap kolom penilaian. Apabila dalam satu kelas guru memiliki 30 siswa, berarti ada 210 kolom yang harus diisi oleh guru untuk menilai kompetensi sikap siswa. Mungkinkah guru mampu mengisi secara mendalam penilaian sikap ini dalam dua atau tiga jam tatap muka?

Persoalannya bukanlah apakah guru mampu atau tidak menilai sikap siswa. Akan tetapi, kecenderungan memasukkan penilaian spiritual dan sikap dalam setiap tatap muka melalui indikator-indikator yang tidak dapat dikuantifikasi inilah yang membuat proses pembelajaran justru jauh dari rel utamanya, yaitu akuisisi ilmu pengetahuan.

Ada dua kemungkinan sikap guru terkait proses penilaian sikap. Guru lebih mengutamakan proses pembelajaran untuk penguasaan materi pelajaran dan mengesampingkan proses penilaian spiritual dan sikap, atau jika ingin mengutamakan keduanya, akhirnya pendalaman materi pembelajaran yang terabaikan.

Banyak guru memilih mengutamakan pembelajaran ketimbang sibuk mengamati perilaku spiritual dan sosial siswa. Akibatnya, penilaian sikap spiritual dan sosial yang dianggap sebagai kekuatan Kurikulum 2013 hanya menjadi formalitas tanpa isi.

Sekadar jargon

Kegagalan reformasi pendidikan inilah yang kita saksikan hari-hari ini. Kekacauan dalam implementasi Kurikulum 2013 bukanlah semata-mata persoalan teknis, seperti masalah percetakan dan distribusi buku dan belum berhasilnya program pelatihan guru, melainkan karena pijakan teoretis-konseptual Kurikulum 2013 tidak kokoh dan secara praksis pun bermasalah.

Akibatnya, pendidikan hanya menjadi bahan kampanye politisi, entah mengatasnamakan revolusi mental atau apa pun. Namun, ketika tiba waktunya untuk mengoreksi kekeliruan fundamental ini, mereka tak berani mengambil sikap. Alih-alih mencoba memahami mengapa implementasi Kurikulum 2013 gagal, politisi lebih suka memilih zona aman dengan argumentasi pinggiran yang jauh dari persoalan utama Kurikulum 2013.

Revolusi mental yang menjadi kata-kata mujarab kampanye Jokowi seharusnya melawan proses pembentukan mental dan karakter yang salah kaprah seperti yang terjadi dalam Kurikulum 2013. Melakukan secara terus-menerus sebuah intervensi pendidikan yang secara konseptual keliru tidak akan membawa proses pembelajaran menjadi lebih baik. Bahkan, kita malah akan mengalami kerugian ganda, yaitu hilangnya biaya, tenaga, dan waktu sia-sia.

Pemerintahan Jokowi-JK akan tersandera dengan Kurikulum 2013 apabila tidak berani mengambil keputusan tegas untuk menghentikan praksis salah Kurikulum 2013. Pernyataan Tim Transisi Jokowi-JK sesungguhnya mengukuhkan kenyataan ini. Tampaknya, revolusi mental dalam bidang pendidikan hanya akan sekadar menjadi jargon dan bualan kampanye. ●

Mendesain Karier Guru

Mendesain Karier Guru

Doni Koesoema A  ;   Pemerhati Pendidikan
MEDIA INDONESIA, 08 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

INDONESIA belum memiliki kebijakan yang strategis tentang desain jalur karier guru. Bila didesain dengan baik, kesejahteraan dan kompetensi guru akan semakin meningkat. Salah satu tantangan besar pemerintahan baru ialah bagaimana mempertahankan dan menarik warga negara terbaik untuk memasuki profesi guru melalui desain jalur karier yang menarik.

Bila dibandingkan dengan profesi lain, profesi guru tidak menawarkan banyak mobilitas horizontal dan vertikal.Guru akan selamanya menjadi guru sampai pensiun. Secara horizontal, jarang sekali guru mengalami alih profesi kecuali dalam keadaan terpaksa. Guru tidak bisa memilih jalur karier lain karena latar belakang ilmu dan keterampilannya sangat khas. Apalagi bila disertai dengan niat dan panggilan untuk pengabdian. Kalau guru tidak tahan menjadi guru di sebuah unit pendidikan, paling jauh yang bisa dilakukan ialah pindah sekolah lain, tapi tetap saja ia menjadi guru. Umumnya, betapapun sulit kehidupan sebagai guru, ia akan tetap bertahan dalam profesinya.

