w

Berhaji Cukup Sekali Saja

Berhaji Cukup Sekali Saja

Maksun  ;   Dosen Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang
KORAN JAKARTA, 06 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Hari-hari ini, ratusan ribu calon jemaah haji (calhaj) Indonesia meninggalkan Tanah Air menuju Mekah al-Mukarramah menunaikan ibadah haji. Sebagai rukun Islam kelima, haji merupakan ibadah sangat populer dan begitu digandrungi elite hartawan Islam Indonesia.

Mereka rela antre bertahun-tahun untuk bisa mendapat seat karena keterbatasan kuota. Data Kemenag per Juli 2014, jumlah antrean haji sudah mencapai lebih dari 2,2 juta orang. Yang mengherankan sekaligus memprihatinkan, ternyata dari jutaan orang yang masuk daftar tunggu (waiting list) terdapat ratusan bahkan ribuan calhaj yang sudah berhaji.

Mereka rela membelanjakan jutaan rupiah untuk menunaikan ibadah haji berkali-kali. Bahkan, anak-anak mereka yang masih muda pun ikut dibawa. Tidak hanya itu, di luar musim haji, mereka juga amat antusias menunaikan umrah hingga puluhan kali.

Mereka tak menyadari bahwa di belakang banyak orang tua yang antre untuk memperoleh jatah haji. Mereka juga tak menyadari bahwa di sekitar banyak orang miskin dan anak yatim melarat. Mereka lalai atau pura-pura lupa bahwa dana haji-umrah berkali-kali itu jika dikumpulkan untuk membantu orang-orang miskin tentu lebih bermakna dan berpengaruh positif.

Wajar jika lalu mengemuka wacana “pemakruhan” bahkan ”pengharaman” haji ulang (lebih dari sekali). Munculnya “gugatan moral” ini terkait antusiasme sebagian umat Islam untuk menunaikan ibadah haji berkali-kali di saat kondisi sosial masyarakat terpuruk dalam kemiskinan. Sayangnya, pemerintah dan ulama seolah-olah “buta” terhadap fenomena yang sebenarnya sudah lama berlangsung ini.

Pertanyaan yang kemudian muncul, bila saja ada 10.000 calhaj ulang (kemaruk naik haji berkali-kali) bersepakat mendayagunakan dana haji ulangnya sehingga terkumpul cash money sekitar 300 miliar rupiah (asumsi ONH 30 juta), lalu dana itu dimanfaatkan untuk mengentaskan dan memberdayakan rakyat miskin, apakah pahalanya sama dengan haji mabrur?

Ada sebuah kisah spiritual bernuansa sufistik yang cukup relevan dan menarik untuk dikaji lebih lanjut, sekaligus patut direnungkan oleh orang-orang yang kemaruk menunaikan ibadah haji, dikaitkan penderitaan saudara-saudara yang hidup dalam kemiskinan.

Al-Yafi bercerita, Abu Abdullah al-Jauhary ketika tertidur di Padang Arafah telah bermimpi melihat dua malaikat yang turun dari langit. Salah satunya berkata, “Berapa orang yang wukuf di Arafah tahun ini?” Jawab malaikat lainnya, “Enam ratus ribu orang, tetapi wukuf mereka tidak diterima semua kecuali enam orang. Setiap orang telah membebaskan seratus orang.”

Seketika al-Jauhary bermaksud menampar mukanya sendiri dan menyesali diri. Ia pun bangun dan berusaha mencari setiap orang yang telah membebaskan enam ratus ribu orang itu. Kemudian, dia bertemu dan bertanya kepada orang yang sedang istirahat di Masjidil Haram. Orang tersebut berkata, yang dicari tinggal di Yaman (tidak sedang ibadah haji), bernama Ibnu Muaffaq.

Diriwayatkan, Ibnu Muaffaq telah menjalankan ibadah haji enam puluh kali, dan tidak pernah merasa pas dan puas. Ketika hendak berangkat haji yang keenam puluh satu, tiba-tiba istrinya jatuh sakit dan ingin makan sekerat daging. Untuk memenuhi keinginan istrinya yang kebetulan sedang hamil muda itu, Ibnu Muaffaq berkeliling kota mencari daging. Dalam sebuah perjalanan, dia mencium bau menyengat dari daging yang tengah direbus. Ia pun berusaha mendekati dan memasuki rumah tempat di mana bau menyengat itu berasal.

