w

Normalisasi Politik Kita

Normalisasi Politik Kita

M Alfan Alfian  ;   Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional, Jakarta
KOMPAS, 15 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Pengalaman Pemilihan Presiden 2014 sebagai sebuah kontestasi politik yang sangat ketat dan melibatkan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian konfliknya, meninggalkan pelajaran berharga dalam perkembangan demokrasi kita. Tidak sekadar menguji sistem demokrasi, tetapi juga kedewasaan politik semua pihak.
Tidak ada konflik politik yang tidak dapat diikhtiarkan penyelesaiannya. Dalam sistem politik kita, MK berperan penting dalam penyelesaian konflik elektoral. Keputusannya harus dihormati dan dipatuhi bersama. Setelah itu, kita bersama mengupayakan normalisasi politik.

Normalisasi politik merupakan hal yang lazim dilakukan pasca pemilihan umum. Pemilu sebagai rezim kontestasi politik, membuka partisipasi publik luas dan kontestatif dengan konsekuensi konflik yang dinamis.

Sistem politik yang membingkainya harus memberikan jalan keluar yang elegan dan sehat agar residu-residu konflik dapat dinormalkan kembali. Karena itu, normalisasi politik bermakna penormalan kembali kehidupan politik dan sekaligus perbaikan sistem politik.

Dalam konteks ini, normalisasi identik dengan, merujuk Kuntowijoyo, rasionalisasi dan obyektivikasi. Pada awal Reformasi 1998, Kuntowijoyo mengingatkan, politik bisa membuat pelakunya berkacamata kuda atau miopik. Mereka berorientasi jangka pendek. Karena itu, golongan politisi harus kita ingatkan.

Demistifikasi politik

Rasionalisasi dalam perspektif Kuntowijoyo adalah demistifikasi politik. Politik harus dibebaskan dari mitos-mitos yang membuat para pelakunya miopik. Rasionalisasi juga berarti obyektivikasi, di mana politik yang berorientasi kemaslahatan merupakan transformasi perbuatan rasional nilai (wertrational) ke perbuatan rasional riil, di mana orang lain pun menikmati capaian-capaian politik, tanpa harus menyetujui nilai-nilai asal.

Dalam konteks ini tidak berarti ”kebenaran politik” merupakan monopoli penguasa atau kelompok pengimbang atau oposisi. Secara rasional, ”kebenaran politik” dilakukan oleh siapa saja yang mampu menciptakan kemaslahatan bersama.
Maka, penguasa atau siapa pun pemegang pemerintahan baru tidak akan menuai apresiasi politik manakala lemah dalam mengupayakan ”kemaslahatan bersama”. 

Sebaliknya, kelompok pengimbang juga harus efektif dalam fungsinya, sehingga prinsip checks and balances terus aktual. Kelompok pengimbang harus tetap menjaga marwahnya sedemikian rupa sehingga politik berjalan dengan basis argumen yang jelas. Tanpa itu kritik-kritik oposisi menjadi tidak menarik dan jauh dari persoalan nyata yang dirasakan masyarakat.

Sinyalemen Kuntowijoyo tentang politisi miopik mengingatkan pula pada pandangan Herbert Marcuse tentang paradigma manusia satu dimensi.
Dalam bukunya, One Dimensional Man, Marcuse menyitir bahwa pemikiran satu dimensi secara sistematis dipromosikan oleh perekayasa politik dan pemasok informasinya. Wacana-wacananya dihuni oleh hipotesis yang divalidasi sendiri secara monopolistis terus-menerus, menjadi definisi yang menghipnotis.

Corak politik totalitarian seperti ini juga disitir oleh Goerge Orwell yang menyindir bahwa, ”Semua masalah adalah masalah politik, dan politik itu sendiri adalah kebohongan, penggelapan, kebodohan, kebencian, dan skizofrenia yang masif”.
Karena itu, mormalisasi kehidupan politik membutuhkan peran elite untuk menjauhkan diri dari cara berpikir satu dimensi dan totaliter. Elite bertanggung jawab dalam proses pendidikan politik dengan cara-cara yang elegan. 

