w

Pengentasan Kemiskinan

Pengentasan Kemiskinan

Rahmat Hidayat  ;   Pengajar di Pascasarjana Universitas Trisakti & Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah-Jakarta,
Anggota Dewan Pakar ICMI, Pengurus Pusat MES dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI)                    
KORAN SINDO, 11 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Salah satu persoalan besar yang dihadapi bangsa Indonesia adalah masalah kemiskinan yang memerlukan perhatian dan penanganan secara serius, sistematis dan berkesinambungan (sustainable), serta memerlukan komitmen bersama untuk mengatasinya.

Ali bin Abi Thalib, salah seorang khalifah (khulafa-arrasyidin) mengatakan: “Seandainya kemiskinan berwujud manusia, niscaya aku akan memeranginya”. Kemiskinan merupakan masalah kompleks dan multidimensional, alam literatur ekonomi pembangunan dikenal dengan lingkaran setan (vicious cycle) kemiskinan. Pendidikan yang rendah, produktivitas yang rendah, serta tingkat hidup yang rendah yang sering kali dijadikan alat pengukur kemiskinan, pada hakikatnya hanyalah merupakan suatu mata rantai dari sejumlah faktor yang menyebabkan kemiskinan.

Dari segi politik-ekonomi, kemiskinan sering kali dipahami sebagai hasil dari relasi (hubungan) kekuasaan dalam masyarakat yang keseluruhannya menciptakan kondisi miskin. Sebut saja nelayan yang terbelenggu oleh mata rantai eksploitasi tauke-nelayan, petani gurem yang terjerat dalam belenggu utang piutang dengan pelepas uang, serta indeks nilai tukar petani yang mengalami penurunan nilai (deteriorasi) karena tidak mampu beradaptasi dengan sektor modern.

Dari segi politik-ekonomi ini, kemiskinan dipandang sebagai konsekuensi dari proses yang telah mendorong konsentrasi kekayaan dan kekuasaan di satu pihak dan menumbuhkan masa pinggiran (marginal) yang mempunyai posisi tawar yang lemah di lain pihak (Moeljarto, 1996). Badan Pusat Statistik (BPS) mengklasifikasi miskin menjadi: hampir miskin, miskin dan miskin kronis. Hampir miskin dengan pengeluaran per bulan per kepala antara Rp233.740- 280.488 atau Rp7.780-9.350 per orang per hari, jumlahnya mencapai 30,02 juta; miskin dengan pengeluaran per orang per bulan per kepala Rp233.740 ke bawah atau sekitar Rp7.780 ke bawah per orang per hari, jumlahnya mencapai 31 juta; dan sangat miskin (kronis) tidak ada kriteria berapa pengeluaran per orang per hari.

Tidak diketahui dengan pasti berapa jumlah pastinya. Namun, diperkirakan mencapai sekitar 15 juta (Kemenpera, 8 Juli 2014). Berdasarkan klasifikasi dan kriteria BPS tersebut, total penduduk miskin (hampir miskin, miskin dan sangat miskin) sebanyak 76,02 juta orang. Bank Dunia membuat kriteria miskin yaitu orang yang berpenghasilan USD2/orang/ hari. Berdasarkan kriteria tersebut, jumlah penduduk miskin di Indonesia diperkirakan sebanyak 47% dari total penduduk Indonesia. Jika jumlah Indonesia pada tahun 2014 diperkirakan 246 juta, penduduk miskin diperkirakan berjumlah 115,62 juta. Berdasarkan kedua kriteria di atas, jumlah penduduk miskin di Indonesia sangat besar. Kemudian jumlah pengangguran juga sangat besar.

Untuk pengangguran terbuka, jumlahnya diperkirakan sebanyak 7,39 juta orang dan setengah menganggur sebanyak 13,56 juta orang (BPS, Mei 2013). Implikasi dari persoalan di atas menyebabkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia masih rendah, berada di peringkat 121 dari 187 negara (UNDP, 2013). Daya saing ekonomi Indonesia juga berada di ranking ke 38 dari 148 negara yang disurvei dan berada pada ranking ke 5 dari negara-negara (World Competiveness Year Book , 2013-2014). Namun di sisi lain penduduk Indonesia yang masuk kategori kelas menengah jumlahnya cukup besar sekitar 45 juta orang pada 2012 (Mc Kinsey GI, 2012).

Bahkan berdasarkan dataTribun News Com, 26 Oktober 2011, pendapatan 60 orang terkaya di Indonesia setara dengan pendapatan 40 juta penduduk miskin. Berbagai data di atas menunjukkan tingkat kesenjangan kaya vs miskin sangat lebar dan tergambar juga dari angka rasio gini yang berada pada kisaran 0,43 pada tahun 2013. Tingkat kesenjangan ekonomi di Indonesia sering digambarkan seperti dua piramida berbalik, di mana sekelompok kecil orang superkaya Indonesia menikmati bagian terbesar dari sumber daya ekonomi Indonesia, sebaliknya sebagian besar rakyat Indonesia menikmati bagian terkecil sumber daya ekonomi Indonesia.

