w

Moralitas vs Efisiensi

Moralitas vs Efisiensi

Romli Atmasasmita  ;   Guru Besar (Emeritus) Hukum Pidana Unpad
KORAN SINDO, 16 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Sejarah kelahiran hukum pidana menjelaskan bahwa hukum pidana klasik berpijak pada kesusilaan sebagai basis penilaian perilaku, baik (right) atau salah (wrong). Untuk penilaian baik atau buruk, rujukan yang diakui adalah undang-undang, tidak ada yang lain, kecuali agama.

Nilai baik atau buruk di dalam undang-undang, perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman, merupakan nilai moral yang diterima dan diakui mayoritas masyarakat sesuai dengan faktor geografis, waktu, dan kultur yang telah melembaga dalam masyarakatnya. Basis moralitas masyarakat yang tertulis dalam UU telah berusia ratusan tahun yang lampau dan di dalam sistem hukum pidana Indonesia tercatat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)—lege generali —tahun 1811, yang diberlakukan di seluruh Indonesia sejak 1973.

Nilai moralitas di balik KUHP dalam konteks perkembangan masyarakat masa kini—abad globalisasi— sudah tentu jauh berbeda dengan masa abad pertengahan lampau. Atas perkembangan tersebut, sejak tahun 1955, sistem hukum pidana Indonesia mengakui keberadaan UU pidana di luar KUHP atau dikenal dengan UU Pidana Khusus (lex specialis) dan UU Pidana Administratif (lex specialis systematic). UU Pidana khusus misalnya UU Tipikor dan UU TPPU, adapun UU Pidana Administratif misalnya UU Ketentuan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) atau UU Perbankan.

Sekalipun dalam sistem hukum pidana Indonesia diakui ada tiga golongan UU Pidana, basis penilaian moralitas masih tetap mendominasi pandangan baik pembentuk UU maupun para ahli, apalagi kalangan praktisi hukum pidana di Indonesia. Menguatnya dominasi pandangan moralitas tersebut mengakibatkan dalam praktik penegakan hukum saat ini tidak jelas lagi fungsi hukum pidana, apakah masih mengutamakan fungsi ultimum remedium atau primum remedium dalam arti apakah sanksi administratif atau sanksi perdata lebih diutamakan daripada sanksi pidana atau sebaliknya.

Dalam keadaan anomali penerapan sanksi pidana di dalam aktivitas bisnis atau aktivitas perseorangan di Indonesia dewasa ini, sekitar tahun 1970-an di Amerika Serikat dan diikuti negaranegara Eropa telah terjadi perubahan pandangan mendasar yang berdampak terhadap penggunaan sanksi pidana dan berusaha mengembalikan fungsi ultimum remedium sampai pada batas-batas yang diterima masyarakat liberalis-kapitalis. Bagaimana cara mengembalikan posisi fungsi ultimum remedium tersebut?

Para ahli hukum di negara tersebut telah menggunakan analisis ekonomi dalam melihat dampak suatu regulasi terhadap kesejahteraan masyarakatnya atau dikenal dengan economic analysis of law (EAL) yang dipelopori Ronald Coase (1978), Guido Calabresi (1961), dan Richard A Posner (1973). Juga tokoh penting yang berjasa di lapangan hukum pidana Gary S.Becker yang dikenal dengan karyanya Economics Analysis of Human Behavior. Pendekatan analisis ekonomi terhadap UU Anti-Trust dan UU Perpajakan di AS berkembang merambah masalah kejahatan dan penghukuman sampai saat ini. Posner misalnya meragukan efisiensi penggunaan hukuman badan dibandingkan dengan hukuman denda baik secara sosial maupun secara ekonomi. Bahkan dia meragukan produktivitas hukuman badan tersebut terhadap produktivitas eks nara-pidana setelah bebas dari penjara.

Pendapat Posner dalam konteks Indonesia ternyata benar, misalnya anggaran untuk perkara korupsi (APBN) sekitar Rp100 juta, untuk KPK lebih dari nilai tersebut. Jika ada perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah batas anggaran tersebut, pertanyaannya apakah perkara dilanjutkan atau dihentikan dengan kewajiban tersangka mengembalikan sejumlah kerugian tersebut kepada kas negara, ditambah bunga denda terhitung sejak tempus delicti sampai yang bersangkutan ditahan?