Rasionalisasi sering pula bermakna demasifikasi politik, bahwa penggunaan massa sebagai alat penekan politik tidak boleh diarahkan ke arah konflik kekerasan.

Konsensus baru

Terobosan paling penting politik adalah terciptanya konsensus-konsensus baru yang lebih maju dan efektif, karena dinamika politik selalu diwarnai konflik dan konsensus. Untuk menuju ke sana, paradigma satu dimensi atau miopisme politik perlu dibuang jauh-jauh. Inilah pekerjaan rumah penting pasca Pilpres 2014.

Selanjutnya, secara sistem, kita mencatat bahwa penyelenggaraan pilpres langsung memang memiliki konsekuensi berbeda apabila dibandingkan dengan mekanisme pemilihan tertutup di lembaga perwakilan rakyat. Pilpres langsung melibatkan pembelahan dukungan yang diametral dalam masyarakat. Potensi konfliknya masif, sehingga peran elite untuk menyatukannya kembali sangat penting. Sistem harus mengantisipasi agar tidak terjadi benturan di level masyarakat dan tidak meninggalkan luka-luka masif.

Kita lega karena pada tahun 2019 pemilu serentak akan diimplementasikan, dengan harapan polarisasi politik tidak setajam sekarang. Namun, bukan berarti perbaikan sistem usai mengingat masih banyak hal yang belum mampu dijawab. Sistem politik kita belum sepenuhnya mampu mereduksi atau bahkan menghilangkan praktik-praktik pragmatisme-transaksional.

Sistem juga belum mampu membuat semua peserta kompetisi politik yakin sepenuhnya bahwa proses pemilu benar-benar transparan dan jujur. Kecanggihan teknologi informasi juga belum termanfaatkan secara sistemik, sehingga pemilu-pemilu kita dewasa ini, tanpa bermaksud mengabaikan kinerja Komisi Pemilihan Umum, masih terasa bertele-tele. Itu semua penting mengingat kebutuhan berdemokrasi kita semakin kompleks, sementara sistemnya masih terbatas.

Kendati demikian, kita bersyukur bahwa di tengah keterbatasan sistem dan dinamika kontestasi politik yang tajam, para elite tidak menganjurkan memilih jalan kekerasan. Setajam apa pun retorika politik pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam kompetisi pemilu, mekanisme konstitusional menjadi upaya penyelesaian konflik.

Kita boleh merasa kecewa dengan para elite dalam memutuskan sesuatu dan beretorika, tetapi di atas semua itu kita seharusnya tetap menghormati pilihan jalan nirkekerasan.

Politik nirkekerasan yang dipersyaratkan dalam kehidupan demokrasi, bagaimanapun akan memberikan peluang-peluang baru bagi hadirnya perkembangan-perkembangan yang lebih baik. Adanya kelompok pengimbang yang kuat dan konsisten, akan membuat politik menjadi dinamis. Seperti pertandingan badminton: indah dan bertenaga.

Perubahan Sistem dan Polemiknya

Perubahan Sistem dan Polemiknya

M Alfan Alfian  ;   Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional, Jakarta 
KORAN SINDO, 11 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Tidak ada yang baku dalam sistem politik dalam menerjemahkan demokrasi, termasuk dalam mengutak-atik sistem pemilu. Karena itulah maka ketika perubahan sistem dilakukan oleh penentu kebijakan politik dilakukan, hal itu sebenarnya wajar saja.

Namun, memang setiap perubahan sistem politik biasanya disertai dengan polemik. Demikianlah pula yang menonjol saat ini menyusul perubahan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan usulan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari metode langsung kembali ke pemilihan di “dalam ruangan” melalui DPRD. Polemik berjalan menyertainya, ada yang pro ada yang kontra. Ada yang menuding para politisi tengah “bersekongkol” dan “berselingkuh”, ada yang melihatnya biasa-biasa saja, ada pula yang menganggapnya sebagai hal yang harus dilakukan demi perbaikan sistem.