Di rumah tersebut, dijumpai seorang tua renta dan beberapa anak yatim. Berkatalah orang tua itu kepada Ibnu Muaffaq, daging itu haram bagimu. Mendengar “vonis” yang di luar dugaan itu, Ibnu Muaffaq pulang dan ketika sampai di rumah ternyata istrinya telah sembuh. Seketika itu pula, ia menyerahkan dana haji keenam puluh satunya kepada orang tua yang mengasuh anak yatim tadi. Kemudian, Allah menjadikan haji mabrur.

Pengulangan

Pengulangan pelaksanaan ibadah haji karena belum sah. Ada beberapa syarat dan rukunnya yang mungkin tidak sempat (lupa) dijalankan. Atau haji pertama telah memenuhi syarat dan rukunnya secara sempurna, tapi merasa belum pas karena ibadahnya tidak dilakukan dengan khusyuk. Kemudian, karena semata-mata untuk memperbanyak amalan sunah.

Selama ini, masyarakat menganggap hukum ibadah haji itu wajib, dan sunah bagi mereka yang ingin mengulangi. Wajib dan sunah mendasarkan pemikiran pada Alquran yang dianggap qath i (pasti). Sementara penetapan hukum sunah haji ulang didasarkan pada hadis yang bersifat zanny (belum pasti) sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad, “Barangsiapa ingin menambah atau mengulangi ibadah haji, itu hukumnya sunah.”

Meskipun demikian, ada seorang ahli fikih asal Irak, Ibrahim bin Yazid al-Nakha i, yang pernah mengeluarkan fatwa hukum bahwa sedekah itu lebih baik daripada haji sunah. Artinya, mengulangi ibadah haji hukumnya makruh. Lalu, apa yang dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum haji makruh tersebut?

Dalam menetapkan hukum Islam, jika mujtahid memperoleh petunjuk dalam nash, operasionalisasi kaidah-kaidah kebahasaan menjadi perhatian utama seperti hukum wajibnya. Tetapi, hukum dasar wajib seperti tersurat dalam Alquran bisa berubah ketika dijumpai illat (alasan hukum) yang dapat memengaruhi hukum dasar itu. Dari sini lalu muncul sebuah kaidah hukum: ada atau tidaknya suatu hukum sangat bergantung pada sebab-sebab yang memengaruhinya.

Berdasarkan kaidah tersebut, bisa saja ibadah haji yang pada asalnya wajib bagi umat Islam yang mampu berubah menjadi haram, misalnya, apabila pelaksanaan justru akan menghancurkan sisi kemaslahatan sebagai landasan pokok pembentukan sebuah rumusan hukum Islam. Contoh, mengadakan biaya naik haji dengan utang, sementara potensi untuk membayar tidak ada. Demikian juga bila biaya haji itu komponen fundamental bagi kelangsungan hidup dan keluarga, sementara tidak ada sumber lain yang dapat dijadikan sarana meraih kebutuhan primer.

Kemiskinan

Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin mengkritik para calhaj, terutama yang berkehendak mengulanginya untuk kedua dan seterusnya. Dengan menukil sebuah kisah spiritual bernuansa sufistik, dia menyebut orang-orang yang lebih antusias menjalankan haji ulang daripada bersedekah kepada tetangga yang menggelepar kelaparan dan miskin sebagai orang teperdaya (ghurur) karena mengabaikan skala prioritas dalam beribadah.

Pada masa pemerintahan Bani Umayah, ulama Ibrahim bin Yazid al-Nakha i mengeluarkan fatwa, sedekah lebih baik ketimbang berhaji kedua kali dan seterusnya. Maka, para ulama Indonesia dapat mengeluarkan fatwa seperti itu. Intinya, melarang setidaknya membatasi umat Islam menunaikan haji lebih dari sekali, tanpa alasan hukum jelas.