Mobilitas vertikal

Secara vertikal, pengembangan jalur karier guru pun sangat terbatas. Dari guru novis, jalur yang terbuka baginya ialah jabatan struktural di unit sekolah, mulai dari pendamping OSIS, menjadi wakil kepala sekolah, sampai menduduki posisi kepemimpinan sekolah. Umumnya, mobilitas vertikal karier guru adalah pada fungsi kepemimpinan. Di luar itu tidak ada alternatif. Kalau guru masih mau mengembangkan karier, misalnya setelah menduduki jabatan kepala sekolah, karier yang terbuka baginya adalah sebagai pengawas.

Prospek karier seperti ini sangat membatasi berbagai macam kemungkinan pengembangan kompetensi profesional guru, baik sebagai guru pengampu mata pelajaran maupun guru dengan spesialisasi khusus, seperti ahli literasi, kurikulum, pedagogi, penilaian, dan penelitian.

Selain tidak adanya diversifikasi horizontal pengembangan karier guru, proses pematangan diri guru untuk masuk ke posisi kepemimpinan umumnya berlangsung linear, mengikuti proses perjalanan waktu. Artinya, proses kenaikan tingkat yang terjadi seringkali dikaitkan terutama dengan senioritas yang ditentukan dari kriteria lamanya mengajar. Akibat dari sistem ini ialah hilangnya dimensi meritokratis yang semestinya dapat menjaga kualitas layanan pendidikan.

Sistem meritokratis mempersyaratkan bahwa individu yang menduduki jabatan karier memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi.Sebaliknya, sistem pengembangan karier guru yang berdasarkan senioritas lebih mengutamakan banyaknya pengalaman. Padahal, banyaknya pengalaman bukanlah jaminan bagi akuisisi pengetahuan dan keterampilan sebagai manajer dan pemimpin.Pemimpin sekolah memerlukan pengetahuan manajerial dan kepemimpinan yang tidak diperoleh melalui pengandaian senioritas. Sebab, seniori tas tidaklah terkait dengan kapasitas dan kompetensi individu. Inkompetensi kepala sekolah semakin membuat sekolah membuat perubahan yang berarti.

Sistem senioritas, atau promosi `urut kacang', justru akan mengganggu jalannya laju perubahan sebuah unit pendidikan. Sebab, semakin senior, umumnya semakin pro status quo dan antiperubahan. Pengalaman yang panjang bukanlah jaminan. Sebab, kompetensi profesional sebagai pemimpin itu membutuhkan pengetahuan dan keterampilan khusus. Tidak mengherankan banyak yang protes saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melelang jabatan kepala sekolah.

Selama ini, jabatan kepala sekolah merupakan sebuah proses yang ditentukan melalui senioritas, bukan karena kompetensi atau keterampilan. Akhirnya, jabatan yang langka ini diperebutkan melalui cara-cara yang tidak halal dengan cara menyogok dan kolusi dengan pejabat yang berwewenang.

Di sekolah swasta, yang dikelola oleh yayasan, kriteria penentuan pemilihan kepala sekolah pun masih berorientasi pada senioritas ketimbang profesionalitas. Bila yayasan memiliki defisit dalam visi pendidikan, jabatan kepala sekolah pun diberikan pada individu yang dianggap dekat dengan yayasan yang gampang diatur dan dikendalikan. Mutatis mutandis dengan jalur karier guru. Mobilitas vertikal guru sering kali tidak ditentukan melalui kriteria objektif terkait pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi, melainkan karena senioritas meskipun tanpa dibarengi kualitas yang pantas. Tak mengherankan bila suksesi kepemimpinan di sekolah tidak selalu dibarengi peningkatan layanan. Pergantian pimpinan tidak membawa perubahan. Bahkan sebaliknya, menambah banyak masalah. Bila guru adalah kunci peningkatan kualitas pendidikan sebuah bangsa, mendesain jalur karier yang memungkinkan mereka memperoleh insentif remunerasi secara meritokratis adalah sebuah strategi yang baik.