Tulisan ini tidak akan mengomentari pendapat-pendapat pro-kontra yang beredar, namun hendak mengulas tentang perubahan konstelasi politik dan konsekuensinya. Kita tahu bahwa demokrasi secara harfiah “pemerintahan rakyat” dimanarakyat adalah“penentu”. Namun, “penentu” yang dimaksud kemudian lebih banyak bertransformasi maknanya sebagai pemberi legitimasi terhadap wakil-wakil rakyat (elected politicians) atau para penentu kebijakan. Rakyat menyerahkan urusan-urusan politik ke mereka.

Dan, manakala pilihan dan kebijakan politik mereka tidak memuaskan, rakyat bisa menghukum dalam pemilu berikutnya. Kalau tidak sabar, mereka bisa melakukan tekanan-tekanan yang dalam kasus tertentu memperbesar gerakan ekstraparlementer, bahkan bisa menyulut revolusi rakyat (people power). Rakyat pada akhirnya berdiri sebagai kelompok (massa) penekan yang posisinya dalam proses politik wilayah pengaruhnya tidak langsung. Penentu kebijakan bisa menerima aspirasiaspirasi kelompok penekan yang sangat gencar melakukan perlawanan atau memperjuangkan isu tertentu, tetapi juga tidak.

Atau, lazim ada tuntutan-tuntutan yang diakomodasi, ada pula yang ditolak. Proses politik hingga munculnya produk kebijakan yang mengikat dan berdampak pada rakyat, pada akhirnya memang tidak dapat memuaskan semua kelompok dalam masyarakat. Dalam konteks inilah, orang akhirnya menyadari bahwa pengambilan keputusan dalam pembuatan kebijakan politik, tidak dapat dilepaskan dari tarik-menarik kepentingan antarkekuatan politik. Pascapemilu, ketika konstelasi politik nasional atau lokal berubah maka lazim manakala rakyat akan disuguhi perubahan-perubahan, di samping yang tetap.

Argumen dan Kepentingan

Dalam demokrasi semua kekuatan politik punya “dalih pembenaran” terhadap pilihan, sikap dan langkah politiknya. Masing-masing punya basis argumentasinya, terlepas tentu ada nuansa riwayat kepentingan politiknya. Katakan yang pro terhadap pemilihan langsung, mereka berargumen bahwa sistem itulah yang paling tepat diterapkan di Indonesia, karena menjamin kedaulatan rakyat, rakyat ikut berpartisipasi dalam menentukan pemimpin, dan mencegah politik uang oleh para elite politik.

Tetapi yang pro-pemilihan lewat DPRD, punya pendapat bahwa faktanya pemilihan langsung biayanya sangat besar, dan yang terjadi di lapangan ialah banyaknya praktik pragmatisme-transaksional di mana politik uang merambah ke mana-mana, dan rakyat menikmati itu. Di stasiun-stasiun televisi, debat bisa imbang, kalau dihadirkan pembicarapembicara yang pro dan kontra. Demikian pula di media massa lainnya. Tetapi, belakangan ini, dan tampaknya ini imbas Pilpres 2014, polemik berlangsung tidak seimbang, manakala beberapa surat kabar tertentu tidak memberi ruang yang seimbang bagi yang berpendapat pro atau yang kontra.

Media massa boleh berpihak dalam editorialnya, tetapi dalam pemberitaan bahwa ada beda pendapat semestinya bisa diupayakan pendapat pro dan kontra dihadirkan, sehingga rakyat kebanyakantahumanfaat dan mudarat masing-masing pilihan. Dalam konteks polemik usulan perubahan pilkada, jelas bahwa rata-rata partai politik pendukung Koalisi Merah Putih, yakni yang mendukung Prabowo-Hatta dalam Pilpres 2014, tampak kompak mendukung perubahan. Dari sisi kepentingan politik, keberadaannya di luar pemerintahan dimanfaatkan untuk mengoptimalkan peran mereka dalam lapangan politik, manakala pilkada dilakukan lewat DPRD.

Mereka punya peluang untuk merebut sebanyak mungkin kepemimpinan DPRD, bahkan juga di DPR mengingat adanya perubahan UU tentang MD3 mekanisme pemilihanlah yang ditempuh. Dari sisi ikhtiar politik untuk bisa mengimbangi pemerintah, maka apa yang dilakukan oleh partai-partai Koalisi Merah Putih itu, lazim semata. Kalau kemudian dikesankan bahwa mereka telah “membajak demokrasi”, bagaimana mungkin hal itu dilakukan dalam mekanisme yang formal dan legal?