Pertimbangannya, dalam kondisi objektif masyarakat yang dilanda keprihatinan, mengulang ibadah haji merupakan pekerjaan sia-sia (menghambur-hamburkan uang) dan mengabaikan kepedulian sosial. Dia mengambil tempat atau kesempatan orang lain yang belum pernah ibadah haji karena kuota dan memperpanjang daftar tunggu. Selain itu, mengulang cenderung menyuburkan egoisme dan gengsi beribadah dan menafikan ibadah social. Ini sekaligus akan mempertajam tingkat kecemburuan sosial masyarakat. Fatwa “haram” ini sangat penting untuk menumbuhkan etika berhaji umat Islam.

Sudah semestinya, di tengah kondisi kemiskinan yang makin menggunung, calon dapat menahan diri beribadah haji yang kedua atau kesekian kalinya. Alihkan dananya untuk membantu saudara yang miskin dan kelaparan. Nabi telah memberi teladan, berhaji cukup sekali seumur hidup.

Andai berhaji tiga kali, lalu meninggal, tidak ada lagi nilai tambahnya. Lain bila berhaji sekali, kemudian dana berhaji dua kali, misalnya, untuk mengentaskan rakyat miskin, menciptakan lapangan kerja, atau beasiswa anak-anak putus sekolah.

Meneladani Nabi, Haji Cukup Sekali

Meneladani Nabi, Haji Cukup Sekali

Biyanto  Dosen UIN Sunan Ampel,
Ketua Majelis Dikdasmen PW Muhammadiyah Jatim
JAWA POS, 01 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

MULAI Ahad (31/8), calon jamaah haji (CJH) Indonesia gelombang pertama akan masuk asrama haji untuk dikarantina. Keesokan harinya (1/9), mereka akan diberangkatkan ke Tanah Suci. Tahun ini jumlah CJH Indonesia mencapai 168.800 orang, dengan perincian 155.200 haji reguler dan sisanya haji khusus.

Terhitung sejak 2013 kuota CJH Indonesia memang mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 211.000 jamaah. Hal itu terjadi karena pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan untuk memangkas kuota CJH Indonesia hingga 20 persen. Kebijakan tersebut diambil karena ada proyek renovasi Masjidilharam, yang menurut rencana berlangsung hingga 2016. Itu berarti, pemangkasan kuota CJH masih terjadi hingga dua tahun mendatang.

Kebijakan pemerintah Arab Saudi tersebut jelas berdampak pada semakin menumpuknya jumlah antrean CJH. Apalagi, jika diamati, hasrat umat untuk menunaikan ibadah haji dalam 10 tahun terakhir luar biasa. Bahkan, di sejumlah daerah masa tunggu CJH lebih dari 15 tahun. Fenomena ini patut disyukuri karena berarti ada peningkatan semangat umat untuk menunaikan ibadah haji. Antrean CJH juga menjadi tanda bahwa tingkat perekonomian umat semakin baik. Sebab, untuk mendapatkan nomor urut antrean, setiap CJH harus menyetorkan uang minimal 25 juta rupiah di bank mitra Kementerian Agama (Kemenag).

Yang harus dilakukan Kemenag seiring dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi adalah memberikan kepastian kepada CJH. Penentuan siapa yang berangkat dan siapa yang masuk daftar tunggu harus transparan. Hal itu penting untuk menghindari budaya potong kompas sebagian CJH. Jika praktik potong kompas itu tidak diantisipasi, pasti akan timbul keresahan antar-CJH. Apalagi jumlah antrean CJH telah mencapai 1.726.786 orang (data Kemenag, Juli 2013). 

Menyikapi semakin mengularnya antrean CJH, umat perlu diajak meneladani Nabi Muhammad SAW. Fakta sejarah menunjukkan bahwa beliau hanya berhaji sekali dalam seumur hidup. Teladan Nabi ini harus terus digelorakan agar tumbuh kesadaran bagi CJH, terutama mereka yang telah berangkat haji berkali-kali. Memang tidak mudah memahamkan umat bahwa kewajiban ibadah haji itu cukup sekali. Sebab, ibadah haji selalu memberikan pengalaman keagamaan yang mendalam.

Allah pun memanggil jamaah haji dengan sebutan yang sangat menyentuh hati nurani, yakni tamu Allah (wafdullah). Dengan panggilan itu, berarti Allah yang akan menjadi tuan rumah. Karena itu, dikatakan bahwa jamaah haji berkunjung ke rumah Allah (baitullah, Kakbah). Sebagai tuan rumah, Allah yang akan menyambut, melayani, dan memberikan rasa aman bagi jamaah haji.

