w

Kelirumologi dalam Hukum

Kelirumologi dalam Hukum

Moh Mahfud MD  ;   Guru Besar Hukum Konstitusi
KORAN SINDO, 20 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Jumat (19 September 2014) kemarin sahabat saya Jaya Suprana memotori seminar kelirumologi di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mungkin merupakan kekeliruan ketika Jaya meminta saya untuk berbicara di dalam seminar kelirumologi itu. Maunya sih saya menolak karena takut keliru, tapi kalau menolak saya khawatir menjadi lebih keliru lagi.

Namun keliru-keliru pun sebenarnya tak apa-apa karena seminarnya memang seminar kelirumologi. Semakin keliru, semakin relevan. Alasan yang agak akademis, mengapa semula saya ingin menolak menjadi pembicara, karena saya tak tahu apa definisi kelirumologi ini. Di kamus-kamus dan ensiklopedi belum ada kata atau istilah kelirumologi ini. Tapi saya nekat mendefinisikan kelirumologi adalah penggunaan atau pemahaman yang keliru atas istilah-istilah yang dipakai masyarakat baik permanen maupun insidental sehingga menimbulkan kegaduhan atau salah paham terbatas maupun meluas. Berdasar definisi nekat itu saya akan berbicara kelirumologi dalam hukum dengan cerita-cerita pop di bawah ini.

Pada suatu hari di awal tahun 2011 saya mendapat SMS dari seorang kawan bahwa di koran lokal di Ternate ada berita “Gugatan Gafur Ditolak MK”. Berita tersebut berisi uraian yang sangat insinuatif-provokatif bahwa gugatan Gafur untuk membatalkan kemenangan Thaib Harmain dalam sengketa Pemilihan Gubernur Maluku Utara ditolak oleh MK karena MK diintervensi oleh Presiden. Disebarkan juga isu bahwa sehari sebelum pengucapan vonis Ketua MK dipanggil oleh Presiden SBY. Berita itu bukan hanya keliru, tetapi juga salah. Bukan hanya terjadi kelirumologi, tetapi juga salahologi. Selama saya jadi ketua MK tak pak pernah dan tak mungkin Presiden memanggil saya untuk urusan perkara apa pun atau siapa pun.

Itu salahologinya. Kelirumologinya, kasus Gafur saat itu adalah kasus sengketa kewenangan antara KPU Maluku Utara dan Presiden. KPU Maluku Utara mempersoalkan Presiden karena mengangkat Thaib Harmain sebagai gubernur terpilih berdasar fatwa Mahkamah Agung. Jadi perkara itu bukanlah gugatan Gafur, melainkan permohonan KPU Maluku Utara. Kelirunya lagi berita itu menyebutkan bahwa gugatan ditolak, padahal yang benar permohonan tidak dapat diterima. Di dalam hukum peradilan ada perbedaan antara “tidak dapat diterima” dan “ditolak”.

Tidak dapat diterima berarti pokok perkara tidak diperiksa karena beberapa alasan, misalnya, karena lewat waktu, pemohon tidak mempunyai legal standing atau bukan pihak yang berhak mengajukan pemohonan, permohonan tidak jelas (kabur), pokok perkaranya merupakan kompetensi lembaga peradilan lain, perkara yang sama sudah pernah diputus (ne bis in idem). Jika perkara dinyatakan “tidak dapat diterima”, pokok perkara belum atau tidak diperiksa. Untuk permohonan yang tidak dapat diterima masih terbuka kemungkinan diajukan lagi asal sudah dibetulkan, misalnya legal standing subjeknya atau kekaburan objeknya.

Dalam kasus sengketa Pilgub Maluku Utara yang melibatkan Gafur dan Thaib Harmain, misalnya, perkara itu bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima oleh MK. Alasannya, yang punya legal standing untuk mengajukan permohonan sengketa kewenangan dalam kasus itu adalah KPU (pusat), bukan KPU Maluku Utara. Saat itu pokok perkara tentang siapa yang bisa menetapkan pemenang pilgub itu dipersoalkan oleh KPU Maluku Utara, tetapi MK menyatakan yang punya legal standing adalah KPU (pusat) sebagai lembaga yang kewenangannya disebutkan di dalam konstitusi.

