w

Motif RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah

Motif RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah

Agung Baskoro  ;   Analis Politik Poltracking
TEMPO, 10 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Kontestasi pemilihan umum presiden seusai putusan Mahkamah Konstitusi, yang memenangkan pasangan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, ternyata masih berlanjut. Bila sebelumnya domain persaingan berada di ranah eksekutif, kini arena beralih ke ranah legislatif (parlemen).

Melalui serangkaian manuver politik, Koalisi Merah Putih berhasil untuk sementara merevisi MD3, kemudian mengusulkan pembentukan Pansus Pilpres, hingga yang paling aktual terkait dengan pembahasan RUU Pilkada. Menurut rencana, pilkada, dari tingkatan gubernur, wali kota, hingga bupati, akan dikembalikan melalui DPRD, sebagaimana lazim terjadi pada masa Orde Baru. Pengembalian wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah menjadi langkah mundur bagi kemajuan dan perkembangan demokrasi di Tanah Air.

Aturan itu jelas menabrak konstitusi yang meniscayakan kedaulatan berada di tangan rakyat dengan mekanisme teknisnya melalui pemilihan umum secara langsung, sekaligus menegaskan komitmen dan konsistensi publik untuk menguatkan sistem presidensial di tingkat nasional (DPR, DPD, presiden-wakil presiden) dan lokal (DPRD, gubernur, wali kota, dan bupati). Di sisi lain, rakyat kembali menjadi korban. Bila dulu menjadi korban kecurangan dari oknum kepala daerah melalui politik uang (money politics), kini hak politik publik turut teramputasi. Apalagi konteks ini menguat di tengah menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai dan menguatnya pengaruh figur.

Pada saat yang bersamaan, bila argumen aturan pilkada langsung dianggap kurang efisien, hal ini menjadi tidak relevan, karena pilkada akan dilakukan serentak secara periodik mulai 2015, 2018, dan diproyeksikan secara keseluruhan pada 2020. Justru, sebaliknya, inefisiensi hadir ketika para calon kepala daerah yang akan maju dalam pilkada harus memastikan tiket kemenangan dahulu melalui berbagai cara (baca: money politics) dan berikutnya menjadi sapi perahan para oknum anggota-anggota DPRD ketika sudah terpilih.

Semangat lahirnya UU Pilkada ini untuk meminimalkan dinasti politik dan memastikan hadirnya merit system. Figur seperti Joko Widodo (Gubernur DKI Jakarta), Basuki Purnama Tjahaja (Wakil Gubernur DKI Jakarta), dan sederet nama lainnya membuktikan bahwa kemajuan sebuah wilayah, selain ditentukan soal dominasi (winner takes all), harus pula memenuhi aspek kompetensi dan integritas pribadi (track record), aspirasi publik, serta representasi politik.

Terakhir, kerawanan sosial yang selama ini dikhawatirkan menjadi efek pilkada langsung menjadi perdebatan karena, dalam prosesnya, penyelenggaraan semakin membaik dan ini tak sebanding dengan efek yang bisa ditimbulkan dari terpilihnya seorang kepala daerah yang tak sesuai dengan track record, aspirasi publik, dan representasi politik. Jangan sampai, demi ongkos politik, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat menjadi taruhannya.

Sulit untuk tidak mengaitkan realitas politik dalam pembahasan RUU Pilkada dengan kontestasi pada pilpres kemarin. Apalagi beberapa partai, seperti Gerindra, Golkar, dan PAN, sejak awal mengusung ide pilkada langsung. Dan, yang menarik, pemerintah sebagai pihak yang mengusulkan telah pula mengakomodasi mayoritas dukungan fraksi-fraksi (PDIP, Golkar, Hanura, PAN, Gerindra, dan PKS) yang menginginkan pilkada langsung. Pada titik inilah, kekhawatiran sejumlah pihak bahwa RUU ini dijadikan alat untuk meningkatkan bargaining position politik partai-partai tertentu menjadi kontekstual.

Dalam kondisi seperti ini, akhirnya tak tertutup peluang Jalan Tengah sebagaimana berhasil dilakukan Golkar, saat mengajukan opsi formula Pasal 7 ayat 6a, terkait dengan diskresi pada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika harga rata-rata minyak mentah mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dalam kurun  enam bulan pada 2012. Walaupun, sebaiknya pengesahan undang-undang ini ditunda, dengan tetap dimasukkan dalam prioritas Prolegnas 2014-2019. Hal ini diperlukan agar seluruh skenario yang disampaikan oleh Koalisi Merah Putih plus Demokrat memiliki basis argumentasi yang kuat (baca: naskah akademik) saat menghendaki pilkada tidak langsung.

