w

Pemilihan Kepala (di) Daerah?

Pemilihan Kepala (di) Daerah?

Arya Budi  ;   Peneliti Poltracking Institute
KOMPAS, 19 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

SEJUMLAH partai dalam Koalisi Merah Putih tengah berkonspirasi mengubah pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat menjadi tidak langsung oleh DPRD. Sasarannya adalah Pasal 18 Ayat (4) dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada, jantung demokrasi lokal ke depan.

Berdasarkan perolehan suara sah nasional Pemilu 2014 dan perolehan kursi partai berdasarkan konversi suara di masing-masing daerah pemilihan, kajian Poltracking Institute menunjukkan bahwa Golkar adalah partai dengan nilai interval persebaran paling tinggi (+1,50), yang hanya absen kursi di dua provinsi, yaitu Kepulauan Riau dan Bengkulu. Sementara partai pemenang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), absen kursi di tiga provinsi, yaitu Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Dua partai koalisi pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla mempunyai nilai interval persebaran minus, yaitu PKB dengan -0,65 persen dan Hanura dengan -2,40 persen. Nilai persebaran minus terjadi karena perolehan suara tak merata, hanya di beberapa daerah.

Akibatnya, PKB dengan 9,04 persen suara dan 47 kursi, perolehan kursinya kalah banyak dengan PAN (49 kursi) walaupun hanya 7,59 persen perolehan suara. Lebih lanjut, beberapa partai Koalisi Merah Putih mempunyai nilai interval persebaran positif di atas 1, yaitu Gerindra (+1,23), Golkar (1,50), dan PAN (1,16). Singkat cerita, partai dengan tingkat persebaran yang tinggi akan lebih diuntungkan dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, karena ketercukupan stock politisi yang dimilikinya.

Terlepas dari peta politik yang mendasari sikap politik partai di parlemen saat ini, pemilihan kepala daerah melalui DPRD harus dikaji dengan banyak aspek dan pengalaman. Kepala daerah dalam konsep desentralisasi mempunyai otonomi luas untuk menjalankan pemerintahan. Sementara itu, kepala daerah dalam konsep dekonsentrasi adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Singkatnya, berdasarkan nalar ini, maka desentralisasi menuntut pertanggungjawaban kepala daerah kepada publik. Prinsip ini melekat pada pemimpin daerah yang inisiatif dan konsekuensi kebijakannya berasal dan sekaligus berdampak pada masyarakat.

Demokrasi lokal tidak bisa hanya diletakkan melalui justifikasi konstitusional: apakah pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau pemilu langsung oleh publik sesuai dengan UUD 1945 atau tidak? Pun demikian, tafsir atas frase ”pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis” pada Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 tidak bisa juga menjadi justifikasi regulatif bahwa hal ini linier dengan semangat sila IV Pancasila: ”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Harus disadari bersama bahwa pemilu adalah sebuah democratic learning process.

Demokrasi abal-abal

Pemilihan kepala daerah melalui DPRD hanya memindahkan nalar pemerintahan parlementer di level nasional pada era 1999- 2004—presiden dipilih oleh MPR—ke level lokal. Ketika semangat pembenahan sistem presidensialisme tengah berlangsung di pusat dengan kursi eksekutif dan legislatif sama- sama berdasarkan pemilihan langsung, upaya parlementerisme di level daerah hanya berakhir dengan pseudo-demokrasi, alias demokrasi abal-abal.

Pertama, kepala daerah hanya akan ”merasa” bertanggung jawab kepada DPRD akibat legitimasi politiknya diperoleh melalui parlemen lokal. Efeknya fatal: program kebijakan daerah diukur berdasarkan tingkat kepuasan para anggota dewan. Kedua, jika bukan kepala daerah yang ”tunduk”, maka parlemen yang akan ”tunduk” kepada kepala daerah. Sudah banyak kajian menjelaskan bahwa kepala daerah adalah ”raja” di level lokal.

Michel Buhler (2012), misalnya, menjelaskan penguasaan klan Limpo di Kabupaten Gowa. Kajian bossisme oleh John Sidel juga mengonfirmasi hal ini. Apalagi fenomena Ratu Atut Chosiyah di mana Banten di bawah bayangan H Tb Chasan Sochib yang beberapa tahun sebelumnya sudah menjadi kajian local strongmen oleh banyak ilmuan (Syamsudin Harris 2007, Michel Buhler, Okamoto Masaaki 2004).

Ketiga, arsitektur politik di parlemen daerah masih sangat rapuh sehingga relasi anggota dewan bersifat nepotisme, kolutif, dan koruptif. Sepanjang 2004-2012, sedikitnya terdapat 2.169 anggota DPRD tersangkut masalah hukum. Di DPRD provinsi, 431 orang dan DPRD kabupaten/kota 1,738 orang (Komite Pemantau Legislatif Indonesia).

Mengutip Vedi Hadiz, dalam Decentralization and Democracy in Indonesia (2004), di level lokal lembaga negara bisa saja dibajak oleh beragam kepentingan. Pemilihan dari oleh publik menjadi oleh politisi parlemen hanya memindahkan vote-buying ke level elite, tetapi dengan volume transaksi berlipat ganda jauh lebih besar. Nankyung Choi (2004), misalnya, dalam Local Elections and Party Politics in Post-Reformasi Indonesia menyimpulkan bahwa vote-selling oleh para anggota Dewan dalam pemilihan kepala daerah pada tahun 2001 menjadi pola aktual bekerjanya politik parlemen multipartai yang ”terevitalisasi” di Indonesia.

Sebaliknya, pemilihan kepala daerah secara langsung telah melahirkan figur-figur yang berprestasi. Sebutlah Herry Zudianto di Yogyakarta, Tri Rismaharini di Surabaya, Jokowi di Solo, atau Ridwan Kamil di Bandung. Pemilihan kepala daerah melalui parlemen lokal hanya akan menciptakan re-sentralisasi pemerintahan di level lokal. ●

Demokrasi tanpa Kedaulatan Rakyat

Demokrasi tanpa Kedaulatan Rakyat

M Hasan Mutawakkil Alallah  ;   Ketua PW NU Jawa Timur
JAWAPOS, 19 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

RENCANA DPR dan pemerintah mengesahkan rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU pilkada) pada 25 September 2014 memicu perdebatan tajam. Perdebatan itu bahkan berpotensi meletupkan konflik horizontal apabila tidak disikapi secara arif dan dewasa. Kengototan para wakil rakyat yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) untuk segera mengesahkan pilkada tidak langsung melalui DPRD ditengarai bernada sumbang.

