w

Pemilu bukan Pesta Wakil Rakyat

Pemilu bukan Pesta Wakil Rakyat

Victor Silaen  ;   Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan
SATU HARAPAN, 15 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Masih ingat lagu Mars Pemilu tempo dulu yang di era Orde Baru selalu dinyanyikan setiap kali menyambut pemilu? Petikan syairnya berbunyi begini: “Pemilihan Umum telah memanggil kita. S’luruh rakyat menyambut gembira. Hak Demokrasi Pancasila. Hikmah Indonesia merdeka…” Saya padukan dengan premis tentang hakikat pemilu di Indonesia sebagai “pesta demokrasi rakyat”, maka berdasarkan itu saya hendak menentang logika para pengusung dan pendukung RUU Pemilukada yang hari-hari ini ramai dibicarakan.

Esensi dari RUU tersebut adalah: pemilihan kepala daerah dilaksanakan melalui perwakilan partai politik di DPRD. Jadi, pemilu untuk gubernur dan walikota/bupati yang sebelumnya diserahkan kepada rakyat untuk memilihnya secara langsung, nantinya (jika RUU tersebut disetujui menjadi UU) akan diserahkan kepada DPRD untuk memilihkannya bagi rakyat. Itulah maksudnya pemilukada secara tidak langsung.

Tak pelak, sejumlah keberatan layak diajukan terhadap RUU tersebut. Pertama, tahun 2007 Indonesia telah dipuji dan diakui dunia internasional sebagai Negara Demokrasi ke-3 terbesar di dunia setelah Amerika Serikat dan India. Alasannya, karena pemilu demi pemilu pasca-Soeharto yang berhasil diselenggarakan dengan baik, lancar, dan bebas. Bahkan sejak 2004, pemilu demi pemilu tersebut, baik di tingkat nasional maupun lokal, baik untuk memilih anggita legislatif maupun presiden dan kepala daerah, telah melibatkan rakyat secara langsung. Itulah kemajuan pesat pemilu di Indonesia yang selama era Soeharto demokrasinya selalu semu.

Pertanyaannya, setelah demokrasi Indonesia dipuji dan diakui dunia, haruskah kini Indonesia kembali melangkah mundur dengan menghapuskan hak rakyat untuk memilih secara langsung?

Kedua, kalau pemilu merupakan pesta demokrasi, siapakah sesungguhnya yang layak menikmati pesta tersebut? Tentu saja rakyat, karena demokrasi itu sendiri hakikatnya adalah “dari, oleh dan untuk rakyat”. Maka jelaslah di sana terkandung hak rakyat sebagai nilai yang utama, yang tak boleh diganggu-gugat apalagi dihapuskan. Sekali demokrasi, secara sistemik dan prosedural, sudah melangkah maju, ia tak sekali-kali boleh melangkah surut ke belakang meski dengan alasan efisiensi biaya dan atau alasan-alasan lainnya. Justru logikanya, karena pesta ini berlangsung hanya lima tahun sekali, maka sewajarnyalah jika pesta tersebut dibuat semeriah mungkin meski ada konsekuensinya dari segi biaya. Yang penting rakyat gembira dan puas. Tidakkah pesta memang harus begitu? Dan bukankah pemilu sejatinya adalah pesta rakyat, bukan pesta wakil rakyat?

Ketiga, dengan menghapus hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung, maka sesungguhnya UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat Indonesia dan menjamin hak setiap warga Negara, serta UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan hak kepada warga negara untuk memilih kepala daerah.

Keempat, dengan menyerahkan mekanisme pemilihan kepala daerah ke tangan para anggota DPRD, maka di sana terbuka celah untuk terjadinya politik transaksional antara para elit partai di DPRD dengan calon pemimpin daerah. Hal ini kelak dapat membuat tersanderanya kepala daerah pada kepentingan partai atau beberapa partai pendukungnya yang dapat berakibat diabaikannya kepentingan rakyat di daerah yang bersangkutan.