Jadi perkaranya tidak dapat diterima, tetapi dapat diajukan kembali oleh yang punya legal standing. Salah paham yang sama terjadi saat MK memutus sengketa Pilpres 2009. Waktu itu MK memutus “menolak eksepsi termohon (KPU)” dan “menolak pokok permohonan para pemohon (Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto)”. Belum setengah jam vonis selesai diucapkan tiba-tiba ada statemen dari salah seorang DPP Golkar bahwa MK salah memutus. Katanya, pilpres tidak ada yang menang karena dua-duanya ditolak MK. Rupanya yang bersangkutan keliru memahami arti eksepsi dan pokok permohonan.

Duduk perkaranya, pasangan Megawati-Prabowo dan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto mengajukan permohonan (sebagai pemohon) yang dalam pokok perkaranya meminta agar hasil pilpres dibatalkan karena SBY-Boediono menang secara curang. Atas permohonan tersebut pihak KPU (termohon) mengajukan eksepsi agar permohonan tidak dapat diterima karena masalah kecurangan pemilu menjadi ranah peradilan pidana, bukan wewenang MK. Oleh sebab itu sebelum memutus pokok perkara, MK memutus dulu eksepsi termohon dengan menyatakan “menolak” eksepsi tersebut, sebab MK secara absolut berwenang mengadili kasus tersebut.

Karena eksepsi ditolak, kemudian MK memeriksa dan memutus pokok perkaranya. Hasilnya, MK menolak permohonan dalam pokok perkara karena para pemohon tak bisa membuktikan dalil-dalilnya. Adalah tidak mungkin MK langsung memutus menolak pokok perkara kalau eksepsinya tidak ditolak lebih dulu. Orang yang tidak paham pembedaan istilah yang secara eksklusif dipergunakan di dalam hukum bisa terjebak dalam kelirumologi yang bisa membingungkan dan menghebohkan masyarakat. Celakanya justru sekarang ini banyak wartawan bidang hukum yang menulis berita dengan kelirumologi sehingga membingungkan, bahkan memancing kekisruhan. ●

MK Bukan Legislatif

MK Bukan Legislatif

Moh Mahfud MD  ;   Guru Besar Hukum Konstitusi
KORAN SINDO, 13 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Mahkamah Konstitusi (MK) bisa diibaratkan sebagai lembaga negara yang dibenci, tetapi juga dirindui sekaligus. Setelah meledaknya kasus penangkaptanganan Ketua MK Akil Mochtar, 2 Oktober 2013, MK menjadi sasaran kebencian dan kemarahan banyak pihak.

Perkara-perkara lama yang sudah bertahun-tahun selesai di MK diungkit-ungkit lagi, dituding sebagai produk korupsi, para pimpinan lembaga negara mengisolasi MK dengan membuat keputusan yang terkait dengan MK tanpa mengundang pimpinan MK, bahkan pada sidang resmi MK diserang secara brutal oleh pengunjung sidang.

Namun pada saat yang sama MK tetap dirindukan dan menjadi tempat berharap untuk menyelesaikan secara adil dan konstitusional berbagai konflik yang terkait dengan masalah-masalah konstitusi. Meskipun banyak yang mencaci MK, banyak pula yang tetap mengajukan perkara ke MK untuk diputus, baik pemilu (pileg, pilpres, dan pilkada) maupun pengujian undangundang (judicial review).

Uniknya, tidak jarang kita mendengar ancaman orang akan menguji ke MK satu UU yang masih berupa ide atau rencana alias belum menjadi UU. Harus diingat, MK bukan lembaga legislatif atau lembaga negara pembentuk atau pembuat UU. MK adalah lembaga yudikatif yang mengadili jika ada masalah konstitusionalitas UU, tetapi MK tidak boleh membuat vonis pengujian UU yang sifatnya mengatur, sebab yang boleh mengatur dengan UU hanya lembaga legislatif (DPR dan pemerintah).

