w

Paradoks Pilkada Langsung atau Tak Langsung

Paradoks Pilkada Langsung atau Tak Langsung

Moch Nurhasim  ;   Peneliti Pusat Penelitian Politik-LIPI
KORAN SINDO, 13 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Ihwal pro-kontra pilkada langsung atau dipilih DPRD bukan hanya wilayah “pertarungan politik”. Isu pilkada langsung atau tak langsung secara substansial adalah refleksi dua perspektif utama pemilihan (elektoral).

Dalam perkembangan demokrasi suatu negara, termasuk di Indonesia, demokrasi dalam konteks elektoral mengalami pasang surut. Sejak era pascakemerdekaan hingga Orde Baru, perspektif yang menonjol adalah demokrasi perwakilan, bukan demokrasi langsung. Demokrasi model ini di antaranya dicirikan oleh proses pemilihan yang sifatnya terbatas. Partisipasi politik bukan sesuatu yang inklusif.

Di era transisi demokrasikonsolidasi demokrasi, khususnya era reformasi, perspektif lama demokrasi perwakilan mulai ditinggalkan. Sebagai gantinya, muncul suatu keyakinan baru bahwa demokrasi perwakilan menisbikan partisipasi rakyat yang memiliki kedaulatan, suara rakyat adalah suara tuhan (vox populi, vox dei). Bandul penentu kekuasaan akhirnya diubah, dikembalikan kepada rakyat yang memiliki kedaulatan atau hak suara yang menentukan.

Perdebatan mana yang lebih baik, pilkada langsungkah atau pilkada melalui DPRD? Perdebatan yang muncul ke publik akhir-akhir ini di media terasa kurang berimbang. Secara teoritik, kedua praktik demokrasi itu, baik pemilihan langsung maupun melalui perwakilan, menyimpan kecenderungan yang hampir mirip. Kedua-duanya memiliki kekuatan sekaligus menyumbang kelemahan.

Demokrasi langsung dan tidak langsung (perwakilan), kedua-duanya tidak dapat menghindarkan dirinya dari politik transaksional. Politik uang (money politics) tetap saja terjadi pada kedua jenis pilkada. Pada pilkada langsung, politik uang misalnya, terjadi saat proses penentuan calon kepala daerah agar memperoleh direstui partai dan politik uang juga terjadi pada saat pelaksanaan pilkada.

Sudah jamak atau menjadi rahasia umum, biaya politik para kandidat gubernur, bupati, dan wali kota muncul mulai dari proses pencalonan internal partai hingga akan dilantik. Dari sifatnya itu, proses internal partai juga tidak bisa menghindari politik dinasti dan/atau oligarki partai. Partai sebagai salah satu pihak yang dapat mencalonkan calon kepala daerah juga tidak dapat terhindar dari hukum besi oligarki.

Pada beberapa kasus, perjuangan untuk berkuasa akhirnya dimulai dari penguasaan partai yang kemudian berlanjut pada proses penentuan pencalonan gubernur, bupati dan wali kota. Pada jenis kedua pilkada, baik pilkada langsung maupun melalui perwakilan, kedua-duanya tidak mungkin bisa memberikan jaminan dapat mengatasi watak asli keduanya, oligarki partai dalam penentuan calon dan transaksi politik lainnya.

Perbedaan yang mencolok pada kedua jenis pilkada itu hanya terletak pada beberapa sisi. Pada pilkada langsung, pertama, ada alternatif calon lain dari jalur independen. Sehingga, muncul tokoh-tokoh baru yang tidak memiliki kendaraan partai politik. Kedua, penentu kemenangan adalah rakyat sebagai pemilik suara. Partisipasi politik meluas, rakyat menentukan siapa yang akan menjadi pemenangnya. Namun, dari penyelenggaraan pilkada langsung sejak Juni 2005 harus diakui, perilaku pemilih juga tidak menceritakan suat kemajuan yang berarti.

Transaksi politik antara calon kepala daerah dengan pemilih juga sering terjadi. Mobilisasi melalui jalur-jalur “agama, kesukuan, etnik, kekerabatan”, dan pembelian suara nyaris pula tidak terhindarkan. Memilih kucing dalam karung juga sering tak dapat dihindari. Lebih dari itu, beberapa pengalaman pilkada dan pemilu legislatif juga memperlihatkan adanya gejala transformasi perilaku pemilih yang pada beberapa wilayah tertentu tidak pula dapat menghindarkan diri dari pengaruh patron-klien dan orang kuat di daerah.

Fakta lain yang juga menjadi penting, argumentasi dari demokrasi partisipatif yang hendak dipertahankan dari pilkada langsung, tapi bukankah ada gejala bahwa pilkada langsung makin tidak menarik pemilih untuk mencoblos. Pada beberapa pilkada langsung partisipasi pemilih jauh lebih rendah, di bawah 50%. Gejala seperti itu juga tidak dapat dinafikkan, bahwaada yang tidak beres dari pelaksanaan pilkada langsung selama ini.