Kelima, jika RUU Pemilukada tersebut berhasil disahkan, maka dapat dibayangkan ke depan kita sulit mendapatkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas seperti Jokowi Ahok hanya gara-gara terhambat oleh dukungan para anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Ingatlah kasus Jokowi-Ahok. Jika dalam Pemilukada DKI Jakarta 2012 itu hak memilih berada di tangan DPRD, maka hampir dapat dipastikan Jokowi-Ahok tak bakal menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Sebaliknya,  pasangan Foke-Nara yang niscaya keluar sebagai pemenangnya. Sebab, mereka didukung oleh mayoritas suara di DPRD: 77 suara. Sementara Jokowi-Ahok hanya didukung minoritas: 17 suara. Tapi syukurlah, karena yang memegang kedaulatan adalah rakyat, maka rakyat DKI Jakarta telah menjatuhkan pilihannya saat itu: Jokowi-Ahok terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur. 

Keenam, jangan lupa bahwa berdasarkan hasil revisi kedua UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pasangan calon independen diperbolehkan mengajukan diri menjadi calon kepala daerah. Pertanyaannya, jika kelak mekanisme pemilihan kepala daerah diserahkan kepada para anggota DPRD, bukankah peluang pasangan calon independen untuk memenangi kontestasi calon kepala daerah ini sangat kecil – kalau tak mau dibilang nihil?

Inilah yang kiranya patut dipikirkan berulang kali oleh para wakil rakyat di DPR yang akan memutuskan nasib RUU Pemilukada “minus hak rakyat” ini. Faisal Basri, mantan calon gubernur DKI tahun 2012 dari jalur independen itu, benar. RUU Pemilukada yang sedang dibahas di DPR hari-hari ini hanya menodai reformasi dan berpeluang menutup kesempatan bagi calon non-partai.

Jangan Main-main dengan Rakyat

Jangan Main-main dengan Rakyat

M Subhan SD  ;   Wartawan Senior Kompas
KOMPAS, 13 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

“DULU saya kira kepemimpinan itu berarti kekuatan, tetapi sekarang kepemimpinan ternyata maknanya adalah berbaur bersama rakyat,” kata Indira Gandhi (1917-1984), mantan Perdana Menteri India. Ucapan Gandhi sepatutnya menyadarkan para politisi di DPR yang tengah ngotot menggergaji pilar-pilar demokrasi. Di Senayan, heboh sekali politisi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih menyusun kekuatan untuk merampas demokrasi langsung dari tangan rakyat (electoral democracy). Mereka menyiapkan Rancangan Undang-Undang Pilkada yang hendak mengembalikan pesta demokrasi lokal ke DPRD seperti zaman Orde Baru yang otoriter.

Sampai September ini, fraksi-fraksi yang ngotot pemilihan (pilkada) di DPRD adalah Golkar, PKS, Demokrat, PAN, PPP, dan Gerindra. Padahal, pra-pilpres Mei lalu, semua fraksi itu setuju pemilihan langsung. Fraksi yang konsisten pemilihan langsung adalah PDI-P dan Hanura. PKB yang semula ingin pemilihan bupati/wali kota di DPRD, kini setuju pemilihan langsung. Memang aneh, fraksi-fraksi yang mendukung pilkada di DPRD bukannya memperkuat demokrasi di tangan rakyat, mereka justru hendak merampas demokrasi dari rakyat. Mereka lupa bahwa lima tahun lalu mereka bisa sampai ke Senayan pun karena dipilih langsung oleh rakyat.

Mereka beralasan pemilihan langsung berbiaya mahal (high cost) yang buntutnya banyak kepala daerah (bupati/wali kota/gubernur) terjerat korupsi. Namun, kesalahan itu bukan pada sistem pemilihan langsung, melainkan lebih karena tabiat rakus kuasa dan rasionalitas keliru para politisi. Lagi pula, siapa bilang pemilihan di DPRD murah? Biaya politik dalam demokrasi langsung bisa dicek transparansi dan akuntabilitasnya. Di pilkada langsung, political cost bisa dihitung, katakanlah untuk poster, spanduk, baliho, kampanye, atau sebagian money politics. Sebaliknya, pemilihan di DPRD, jangan-jangan money politics-nya ibarat ”sumur tanpa dasar”.