Kuat berembus, apabila kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat, melainkan oleh anggota DPRD, hampir dapat dipastikan partai politik yang tergabung dalam KMP bisa merajai pemilihan kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota se-Indonesia. Hal itulah yang menguatkan anggapan bahwa yang dilakukan koalisi partai politik yang menghendaki kepala daerah dipilih oleh DPRD merupakan pembajakan demokrasi atas nama demokrasi.

Nalar Hukum Pilkada

RUU pilkada adalah bagian dari RUU pemerintahan daerah yang diusulkan oleh pemerintah (Kemendagri) untuk menggantikan UU No 32/2004 jo UU No 12/2008 yang mengatur pemilihan kepala daerah secara terpisah dari RUU pemda. Secara spesifik, norma tentang pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) secara eksplisit disebutkan dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi, ”Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

Jika dicermati secara saksama ketentuan konstitusi tersebut, paling tidak terdapat tiga pemahaman umum yang dapat ditarik dari bunyi pasal 18 ayat 4 UUD 1945 tersebut. Pertama, secara yuridis pembentuk konstitusi memberikan ”ruang terbuka” kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur bagaimana bentuk, mekanisme, dan syarat-syarat pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Kedua,pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota harus dilakukan secara demokratis, yang bermakna dilakukan langsung oleh rakyat. Ketiga,gubernur, bupati, dan wali kota dipilih oleh rakyat melalui wakilnya di DPRD.

Pemahaman ketiga itulah yang dijadikan dasar oleh partai politik yang tergabung di KMP dalam melegitimasi keputusan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD. Argumentasi yang dikemukakan, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat secara nyata telah memicu konflik horizontal dan mengotak-ngotakkan masyarakat ke dalam berbagai faksi yang berbeda kepentingan. Biaya yang dikeluarkan untuk pilkada langsung pun dirasakan terlalu mahal.

Selain itu, diyakini oleh kelompok pengusung pilkada lewat DPRD bahwa pilkada secara langsung menyuburkan praktik money politics yang berimbas rusaknya mentalitas masyarakat secara masif dan juga berkontribusi dalam mewujudkan politik dinasti yang korup.

Kalau argumentasi tersebut benar dan faktual, apakah rakyat selaku pemilik suara yang harus dipersalahkan? Mengingat, rakyat sebagai pemilik kuasa politik senyatanya hanya dijadikan objek demokrasi dalam pilkada.

Kedaulatan Rakyat dalam Islam

Sebagai salah satu negara dengan sistem demokrasi tersebar di dunia, Indonesia menjadi perhatian dunia internasional, terutama yang terkait dengan pelaksanaan suksesi kepemimpinan dalam tingkat lokal maupun nasional. Bila dilakukan kajian secara komprehensif, hampir dalam setiap bulan di Indonesia terdapat pemilihan pemimpin. Yakni, mulai level pemilihan kepala desa, wali kota dan bupati, hingga gubernur dan wakil gubernur yang secara simultan selalu dilaksanakan.

Pemilihan itu mulai Aceh hingga Papua atau Sabang sampai Merauke. Pelaksanaannya pun secara langsung melibatkan rakyat selaku pemilik kedaulatan sebagaimana yang diatur dalam konstitusi. Dengan demikian, bangsa Indonesia telah cukup dewasa dalam menyikapi perbedaan di pemilihan kepala daerah setelah kurang lebih sepuluh tahun mempraktikkannya.

Maka, tidaklah mengherankan ketika RUU pilkada yang akan disahkan dalam sidang paripurna pada 25 September 2014 memunculkan reaksi penolakan yang masif dari masyarakat. Alasannya, bentuk pemilihan pemimpin secara langsung merupakan satu-satunya aset rakyat dalam menentukan arah bangsa ke depan.

Hal itu terbukti dari hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) bahwa sebagian besar masyarakat menolak pilkada melalui DPRD. Lebih lanjut LSI merilis, dari 1.200 responden di 33 provinsi di Indonesia, 81,25 persen menginginkan kepala daerah langsung dipilih oleh rakyat. Sementara itu, 10,71 persen responden menyetujui pilkada dilakukan oleh DPRD, sedangkan 4,91 persen menyatakan bahwa kepala daerah sebaiknya dipilih oleh presiden (Antara, 9/9/2014).

Dengan demikian, apabila RUU pilkada disahkan pada sidang paripurna mendatang, secara nyata terjadi pengabaian terhadap keinginan rakyat. Hak rakyat untuk berpartisipasi secara langsung dalam menentukan pemimpinnya terenggut oleh penguasa politik. Yang tersisa hanyalah garis demarkasi yang memisahkan antara pemimpin dan rakyat. Karena itu, tidaklah mengherankan apabila di kemudian hari para kepala daerah menjadi elitis, menjarak dengan rakyat, serta sibuk melakukan kapitalisasi terhadap pelbagai kepentingan untuk pribadinya dan kroninya.

Dalam konteks inilah ajaran Islam memberikan tuntunan bahwa seorang pemimpin harus berorientasi pada pencapaian kemaslahatan orang banyak (umat) secara keseluruhan. Kaidah ushul fiqh menandaskan bahwa tasharruf al-iman ’ala al-ra’iyyah manuthun bi al-maslahah. Maksudnya, pemimpin mempunyai amanah yang tidak hanya mengacu pada kontrak sosial melalui pemilihan umum, akan tetapi juga bertanggung jawab langsung kepada Allah SWT. Dengan demikian, amanah rakyat yang diberikan kepada seorang pemimpin melalui pemilihan umum juga mengandung tanggung jawab teologis.

