w

Bergabung atau di Luar Kabinet?

Bergabung atau di Luar Kabinet?

Laode Ida  ;   Wakil Ketua DPD RI
MEDIA INDONESIA, 10 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

JIKA saja tidak mempertimbangkan faktor etika karena tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), barangkali perkembangkan politik seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan berbeda. Sebagian parpol yang semula tergabung mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan segera bergabung memperkuat pemerintahan presiden dan wapres terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla. Namun, karena perasaan `tak enak' secara politik, tampaknya keinginan itu masih harus tertunda.

Kendati demikian, sebagian kader parpol dari KMP itu sudah melakukan berbagai pendekatan untuk direken sebagai calon anggota kabinet Jokowi-JK. Kader-kader seperti ini tentu akan lebih memilih jabatan menteri ketimbang bertahan di parpol asalnya berada di luar kekuasaan atau oposisi. Sementara itu, sejumlah kader Golkar, misalnya, sudah secara terbuka memberi sinyal bahwa posisi politik parpol beringin itu bisa berubah setelah musyawarah nasional (munas) yang akan diselenggarakan di 2015-suatu isyarat yang bisa juga dibaca bahwa perlu melakukan pergantian kepemimpinan di parpol warisan Orde Baru itu.

Mengapa harus bergabung dalam pemerintahan? Pertanyaan itu niscaya akan dijawab dengan berbagai argumen retorik yang meyakinkan. Namun, jika jujur diakui, intinya ialah `agar tak puasa atau jadi penonton saja selama lima tahun (2014-2019)'.

Apalagi sejumlah parpol yang tak terbiasa berada di luar kekuasaan, sebagaimana posisi PDI Perjuangan selama sepuluh tahun kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, niscaya akan merasa `sangat kehilangan sesuatu' jika tak mengelola kabinet. Terlebih lagi jika sejumlah kader di internal parpol itu bermasalah, berada di pihak kekuasaan dianggap bisa sebagai `penjinak' dari kemungkinan gempuran pihak penegak hukum yang selama ini membidiknya dan atau bahkan sebagian sudah dalam proses.

Redefinisi dukungan

Sebenarnya dukungan yang diberikan pada Jokowi-JK diletakkan sebagai bagian dari kewajiban konstitusional warga bangsa yang berada di parpol, bukan karena kepentingan untuk memperoleh bagian kekuasaan di barisan pemerintahan. Bukankah pasangan Jawa (Surakarta)-Sulawesi (Selatan) itu sudah dipilih rakyat secara langsung, sudah juga `diuji' melalui MK atas gugatan pasangan pesaingnya? Ini artinya, jika para politikus bangsa ini berpikir dan bersikap sebagai negarawan, harusnya secara legawa memberikan kesempatan kepada pihak pemenang untuk mengatur pemerintahan, dan sekaligus tak ada perlu berpikir untuk terus merecoki mereka untuk memimpin bangsa ini selama lima tahun ke depan.

Para elite politik, singkatnya, harus memberi contoh dan pendidikan politik yang benar pada rakyat bangsa ini, dengan mendorong, mengawal, dan melakukan kontrol agar bekerja secara sistematis untuk mewujudkan tujuan bernegara, menjalankan berbagai program yang sudah dijanjikan pada rakyat saat kampanye. Tugas para politikuslah, baik yang berada pada kelompok pendukung dalam pilpres maupun apalagi dari pihak pesaing, untuk secara konsisten terus mengawasi dan mengingatkan agar semua janji kampanye itu direalisasikan. Itu semua merupakan bagian dari dukungan substantif.

Jadi, seyogianya tak boleh lagi ada anggapan bahwa dukungan baru bisa dilakukan kalau dapat jatah di kabinet. Sebaliknya, jika tak diakomodasi, akan berupaya untuk terus mengganggu atau merongrong dengan tak memuluskan berbagai agenda strategis untuk kepentingan rakyat melalui koalisi konspiratif di parlemen. Jika niatnya yang terakhir ini, berarti 1) telah kian membuktikan rendahnya derajat kenegarawanan sebagian elite politik yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan negara, 2) telah akan menghilangkan substansi sistem presidensial, dan 3) merupakan rencana jahat berupa penghalangan hak-hak rakyat untuk menikmati hasil pembangunan.