*** Jokowi-JK yang akan dilantik pada 20 Oktober nanti akan menghadapi tantangan dan tanggung jawab yang berat untuk mengurangi angka kemiskinan secara signifikan di Indonesia. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan nanti. Pertama, menjaga pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dalam lima tahun ke depan pada kisaran 6,3%- 6,8% bahkan lebih, agar dapat menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap banyak tenaga kerja serta mengurangi tingkat kemiskinan secara signifikan. Kedua, harus ada grand design dan road map untuk memutus mata rantai dan lingkaran setan kemiskinan.

Caranya melalui berbagai kebijakan dan program yang secara nyata berpihak kepada masyarakat miskin yang harus dilakukan secara terpadu, konsisten dan berkesinambungan. Ketiga, membuat terobosan untuk memastikan kebutuhan dasar (pokok) rakyat miskin seperti pendidikan, kesehatan, sanitasi, rumah murah serta kebutuhan dasar lainnya dapat terpenuhi, antara lain melalui kemudahan akses, harga yang terjangkau, serta keamanan pasokan (supply). Keempat, menghapus korupsi di semua lini sampai ke akar-akarnya, karena telah nyata-nyata merusak dan merugikan masyarakat, bangsa dan negara serta menyebabkan tidak terpenuhinya pelayanan masyarakat (public services) sebagaimana mestinya.

Kelima, menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Keenam, menggalakkan zakat, infak, sekedah, wakaf, dan dana sosial keagamaan lainnya untuk membantu mengatasi masalah kemiskinan. Ketujuh, menciptakan pembangunan yang inklusive (development for all), yang melibatkan dan memberikan akses sebanyak-banyaknya masyarakat termasuk masyarakat miskin. Dengan demikian, jumlah penduduk miskin semakin berkurang secara signifikan dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. ●

Pengarusutamaan Ekonomi Syariah

                          Pengarusutamaan Ekonomi Syariah

Rahmat Hidayat  ;   Bekerja di Kemenpera, Anggota Pleno DSN MUI
HALUAN, 22 Agustus 2014

Artikel RH ini telah dimuat di REPUBLIKA 13 Agustus 2014
                                                                                                                       
                                                                                                                                   

Indonesia me­ru­pakan negara ber­penduduk muslim terbesar di dunia. Ini merupakan pasar yang besar dan potensial bagi per­kem­bangan ekonomi syariah. Dengan demikian, se­sung­guhnya Indonesia berpotensi dan berpeluang menjadi ke­kuatan ekonomi syariah ter­besar di dunia.

Berbicara tentang ekonomi syariah spektrumnya sangat luas, yaitu segala upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik kebutuhan dasar/pokok (addharuriyat), kebutuhan sekunder (al-hajiyat), maupun kebutuhan tersier (attahsiniyat) sesuai dengan prinsip syariah.

Pemenuhan kebutuhan hidup tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan produksi, konsumsi, investasi, perda­gangan, dan jasa.

Dalam praktiknya, ekonomi syariah men­cakup industri keuangan syariah seperti per­bankan, asuransi, pasar modal, lembaga pem­biayaan, dan sukuk;  pariwisata syariah, termasuk di dalamnya hotel syariah, salon dan spa syariah;  halal food termasuk bahan pangan, pangan, obat-obatan, kosmetik, dan produk olahan lainnya;  pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium;  life style seperti fashion serta lembaga/instrumen sosial, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Ekonomi syariah dikem­bangkan dalam rangka meme­nuhi (mengakomodasi) kebu­tuhan masyarakat, khususnya  umat Islam yang ingin ber­transaksi, berinvestasi, dan memenuhi kebutuhan hidupnya sesuai dengan prinsip syariah (sharia compliance).

Seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk bermuamalat sesuai syariah, kegiatan ekonomi syariah terutama dalam 20 tahun terakhir tumbuh secara signifikan, baik dari sisi kelembagaan, regulasi, maupun bisnis.

Dari sisi kelembagaan ba­nyak sekali berdiri lembaga keuangan syariah (LKS), mulai dari perbankan, asuransi, re-asu­ransi, lembaga pembiayaan, pa­sar modal, rek­sadana, lem­baga penjaminan, ko­perasi syariah, BMT, dan lem­baga wakaf. Dan da­ri sisi ke­­­lem­­ba­ga­an ini,  In­donesia yang pa­ling ba­­nyak dan variatif di dunia.