Biarkanlah rakyat secara bersama-sama ikut menentukan siapakah yang pantas memimpin mereka. Alasan yang selama ini dikemukakan para pendukung pilkada oleh DPRD tidak sepenuhnya kuat. Sebab, pilkada oleh DPRD tidak menjamin kepala daerah dan DPRD terbebas dari korupsi. Pilkada oleh DPRD tidak akan mampu menjamin semangat dasar pemerintahan yang bersih dari korupsi. Bahkan, bisa saja potensi korupsi makin subur.

Sebaliknya, pilkada langsung memaksa kepala daerah dekat dengan rakyat sebagai pemilik langsung kedaulatan. Pilkada langsung selama ini telah berjalan dengan baik dan tertib. Kalau ada yang kurang, tugas kita bersama menambal yang kurang itu, bukan menggantinya. ●

Menolak RUU Pilkada Tak Langsung

Menolak RUU Pilkada Tak Langsung

Asrudin  ;   Peneliti di Lingkaran Survei Indonesia Grup
SINAR HARAPAN, 18 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak langsung (dipilih DPRD) saat ini tengah dibahas Panitia Kerja DPR. Belum juga disahkan, RUU Pilkada ini pun langsung mendapat banyak sorotan.

Tidak hanya dari elite politik, kepala daerah, dan pengamat, tetapi juga dari publik. Pasalnya, sebelum Pilpres 2014, tak ada parpol yang ingin kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Namun, parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (pendukung pasangan Prabowo-Hatta dalam Pilpres 9 Juli 2014), yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Amanat Nasional, ditambah Partai Demokrat, justru mendorong agar kepala daerah dipilih DPRD.

Sontak saja, para bupati dan wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menolak dengan tegas pilkada oleh DPRD.

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menilai pelaksanaan pilkada yang telah berlangsung selama 10 tahun itu belakangan lebih banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaat. Menurutnya, demokrasi secara langsung membutuhkan biaya mahal.

Hanya melibatkan orang-orang berkocek tebal yang didukung para cukong. Dengan pelaksanaan pilkada tak langsung, Fadli meyakini hal ini akan menghemat anggaran negara. Selain itu, parpol Koalisi Merah Putih (KMP) juga meyakini pilkada tak langsung berpotensi menimbulkan konflik sosial di antara masyarakat.

Dalam kolom ini, penulis bermaksud memberikan catatan kritis atas argumentasi irasional Fadli Zon dan parpol yang tergabung dalam KMP. Catatan kritis pertama penulis adalah soal anggaran dan konflik sosial. Kedua, mengenai gagasan pilkada tak langsung yang menurut penulis bisa menghambat jalannya demokrasi di Indonesia.

Irasionalitas

Anggapan tentang pilkada langsung bisa memboroskan anggaran negara adalah penilaian yang irasional. Mengapa? Dalam studi ringkasnya, Dodi Ambardi (2014) memberikan jawaban yang sangat baik melalui tulisannya berjudul, “Benarkah Pilkada Mahal?”.

Dalam tulisannya itu, Dodi mencatat bahwa biaya penyelenggaraan sebuah pilkada sebesar Rp 25-50 miliar. Jika APBD DKI Jakarta sebesar Rp 72 triliun, proporsi biaya pilkada hanyalah 0,0007 persen. Untuk Gorontalo yang memiliki APBD terkecil pada level provinsi sebesar Rp 568 miliar (2010) akan membelanjakan APBD sebesar 0,04 persen untuk penyelenggaraan pilkada.

Persentase ini, Dodi mengatakan, tentunya jauh sangat kecil kalau kita menjumlahkan APBD selama lima tahun, sedangkan pilkadanya hanya sekali dalam lima tahun.

Jika persentasenya sekecil itu, dari mana datangnya anggapan bahwa biaya pilkada mahal? Tampaknya, para politikus itu mencampurkan antara biaya penyelenggaraan pilkada dengan pengeluaran kampanye masing-masing kandidat.

Biaya kampanye mahal itu berpokok pada kecenderungan kandidat untuk membeli suara pemilih, menukarnya dengan kaus, kalender, sajadah, mukena, perkakas dapur, dan tentu saja amplop.

Jadi, menurut Dodi, pilkada mahal itu sebenarnya masalah elite. Publik hanya memiliki kesempatan lima tahun sekali untuk mengontrol para kepala daerah. Kesempatan langka itu hendak dimatikan para politikus Senayan.

Padahal dengan pilkada langsung, publik telah menunjukkan kecerdasan politik dalam memilih pemimpinnya. Publik telah berhasil memilih atau melahirkan pemimpin berkualitas, seperti Gubernur DKI Jakarta Jokowi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Wali Kota Surbaya Tri Rismaharini, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, dan Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah.

Karena itu, dapat dikatakan, dengan menyebut pilkada langsung bisa memboroskan anggaran negara merupakan akal-akalan parpol. Parpol KMP mengusulkan pilkada tak langsung adalah karena ingin mencari sumber keuangan dari kandidat kepala daerah. Setelah kepala daerah terpilih, ia akan diperas dan APBD akan dibagi-bagi ke parpol yang mendukung kandidat tersebut.

Karena itu, tak heran jika Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemudian mengatakan apabila pilkada ditentukan DPRD, kepala daerah akan sangat bergantung kepada anggota legislatif. Bahkan, Ahok dengan tegas mengatakan, kepala daerah akan menjadi lahan untuk diperas anggota DPRD.

Terkait ketakutan parpol KMP dengan adanya konflik sosial jika pilkada diadakan secara langsung juga merupakan argumen yang irasional.

Itu karena menurut data Kementerian Dalam Negeri, pada 2011 hanya terjadi delapan konflik sosial dari 155 penyelenggaraan pilkada. Sementara itu, pada 2012 hanya terdapat enam konflik dari 77 pilkada yang telah dilangsungkan.

Menghambat Demokrasi

Selain tentang irasionalnya alasan penghematan biaya dan konflik sosial, RUU Pilkada tak langsung mengandung cacat demokrasi. RUU tersebut sangat elitis dan mengabaikan keinginan mayoritas publik Indonesia.

Padahal, dalam temuan survei Lingkaran Survei Indonesia (5-7 September 2014), terdapat 81,25 persen yang menyatakan setuju bahwa kepala daerah harus tetap dipilih secara langsung. Hanya 10,71 persen yang menyetujui kepala daerah dipilih DPRD. Sementara itu, 4,91 persen menginginkan kepala daerah ditunjuk presiden.