Apa yang mau dikatakan di sini, bahwa konsep dan persepsi tentang `dukungan' terhadap pihak presiden/wapres harusnya tak boleh lagi dibangun berdasarkan kebiasaan selama ini, yakni `harus dapat jatah di kabinet' dengan kesan memaksa. Kalau hal itu terus dilakukan, wajah kepemimpinan transaksional akan terus mapan sebagai label dalam proses-proses penentuan jabatan strategis di negeri ini, dengan sejak awal sudah akan mencederai pemerintahan Jokowi-JK.

Dua syarat utama

Kendati demikian, bukan berarti bahwa pihak parpol yang semula berseberangan politik dengan Jokowi-JK tidak boleh masuk jajaran anggota kabinet. Pihak Jokowi-JK pun harus menjauhkan diri dari sikap dendam politik. Soalnya, kecuali pertimbangan kekuatan di parlemen, juga perlu menunjukkan kepemimpinan Jokowi-JK haruslah menyimbolkan suasana kebersamaan dalam wajah yang elegan dengan tetap menunjukkan kepentingan untuk perbaikan negara dan bangsa ini.

Dalam konteks ini, jika pihak Jokowi-JK mau membangun politik akomodasi dalam kabinetnya, seharusnya mempertimbangkan dua faktor utama. Pertama, baik kader parpol maupun basis lainnya harus meletakkan syarat utamanya dengan pertimbangan kapasitas individu yang siap bekerja untuk menyukseskan tugas di lembaga yang dipimpinnya. Bukan berdasarkan `usulan paksa' dari parpol tertentu` seperti kecenderungan terjadi sebelumnya. Dalam konteks ini, tak ada salahnya untuk mengacu ke apa yang dilakukan Presiden Soeharto, yakni para anggota kabinetnya umumnya berkapasitas memadai dan kredibel, dan hal itu pun secara relatif pernah diterapkan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Posisi anggota kabinet bukan sekadar jabatan politik, melainkan juga jabatan profesional di suatu bidang tertentu. Pihak aparat birokrasi di kementerian pun (yang umumnya berlatar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidangnya) tak akan menerimanya hanya karena keterpaksaan politik. Para anak bangsa ini pun akan bangga dan sekaligus akan kian terangsang untuk terus berprestasi karena menganggap jabatan politik berbasis nilai-nilai profesionalisme. Tentu saja termasuk memberi contoh kepada para kepala daerah untuk tidak lagi sembarangan dalam menempatkan para pejabatnya dengan pertimbangan subjek politik semata seperti yang terjadi sampai sekarang ini.

Kedua, menampilkan figur yang bersih. Presiden/wapres harus menghindar adanya anggota kabinet yang berpeluang untuk dipersoalkan secara hukum karena perilaku korupnya di masa lalu karena pasti akan jadi beban dalam menjalankan tugas-tugasnya. Caranya sangat tak sulit, yakni 1) telusuri rekam jejak indikasi korupsinya selama ini, dan 2) lakukan tes kepribadian dan integritas untuk mendapatkan gambaran motivasi, orientasi, dan perilaku para calon menteri.

Jika hal ini dilakukan, dari mana pun asal menteri itu, apakah dari parpol atau basis-basis lain, akan diapresiasi warga bangsa yang sehat pikirannya, suatu awal yang positif-kondusif bagi Jokowi-JK.

Mereka-reka Kabinet Baru

Mereka-reka Kabinet Baru

Budiarto Shambazy  ;   Wartawan Senior Kompas
KOMPAS, 30 Agustus 2014

                                                                                                                       


PADA 4 April 1957 di Istana Negara, Presiden Soekarno mengadakan pertemuan tertutup dengan 69 tokoh partai dan 45 perwira tinggi TNI untuk membentuk kabinet. Bung Karno menunjuk dirinya sendiri sebagai formatur. Ia membagikan formulir kepada hadirin berisikan tanda setuju atau tidak dengan cara unik itu. Di formulir juga ada pertanyaan apakah mereka bersedia ditunjuk sebagai menteri.