Jika tetap dilanjutkan dan terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun dengan biaya makanan napi untuk per hari per satu napi Rp15.000, total biaya yang dikeluarkan negara adalah 3 x 365 x 15.000 + Rp100 juta (biaya perkara) atau Rp116.425.000. Jika rata-rata per tahun terdapat 100 napi koruptor, total biaya negara yang dikeluarkan selama tiga tahun adalah 300 x Rp116.425.000, yaitu Rp34.927.500.000.

Total biaya tersebut belum termasuk biaya perawatan untuk kesehatan narapidana. Biaya yang menjadi beban negara tersebut jelas telah menggerus APBN sehingga basis penilaian moralitas saat ini lebih banyak mudarat daripada maslahatnya, apalagi dalam keadaan negara defisit. Alokasi anggaran negara sebanyak itu tentu amat membantu untuk program kesehatan dan pendidikan.

Efek jera yang berbasis moralitas saat ini tidak nyata karena pelaku sebagai aktor yang rasional dengan perhitungan nilai ekonomis cenderung melakukan kejahatan atau berpotensi menjadi residivis. Karena bagi mereka melakukan kejahatan termasuk korupsi memiliki opportunity cost yang lebih kecil daripada benefit yang diperoleh. Misalnya kemudahan-kemudahan selama menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Sudah saatnya dipertimbangkan alternatif sanksi yang bersifat nonpenal, tetapi tetap menjerakan bukan dalam konteks fisik melainkan dalam konteks finansial dan sosial, misalnya pidana denda optimal plus bunga dan pidana kerja sosial.

KUHP Belanda sejak 1996, untuk kejahatan tertentu, telah meninggalkan basis moralitas dengan tujuan keadilan retributif dan telah menggunakan analisis ekonomi mikro dengan tujuan keadilan restoratif, yaitu hukuman yang menggunakan sistem transaksi di mana penuntut wajib menghentikan tuntutan jika tersangka telah membayar kerugian kepada korban atau pelakunya berusia 70 tahun atau tindak pidana diancam pidana di bawah enam tahun (Pasal 74 dan 74 a). ●

Analisis Dampak Regulasi

Analisis Dampak Regulasi

Romli Atmasasmita  ;  Guru Besar (Emeritus) Universitas Padjadjaran Bandung
KORAN SINDO, 02 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Analisis Dampak Regulasi (ADR) atau Regulatory Impact Analysis (RIA) telah dipraktikkan pada empat era pemerintahan Amerika Serikat dan di beberapa negara Eropa, termasuk negara-negara baru di wilayah Eropa Timur.

Analisis ini menggunakan pendekatan analisis ekonomi mikro dalam proses penetapan kebijakan publik yang berpijak pada apa yang seharusnya dilakukan (what ought to do) dan tidak semata-mata pada apa yang terjadi (what is) atau apa yang telah terjadi (ex ante). Evaluasi melalui ADR/RIA merupakan sarana hukum yang bertujuan menemukan solusi atas perkiraan dampak yang akan terjadi dengan diberlakukannya suatu undang-undang yang terkait kepentingan publik secara luas.

Evaluasi tersebut tidak menggunakan pendekatan abstraksi-logis dan metafisik sebagaimana lama dianut para ahli hukum, melainkan menggunakan pendekatan ”cost and benefit ratio”.

Pendekatan kedua ini telah berhasil setidaknya di negaranegara yang telah disebutkan di atas: mempertemukan penilaian benar (right) dan salah (wrong) dan penilaian ”risiko (cost) dan untung (benefit)” sehingga jika disandingkan akan tampak sinkronisasi antara tujuan hukum (Aristoteles) dan prinsip-prinsip ekonomi (Cooter dan Ullen). Sinkronisasi tersebut ada pada tiga pasang variabel yaitu prinsip ekonomi keseimbangan dengan tujuan hukum kepastian hukum; efisiensi dengan keadilan; serta maksimalisasi dengan kemanfaatan.