Itu berarti, mayoritas publik menolak dengan tegas RUU Pilkada tak langsung. Jika mayoritas keinginan publik ini tetap dimentahkan RUU Pilkada, proses konsolidasi, yakni praktik-praktik demokrasi akan terhambat.

Georg Sorensen dalam bukunya yang berjudul Democracy and Democratization: Processes and Prospects in a Changing World (1993) pernah mengingatkan, fase konsolidasi bisa dicapai jika ada kompetisi terbuka, partisipasi, serta kebebasan politik publik.

Tiadanya fase ini akan menghambat jalannya demokrasi, jalannya ideal politik publik. Untuk itu, Sorensen menyatakan, proses konsolidasi mengharuskan adanya partisipasi publik, terutama pada tingkat lokal (akar rumput). Ini akan membuat publik bisa menaksir dan mengontrol kinerja pemimpin yang menjadi pilihannya.

Mengingat pengesahan RUU Pilkada baru akan dilakukan pada 25 September 2014, penulis mengimbau publik dengan Apkasi, Apeksi,  dan parpol penentang pilkada dipilih DPRD (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Hanura) bersatu dan konsisten untuk menolak RUU Pilkada tak langsung. Jika pun RUU Pilkada ini tetap disahkan, langkah judicial review di MK wajib dilakukan.

Dengan begitu demokrasi Indonesia tidak akan berjalan mundur. Publik pun tidak menjadi penonton pasif karena kepala daerah tetap dipilih secara langsung.

Pilkada Tak Langsung dan Hak Warga

Pilkada Tak Langsung dan Hak Warga

Fajar Kurnianto  ;   Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK)
Universitas Paramadina Jakarta, Tinggal di Depok
SINAR HARAPAN, 12 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Isu pilkada tak langsung atau dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali diangkat dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Koalisi Merah Putih yang di dalamnya ada Golkar, Gerindra, PPP, PAN, PKS, dan Demokrat, mendukung pilkada tak langsung. Di sisi lain, PDIP, PKB, dan Hanura mendukung pilkada langsung.

Wacana ini sebetulnya beberapa kali muncul, tetapi berkali-kali pula sekadar wacana. Kali ini, tampaknya isu tersebut diangkat lebih serius. Ini juga berpotensi disahkan jika melihat peta pendukung dan penentang di parlemen.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) berhasil disahkan dalam sidang paripurna pengesahan revisi UU MD3 pada 8 Juli 2014, yang diwarnai walk out (WO) anggota Fraksi PDIP, Hanura, dan PKB. Dalam UU itu, antara lain disebutkan pemimpin DPR termasuk alat kelengkapan dewan, nanti akan dipilih langsung secara paket. Ini berbeda dengan UU sebelumnya, yaitu Ketua DPR milik pemenang pileg.

Pengesahan ini merupakan “kemenangan” Koalisi Merah Putih di parlemen sebelum pilpres berlangsung. Setelah “gagal” dalam pilpres yang akhirnya dimenangi Jokowi yang diusung PDIP, PKB, dan Hanura, Koalisi Merah Putih kembali “bermanuver”.

Pilkada tak langsung kembali diangkat. Jika melihat peta di parlemen, boleh saja Koalisi Merah Putih optimistis akan mengulang kembali kemenangan seperti dalam UU MD3. Namun, kali ini masalahnya berbeda. Ini masalah serius yang menyangkut kehidupan demokrasi, bukan lagi lingkup parlemen seperti pada UU MD3 yang tak begitu disorot publik.

Mungkin publik juga mengerti, itu masalah internal di parlemen, soal tata tertib pemilihan ketua yang tak ada sangkut pautnya dengan publik. Dalam bahasa yang ekstrem mungkin, itu tak ada “manfaatnya” secara langsung bagi publik. Lain halnya dengan pilkada langsung atau tak langsung. Ini menyangkut hak-hak publik dalam alam demokrasi.

Dalam alam demokrasi, hak individu mesti dilindungi, dihormati, dan dihargai dalam bentuk pemberian hak untuk memilih pemimpin yang dimauinya seperti dalam pilkada. Masalah kepemimpinan tak bisa diserahkan hanya kepada segelintir orang, dalam hal ini elite-elite di parlemen atau anggota DPRD.

Sesuai namanya, mereka memang perwakilan rakyat yang dipilih rakyat melalui pemilu legislatif. Mereka dianggap representasi suara dan keinginan rakyat. Namun, itu tak serta-merta berarti apa yang dimaui rakyat sama dengan yang dimaui para anggota parlemen itu. Bisa saja di parlemen ada koalisi besar yang menjadi mayoritas, seperti Koalisi Merah Putih yang mendukung Prabowo-Hatta, nyatanya rakyat justru lebih memilih Jokowi-Kalla pada pilpres lalu.

Meminjam kata-kata Tocquiville, suara terbanyak dan mayoritas tidak selalu mencerminkan kebenaran, karena potensi tirani mayoritas akan selalu menghantui demokrasi. Ini menggambarkan parlemen tak benar-benar menggambarkan utuh apa yang dimaui rakyat.

Menyerahkan pemilihan pemimpin eksekutif, dalam hal ini gubernur, kepada DPRD tidak hanya merampas hak konstitusional individu warga untuk memilih pemimpinnya. Ini juga membuka celah dan ruang bagi munculnya politik transaksional di parlemen yang bisa melahirkan korupsi, suap, dan sejenisnya. Gubenur yang akan muncul bisa jadi adalah hasil transaksi politik.

Kekuatan uang (money politics) akan kian besar nilainya. Jika ini terjadi, publik berarti telah memilih anggota parlemen yang nantinya akan memilih pemimpin yang tidak dikehendaki mereka, tetapi dikehendaki parlemen melalui proses-proses yang sarat dengan money politics. Betul bahwa baik model pemilu langsung maupun tak langsung ada kurang lebihnya, negatif positifnya. Money politics terjadi di masing-masing model itu. Namun, model pilkada langsung lebih memberikan hak kepada setiap individu warga, dibanding pilkada tak langsung.