Ternyata, 58 dari 69 tokoh bersedia menjadi menteri, 9 menolak, dan 2 tidak menjawab. Esoknya, Kabinet Karya diumumkan dan dipimpin tokoh nonpartai, Djuanda Kartawidjaja, sebagai PM dengan 2 wakil PM dan 21 menteri. Kabinet Djuanda inilah embrio ”kabinet kerja”. PM Djuanda berkali-kali menjelaskan penempatan menteri dinilai dari keahlian meskipun ada 12 politisi yang dianggap profesional.

Djuanda menyerahkan mandat sehari setelah BK menerbitkan Dekrit 5 Juli 1959. Dan, beberapa hari kemudian, BK membentuk Kabinet Kerja I dengan dia sendiri sebagai PM dan Djuanda sebagai Menteri Pertama (semacam wakil PM). Tak ada satu pun politisi yang diberikan jatah menteri. Dan, ada 12 menteri di Kabinet Karya yang dipertahankan di Kabinet Kerja I ini.

Jika salah satu program Kabinet Karya ”mempergiat pembangunan”, Kabinet Kerja I secara spesifik bertekad ”memperlengkap sandang-pangan rakyat dalam waktu sesingkat-singkatnya”. Usia Kabinet Kerja I ini tak sampai setahun, dirombak jadi Kabinet Kerja II (1960-1962).

Usia Kabinet Kerja III juga sekitar setahun, salah satu tujuannya ”program sandang-pangan harus diperhebat”. Sayangnya, Djuanda, yang de facto bertindak sebagai PM, wafat beberapa hari setelah reshuffle pada 7 November 1963.

Kabinet Kerja IV juga berumur sekitar setahun sampai dibubarkan pada 27 Agustus 1964 dan digantikan Kabinet Dwikora. Dua butir program kerja Kabinet Kerja IV masih berkisar pada pemenuhan kebutuhan sandang-pangan.

Ada pendapat yang mengatakan, serial Kabinet Kerja inilah yang memulai orientasi pada pembangunan ekonomi. Kebetulan Djuanda bukan politisi dan diberikan kebebasan oleh BK.

Pada tahun-tahun itulah, pembangunan infrastruktur Ibu Kota dimulai. Sebelumnya kita diganduli berbagai macam krisis, termasuk pemberontakan PRRI/Permesta. Namun, BK rupanya juga tak bisa lepas dari proyek-proyek politiknya. Ia masih membelenggu negeri dengan Konfrontasi Malaysia yang juga membuang-buang dana tak kecil ketika membentuk Kabinet Dwikora.

Kabinet Dwikora (1964-1966) terdiri dari 78 menteri. Lebih hebat lagi, Kabinet Dwikora Yang Disempurnakan, yang terdiri dari 112 menteri yang berumur sebulan dan tiga hari saja.

Sebagai politisi, BK memang unik. Dia berani membagikan formulir untuk diisi mereka yang berminat menjadi menteri atau nekat mengangkat lebih dari 100 orang menjadi menteri.

Suatu kali dia bahkan mengganti tiga menteri sambil ngobrol di lorong Istana Bogor dengan Menteri Panglima TNI AD Letjen Ahmad Yani. Waktu mengambil keputusan itu, dia pamit keluar 5 menit dari ruangan saat sedang menemui Jaksa Agung Amerika Serikat Robert Kennedy.

Bagi BK, prerogatif merupakan hak atau privilese yang secara eksklusif dimiliki presiden. Tiap presiden memiliki keleluasaan, kekuasaan, keuntungan posisional, dan kewenangan membentuk serta merombak kabinet. Saran, kritik, atau tekanan boleh saja ditampung oleh pemegang hak prerogatif. Namun, pada akhirnya keputusan tetap di tangan presiden.