Jalur karier

Adanya standar gaji guru yang tinggi tentu saja dapat meningkatkan martabat profesi guru. Namun, bila sistem remunerasi ini tidak didesain dengan baik, negara tidak akan menda pat banyak manfaat dari meningkatnya kesejahteraan guru. Kebijakan sertifikasi guru yang lebih bersifat formal-terbatas daripada substansial berkelanjutan dalam menagih kompetensi profesional guru adalah salah satu contoh minimnya manfaat dari kebijakan ini. Desain jalur perkembangan karier bisa menjadi sarana untuk mendesain kembali sistem remunerasi pendidik berbasis meritokrasi.

William A Firestone (1994) melihat bahwa alternatif restrukturisasi gaji guru melalui sistem yang meritokratis bisa membantu pengembangan kinerja guru. Guru diapresiasi berdasarkan keterampilan dan pengetahuan khusus (knowledge and skilled-based pay), seperti keahlian di bidang pengajaran, penilaian dan evaluasi, kurikulum, dan perluasan jenis pekerjaan (job enlargement), seperti jam tambahan untuk mengurusi berbagai kegiatan pendidikan, seperti jam perwalian, kegiatan khusus untuk mengorganisasi pertemuan orangtua dengan pihak sekolah, dll, serta insentif kolektif.

Sistem remunerasi yang meritokratis dapat membedakan guru yang malas dengan yang rajin, yang asal mengajar dengan yang penuh komitmen. Remunerasi yang meritokratis bisa menjadi sumber penguatan fundamen pendidikan nasional dalam rangka penyiapan tenaga pendidik yang berkualitas.
Penyiapan tenaga pendidik yang berkualitas di tingkat unit sekolah sampai di tingkat kepemimpinan manajerial organisasi bukan hanya akan memiliki sumbangan positif bagi kemajuan pendidikan nasional, melainkan juga akan berdampak besar pada percepatan transformasi pendidikan nasional dalam menanggapi tantangan zaman.

Tiga solusi

Pemerintah bisa mendesain tiga jalur karier strategis bagi pengembangan guru. Jalur pertama ialah jalur kepemimpinan (leadership track). Para guru diarahkan dan dievaluasi berdasarkan jalur karier yang akan mereka tempuh untuk menduduki posisi kepemimpinan, baik itu sebagai kepala sekolah, pengawas, maupun kepala departemen pendidikan.

Jalur kedua adalah jalur pengajaran (teaching track).Ini berarti jalur karier yang berfokus pada keunggulan dalam pengajaran di kelas, yakni para guru dapat naik jenjang menjadi guru ahli (master teacher) sampai kepala guru ahli (principal master teacher). Pada posisi ini, guru sudah mampu menjadi rekan pembelajar bagi guru yang lain.

Jalur ketiga adalah jalur spesialis (specialist track). Jalur ini tersedia bagi mereka yang ingin mendalami hal-hal khusus dalam dunia pendidikan, seperti ahli dalam desain kurikulum dan pengajaran, ahli untuk anak-anak berkebutuhan khusus, peneliti, dan konseling.

Ketiga desain jalur profesi guru ini mengandaikan bahwa pemerintah juga merestrukturasi sistem pendidikan dalam Lembaga Penyiapan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan proses rekrutmen pendidik dalam unit sekolah.
Mereka yang telah mencapai jalur karier tertentu harus mendapat apresiasi berupa remunerasi yang baik, sehingga jalur karier ini sungguh-sungguh mampu menjaga kreativitas dan komitmen para pendidik.

Pengembangan profesional guru yang berkelanjutan dengan sistem remunerasi yang jelas melalui prospek pengembangan karier yang baik akan menarik minat generasi muda untuk memeluk profesi sebagai guru. Untuk itu, pemerintahan baru perlu mendesain kembali jalur perjalanan karier guru secara sistematis agar profesi mulia ini semakin menjadi daya tarik generasi muda.
Back to top