Jika dikatakan selama ini praktik pilkada langsung banyak memakan biaya (alasan efisiensi), sebenarnya ada alternatif pilkada serentak yang bisa dicoba dan dapat menghemat biaya. Jika dikatakan selama ini banyak masalah sosial yang muncul, seperti konflik horizontal akibat pilkada, tentu perlu dilihat apakah itu efek dari pilkada langsung atau sebenarnya hanya masalah elite-elite politik yang kalah dan tak terima kemudian menyerukan pendukungnya untuk melakukan tindakan-tindakan anarkistis.

Sejauh yang kita lihat dalam banyak konflik politik setelah pilkada, peran elite dalam menggerakkan massa sangat besar. Rakyat sebetulnya sudah cukup menerima jika jagoannya kalah, tetapi tidak dengan jagoan yang kalah. Tradisi menerima kekalahan secara legawa belum begitu mengakar pada elite-elite politik. Bisa jadi ini karena ongkos politik yang mahal, atau yang lainnya.

Kepentingan Rakyat

Lebih dari sekadar manuver, politik Koalisi Merah Putih di parlemen yang terlihat merupakan babak lanjutan dari proses pilpres yang telah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Apa yang terjadi di parlemen sebenarnya mengecewakan publik. Publik melihat wakil-wakilnya yang telah dipilih dalam pileg ternyata terlalu sibuk dengan pertarungan elite-elite politik, sehingga energi habis seakan tak menyisakan untuk memikirkan nasib rakyat dan janji-janji yang mereka buat sewaktu kampanye.

Publik telah melihat langsung dan menganggap drama pilpres sudah selesai di MK, dengan Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih. Namun, rupanya drama itu terus berlanjut di parlemen dengan babak-babak baru. Selain UU MD3 dan pilkada tak langsung, berkembang pula wacana pembentukan pansus pilpres.

Publik tentu akan bertanya-tanya, kepentingan rakyat yang seperti apa diperjuangkan di parlemen? Mereka memang yang berhak membuat UU. Akan lebih baik jika UU itu yang berorientasi kepentingan rakyat yang sesungguhnya.

Pilkada langsung mestinya sudah final dan tak usah kembali lagi ke masa lalu. Tinggal bagaimana mencari cara untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang ada, dengan memikirkan alternatif-alternatif yang bisa dilakukan untuk menghemat biaya, jika masalahnya ada di biaya. Atau, untuk meredam gejolak sosial-politik setelah pilkada jika masalahnya ada di situ.

Pileg dan pilpres sudah berakhir. Saat ini dan ke depan, bangsa ini menghadapi banyak masalah besar mesti dipecahkan bersama-sama, bahu-membahu, bergotong-royong. Daripada sibuk mengutak-atik atau “mengakali” UU yang sudah ada, akan lebih baik mengurusi hal lain yang lebih penting dan mendesak bagi kepentingan rakyat, bukan kepentingan elite politik.

DPRD dan Korupsi

DPRD dan Korupsi

Oce Madril  ;   Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi UGM
KOMPAS, 13 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

TAK lama setelah dilantik, ia digelandang oleh kejaksaan ke ruang tahanan. Itulah yang terjadi pada salah satu anggota DPRD Sumatera Barat periode 2014-2019 yang menjadi tersangka korupsi. Sesungguhnya kejadian serupa terjadi kepada anggota DPRD di beberapa daerah lain. Ironisnya, merekalah wakil rakyat yang diamanahi tugas memperjuangkan aspirasi rakyat, membuat peraturan daerah, mengawasi pemerintahan, dan menetapkan anggaran daerah.

Terpilihnya ribuan anggota DPRD baru membawa harapan terwujudnya pemerintahan bersih dan berwibawa di daerah. Dengan kewenangan yang luas, DPRD dapat mewujudkan itu. DPRD merupakan aktor penting pembangunan di daerah, terutama pasca berlakunya otonomi daerah di mana DPRD memiliki kekuasaan lebih besar.

Bahkan, pada awal masa reformasi, DPRD diberikan kewenangan ala pemerintahan parlementer; memilih dan memberhentikan kepala daerah. Hal ini merupakan respons terhadap model sentralistik yang diterapkan pemerintahan Orde Baru yang menghasilkan buruknya tata kelola dan tingginya korupsi di jajaran pemerintahan daerah.

DPRD yang kuat diharapkan memunculkan pengawasan yang efektif terhadap jalannya pemerintahan. Melalui kewenangan legislasi, pengawasan dan anggaran, DPRD diharapkan jadi aktor pendorong munculnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Namun, kewenangan yang besar itu ternyata tidak membawa kabar gembira. Justru korupsi dan penyalahgunaan wewenang tumbuh subur. DPRD jadi episentrum baru korupsi di daerah. Tingginya angka korupsi DPRD tecermin dari data Kementerian Dalam Negeri: hingga saat ini lebih dari 3.169 anggota DPRD terlibat kasus korupsi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Angka itu masih akan bertambah mengingat sejumlah anggota DPRD sedang diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Istilah korupsi berjemaah pun muncul untuk merefleksikan perbuatan korupsi wakil rakyat yang dilakukan secara bersama-sama. Tak jarang ada kasus korupsi yang melibatkan hampir semua, bahkan semuanya, anggota DPRD. Kewenangan yang besar jadi pintu masuk korupsi. Setiap kewenangan menjadi alat untuk melakukan transaksi koruptif. Permainan anggaran dan suap merupakan modus utama yang sering terjadi.

Ketika kepala daerah dipilih DPRD, gubernur, bupati/wali kota jadi sasaran empuk perahan. Sebaliknya, sebagai balas jasa politik, kepala daerah pun menganggarkan sejumlah pos anggaran bagi anggota Dewan. Kepala daerah merasa berutang budi kepada anggota DPRD yang telah memilihnya, bukan kepada rakyat. Implikasinya, DPRD diguyur berbagai macam bentuk anggaran, misalnya tunjangan aspirasi, komunikasi, transportasi, asuransi, kesejahteraan, dan purnatugas. Sementara program untuk rakyat terbengkalai.