Jadi, niat politisi di Senayan itu sungguh keterlaluan. Ketika banyak pihak berpikir keras untuk mewujudkan demokrasi yang lebih substantif, bukan lagi prosedural, mereka malah berpikiran mundur. Rasanya tak sulit melihat niat mereka sebagai tindakan balas dendam terhadap pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang pada Oktober mendatang akan menggantikan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Kalah dalam kontestasi pilpres, termasuk dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, tidak juga membuat mereka sadar dan mengakui kekalahan. Padahal, dalam demokrasi bukan cuma mengajarkan memenangi kontestasi secara elegan, melainkan pihak-pihak yang kalah seharusnya juga menerima keputusan apa pun dari suatu proses konstestasi, serta pihak-pihak yang menang sewajarnya merangkul kembali pihak-pihak yang terjungkal itu.

Kriteria pemerintahan demokratis, kata ahli ekonomi-politik Anthony Downs (1957), antara lain pihak yang kalah dalam pemilu tidak mencoba menggunakan kekerasan atau cara-cara ilegal untuk menghadang partai pemenang. Sebaliknya, partai berkuasa juga tidak membatasi kegiatan politik rakyat selama tidak ada upaya penggulingan pemerintah dengan cara-cara kekerasan. ”Demokrasi ditandai dengan pemilu secara periodik yang diputuskan oleh mayoritas dengan one-person, one-vote,” kata Downs.

Niat mengembalikan demokrasi ke DPRD juga tak ubahnya serangan balik karena keputusasaan saat bertarung dalam pemilihan langsung. Ternyata dalam pemilihan langsung, uang yang semula diyakini sebagai ”jimat sakti” pada akhirnya bukan segala-galanya. ”Uang tidak dapat membeli kehidupan Anda,” teriak Bob Marley (1945-1981), legenda reggae dari Jamaika. Rakyat kita makin cerdas. Terlalu sering kita dengar rakyat bilang begini: ”Ambil uangnya, jangan pilih orangnya”. Sesungguhnya itulah bentuk perlawanan rakyat terhadap cara-cara berpolitik kotor.

Tak heran, buat politisi yang suka cara-cara kotor, pilkada langsung kini tidak jadi jaminan lagi, malah menjadi ancaman terbesar. Dengan pilkada langsung, rakyat makin mengerti memilih pemimpin baik. Setelah pengalaman hampir 10 tahun, pilkada langsung pun mulai menemukan bentuknya dalam menyeleksi pemimpin baik dan berintegritas. Dari pilkada langsung lahirlah Jokowi di Solo dan kemudian Jakarta, Tri Rismaharini di Surabaya, Ridwan Kamil di Bandung, Nurdin Abdullah di Bantaeng, dan banyak lagi. Jadi, jangan potong ”musim semi” itu.

Menurut Freedom House (2008), untuk memenuhi standar minimum, sebuah negara electoral democracy memiliki empat syarat, yakni (1) kompetitif, dengan sistem politik multipartai; (2) hak pilih bagi semua warga negara; (3) kontestasi dan pemungutan suara lewat pemilu teratur, rahasia, tak ada penipuan, dan mewakili suara rakyat; serta (4) akses publik dari parpol kepada rakyat melalui media dan kampanye terbuka. Di dunia, banyak negara ingin berubah ke electoral democracy, meninggalkan pseudo democracy.

Lebih dari seabad silam, semasa perang saudara di Amerika Serikat, di Pemakaman Nasional Prajurit di Gettysburg, Pennsylvania, Presiden Abraham Lincoln (1809-1865) berpidato lantang: ”Kita berada di sini untuk mendedikasikan pada tugas besar yang tersisa di hadapan kita... bahwa negara ini, di bawah kuasa Tuhan, akan melahirkan kebebasan baru, dan bahwa pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat tidak boleh binasa dari muka bumi.”

Jadi, jangan main-main dengan rakyat!
Back to top