Bila ini tetap dipaksakan untuk disahkan, menjadi rawan untuk kembali dibawa ke sidang MK, sebagaimana revisi UU MD3 yang prosesnya sedang bergulir. Artinya, keoposisian yang saat ini sedang dipraktekkan oleh Koalisi Merah Putih perlu ditempatkan di atas kepentingan bangsa yang lebih luas, sehingga energi publik tak habis oleh ingar-bingar politik tanpa batas. Sampai pada fase ini, sebenarnya kondisi tersebut merupakan pertanda baik bahwa demokrasi kita semakin terkonsolidasi, di mana ketika ia menjadi satu-satunya aturan main (the only game in town), dan ketika tak seorang pun membayangkan bertindak di luar sistem demokrasi, ketika kelompok yang kalah menggunakan aturan yang sama (demokrasi) untuk membalas kekalahannya (Prezeworski, 1991:26). ●

Menjadi Pemimpin Paripurna

Menjadi Pemimpin Paripurna

Agung Baskoro  ;  Analis Politik Poltracking
SINAR HARAPAN, 02 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Kebesaran seorang pemimpin yang dicatat Nixon (1982) dalam bukunya yang berjudul Leaders terkait tiga hal, yaitu sosoknya mumpuni (a great man), berada dalam negara besar (a great country), dan di tengah isu-isu besar (a great issue).

Pascapertemuan di Bali, Rabu (27/8), ketiga syarat yang diungkapkan Nixon relevan dengan aksi kedua putra terbaik bangsa, baik Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Joko Widoddo (Jokowi), dalam mengawal pemerintahan transisi.

Jika ditelusuri, aspek pertama, sosok mumpuni (a great man), dapat terlihat dari posisi SBY sebagai presiden, kepala negara, maupun tokoh sentral yang berjasa besar menguatkan pondasi demokrasi di negeri ini.

Secara konsisten, SBY mampu menjaga stabilitas nasional sehingga cukup kondusif mendukung perekonomian dan bidang kehidupan lainnya. Begitu pun dengan figur Jokowi, yang sukses mendobrak sistem politik nasional, dengan berbagai prestasi konsistennya sebagai kepala daerah, mulai Wali Kota Surakarta sampai Gubernur DKI Jakarta.

Kedua, Indonesia sebagai negara besar (a great country) dalam pusaran global merupakan negara prospektif dengan segenap potensi penduduk, alam, luas wilayah, dan lainnya di tengah kelesuan ekonomi Eropa serta Amerika dan bangkitnya Asia sebagai poros baru dunia.

Ketiga, suksesi kepemimpinan nasional yang prosesnya telah terjadi dalam pemilihan presiden (pilpres) kemarin menjadi isu besar (a great issue).

Ini mengingat posisi Indonesia yang merupakan negara demokrasi nomor ketiga terbesar di dunia, ditambah konteks tersebut diikuti hiruk-pikuk tak berkesudahan, mulai kampanye hitam masif (black campaign), kontroversi hitung cepat (quick count), potensi kerusuhan pada 22 Juli 2014 yang bertepatan dengan penetapan hasil rekapitulasi suara nasional (real count) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU0, hingga semrawut di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal peran penyelenggara pemilu. Namun hingga kini, seluruh proses demokrasi prosedural tersebut dapat dilalui dengan baik.

Ketiga syarat yang telah dimiliki kedua pemimpin besar bangsa ini akan diuji kembali setelah pertemuan pertama berlangsung dan saat Jokowi resmi dilantik pada 20 Oktober. Karena itu, sejumlah persoalan mulai penganggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 yang kurang mencukupi membiayai program prioritas (Nawacita) hingga kenaikan bahan bakar minyak (BBM) hampir pasti dilakukan Jokowi-Jusuf Kalla (JK0.

Belajar dari SBY

Selama sepuluh tahun SBY memimpin, ada begitu banyak capaian yang sudah diraih. Namun, yang paling fundamental adalah (1) tercapainya perundingan RI-GAM dan (2) konversi minyak tanah ke LPG (Kasali, 2013). Tentu ini menjadi pertanyaan menarik, mengapa akhirnya hanya terlihat sedikit kebijakan yang dilakukan pemerintahan SBY.

Pertama, Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I dan II menjadi wadah akomodasi dan kompromi politik bagi mitra koalisi yang mendukung pemerintahan SBY. Walaupun saat yang bersamaan, muncul UKP4 atau wakil menteri untuk menjaga profesionalitas para menteri yang juga merangkap jabatas strategis di partai.