Kalaupun kemudian ada yang merasa kecewa, hal itu bisa diekspresikan ke dalam berbagai cara, apakah demonstrasi, menggalang petisi melalui internet, menulis opini di surat kabar, atau hal-hal lainnya yang dilakukan secara damai. Tetapi dalam sistem politik kita DPR memang punya fungsi legislasi, membuat dan merevisi perundang- undangan. Padahal, kita tahu bahwa DPR adalah arena kontestasi politik.

Hasil dari suatu produk sistem politik, bagaimanapun tidak lepas dari subjektivitas kekuatankekuatan politik, yang notabene partai-partai politik. Bisa saja, apabila memang banyak yang tidak puas maka ia akan memicu suatu sentimen antipartai. Tetapi dalam kehidupan politik demokratis manapun, sikap antipartai biasanya tetap tidak akan bisa memengaruhi kebijakan politik partai-partai dalam isu-isu tertentu.

“Shutdown” Amerika

Bahwa apa yang dilakukan oleh para politisi Koalisi Merah Putih terkait dengan revisi UU tentang MD3 dan UU tentang Pemerintahan Daerah, isunya sangat berbeda dengan kasus ekstrem yang pernah terjadi di Amerika. Pasalnya, yang dipersoalkan ialah perubahan mekanisme dalam pemilu, dan tidak menyangkut halihwal penolakan anggaran, sebagaimana dilakukan Partai Republik sehingga pemerintah Amerika terpaksa “tutup” alias “shutdown“. Kita masih ingat, pada Oktober 2013, sebagian besar layanan publik pemerintah Amerika Serikat, berhenti, karena perdebatan tak berujung antara kubu Republik dan Demokrat.

Mereka saling menyalahkan sebagai penyebab penutupan layanan badan federal, taman nasional, dan fasilitas di seantero negeri. “Shutdown“ dimulai ketika Kongres, yang terdiri atas DPR (House ) dengan dominasi Partai Republik dan Senat yang didominasi Partai Demokrat, melewati tenggat waktu pembahasan anggaran. Rapat itu seharusnya memutuskan soal penambahan anggaran darurat untuk membiayai anggaran pemerintah. Pembahasan menemui jalan buntu karena kubu Republik mensyaratkan penambahan anggaran baru dapat dilakukan jika terlebih dahulu dilakukan peninjauan ulang atas UU Kesehatan yang mendasari “Obamacare“.

“Shutdown “ Amerika, tidak terjadi sekali itu, sebelumnya terjadi pada 1995-1996. Apa yang terjadi di Amerika merupakan contoh ekstrem ketika, proses politik di Kongres berdampak pada “kesengsaraan rakyat”, kendatipun biasanya “shutdown “ tidak berlangsung lama. Kalaupun seandainya skenario Koalisi Merah Putih dalam memuluskan mekanisme pemilihan langsung dalam pilkada sukses, maka mereka yang merasa dirugikan masih punya ruang dan kesempatan untuk menuangkan ketidaksetujuannya. Mekanisme “judicial review“ ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih bisa ditempuh. Masa depan polemik ditentukan MK.

Bisa jadi MK membatalkan revisi UU tentang MD3, tetapi bisa pula tidak demikian. Akan halnya dengan revisi UU tentang Pemerintahan Daerah, apabila sudah disetujui DPR, juga sama. Para pengkritik lazim menyebut manuver politik Koalisi Merah Putih akan sia-sia, karena besar kemungkinan dapat dibatalkan MK. Kendatipun, ceritanya kemudian bisa lain. Tetapi memang demikianlah proses politik. Elite politik merasa punya hak untuk bermanuver, tetapi di sisi lain kelompok-kelompok kepentingan juga punya hak untuk menekan dan berpendapat. Memang keputusan apapun bisa berdampak, namun dalam polemik kali ini, prosesnya di DPR, masih sangat jauh dari bayang-bayang “shutdown “.
Back to top