Secara konstitusional, seorang wapres pun tidak bisa mempersoalkan hak prerogatif presiden, apalagi partai, tokoh, opini publik, pendapat pakar, atau siapa pun. Namun, mungkin zaman sudah berubah. BK memakai hak prerogatifnya secara penuh setelah ”diganggu” partai-partai pasca Pemilu 1955.

Partai-partai, menurut dia, mesti ”dikubur hidup-hidup” karena tidak memikirkan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itulah, BK ngotot membentuk ”kabinet karya/kerja” yang terbilang berhasil berkat kinerja Djuanda.

Presiden Soeharto pun sebenarnya ikut melanjutkan apa yang telah dirintis BK. Setidaknya Pak Harto tetap bercita-cita membawa Indonesia ”lepas landas” seperti yang dicanangkan juga oleh BK melalui rangkaian pembangunan per lima tahunan (Bung Karno delapan tahunan).

Pak Harto lebih cermat selama memimpin sembilan kabinet dalam periode 1966-1998 berkat kepemimpinan kuat dan prinsip winner takes all setiap kali Golkar memenangi pemilu. Kadang politisi PPP dan PDI diakomodasi mengisi departemen yang kurang strategis.

Namun, kita semua tahu, serial Kabinet Pembangunan-lah yang mengintrodusir profesionalitas menteri-menteri kelompok ekonomi. Sistem politik Orde Baru yang otoriter tentu menjamin kinerja tiap kabinet mencapai target kerja.

Sejak merdeka sampai tahun ini, negeri ini sudah dikelola oleh 48 kabinet. Kita mengikuti saksama proses pembentukan kabinet baru duet Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Janji kampanye pemerintahan baru akan membentuk kabinet kerja berstruktur ramping dan profesional. Rasanya masih realistis berharap mereka memegang janji tersebut.

Joko Widodo-Jusuf Kalla dipilih langsung oleh 72 juta rakyat. Lebih penting mempertimbangkan struktur kabinet yang berorientasi pada ”apa” yang mesti dilakukan untuk mencapai Nawa Cita, bukan ”siapa” yang jadi menteri-menterinya.

Trisakti dan Kabinet Jokowi-JK

Trisakti dan Kabinet Jokowi-JK

Ahmad Syafii Maarif  ;   Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah
KOMPAS, 27 Agustus 2014
                                                


KABARNYA sudah puluhan orang yang sudah melamar agar dipertimbangkan menjadi anggota kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla. Semua berjanji untuk membantu presiden terpilih. Tidak ada yang salah jika pelamarnya berjibun, tetapi seleksinya harus ekstra ketat.

Kepada saya yang tidak punya kaitan apa-apa dengan kekuasaan, beberapa orang juga telah mengantarkan biodata pribadinya agar disampaikan ke alamat Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Jawaban saya singkat:  ”Saya bukan agen kabinet, tidak punya akses apa-apa untuk itu.”

Tetapi begitulah besarnya nafsu manusia Indonesia untuk menjadi bagian dari kekuasaan, mungkin sebagian memang punya kompetensi dan niat baik, sedangkan sebagian yang lain hanya ingin merasakan betapa rasanya berkuasa itu.

Tulisan ini akan membicarakan sesuatu yang lebih mendasar yang terabaikan selama ini.

Terhadap para pelamar yang sudah antre panjang ini, Jokowi-JK tentu sudah punya kriteria ketat yang sangat obyektif dan rasional. Sebab, kabinet ini diamanahkan untuk menjalankan gagasan besar Bung Karno berupa Trisakti yang disampaikan tahun 1960-an, justru di saat kekuasaan Bung Karno sedang dihadapkan kepada tantangan berat yang kemudian telah membawa kejatuhannya.

Belum terealisasi

Jangankan melaksanakan Trisakti, nilai-nilai luhur Pancasila pun sudah lama mengawang di langit tinggi. Trisakti dalam format berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam sosial kebudayaan sebenarnya adalah cita-cita agung kemerdekaan Indonesia yang sudah puluhan tahun mengendap di otak para pejuang kemerdekaan.