Kedua, di bagian lain, konstelasi politik di parlemen tak banyak berpihak bagi pemerintahan SBY karena sering mitra koalisi, khususnya Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melakukan manuver politik yang membuat pemerintah bekerja ekstra ketika harus berhadapan dengan kebijakan impor beras, BBM, Century, dan sebagainya. Sampai titik ini, koalisi tambun yang dibentuk Presiden SBY kurang efektif bekerja, baik di eksekutif maupun legislatif.

Ketiga, berbagai megaskandal yang tak tuntas dan berlarut-larut, seperti Century, pajak, Hambalang, dan sebagainya, berefek sistemik. Ini selama berbulan-bulan, politik negeri ini menjadi begitu riuh dan mereduksi legitimasi pemerintah di mata publik. Secara tidak langsung, hal tersebut memengaruhi kinerja pemerintah karena akhirnya fokus kerja untuk lobi, negosiasi, dan akhirnya menjadi politik dagang sapi.

Visualisasi riil prioritas atau visi-misi dan program aksi yang akan dijalankan dapat dilihat dari tim di dalam kabinet yang nantinya mendukung Jokowi-JK. Selain menimbang proporsionalitas (perimbangan koalisi partai), rekam-jejak profesionalitas calon menteri menjadi hal paling fundamental. Artinya, figur menteri yang nantinya hadir bukan hanya berasal dari koalisi partai pengusung Jokowi-JK atau profesional yang telah teruji.

Ada baiknya tidak menutup peluang bagi tim sukses atau kader partai pengusung Prabowo-Hatta untuk tampil bersama dalam kabinet yang akan dibentuk bila memang kemampuannya dapat diandalkan dalam mengakselerasi pencapaian tujuan pemerintah.

Hal ini akan menjadi pembeda dengan masa pemerintahan sebelumnya, yang sekadar mengakomodasi kepentingan partai koalisi serta menguji komitmen Jokowi yang sejak awal memastikan tidak ada bagi-bagi kursi kekuasaan.

Artinya, koalisi yang sudah terbentuk dengan kehadiran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB0, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebesar 37 persen kursi DPR memang masih terbuka, walaupun sifatnya terbatas bagi partai-partai yang sebelumnya telah tergabung dalam koalisi permanen khususnya 1) PPP (39 kursi), 2) Partai Demokrat (61 kursi), 3) PAN (49 kursi), dan 4) Golkar (91 kursi).

Setidaknya, koalisi yang terbentuk mampu menjadi mayoritas, namun tetap ramping (minimal 51 persen kursi DPR) karena mempertimbangkan pula rekam jejak partai dalam berkoalisi, beroposisi, atau bermain dua kaki (baca: mitra kritis) selama ini maupun secara langsung mengawal kebijakan Jokowi-JK dalam meraih ‘restu’ parlemen.

Keempat, memastikan seluruh pembantu presiden, mulai wakil presiden hingga menteri, tidak lagi menjabat di struktur strategis kepartaian maupun di tempat lainnya. Ini dalam rangka menghindari konflik kepentingan, sekaligus memastikan seluruh anggota kabinet fokus menyukseskan program-program pemerintah secara konsisten. Artinya, menteri-menteri di kabinet nanti harus mundur sebagai pengurus institusi apa pun atau tidak lagi merangkap jabatan strategis di luar perannya sebagai menteri.

Keterlibatan publik dalam mengawal Jokowi-JK melalui ketiga agenda di atas secara konsisten menjadi kunci. Selain memastikan demokrasi negeri semakin dalam terkonsolidasi, diharapkan masyarakat dapat benar-benar merasakan manfaat utuh dari demokrasi. Selain mereka bebas bicara, perut mereka diharapkan juga terisi. ●

Ingar-bingar Golkar

Ingar-bingar Golkar

Agung Baskoro  ;   Analis Politik Poltracking
KORAN TEMPO, 25 Agustus 2014
                                                


Setelah lama berkutat dalam kontestasi pemilu presiden kemarin, dinamika internal Golkar kembali memanas dengan pertarungan elitenya menyoal munas apakah harus segera digelar pada Oktober 2014 (sesuai dengan AD/ART) atau tetap pada April 2015 (rekomendasi Munas 2009). Itulah sarana untuk memilih ketua umum maupun secara tersirat ingin terlibat dalam dinamika pemerintahan yang baru.

Berbeda dengan PDIP maupun Demokrat, yang cukup dengan membaca pikiran Megawati atau SBY, dalam memahami Golkar publik harus masuk ke sebuah faksi dan pertarungannya dengan faksi-faksi lain. Dalam kajian ilmu politik, faksi merupakan salah satu alasan utama hadirnya partai, sehingga eksistensi dan dinamika faksi menjadi hal wajar. Kehadiran faksi mengemuka, terutama disebabkan oleh dua kondisi, yakni (1) pemilu presiden dan (2) pemilihan ketua umum partai.