Keenam variabel tersebut merupakan interelasi yang solid dan bersifat interdepensi satu sama lain. Jika hubungan tersebut dipahami benar oleh ahli hukum dan ahli ekonomi, dapat membentuk suatu ekosistem peradilan pidana (EKOSPP) yang sangat produktif dan mendukung keberhasilan sistem peradilan pidana Indonesia. Karena bekerjanya hukum dalam kenyataan selalu dipertimbangkan dampak regulasi secara objektif, terukur, dan pasti.

Contohnya dalam pemberantasan korupsi, biaya perkara sekitar Rp50 juta-100 juta tidaklah rasional jika kejaksaan atau KPK tetap melanjutkan proses penyidikan dan pemeriksaan sidang pengadilan jika perkara korupsi telah merugikan keuangan negara jauh di bawah batas biaya perkara tersebut. Sebaliknya, tentu masyarakat bertanya-tanya bagaimana dengan efek jera terhadap pelakunya? Pandangan kita tentang efek jera dari suatu tindakan hukum pidana seharusnya diartikan dalam konteks pemulihan status hukum pelaku dari orang hukuman menjadi manusia berguna bagi bangsa dan negara.

Konsep ini dalam referensi hukum modern dikenal sebagai ”keadilan restoratif”, lawan dari ”keadilan retributif” dan dampak terhadap kepentingan keuangan negara. Bukankah dengan penanganan perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara jauh di bawah biaya perkara tersebut hanya akan menghasilkan dua kerugian negara, yaitu pertama disebabkan biaya perkara akan bertambah besar dan waktu yang cukup lama, 400 hari sampai putusan PK, dan biaya makan seorang narapidana dalam waktu minimum empat tahun sebesar Rp15.000 per hari.

Sebab kedua, negara kehilangan waktu dan fokus pada nilai kerugian keuangan negara yang sangat signifikan setidaknya di atas biaya perkara tersebut di atas. Penanganan perkara yang kontra-produktif ini mengakibatkan penambahan kerugian keuangan negara dua atau tiga kali lipat dari kerugian keuangan negara yang seharusnya dikembalikan (diselamatkan) kepada negara.

Penelitian M Jusuf (2013) menemukan nilai kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dalam kurun waktu lima tahun (2007-2012) tidak mencapai 50% dari total kerugian keuangan negara dari korupsi sebesar Rp180.309.318.403,96 (19,5%), dan USD37.261.549,65 (20,28%). Bahkan dalam laporan ICW, nilai kerugian keuangan negara dari pengelolaan sumber daya alam, yaitu Rp169,7 triliun dari illegal logging, dan Rp300 triliun dari illegal fishing, sampai saat ini belum secara maksimal diselamatkan/dikembalikan kepada negara.

Merujuk pada pendekatan ”cost and benefit ratio” dibandingkan dengan pendekatan ”benar dan salah” serta kenyataan inefisiensi pengembalian kerugian keuangan negara terbukti bahwa politik hukum pidana nasional selama kurun waktu dua masa pemerintahan SBY, khususnya dalam pemberantasan korupsi, telah gagal. Sebaliknya, klaim keberhasilan hanya tampak dari sejumlah pejabat tinggi telah diseret KPK dan dijebloskan ke dalam penjara, namun secara riil ternyata tidak tampak efek jera yang signifikan– dengan semakin banyaknya korupsi dan koruptor–dan tidak jelas letak keuntungan (benefit) bagi kepentingan tujuan mencapai kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan di dalam Bab XIV UUD 1945.

Kesejahteraan rakyat tidak berbanding lurus dan secara linear diklaim sebagai keberhasilan sebanyak-banyaknya menjebloskan pelaku korupsi ke dalam penjara. Bahkan yang terjadi, koruptor telah menjadi kelas masyarakat eksklusif di dalam penjara yang memiliki pengaruh dan kekuatan uang untuk ”mengatur” kehidupan mereka di dalam penjara.

Solusi yang bijak adalah pemimpin nasional, eksekutif dan legislatif, serta masyarakat sipil dan para ahli hukum dan ekonomi harus menyatukan visi dan misi serta program-program nyata secara rasional (bukan emosional) melalui penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. ●
Back to top