Para pejuang kemerdekaan itu sebagian telah wafat sebelum proklamasi tahun 1945. Bung Karno memang adalah perumus yang piawai tentang cita-cita kemerdekaan bangsa itu, dalam bentuk ungkapan singkat, tajam, padu, dan padat.

Meskipun sudah berjalan sekian puluh tahun sejak pencetusannya, gagasan Trisakti itu belum pernah menjadi realitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai pencetus gagasan, Bung Karno pun belum berhasil meninggalkan warisan yang konkret tentang Trisakti ini.

Tetapi, sekali lagi, gagasan ini adalah sari pati dari seluruh ruh cita-cita perjuangan nasional agar Indonesia merdeka benar-benar berdaulat penuh dalam politik, mampu berdiri di atas kaki sendiri dalam ekonomi, dan punya kepribadian yang kuat dalam kebudayaan.

Pertanyaannya: mampukah Jokowi-JK bergerak ke arah dunia yang serba ideal ini, di saat bangsa dan negara nyaris kehilangan segala-galanya: kedaulatan, prinsip berdikari, dan kepribadian yang kuat? Bangsa ini sudah lama jadi ”mainan” kekuatan-kekuatan raksasa global karena situasi domestik kita masih rapuh. Jokowi-JK pasti sangat sadar tentang betapa lengahnya kita sebagai bangsa merdeka selama ini dalam mewujudkan gagasan Trisakti itu dalam format yang konkret. Gempuran neoliberalisme telah mengacaukan fundamental ekonomi kita dan merusak kepribadian Indonesia. Semuanya itu dilakukan atas nama pembangunan bangsa yang tidak mengacu kepada konstitusi secara benar dan lurus.

Kriteria menteri

Agar tidak berlarut-larut berenang dalam kubangan neoliberalisme ini, para menteri yang akan diundang masuk kabinet haruslah yang mau mengerti secara benar tentang tujuan kemerdekaan Indonesia, di samping memiliki integritas moral, kepemimpinan, kompetensi, dan profesionalitas.

Karya-karya Soekarno-Hatta dan para pejuang yang lain perlu dibaca ulang oleh para calon menteri ini agar ruh keindonesiaan mereka tetap terjaga kuat, tidak oleng oleh tarikan timur dan barat, sebagaimana yang telah kita alami berkali-kali dalam perjalanan sejarah bangsa ini. Maka, para calon menteri itu haruslah patriot dan nasionalis sejati sesuai dengan cita-cita Trisakti.

Bagi calon menteri yang belum pernah membaca Indonesia Menggugat-nya Bung Karno (1930) dan Indonesia Merdeka-nya Bung Hatta (1928), mohon dicari karya itu sebelum bertemu dengan Jokowi-JK. Dua karya yang hampir berusia satu abad ini masih amat patut ditelaah ulang karena benang merah tujuan kemerdekaan bangsa terurai dengan semangat tinggi di dalamnya. Kelemahan sebagian besar elite kita selama ini adalah karena mereka tercabut dari akar tunggang sejarah bangsa. Akibatnya, mereka tidak punya rujukan historis yang kuat di saat diberi posisi kenegaraan.

Saya ingin melihat bahwa para menteri dalam kabinet Jokowi-JK adalah para petarung yang tangguh untuk segera merealisasikan gagasan Trisakti, dibawa turun ke bumi Nusantara, sekalipun saya tahu tidak mudah, karena mental sebagian kita sudah telanjur tidak sehat. Tetapi itulah jalan satu-satunya agar bangsa ini tidak selalu saja terombang-ambing oleh kekuatan-kekuatan asing dan sahabat-sahabat domestiknya sebagai penikmat kemerdekaan.

Dengan semangat Trisakti, pemerintah yang akan dibentuk segera akan mendapat kepercayaan luas dari rakyat, karena nasib mereka yang telantar sekian lama akan diperhatikan secara sungguh-sungguh.
Back to top