Penggagas peradilan konstitusi Hans Kelsen mengatakan bahwa MK merupakan negative legislator atau lembaga yang hanya boleh membatalkan atau menegasikan UU (atas sebagian isinya) tanpa boleh membuat isi UU. Tegasnya, dalam konteks UU, MK boleh membatalkan UU, tetapi tidak boleh membuat peraturan yang menjadi materi muatan UU.

Harus diingat pula bahwa MK hanya boleh membatalkan UU atau isi UU yang bertentangan dengan konstitusi atau berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, kelompok masyarakat maupun badan hukum. MK tidak boleh membatalkan UU atau isi UU yang hanya tidak disukai oleh seseorang, ditentang oleh sekelompok orang, atau tidak disenangi oleh hakim MK sendiri.

Ukuran utama bagi MK untuk membatalkan UU atau isi UU adalah manakala ia benarbenar bertentangan dengan konstitusi. Itulah sebabnya dari begitu banyak pengajuan judicial review ke MK (minimal sampai April 2013), terdapat hanya sekitar 23% yang dikabulkan, itu pun banyak yang dengan pengabulan bersyarat.

Di dalam beberapa putusan MK ada dua istilah yang sering dipergunakan sebagai alasan untuk membatalkan atau tidak membatalkan isi UU, yakni istilah opened legal policy (pilihan politik hukum yang terbuka) dan closed legal policy (pilihan politik hukum yang tertutup) sebagaimana diatur di dalam UUD. MK tidak boleh membatalkan UU atau isi UU yang materinya menjadi pilihan politik hukum terbuka (opened legal policy) bagi DPR, tetapi boleh membatalkan isi UU yang secara konstitusional bersifat tertutup alias tak bisa diartikan lain dari isi UUD.

Ihwal pencalonan pasangan capres/cawapres oleh parpol atau gabungan parpol, misalnya, bisa disebut sebagai contoh dari pilihan politik hukum yang tertutup. Pasal 6A UUD 1945 menegaskan bahwa pasangan capres/cawapres harus diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. MK tidak boleh membatalkan isi UU yang sudah mengatur sama dengan isi UUD itu. Yang bisa mengubah itu hanya MPR melalui amendemen atas UUD 1945. I

Ini berbeda dengan pencalonan kepala daerah yang memang tidak menutup calon perseorangan. Pasal 18B UUD 1945 mengatur, pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis. Istilah demokratis mencakup pengajuan calon melalui parpol yang sudah mempunyai kursi di DPRD dan pengajuan calon secara perseorangan. Maka itu ketika lembaga legislatif mereduksi istilah demokratis dengan hanya memberi hak pengajuan calon kepala daerah kepada parpol, MK membatalkannya.

Reduksi atas istilah demokratis itu dipandang sebagai pelanggaran atas hak konstitusional warga negara. Ini lain lagi, misalnya, soal banyaknya kursi atau daerah pemilihan untuk pemilu legislatif serta jumlah komisi di DPR RI. Hal-hal tersebut sepenuhnya menjadi hak lembaga legislatif untuk menentukannya.

MK tak boleh membatalkan halhal tersebut, apalagi kemudian mengaturnya, kecuali nyatanyata ada pemasungan terhadap hak konstitusional atau melanggar prinsip-prinsip dalam konstitusi. MK tak bisa membatalkan isi UU yang menentukan jumlah anggota atau jumlah alat kelengkapan seperti komisikomisi di DPR, sebab hal-hal tersebut merupakan pilihan politik hukum terbuka bagi lembaga legislatif untuk menentukannya sendiri sesuai dengan hak dan prosedur yang tersedia.

Kalau MK membatalkan halhal yang sudah menjadi hak DPR untuk menentukannya sendiri berdasar pilihan politik hukum secara terbuka, apalagi kemudian ikut mengaturnya, maka MK telah bergeser atau digeser dari lembaga yudikatif menjadi lembaga legislatif. Itu tidak boleh terjadi, kecuali dengan alasan luar biasa dan bersifat einmalig.