Mata rantai koruptif

Inilah gambaran karakteristik korupsi DPRD 1999-2004 tatkala kepala daerah dipilih oleh DPRD. Korupsi yang muncul akibat relasi koruptif antara DPRD dan kepala daerah. Keadaan makin diperparah oleh perilaku partai politik di daerah yang menjadikan anggota DPRD sebagai sumber pendanaan partai. Parpol terkadang acuh tak acuh pada mentalitas kadernya dan cenderung mendorong mereka berbuat koruptif untuk mendanai partai.

Dalam beberapa kasus terungkap bahwa anggota Dewan merangkap jadi calo proyek, yang mempertemukan kepentingan pengusaha dan kepala daerah. Bahkan, tak jarang meminta jatah proyek secara terang-terangan. Relasi koruptif ini terbangun karena DPRD merasa bisa memonopoli kekuasaan eksekutif bahwa kepala daerah ditentukan oleh DPRD.  Format kekuasaan DPRD ini jelas telah gagal. Kekuasaan besar pada DPRD gagal dijadikan modal untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang lebih responsif, bertanggung jawab, bersih, dan berwibawa.

Untuk memutus mata rantai relasi koruptif ini dirumuskanlah pemilihan kepala daerah langsung. Pilkada langsung membuat kepala daerah lebih fokus kepada rakyat, tidak hanya segelintir elite yang ada di DPRD. Maka, berkembanglah berbagai inisiatif reformasi pelayanan publik di daerah dan program- program prorakyat. Orientasi kebijakan publik tertuju kepada rakyat karena rakyatlah yang berdaulat.

Mengembalikan mekanisme pilkada ke DPRD hanya akan menarik DPRD kembali masuk pada masa kelamnya. Masa di mana pimpinan dan anggota Dewan disoroti, digunjingkan, bahkan harus menghadapi dakwaan dan tuntutan hukum di pengadilan karena terlibat suap dan korupsi. Itulah puncak keterpurukan kredibilitas lembaga tersebut dalam sejarah republik ini.

Parpol pengusung gagasan kepala daerah dipilih DPRD mestinya sadar diri bahwa tingkat kepercayaan masyarakat saat ini pada partai berada di titik nadir. Masyarakat sudah semakin kritis melihat perilaku elite politik yang kerap menyalahgunakan kewenangan. Lebih baik parpol berpikir keras bagaimana agar kredibilitas lembaga perwakilan kembali pulih dan parpol mendapat kepercayaan penuh dari rakyat sebagai pilar demokrasi, bukan pilar korupsi.

Mengerdilkan Daerah

Mengerdilkan Daerah

Taufik Ikram Jamil  ;   Sastrawan
TEMPO, 11 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Wacana pemilihan kepala daerah untuk menentukan gubernur dan bupati/wali kota melalui DPRD, mengerdilkan daerah, dan menjadikannya sebagai ladang perburuan. Selain itu, pemilihan pemimpin formal di daerah dipisahkan dari sistem pemilihan pemimpin formal nasional yang memperlihatkan daerah hanyalah sebagai obyek. Belum lagi hal yang berkaitan dengan gonjang-ganjing pengesahan RUU Pilkada, yang hanya memperlihatkan kekuasaan tanpa rasa malu, sehingga berdampak pemudaran rasa kebangsaan.

Melalui pesan pendek, kawan saya Abdul Wahab menulis, "Kenyataan ini ironis karena pertama-tama, yang dikatakan nasional adalah gabungan antardaerah sekaligus tempat bermukimnya masyarakat, sehingga seharusnya apa yang terjadi di daerah merupakan cerminan nasional. Jika pemimpin nasional, yakni presiden, dipilih langsung, tentu hal serupa dilakukan untuk pemimpin di daerah. Demikian pula sebaliknya. Jika sistem pemilihan ini tidak sejalan, daerah terkesan bukan bagian dari nasional, sehingga pada gilirannya dapat mempertebal keinginan disintegrasi."

Di sisi lain, patut diakui bahwa pilkada melalui DPRD menyebabkan pemimpin di daerah hanya menjadi milik partai. Padahal kehidupan politik sesungguhnya bukan hanya terletak pada partai. Dengan adanya pemilihan langsung, elemen lainnya akan ikut berpartisipasi. Hal ini tidak saja penting bagi kehidupan berdemokrasi, tapi juga lebih luas bagi kreativitas manusia. Menguasai partai tidak berarti menguasai hak pilih seseorang terhadap pemimpin. Sebab, baik pemilih maupun yang dipilih memiliki elemen lain sesuai dengan harkat manusia sebagai makhluk multidimensional.

Saya mencoba mengimbangi pandangan Wahab itu dengan menulis bahwa pengalaman dalam pilpres yang baru lalu kembali mengajarkan kita bahwa partai bukan segala-galanya dalam menentukan seorang pemimpin. Kubu Prabowo-Hatta menguasai lebih dari 60 persen partai di parlemen, tapi harus mengaku kalah oleh kubu lainnya. "Bukankah kalau pilpres melalui DPR, dapat dipastikan Jokowi-JK kalah telak dan Prabowo-Hatta melenggang kangkung tampil sebagai pejabat nomor satu dan dua di republik ini. Namun nyatanya, kekuatan non-partai lebih besar dibanding partai kan?" demikian saya menulis. Pilkada melalui DPRD, tutur Wahab, hanya memperkuat satu kubu tertentu, sehingga dinamisasi politik di daerah dipangkas habis. Apalagi, patut dicurigai wacana tersebut merupakan jilid baru pertentangan antara kubu Jokowi-JK dengan Prabowo-Hatta. Kubu terakhir dengan nama koalisi Merah Putih (KMP) menginginkan pilkada melalui DPRD, sedangkan kubu Jokowi-JK sebaliknya. Dengan keyakinan menguasai DPRD, KMP yakin akan merebut posisi pimpinan di daerah yang setidak-tidaknya dapat mengkritik setiap keputusan nasional-agar tidak dikatakan menghambat.