Pertama, jamak diketahui publik bahwa, jauh sebelum pemilu presiden (pilpres) terselenggara, Aburizal Bakrie (ARB) gagal meraih elektabilitas tertinggi setelah dalam banyak survei dikalahkan oleh Jokowi dan Prabowo. Sempat menjadi polemik, ARB kemudian berhasil untuk sementara waktu mengkondisikan partai, walaupun pada akhirnya ia gagal maju sebagai calon presiden, wakil presiden, menteri utama, dan memenangkan Golkar dalam pemilu legislatif. Problem ini sempat muncul kembali dan dapat teratasi dengan sikap Golkar yang masuk ke Koalisi Merah Putih untuk mendukung Prabowo-Hatta. Namun, lagi-lagi, ARB gagal untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 ini.

Kedua, keberlanjutan efek gagal dari fase sebelum, selama, dan sesudah pemilu ini berakibat sistemik bagi pengaruh ARB sebagai ketua umum, maupun kansnya untuk memberikan pengaruh besar bagi Golkar di fase berikutnya, baik pada munas maupun setelah munas nanti digelar.

Faksionalisasi di tubuh Golkar menjadi santapan publik sejak sebelum pilpres sebagai clique faction. Dalam hal ini, ada tiga bentuk faksionalisasi di dalam partai (Belloni & Beller, 1978), yaitu clique faction, personal atau client-group faction, dan institutionalized atau organized faction. Clique faction adalah faksi yang tidak terkonsolidasi, sehingga sifatnya cenderung parsial dan temporal.

Sementara personal atau client-group faction adalah faksi yang terkonsolidasi dengan adanya tokoh sentral di dalamnya sehingga berdurasi lama sampai terjadi kompromi antarpemimpin faksi. Sedangkan institutionalized atau organized faction adalah faksi di dalam partai politik yang sudah terlembagakan, sehingga eksistensi faksi berlaku dan diatur secara yuridis di dalam internal partai.

Sebelum pilpres, sebenarnya Golkar dihadapkan dengan problem faksionalisme akut antara ARB, Jusuf Kalla (JK), dan Akbar Tandjung (AT). Faksionalisasi yang terbentuk menguat dilatarbelakangi oleh tidak terpenuhinya target strategis Golkar dalam pemilu kemarin. Bila ARB memegang otoritas struktural sebagai ketua umum dan memiliki pengaruh kuat di barisan DPD tingkat provinsi, JK yang pernah menjadi ketua umum masih dianggap berpengaruh secara kultural. Sedangkan AT, dengan kapasitas sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai maupun "mahaguru", dihormati di DPD tingkat II serta kader-kader muda karena peran pentingnya membesarkan Golkar pascareformasi. Namun, setelah pileg tuntas dan AT tidak dilirik kubu Jokowi, ia merapat ke kubu ARB serta mendukung penuh pasangan Prabowo-Hatta.

Selama dan sesudah pilpres, faksionalisasi yang ada dalam Partai Golkar berubah dari clique faction menjadi personal atau client-group faction, karena kekuasaan faksi yang ada terkonsolidasi dengan adanya figur yang punya modalitas patron. Salah satu modalitas penting bagi seseorang untuk menjadi patron di dalam partai adalah jabatan eksekutif tertinggi di dalam partai. Artinya, modalitas struktural yang dimiliki ARB menjadi hal paling penting atau bagi siapa pun yang ingin mengendalikan faksi partai beserta massa elite yang ada di dalamnya.

Dalam bahasa Jeffrey Winters (2011), ini bentuk oligarki sultanistik untuk menjelaskan Indonesia era Orde Baru, yang fenomenanya kini tersebar ke dalam kelembagaan partai. Dinamika faksi, yang awalnya berkah karena dapat memperkuat imunitas partai, bisa menjadi masalah bila tak diikuti kedewasaan berpolitik para elitenya. Pada tahapan berikutnya, pertarungan diametral ARB versus AL ini sebenarnya adalah kelanjutan dari dinamika faksi yang gagal terkelola pada pemilu kemarin antara ARB dan JK.

Penting bagi keduanya, setelah putusan MK keluar, untuk kembali duduk bersama merumuskan arah Golkar ke depan. Apalagi mengingat Visi Indonesia 2045 milik Golkar perlu dikawal implementasinya mulai saat ini, agar siapa pun pemerintahan yang berkuasa dapat memastikan rakyat sejahtera, sebagaimana panen raya segera tiba saat padi mulai menguning. ●
Back to top