Sebagai mantan hakim MK saya mulai merasa gembira karena dalam vonis-vonisnya belakangan ini MK sudah independen, tidak terombang-ambing oleh intervensi atau teror opini, keluar dari trauma dan mulai berjalan dengan gagah sebagai penjaga demokrasi dan nomokrasi.

Gawat Darurat Hukum Konservatif

Gawat Darurat Hukum Konservatif

Moh Mahfud MD  ;   Guru Besar Hukum Konstitusi
KORAN SINDO, 06 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Minggu (31/8/2014) lalu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesetyo, biasa dipanggil Bamsoet, meluncurkan buku berjudul Indonesia Gawat Darurat. Buku setebal 1.000 halaman tersebut menghimpun tulisan-tulisan Bamsoet di berbagai media massa selama menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Sesuai judulnya, buku tersebut menggambarkan sisi suram Indonesia selama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II. Di dalam buku yang dibagi atas sembilan isu gawat darurat Indonesia itu di-jelentreh-kan problem dan persoalan-persoalan yang tak diselesaikan dengan baik oleh pemerintahan SBY.

Saya sendiri, sebagai seorang pemberi komentar atas buku itu, mempunyai kesan bahwa isi buku itu hanya berisi serangan-serangan terhadap pemerintahan SBY. Saya mempertanyakan, mengapa hanya menulis kritik dan tidak ada sama sekali tulisan apresiatif atas kemajuan-kemajuan yang dicapai pemerintahan SBY. Atas kritik itu, Bamsoet mengatakan bahwa bukunya itu memang berisi reaksi atas berbagai isu yang ditulis dari waktu ke waktu dari posisinya sebagai pengawas pemerintah yakni anggota DPR. Isinya memang lebih pelototan pengawas terhadap yang diawasi.

Maka itu, kalau mau mencari catatan prestasi pemerintahan SBY seperti meningkatnya demokratisasi dalam aspek tertentu, kebebasan pers, stabilitas, dan pertumbuhan ekonomi tidak akan ditemukan di dalam buku ini. Terlepas dari soal setuju atau tidak setuju pada Bamsoet atas berbagai isu yang dikupasnya, buku ini menjadi penting karena seakan menjadi ensiklopedi atau glosarium berbagai persoalan besar selama pemerintahan SBY periode kedua.

Kalau kita ingin mengingat dan melihat peristiwa penting dan panas pada era tersebut, kita bisa menemukan kata kunci pada daftar isi buku dan mendapat penjelasan masalah dan waktu terjadinya di dalam uraian-uraiannya meski opininya lebih berwajah Bamsoet. Saya sependapat dengan mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto yang hadir saat itu. Meski isi buku Bamsoet ini memuat beragam masalah, intinya satu yakni merajalelanya korupsi yang tak bisa dicegah dan ditangani dengan baik oleh pemerintahan SBY.

Janji SBY yang pernah mengatakan akan memimpin sendiri perang melawan korupsi tak benar-benar bisa dilakukan. Malah tokoh-tokoh partai yang dipimpinnya, Partai Demokrat, baik yang ada di eksekutif maupun di legislatif banyak yang terlibat korupsi. Sejalan dengan kegagalan memerangi korupsi, jika keseluruhan isi buku ini dispesifikkan pada sudut hukum atau diletakkan di dalam kerangka pemahaman hukum yang agak teoretis, dapat dikatakan bahwa hukum-hukum kita saat ini sudah menjadi begitu konservatif.