Sementara pada pilkada perwakilan, dapat saja ada alternatif calon dari jalur independen, tetapi, komposisi DPRD akan menentukan siapa yang terpilih. Publik pun dapat dengan mudah membaca siapa calon yang akan direstui oleh DPRD. Ditimbang dari segi biaya, seperti yang pernah dikeluhkan oleh Jusuf Kalla, pilkada langsung lebih menyedot dana APBN dan APBD ketimbang pilkada melalui perwakilan. Itulah paradoks pilkada, baik langsung maupun pilkada perwakilan.

Kedua-duanya juga menyimpan potensi rente dan korupsi. Para kepala daerah yang langsung dipilih oleh rakyat juga tidak terhindar dari korupsi. Data Kementerian Dalam Negeri hingga Januari 2014 menunjukkan kurang lebih 318 (60%) dari 524 kepala daerah terjerat kasus korupsi. Kedua-duanya juga tak terhindar dari sifat oligarki partai, kecuali kalau partai-partai politik itu dikubur.

Tetapi itu tidak mungkin dilakukan, karena partai adalah instrumen utama demokrasi pemilihan. Lebih dari itu semua, pertimbangan dalam memutuskan pilkada langsung dan tidak langsung–yang kedua-duanya juga konstitusional, jangan terjebak pada mikropik politik yang sifatnya sesaat. Menurut hemat penulis, kedua jenis pilkada harus dapat menjawab beberapa tantangan, antara lain pertama, apakah pilkada (baik langsung atau tidak langsung) berdampak pada kualitas demokrasi yang substantif di tingkat lokal.

Kedua, apakah pilkada (baik langsung atau tidak langsung) menjamin terselenggaranya pemerintahan daerah yang dapat memerintah. Selama ini hasil pilkada langsung hanya sedikit yang menunjukkan pemerintahannya bekerja atau dapat memerintah. Ketiga, apakah pilkada (baik langsung atau tidak langsung) akan melahirkan kesejahteraan rakyat, menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh rakyat.

Keempat, apakah pilkada (baik langsung atau tidak langsung) melahirkan kepala daerah yang benarbenar “merakyat,” dekat dengan rakyat, mengerti rakyat, dan menyelesaikan masalah mereka. Kelima, apakah pilkada (baik langsung atau tidak langsung) akan membawa kemajuan bagi daerah.

Refleksi atas kelima pertanyaan itu pesannya tegas, bahwa desain pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) bukan semata-mata untuk mencapai tujuan demokrasi pemilihan, tetapi harus dapat membawa manfaat bagi rakyat yang memiliki kedaulatan.

Pepesan Kosong Koalisi Tanpa Syarat

Pepesan Kosong Koalisi Tanpa Syarat

Moch Nurhasim  ;   Peneliti pada Pusat Penelitian Politik-LIPI
KORAN SINDO, 26 Agustus 2014
                                                


Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), 21 Agustus 2014 telah mengukuhkan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai presiden terpilih dan tinggal menunggu pelantikan pada 20 Oktober 2014 mendatang. Keputusan MK yang menolak seluruh gugatan pasangan capres Prabowo-Hatta menyebabkan dinamika politik koalisi yang kian menarik.

Masalahnya, apakah model koalisi yang digagas oleh Jokowi sebagai koalisi yang tanpa syarat dapat diwujudkan. Beberapa kali Jokowi mengingatkan agar partai pendukungnya berkoalisi tanpa syarat dan menteri yang terpilih melepaskan jabatan partai politik (parpol). Artinya, tidak ada syarat apa pun termasuk soal jabatan menteri ketika kemudian dalam pilpres menang, (KORANSINDO, 12/8). Gagasan Jokowi sebagai presiden terpilih di atas bukan tanpa tantangan. Secara ideal bisa saja dilakukan, tetapi politik adalah politik, penuh dinamika, onak, dan duri. Dengan dukungan yang kecil dari partai pengusung di parlemen, amat mustahil konsep koalisi tanpa syarat dapat diterapkan.

PDIP sebagai partaiutamapendukungJokowi hanya memperoleh 109 kursi (19,46%). Jika ditambah dengan kursi Nasdem 6,25%, PKB 8,39%, dan kursi Hanura 2,85% dari 560 kursi DPR, tampak jelas modal dan dukungan presiden terpilih sangat minim. Total jumlah kursi pendukung Jokowi hanya 207 kursi atau 36,96%. Selain dukungan yang minim, publik pun tahu presiden tidak bekerja sendiri dalam memutuskan kebijakan. Memang benar Jokowi-JK sebagai pemenang pemilu yang langsung dipilih oleh rakyat.

Akan tetapi, Indonesia menganut sistem presidensial yang meniscayakan adanya hubungan kerja sama antara presiden dan DPR dalam membuat kebijakan. Argumentasi presiden memiliki legitimasi karena dipilih langsung oleh rakyat, sama halnya dengan mengasumsikan presiden dalam menjalankan roda pemerintahan dapat bekerja sendiri. Dalam sistem presidensial, ada perbedaan mendasar antara relasi DPR-presiden dan presiden-DPR dalam membangun mekanisme checks and balances. Format hubungan DPR-presiden berbeda dengan hubungan presiden-DPR untuk sebuah proses kebijakan atau lahirnya sebuah undang-undang.