Kecurigaan tersebut beralasan karena sikap KMP itu terjadi justru setelah kalah dalam pemilihan presiden 2014. Padahal, sebelumnya mereka berhasrat mempertahankan pilkada langsung. Bila dibandingkan dengan RUU yang diajukan pemerintah melalui Kemendagri, sikap KMP tersebut semakin mengecewakan. Sebab, RUU yang diajukan pihak eksekutif sempat diubah akibat tantangan dari semua partai di parlemen. Semula, pihak eksekutif mengusulkan agar semua kepala daerah dipilih DPRD, kemudian berubah sehingga hanya bupati/wali kota yang dipilih DPRD. Adapun gubernur dipilih langsung. Duh...

Pilkada dan Daulat Elite

Pilkada dan Daulat Elite

Yunarto Wijaya  ;   Direktur Riset Charta Politika
KOMPAS, 11 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

ARGUMENTASI yang mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui DPRD (pilkada tidak langsung) terbantahkan. Jika dirangkum, pendapat akademisi dan pegiat demokrasi pada intinya menyatakan, pertama, praktik politik uang masih akan berlangsung; penerimanya saja yang berbeda. Kedua, kekhawatiran meluasnya konflik sosial tidak didukung fakta-fakta lapangan yang kuat, hanya sebagian kecil pilkada yang berujung amuk massa; di beberapa pilkada memang ada terasa ketegangan antarkelompok masyarakat, tetapi langsung tak berbekas begitu pilkada usai. Ketiga, kerisauan mengenai biaya politik bisa disiasati dengan berbagai aturan, salah satunya mengenai pembatasan dana kampanye.

Sebaliknya, argumentasi yang mendukung keberlanjutan gagasan pilkada langsung tidak tersanggah dengan baik. Yang paling pokok, tentu saja, apa dasar filosofis yang mengesahkan partisipasi rakyat harus dikebiri, terutama dikaitkan dengan proses pendewasaan demokrasi di Tanah Air. Terlebih temuan sejumlah lembaga survei telah menegaskan sikap rakyat yang lebih mendukung pelaksanaan pilkada langsung. Jika para elite politik mendaku sebagai penyuara suara rakyat, bagaimana mereka bisa menjelaskan tindakan yang justru mengabaikan kehendak rakyat?

Manfaat pilkada langsung

Terlepas dari berbagai kekurangannya, pilkada langsung telah menghadirkan sosok-sosok pemimpin baru. Figur-figur seperti Jokowi, Ahok, Ridwan Kamil, Tri Rismaharini, Nurdin Abdullah, dan belakangan juga Bima Arya—untuk menyebut beberapa nama—mampu membangkitkan harapan rakyat dan memberikan warna baru dalam proses pembangunan di wilayahnya masing-masing. Sosok-sosok ini nyaris mustahil tampil menjadi pemimpin publik jika pilkada dilakukan secara tak langsung alias melalui DPRD.

Di beberapa daerah, pilkada langsung memang jadi pintu masuk berkecambahnya politik dinasti. Fenomena ini untuk sebagian kasus bisa dipahami ketika mempertimbangkan faktor figur dan konteks sosiologis masyarakatnya. Namun, secara umum, politik dinasti menerbitkan kekhawatiran, terutama mengenai kemajuan pembangunan di daerah tersebut. Akan tetapi, melalui pilkada tidak langsung yang bakal terjadi akan jauh lebih destruktif: politik kronisme yang bersinergi dengan kebutuhan para cukong. Pilkada tak langsung memudahkan dan meminimalkan biaya cukong untuk memenangkan calon-calon kepala daerah yang bersedia menghamba pada kepentingan bisnisnya.

Proses belajar berdemokrasi langsung selama sembilan tahun terakhir telah makin mendewasakan proses berdemokrasi. Hiruk-pikuk pilkada tak lagi terlalu memengaruhi aktivitas rutin ekonomi, budaya, dan sosial masyarakat. Sebagian besar masyarakat telah menganggap pilkada sebagai aktivitas biasa. Ini harus dibaca sebagai semakin memudarnya mitos pemilu (baca: pilkada) sebagai kejadian luar biasa dan memerlukan kewaspadaan serta atensi yang tinggi dengan segala bumbu proses pengamanannya, sebagaimana dikonstruksi Orde Baru.

Sebagai pemilih, rakyat telah kian merasakan manfaat praktis pilkada. Sebagaimana disebut Powell (2000), pemilih melakukan evaluasi atas kinerja petahana. Ketakpuasan (mungkin juga ketaksukaan) terhadap petahana ditunjukkan dengan cara memilih penantang meski memahami penantang dimaksud belum teruji kompetensinya sesuai tantangan pembangunan di daerahnya. Kemenangan Jokowi dalam Pilgub Jakarta 2012 sebagian bisa dijelaskan menurut pendekatan ini.

Namun, dalam banyak pilkada lain, rakyat menunjukkan fenomena ”choosing a good type” (Fearon, 1999). Rakyat melakukan interaksi antara menyeleksi kinerja dan juga mempertimbangkan integritas dan lebih selaras dengan preferensi publik. Dengan kata lain, sebagai pemilih, rakyat menyadari sulitnya menemukan ”superhero” atau sang ”satrio piningit”. Fenomena ini sebagian bisa menjelaskan kemenangan petahana yang kinerjanya sempat diragukan, sebagaimana dalam kasus kemenangan Aher-Deddy di Pilgub Jabar 2013 misalnya.

Bangkitkan kesadaran elite?

Pilkada langsung juga memberikan peluang bagi partai politik untuk mengasah keterampilan dan melakukan konsolidasi internal hingga tingkat akar rumput. Momen pilkada jadi momen antara di antara dua pemilu legislatif (dan presiden). Hanya saja sebagian besar parpol masih memanfaatkannya secara formal-legalistik melalui proses musyawarah/rapat kerja yang melibatkan pengurus tingkat bawah dalam menentukan calon kepala daerah yang mau diusung. Sejauh pengamatan, baru PKS-lah yang memanfaatkan momen pemilu (pilkada) untuk memperkuat jejaring kerja kadernya ke konstituen.