Hukum konservatif ditandai oleh sekurang-kurangnya tiga hal. Pertama, pembuatannya lebih banyak ditentukan secara sepihak oleh lembaga-lembaga negara, miskin partisipasi rakyat. Pada zaman Orde Baru semua rancangan undang-undang (UU) sampai penetapannya sangat didominasi oleh lembaga eksekutif sehingga DPR lebih merupakan rubber stamps atau stempel karet yang harus selalu membenarkan dan menyetujui rancangan UU yang diajukan pemerintah. Sekarang, berkat reformasi, DPR sudah mempunyai peran lebih besar untuk berinisiatif mengajukan rancangan UU, tetapi produknya tetap konservatif, lebih banyak ditentukan oleh elite.

Tidak jarang pembicaraan tentang UU yang akan dibuat sebagai produk hukum dibicarakan melalui lobi-lobi antarelite di luar Gedung DPR, termasuk di hotel-hotel, dan restoran-restoran. Itulah sebabnya banyak UU yang isinya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui judicial review, bahkan tidak sedikit anggota DPR yang kemudian ditangkap dan dihukum oleh KPK.

Kedua, dalam penegakannya, hukum konservatif ditandai oleh banyak kolusi antarpenegak hukum. Bukti-bukti tentang ini sudah banyak. Banyak hakim, jaksa, polisi, pengacara, dan pesakitan (terduga, tersangka, terdakwa) yang digelandang ke pengadilan karena penyuapan dan permainan perkara.
Hukum konservatif itu pembuatannya didominasi oleh elite, sedangkan penegakannya diselimuti kolusi dan penyuapan-penyuapan.

Ketiga , hukum konservatif memberi peluang opened interpretative yakni memberi peluang besar untuk ditafsirkan lebih lanjut oleh implementator dengan berbagai peraturan pelaksanaan sehingga sang implementator bisa membuat aturan-aturan turunan berdasarkan kehendaknya sendiri. Tidak jarang terjadi perdebatan penting atas satu materi RUU di DPR, sulit dicapai titik temu, tetapi kemudian diambil jalan kompromi dengan kesepakatan bahwa hal yang diperdebatkan itu diserahkan saja untuk diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaan oleh pemerintah atau unit-unit pelaksananya. Inilah yang kemudian membuka terjadi korupsi kebijakan atau korupsi peraturan.

Dari bingkai teori tentang kelahiran hukum-hukum konservatif kemudian timbul pertanyaan mendasar, mengapa setelah Era Reformasi ini hukum-hukum kita masih konservatif? Bukankah reformasi kita lakukan agar kita bisa membangun sistem politik yang demokratis sehingga bisa lahir hukum-hukum yang responsif. Jawabannya, karena sebenarnya konfigurasi politik kita sudah berbelok dari demokratis pada awal reformasi menjadi oligarkis pada masa sekarang ini.

Di dalam politik oligarkis keputusan-keputusan penting tak lagi didominasi oleh aspirasi rakyat, tetapi ditentukan oleh kesepakatan elite dengan kepentingan-kepentingannya sendiri. Di dalam konfigurasi politik yang oligarkis kemunculan gawat darurat hukum konservatif menjadi niscaya.

Keadilan Substantif

Keadilan Substantif

Moh Mahfud MD  ;   Guru Besar Hukum Konstitusi
KORAN SINDO, 30 Agustus 2014

                                                                                                                       


Belakangan ini, terutama saat ramai sengketa Pemilu Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), istilah keadilan substantif sebagai prinsip dan konsep hukum mencuat sebagai bahan polemik dan debat-debat terbuka. Istilah ini muncul setiap hari, baik di forum-forum persidangan MK maupun dalam ulasan (komentar-komentar) di media massa.

“Hakim harus berani membuat terobosan untuk menggali rasa keadilan. Hakim tidak boleh terbelenggu oleh formalitas prosedural atau pasalpasal undang-undang,” demikian seruan yang ditujukan kepada hakim. Menariknya, kedua kubu yang bersengketa sama-sama meminta putusan yang sesuai dengan keadilan substantif. Untuk itu, hakim dituntut berbicara dengan hati nuraninya guna menggali rasa keadilan di tengahtengah masyarakat, bukan hanya berbicara dengan rasionalitas pada bunyi pasal-pasal undang-undang.