DPR posisinya lebih tinggi, karena sebuah undangundang tanpa persetujuan presiden secara otomatis akan berlaku setelah 30 hari. Sebaliknya, kebijakan presiden tanpa dukungan DPR dengan mudah akan dihentikan di tengah jalan.

Dengan kondisi seperti itu, pernyataan Jokowi, presiden terpilih yang menyatakan bahwa koalisi yang akan dibentuk adalah koalisi tanpa syarat, ibarat menegakkan benang basah. Artinya, secara politik koalisi tanpa syarat dan struktur kabinet tanpa menteri dari partai hampir mustahil dilakukan. Ibaratnya, tak ada dukungan yang gratis, dan tak ada dukungan politik yang tidak menginginkan jabatan kekuasaan di pemerintahan.

Membayangkan kabinet Jokowi-JK tanpa orang-orang partai ibarat membangun pemerintahan yang selalu berada dalam ancaman. Pengalaman di era Gus Dur, Mega, dan SBY dapat menjadi contoh, dengan kabinet yang didukung oleh partai politik yang jumlahnya cukup signifikan saja, seperti Presiden Gus Dur yang diusung poros tengah saja dimakzulkan. Begitu pula dengan beberapa kasus kebijakan SBY yang ditentang keras oleh DPR, padahal SBY membangun pemerintahannya dengan koalisi yang besar, hampir 70% partai koalisinya menguasai kursi parlemen.

Dalam konteks seperti itu, PDIP sebagai partai pengusungnya lebih realistis. PDIP menyadari dengan kekuasaan koalisi 36% di parlemen, masih perlu mencari kawan baru untuk bergabung. Pilihannya hanya satu, menarik partai yang sudah berkoalisi dengan Prabowo-Hatta atau Partai Demokrat yang ingin menjadi partai penyeimbang. Dengan modal partai pendukung yang kecil pula, Jokowi mengalami dilema dalam melakukan negosiasi dengan partai-partai yang akan diajak berkoalisi. Sebut sebagai contoh, penolakan PKB atas gagasan Jokowi agar menteri tidak merangkap jabatan partai dan PKB menagih janji jatah menteri, termasukmenteriagama, adalah sinyal awal bahwa koalisi tanpa syarat bukan tanpa masalah.

Sama halnya dengan itu, keinginan untuk menarik kawan baru apakah PPP, Partai Demokrat, atau Golkar, menurut hemat penulis bergantung pada tawaran yang akan diberikan. Istilahnya tak ada jatah menteri, tak ada dukungan, tidak mungkin ada politik yang gratis, partai dibentuk untuk berkuasa, pasti mereka memiliki kepentingan untuk memperoleh jabatan. Dengan kekuatan yang hanya 36,96% pula, rasanya hampir mustahil menegakkan kepala dengan mengatakan bahwa koalisi tidak boleh macam-macam, partai yang mendukung tidak boleh meminta balas budi, dan semua kuasa hanya ada pada presiden terpilih.

Situasi itulah yang kini sedang dihadapi oleh PDIP dan Jokowi. Itulah realitas politik yang sedang bergolak di dalam. Pencitraan bahwa calon-calon menteri sedang digodok dengan mekanisme keikutsertaan publik dalam mengusulkan nama-nama adalah sebuah proses yang bisa menjadi antiklimaks. Proses penyusunan struktur kabinet yang dikemukakan ke publik sebagai kabinet yang profesional, ramping, dan minim orang partai, dapat saja mengangkat nama presiden terpilih. Tetapi sebaliknya apabila bertentangan dengan susunan nama-nama kabinetnya, justru akan memunculkan kekecewaan politik dan awal ketidakpercayaan terhadap presiden terpilih.

Komunikasi yang mulai gencar dilakukan oleh PDIP dan sejumlah pihak pendukung presiden terpilih memperlihatkan pula bahwa mereka merasa “tidak aman”. Kekuatan oposisi yang berasal dari barisan Merah Putih Prabowo yang terdiri atas PAN, PPP, Golkar, PKS, dan Gerinda, jika benar akan permanen dan tak ada yang membelot adalah sebuah buldoser oposisi dengan penguasaan 52,14%. Sebuah kekuatan oposisi yang bukan saja akan mengancam, melainkan justru dapat menimbulkan “huru-hara” politik di parlemen. Oleh karena itu, wacana koalisi tanpa syarat, tidak ada bagi-bagi jabatan dapat disebut sebuah pepesan kosong, sesuatu yang mustahil terjadi.

Apa maknanya? Kontestasi koalisi pascakeputusan MK adalah sebuah proses koalisi yang sedang dibangun oleh presiden terpilih untuk mengamankan dukungan politiknya di parlemen. Dalam suasana politik Indonesia saat ini, adakah koalisi yang ikhlas, koalisi tanpa imbal jasa?
Back to top