Dari si­­­si re­gu­lasi, la­hir se­jum­lah pe­­­­r­a­turan per­­­undang-undangan di bi­dang ekonomi syariah, seperti UU Perbankan Syariah, UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Pera­turan Bank Indonesia (PBI), dan Surat Edaran BI yang terkait dengan Perbankan Syariah, Peraturan Jasa Koperasi Keuangan Syariah, Peraturan Menteri Keuangn (PMK) yang terkait dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Peraturan OJK, dan juga berbagai fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

Dari sisi bisnis, perbankan syariah di Indonesia tumbuh sekitar 30-40 persen yoy. Sementara perbankan kon­vesional berkisar 18-21 persen  per tahun. Asuransi syariah tumbuh sekitar 45 persen yoy dan pembiayaan syariah tum­buh 27,22 persen yoy. Nilai kapitalisasi pasar saham syariah mencapai Rp 2.618,1 triliun atau 58,4 persen dari kapitalisasai pasar BEI dan sampai Oktober 2013 mencapai Rp 4.485 triliun  (OJK, 10 Desember 2013). Total pener­bitan sukuk negara (SBSN) sampai Juli 2014 telah men­capai Rp 233,1 triliun (Ke­menkeu, 15 Juli 2014) dan  menjadi salah satu sumber potensial pembiayaan APBN- untuk menutup defisit APBN.

Namun demikian, pangsa pasar (market share) ekonomi syariah di Indonesia masih rendah. Untuk perbankan baru sekitar 4,9 persen dari industri perbankan nasional. Demikian pula market share industri keuangan syariah non-bank masih berkisar 3,01 persen. Padahal, potensi ekonomi syariah di Indonesia sangat besar.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam amanatnya padat acara peresmian Gerakan Ekonomi Syariah (GRES) di silang Monas tahun 2013 menyampaikan optimisme terhadap prospek perkem­bangan ekonomi syariah di Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Dunia. Mengingat, Indonesia meru­pakan negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, serta semakin meningkatkan kesa­daran masyarakat untuk bermuamalat sesuai dengan prinsip syariah.

Selama ini perkembangan ekonomi syariah di Indonesia lebih banyak didorong oleh masyarakat (bottom-up) dan peran pemerintah dirasakan masih kurang.
Berdasarkan pengalaman beberapa negara di mana eko­nomi syariahnya tumbuh secara meyakinkan dan pangsa pasarnya cukup besar, seperti Malaysia, Arab Saudi, Iran, dan UEA, peran dan kebijakan pemerintahnya sangat nyata mendorong per­kembangan ekonomi syariah di beberapa negara tersebut.

Oleh karena itu, agar eko­nomi syariah tumbuh secara lebih baik di Idonesia dan market share-nya meningkat secara signifikan, pemerintah harus memberikan dukungan secara lebih nyata melalui berbagai kebijakan pro syariah yaitu “pengarusutamaan ekono­mi syariah” (sharia main­streaming).

Kebijakan tersebut dirumus­kan dan dilakukan secara sistematis, komprehensif, in­tegratif, dan sinergis antar­pemangku kepentingan, men­cakup: (1) peningkatan koor­dinasi, kerja sama dan sinergi berbagai pihak untuk men­du­kung pengembangan eko­nomi syariah di Indo­nesia; (2) pem­berian iklim  yang kondusif (friendly) baik di tataran makro mau­pun mikro, agar eko­nomi syariah da­pat ber­kem­bang se­cara lebih baik dan cepat di In­d­o­nesia; (3)  har­monisasi ke­bija­kan dan pera­turan pe­rundang-undangan ter­ma­suk ke­pas­tian hu­kum tentang pe­nge­naan atau pem­be­basan pajak atas pro­duk/jasa industri ke­uangan sya­riah di Indo­nesia; (4)  pe­ngem­bangan/inovasi pro­duk industri ke­uangan syariah untuk men­du­kung pendanaan pemba­ngunan infra­struk­tur; (5) pengembangan sarana prasa­rana serta infra­struktur industri ke­uangan syariah untuk me­ningkatkan pelayanan kepada masyarakat; (6) memas­tikan dana haji ditempatkan di perbankan syariah; (7) mendorong berkem­bangnya lembaga-lembaga pengumpul dan pe­ngelola dana sosial ke­agamaan seperti BAZNAS dan BWI, serta memastikan lem­baga-lembaga tersebut bekerja secara lebih profesional, akun­tabel, dan amanah; (8) penem­patan sebagian dana APBN dan BUMN di per­bankan syariah, sehingga menjadi dana murah bagi pengembangan perbankan syariah; (9) harus didorong berkembanganya industri pariwi­sata syariah, halal food, dan fashion syariah; (10) peningkatan kualitas SDM ekonomi syariah; dan (11)  peningkatan kesadaran masya­rakat untuk bermuamalat sesuai dengan syariah.

Untuk itu, sepatutnya ada kementerian yang dapat mela­kukan peran sharia main­streaming dengan melakukan koordinasi, sinkronisasi serta hamonisasi kebijakan dan program,  agar ekonomi syariah di Indonesia dapat berkembang lebih baik, mampu bersaing baik di kancah regional ASEAN maupun global,  menjadi yang terbesar di dunia, serta mem­berikan maslahah kepada umat, bangsa, dan negara. Amin. ●
Back to top