Hakim harus berani berijtihad di luar ketentuan UU agar keadilan bisa ditemukan untuk bahan putusan. Keadilan substantif, dengan demikian, adalah keadilan yang diciptakan oleh hakim dalam putusan-putusannya berdasar hasil galiannya atas rasa keadilan di dalam masyarakat, tanpa dibelenggu bunyi pasal undang-undang yang berlaku. Bentuk perbuatan yang sama bisa divonis secara berbeda, tergantung pada hasil penggalian hakim atas rasa keadilan. Namanya pengadil, bukan penghukum. Itulah makna judge makes law, hakim membuat hukum. Keadilan substantif (substantive justice) kerap dilawankan dengan keadilan prosedural (procedural justice), yakni putusan hakim atau proses penegakan hukum yang sepenuhnya didasarkan pada bunyi undang-undang.

Menurut konsep keadilan prosedural, sesuatu dianggap adil apabila pelaksanaan dan putusan hakim selalu mengikuti bunyi pasal-pasal di dalam undang-undang. Jika hakim memutus di luar ketentuan undang-undang bisa dianggap tidak adil karena melanggar kepastian-kepastian yang sudah ditentukan oleh UU. Yang dikatakan adil di dalam keadilan prosedural itu adalah apabila putusan hakim diletakkan pada aturan-aturan resmi yang ada sebelumnya. Ini diperlukan agar ada kepastian bagi orang-orang yang akan melakukan sesuatu sehingga bisa memprediksi apa akibat yang akan timbul dari perbuatannya itu.

Sebenarnya, kalau ditilik dari latar belakangnya, baik keadilan substantif maupun keadilan prosedural sama-sama berangkat dari esensi kebaikan hukum yang sama. Dulu, pada saat kekuasaan ada di satu tangan, monarki atau raja, kalau ada warga masyarakat merasa dirugikan haknya maka mereka mengajukan perkara itu kepada raja. Raja kemudian menunjuk hakim untuk mengadili perkara itu tanpa ada aturan tertulis. Pokoknya hakim yang ditunjuk disuruh mencari sendiri putusan yang baik dan adil, tanpa hukum tertulis yang bisa dijadikan pedoman.

Setiap perkara yang muncul kemudian diserahkan kepada hakim-hakim oleh raja agar diadili menurut kreasinya masing-masing, sesuai dengan rasa keadilan yang ditemukan dalam penggaliannya. Putusan-putusan itu kemudian menjadi hukum yang mengikat sebagai putusan hukum negara. Tetapi ketika kemudian muncul negara-negara demokrasi modern, terutama di kawasan Eropa Kontinental, muncul pula ide tentang perlunya hukum tertulis. Hakim tak bisa lagi dibiarkan membuat putusan sendiri-sendiri, melainkan harus memutus sesuai dengan hukum tertulis.

Untuk itu di dalam negara harus ada lembaga legislatif (yang membuat hukum tertulis atau undang-undang) sedangkan hakim dimasukkan dalam lembaga yudikatif (yang menegakkan undang-undang di pengadilan jika ada sengketa). Hakim tak boleh membuat hukum, tapi harus menjadi corong pembuat UU. Pembatasan kepada hakim agar tidak membuat hukum (putusan) sendiri di luar undangundang dimaksudkan agar ada kepastian sehingga masyarakat bisa mengukur dan memprediksi sendiri akibat-akibat hukum dari setiap perbuatannya. Dalam mengadili sengketa, hakim harus berpedoman pada undang-undang karena menurut paham (legisme) ini keadilan terletak justru terletak pada kepastian hukumnya.