Dengan berbagai penjelasan di atas, cukup beralasan  jika perubahan sikap sejumlah parpol yang tiba-tiba kembali mengusung gagasan pilkada tak langsung menimbulkan spekulasi. Media massa mengasosiasikan parpol-parpol pengusung gagasan pilkada tak langsung ini dengan Koalisi Merah Putih.  Karena itu, upaya mewujudkan pilkada tak langsung pun dimaknai sebagai salah satu ”medan pertempuran” dalam konteks melanjutkan kontestasi Pilpres 2014 secara permanen lima tahun ke depan. Ini senapas dengan gagasan pembentukan pansus pilpres.

Terlepas dari spekulasi di atas, adakah pendorong lain yang membuat elite-elite parpol dari Koalisi Merah Putih merasa penting untuk mengembalikan pilkada secara tidak langsung, yang notabene menjadi momen mementahkan proses pendewasaan berdemokrasi di Tanah Air?

Meski tak terkatakan secara eksplisit, ada kesan kuat pokok gagasan menolak pilkada langsung merupakan upaya memelihara kesinambungan perkauman para elite lama. Elite lama dicirikan dari sikap ketakpercayaan terhadap kompetensi rakyat. Ketidakpercayaan ini bersumber dari pendapat bahwa rakyat adalah kumpulan orang yang tidak mengerti, tidak memiliki pengetahuan, mudah dipengaruhi, dimanipulasi, mudah dibujuk/disuap, tak punya visi, dan seterusnya. Intinya, rakyat seakan dianggap sebagai kumpulan orang ”bodoh” yang butuh arahan dan pencerahan dari elite. Bagi mereka, rakyat adalah kumpulan domba yang perlu dituntun dan bukannya yang memimpin. Cara berpikir ini sebangun dengan pernyataan Prabowo yang sempat berkata, ”singa tidak mungkin dipimpin oleh kambing”.

Ketidakpercayaan ini juga diimbuhi keengganan yang luar biasa karena pilkada langsung akan mengusik hegemoni elite lama. Pilkada dan juga pilpres telah membuka pintu bagi hadirnya orang-orang baru yang bukan berasal dari kalangan elite. Penolakan ini memang tak terucap secara eksplisit. Namun, dalam perbincangan informal, letupan-letupan pernyataan yang mewakili sikap ini mungkin sudah sering kita dengar. Ungkapan, ”Masak muka begitu jadi presiden” atau ”Dia itu siapa?” merepresentasikan sikap ini.

Logika parpol pengusung

Kesadaran elite yang terusik membangkitkan harga diri dan memori masa lalu di mana ”politik” sudah semestinya menjadi urusan para elite. Kalah-menang dalam pertarungan politik dianggap tak lebih sebagai pertandingan tenis. Sebab, pemenang atau yang kalah berasal dari kaum yang sama dan karena itu diasumsikan semua urusan lainnya, terutama bisnis, tetap bisa berjalan business as usual.

Dari enam parpol pendukung kembali gagasan pilkada tidak langsung, tiga di antaranya bisa dipahami.  Golkar dan PPP yang lama tumbuh di era Orde Baru adalah turunan dari sistem yang memelihara hegemoni politik melalui MPR (presiden) dan DPRD (kepala daerah). Gerindra, sebagaimana disebut Prabowo, tak lain merupakan partai yang memang lahir dari rahim Golkar. Yang sulit dipahami justru sikap PAN, Partai Demokrat, dan PKS.

PAN menahbiskan dirinya sebagai partai reformis. Sebagai partai reformis, PAN ingin mengubah politik jadi ruang terbuka dan demokratis sebagai antitesis demokrasi seolah-olah di era Orde Baru. Kengototan mengusung gagasan pilkada tidak langsung jelas menimbulkan pertanyaan. Jika dikaitkan dengan konteks Koalisi Merah Putih, jadi pertanyaan besar apakah mungkin PAN memang hendak jadi pihak yang berperan dalam memundurkan partisipasi politik rakyat atau mereka tengah tersandera perjanjian dengan Prabowo?

Demokrat (dalam hal ini SBY) sudah merasakan betul manfaat pemilu langsung. SBY mampu memenangi Pilpres 2004 setelah harus menerima kenyataan tersingkir dalam ”kontestasi elite” memperebutkan posisi wakil presiden ketika Megawati Soekarnoputri jadi presiden menggantikan Gus Dur pada 2001.  Bahwa kemudian calon-calon Demokrat kerap gagal dalam pilkada dalam lima tahun terakhir, mestinya justru jadi evaluasi internal. Terutama menyangkut pilihan-pilihan kandidat yang mereka sorongkan dan bukannya justru mengebiri partisipasi politik rakyat. Lagi pula, ini akan menjadi ”tinta merah” ketika publik mengenang SBY dalam lintasan sejarah republik ini.

PKS adalah partai yang sebelumnya ikut mendukung pilkada langsung, tetapi akhirnya ikut mengubah pilihan menjadi serupa dengan sikap Koalisi Merah Putih. Sebuah langkah mengejutkan mengingat PKS, selain lahir sebagai partai Orde Reformasi, juga partai yang dianggap berhasil membangun sistem saksi dalam pilkada langsung. Orang lalu bisa bertanya, apakah ada kaitan antara dukungan terhadap sistem pilkada zaman Orde Baru dan ide menjadikan Soeharto sebagai pahlawan?

Karena itu, pilihan Koalisi Merah Putih yang bersikeras mengusung pilkada untuk dikembalikan ke DPRD dapat dibaca sebagai bentuk perlawanan kaum elite. Itulah contoh momen perjuangan untuk mengembalikan ”daulat elite” dan sekaligus mengakhiri ”daulat rakyat”. Jika pilkada bisa dikembalikan menjadi tidak langsung, target selanjutnya bukan tak mungkin mengubah kembali pilpres menjadi pemilihan di tingkat MPR.

Apakah Indonesia akan mengalami kemunduran berdemokrasi secara sistematis? Terlalu dini menjawabnya. Yang sudah pasti, publik harus diingatkan dan digugah kembali untuk menyatakan sikapnya. Para elite politik memerlukan sebuah penolakan yang tegas. Ketika mereka membaca rakyat mudah diakali,  pilkada tak langsung akan menjadi kenyataan politik Indonesia dalam tahun-tahun mendatang.
Back to top