Rasulullah dalam sabdanya juga menekankan keutamaan ibadah haji. Misalnya, beliau bersabda bahwa haji yang mabrur itu pahalanya tiada lain kecuali surga. Disebutkan pula bahwa pahala orang berhaji sama dengan berjihad di jalan Allah. Juga dikemukakan bahwa doa yang dipanjatkan jamaah haji pasti dikabulkan Allah. Karena janji yang diberikan Allah dan Rasulullah begitu rupa, motivasi umat untuk menjalankan ibadah haji terus bergelora.

Pengalaman rohani yang diperoleh setiap jamaah haji juga selalu menghadirkan semangat untuk kembali menjadi tamu Allah. Setiap orang yang pernah menjadi tamu Allah pasti teringat saat melaksanakan prosesi ibadah haji. Senantiasa terbayang tatkala mengelilingi Kakbah (tawaf), berjalan mondar-mandir antara Bukit Shafa dan Marwa (sai), berkumpul di Arafah (wukuf), melontar dengan batu-batu kecil (jumrah), bermalam di Mina dan Muzdalifah (mabit), menggunting atau mencukur rambut (tahalul), dan mencium batu hitam (Hajar Aswad).

Jamaah laki-laki diharuskan berpakaian yang tidak berjahit, alas kaki tidak boleh menutup mata kaki, dan tidak boleh berhias apabila pakaian ihram telah dikenakan. Bersisir, menggunting kuku, dan mencabut bulu, apabila dilakukan saat berpakaian ihram, akan dikenai denda. Terlebih jika bercumbu, membunuh binatang, dan mencabut tanaman.

Jika diamati sepintas, prosesi ibadah haji laksana sebuah pertunjukan. Pandangan ini dikemukakan tokoh revolusioner Iran Ali Shariati (1933–1977) dalam karyanya yang berjudul Hajj (The Pilgrimage). Pernyataan Shariati jelas tidak berlebihan jika kita memperhatikan protokoler ibadah haji. Jika diamati secara saksama, jelas sekali bahwa pelaksanaan rukun Islam kelima itu memang laksana sebuah pertunjukan. Tetapi bukan pertunjukan biasa, melainkan pertunjukan akbar karena melibatkan jutaan orang.

Dalam pertunjukan akbar itu, Allah SWT langsung bertindak sebagai sutradara. Tokoh-tokoh yang harus diperankan adalah Adam, Ibrahim, Hajar, dan Setan. Lokasi utamanya berada di sekitar Masjidharam, Masjid Nabawi, Tanah Haram, Kakbah, Safa, Marwa, Arafah, Muzdalifah, Mina, dan tempat-tempat bersejarah yang selalu diziarahi jamaah haji.

Simbol-simbol yang harus diperhatikan adalah siang, malam, matahari terbit, matahari tergelincir, matahari terbenam, berkorban, mencukur rambut, dan berhala. Baju kebesaran yang digunakan adalah pakaian ihram. Dan, pemain utamanya adalah setiap jamaah haji itu sendiri.

Karena ibadah haji itu laksana sebuah pertunjukan, setiap pemain dituntut memainkan peran dengan penuh penghayatan. Untuk itulah, setiap jamaah haji harus membawa bekal yang terbaik saat berangkat ke Tanah Suci. Dalam sudut pandang Alquran, dikatakan bahwa sebaik-baik bekal yang harus dibawa jamaah haji adalah takwa (QS Al Baqarah: 197). Modal ketakwaan itulah yang akan menjamin setiap jamaah dapat meneladani karakter tokoh yang diperankannya. Di samping itu, modal ketakwaan juga sangat penting untuk menata niat agar ibadah hajinya diterima Allah.

Rangkaian ibadah haji itu jelas memberikan pengalaman rohani yang tak terlupakan bagi orang yang sudah berhaji. Akibatnya, kerinduan untuk melakukan perjalanan spiritual ke Tanah Suci pun terus menggelora. Tetapi harus diingat, kini ada jutaan orang yang antre menjadi tamu Allah. Karena itu, bagi yang sudah berhaji harus menahan ego spiritualnya guna memberikan kesempatan kepada saudaranya. Bukankah Nabi telah memberikan teladan bahwa berhaji itu cukup sekali?
Back to top