Selanjutnya sejarah berputar lagi. Keadilan dalam bentuk putusan-putusan hakim di luar undang-undang ternyata dibutuhkan karena di dalam kasus yang sama sering kali terdapat latar belakang situasi yang berbeda. Keadilan dipandang selalu dinamis, tak bisa dikunci dengan undang-undang yang statis. Meski bentuk dan akibat suatu perbuatan sama, vonis hakim harus berbeda jika latar belakang dan situasi yang melingkupinya berbeda. Bukan kepastian, tetapi keadilanlah yang diperlukan dalam hukum. Kepastian hanya bisa diikuti sepanjang bisa memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Sejak ada MK konsep keadilan substantif tidak lagi hanya dijadikan polemik literatur dalam wacana akademik tetapi sudah dituangkan di dalam vonisvonis. Banyak vonis MK yang sengaja keluar dari ketentuan resmi UU guna menciptakan keadilan yang ternyata disambut baik dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. Gagasan keadilan substantif bertemu secara esensial dengan gagasan hukum progresif yang digencarkan oleh Prof Satjipto Rahardjo melalui Universitas Diponegoro.

Satjipto mengatakan bahwa keadilan itu tidak hanya ada dalam pasalpasal UU, tetapi harus lebih banyak dicari di dalam denyutdenyut kehidupan masyarakat. Tetapi bagi MK, keadilan substantif tak boleh secara hitam-putih diartikan sebagai keharusan membuat vonis yang selalu keluar dari UU. Keadilan substantif harus dicari sendiri dengan menggali rasa keadilan dalam masyarakat, tetapi sekaligus bisa menerapkan ketentuan UU selama ketentuan di dalam UU dirasa sudah adil. Dengan demikian, memahami vonis MK harus dilihat dari latar belakang kasus dan pertimbangannya untuk setiap kasus.

Jokowi Menang, Prabowo Menang

                            Jokowi Menang, Prabowo Menang

Moh Mahfud MD  ;  Guru Besar Hukum Konstitusi
KORAN SINDO, 23 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Pukul 20.45 WIB, Kamis malam, dua hari lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengetukkan palu vonis untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014.

MK “menolak” seluruh permohonan capres/cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk membatalkan keputusan KPU yang telah memenangkan Jokowi-JK. Jokowi-JK dinyatakan terpilih sebagai presiden/wapres, sedangkan Prabowo-Hatta dinyatakan kalah. Apakah putusan MK itu sudah benar atau salah? Apakah putusan MK baik bagi penegakan dan pembangunan hukum nasional kita? Kalau kita menjelajahi pemberitaan pers dan media sosial, memang masih terjadi kontroversi.

Ada yang mengatakan vonis MK sudah benar sesuai dengan fakta hukum dalam proses persidangan di MK. Tapi ada juga yang menyatakan kecewa karena vonis MK tidak mampu membuat terobosan untuk membangun keadilan substantif. Namun, betapapun kontroversialnya, putusan MK itu bersifat final dan wajib dilaksanakan. Soal kontroversi, sejak dulu selalu begitulah penyikapan terhadap vonis-vonis MK. Yang satu mengatakan benar, yang lain mengatakan salah.

 Yang satu bilang bagus, yang lain bilang jelek. Ini menjadi niscaya saja, sebab sejak awal pihak-pihak yang beperkara di MK memang mengajukan dalil-dalil yang berbeda, tetapi diklaimnya sebagai kebenaran. Jadi hampir tak mungkin di dalam sengketa apa pun ada vonis yang 100% benar dan bagus atau 100% salah dan jelek. Oleh karena pihak-pihak yang beperkara mengajukan dalil dari perspektif dan kepentingan yang berbeda, kebenaran atau kebaikan vonis pengadilan itu menjadi relatif, yang lebih proporsional kalau dibahas secara akademis di kampus.

Dalam sengketa pilpres kali ini pun, berdasar dalil pemohon yang didukung ahli-ahli seperti Irmanputera Sidin dan Margarito Kamis, bisa dikatakan vonis MK kurang tepat dan tidak bagus karena tidak menggali keadilan substantif dan terlalu formal-legalistis. Sebaliknya kalau kita ikuti dalil-dalil termohon/ terkait yang didukung ahli-ahli seperti Saldi Isra dan Harjono, bisa dikatakan vonis MK sudah benar dan adil.

Pandangan benar dan salah atau bagus jelek terhadap suatu vonis menjadi relatif, tergantung pada pilihan perspektif dan kepentingan pihak yang menilainya. Di atas relativitas itu penilaian dan keyakinan hakimlah yang menjadi penentunya. Itulah sebabnya vonis MK itu tak bisa secara mutlak disebut sebagai vonis yang benar dan bagus atau salah dan jelek. Tapi vonis MK harus diikuti dan dilaksanakan bukan karena benar dan bagus, melainkan karena ditetapkan oleh hakim untuk menyelesaikan sengketa yang ditanganinya.

Di dalam ushul fiqh (metodologi hukum Islam) yang juga berlaku universal dalam hukum ada kaidah hukmul haakim yarfahukmul haakim yarfaul khilaaf, keputusan hakim mengakhiri perselisihan. Ia harus diikuti bukan karena benar atau salah, tetapi harus diikuti karena ditetapkan oleh hakim untuk menyelesaikan perselisihan. Berdasar ini, vonis MK yang memenangkan Jokowi-JK kemarin harus ditaati karena telah ditetapkan oleh hakim berdasar kewenangan konstitusionalnya.

Sikap seperti itu sudah dinyatakan oleh Prabowo dengan baik tak lama setelah vonis MK dijatuhkan. Melalui akun Facebook-nya (dikutip Vivanews pukul 00.52 tanggal 22 Agustus) Prabowo menyatakan, “Walau tidak mencerminkan keadilan substantif keputusan MK harus kita hormati. Malam ini saya ingin menyampaikan kepada sahabat sekalian, kepercayaan yang telah sahabat berikan kepada kami tidak akan pernah kami sia-siakan.” Inilah sikap sportif.

Menerima cara hidup bernegara sesuai dengan konstitusi dan hukum, betapapun tidak mengenakkan. Menerima kekalahan secara legawa dan terhormat karena ketentuan konstitusi demi bangsa dan negara. Ya, Prabowo secara yuridis konstitusional telah dinyatakan kalah dan kita harus menerima dan memberi jalan kepada Jokowi untuk menjadi presiden Indonesia dalam lima tahun ke depan. Meski begitu, meski secara yuridis formal dinyatakan kalah, secara moril sebenarnya Prabowo mencatat kemenangan-kemenangan sendiri yang sangat mengesankan.

Pertama, Prabowo mampu mengerek angka elektabilitas secara fantastis dari 22% (saat mendaftarkan diri sebagai capres ke KPU) menjadi 47% berdasar hasil pemungutan suara. Hanya dalam waktu enam minggu Prabowo bisa menaikkan elektabilitasnya sampai sekitar 25%. Kedua, citra Ptrabowo sebagai tokoh menjadi lebih bersih.

Dulu, Prabowo selalu distigmakan sebagai orang jahat yang menakutkan karena pelanggaran HAM. Tapi ternyata pendukungpendukung Prabowo sekarang justru banyak yang merupakan pejuang-pejuang HAM dan demokrasi. Di sana ada Dawam Rahardjo, Taufik Ismail, aktivis buruh Said Iqbal, dan pendukung- pendukung lain yang tak bisa direkrut secara formal. Banyak juga akademisi yang sudah profesor, doktor, aktivis kampus, aktivis majelis taklim, kiai, habib, dan lain-lain.

Dia sudah diterima oleh masyarakat luas sebagai tokoh yang punya kelebihan dan kekurangan seperti tokoh-tokoh lain. Perbedaan pilihan orang atas Prabowo dan Jokowi lebih pada soal selera para pemilih. Ketiga, berdasar hasil berbagai survei pemilih-pemilih Prabowo lebih banyak berasal dari kaum terdidik dengan rumus kecenderungan, “semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin besar kecenderungannya untuk memilih Prabowo”.

Jadi meski secara yuridis konstitusional dinyatakan kalah, secara moril dan modal sosial politik Prabowo telah mencatatkan kemenangan-kemenangannya sendiri. Selamat untuk Jokowi, bravo untuk Prabowo.
Back to top