w

Tugas Politik dan Hedonisme Pejabat

Tugas Politik dan Hedonisme Pejabat

Laode Ida  ;   Wakil Ketua DPD; Artikel Ini Pandangan Pribadi
KOMPAS, 11 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

PENETAPAN Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK (3/9/2014) menjadi noda hitam di ujung kekuasaan Presiden SBY yang sulit diperbaiki. Tak lagi ada waktu bagi SBY memulihkan citra akibat praktik kotor pembantunya itu.  Sebelumnya sudah terlebih dulu Andi Mallarangeng (eks Menteri Pemuda dan Olahraga) divonis dan masuk penjara akibat terjerat kasus korupsi proyek Hambalang dan Suryadharma Ali (eks Menteri Agama) sebagai tersangka korupsi anggaran haji. Semua itu belum termasuk sebagian menteri yang sudah diperiksa KPK terkait dugaan adanya praktik korupsi di dalam lembaga yang mereka pimpin. Namun, mereka masih saja menghirup udara bebas kendati sebagian oknum pejabat bawahan sudah berstatus tersangka atau bahkan menjadi penghuni hotel prodeo.

Praktik dan perilaku korup para menteri  itu sungguh sangat ironis sekaligus mengganggu akal sehat nan waras. Soalnya, kecuali sebagai terhormat dan merupakan figur-figur pilihan di antara ratusan juta warga bangsa ini, mereka juga sudah memperoleh fasilitas yang bersumber dari uang negara dengan nominal jauh di atas rata-rata dibandingkan dengan penghasilan umumnya pejabat lain bangsa ini.

Mereka memperoleh gaji dan honor serta tunjangan tetap yang mencapai ratusan juta rupiah, berikut perumahan yang dilengkapi dengan fasilitas dari negara yang serba gratis. Singkatnya, para menteri itu sebenarnya sudah memiliki fasilitas untuk hidup bersama keluarga secara lebih dari cukup.

Dengan keadaan seperti itu, sebenarnya rakyat bangsa ini berharap agar mereka bekerja untuk menyukseskan tugas pengabdian dalam rangka menjadikan rakyat lebih sejahtera melalui program-program strategis di kementeriannya. Atau, jika mereka bermitra dengan pelaku bisnis, yang mestinya dilakukan adalah bagaimana agar pebisnis lebih berkembang sehingga bisa berkontribusi sebagai pembayar pajak untuk pemasukan resmi negara dan/atau membantu rakyat secara langsung, baik dengan kian banyaknya menyerap tenaga kerja maupun berupa kewajiban sosial lainnya melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.

Haus dan rakus harta

Namun, kecenderungan yang terjadi tampaknya justru sebaliknya. Sebagian di antara mereka ternyata sangat haus, bahkan rakus harta. Jika berangkat dari istilah yang dituduhkan KPK terhadap Jero Wacik, yakni memeras, sebenarnya perilaku para petinggi negara itu mirip dengan ”geng preman” atau ”mafioso” yang dengan kasar merampas paksa hak orang lain untuk berpindah tangan jadi miliknya.  Ini sungguh sangat memalukan bagi SBY yang memosisikan mereka sebagai pembantu di barisan kabinet dan terus memercayai hingga di antaranya dua periode, termasuk menjadi petinggi pada partai politik yang didirikan dan dipimpinnya.

Pertanyaannya  kemudian, apakah perilaku korup dari menteri seperti itu semata-mata didorong oleh motivasi internal pribadinya ataukah secara langsung atau tak langsung merupakan produk dari sistem yang berlaku dalam politik di negeri ini? Mendapatkan jawaban atas pertanyaan ini, tentu saja, harus dilakukan penelitian khusus untuk mendeteksinya secara saksama dari suatu kasus ke kasus lain. Ini suatu bagian dari pekerjaan rumah para akademisi  yang sekaligus bisa menunjukkan kontribusinya dalam upaya perbaikan ke arah penyelenggara negara yang baik dan bersih di masa datang. Itu pun bisa terjadi apabila ada komitmen pemimpin negara ini untuk menerima saran-saran perbaikan dari para akademisi yang netral dan berintegritas.

Memang selama ini yang kerap dituduhkan agaknya juga belum terbantahkan, yakni sebagai sistem politik berbiaya tinggi. Seorang menteri, dengan demikian, adalah figur yang harus berani mengambil risiko untuk mencari uang tambahan melalui cara-cara ilegal. Ya, korupsi atau memeras pihak-pihak tertentu yang terkait itulah yang dilakukan.

Motivasinya tentu bukan saja agar secara pribadi tetap bisa selamat dalam pertarungan politik dalam pemilu berikutnya, melainkan juga mencari jalan agar agenda-agenda strategis parpol asalnya bisa selalu sukses serta pemilu berikutnya terus berjaya atau bertahan. Termasuk untuk memenuhi sebagian kebutuhan materi oknum pejabat di dalam parpolnya.  Apalagi, ada isu yang berkembang dalam lingkungan pejabat dan politik bahwa untuk merebut posisi menteri sungguh-sungguh tak gratis karena ada mahar yang harus dibayar melalui jaringan mafia penjaringan kabinet.

Kecenderungan besarnya biaya politik seperti itu tampaknya diperparah dengan terjadinya perubahan gaya hidup setelah menjadi pejabat yang cenderung hedonis, memanjakan keluarga untuk hidup mewah, sehingga tak bisa terpenuhi hanya dengan pendapatan resmi bulanan dari negara, yang sebenarnya dalam kondisi hidup normal sudah tergolong lebih dari cukup itu.

PR Jokowi-JK

Dengan demikian, para pejabat  itu, karena merasa berkuasa dalam instansi yang dipimpinnya, melalui berbagai cara berusaha mengumpulkan uang. Cara itu termasuk mendikte para bawahan agar menyetor kepadanya dalam wujud kick back fee atas berbagai proyek yang ditangani, berikut kebijakan lain berupa good will seperti pemberian izin bagi keperluan bisnis pihak ketiga yang harus diuangkan.

Dalam konteks ini, sebenarnya  para pejabat struktural yang kini menjadi tersangka atau dipenjara karena korupsi itu hanyalah bagian dari korban dalam proses melayani syahwat kepentingan materi dari atasan, yang notabene pejabat politik itu. Mereka tak berdaya untuk menghindar. Apalagi para bawahan juga menggunakan prinsip aji mumpung untuk memperkaya diri.

Namun, apakah perilaku seperti itu tak bisa dicegah untuk kemudian akan terus berlanjut di masa datang? Tentu saja tergantung dari kepemimpinan Jokowi-JK sebagai presiden-wapres terpilih periode 2014-2019.

Salah satu kuncinya, sekaligus upaya pencegahannya, adalah keterbukaan melakukan evaluasi terhadap sistem perekrutan para menteri, seraya menerapkan prinsip profesionalisme dan rekam jejak integritas figur, dengan tak mengabaikan unsur partai politik. Ini merupakan tantangan utama dan sekaligus pekerjaan rumah jangka pendek yang harus dihadapi Jokowi-JK.

Bergabung atau di Luar Kabinet?

Bergabung atau di Luar Kabinet?

Laode Ida  ;   Wakil Ketua DPD RI
MEDIA INDONESIA, 10 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

JIKA saja tidak mempertimbangkan faktor etika karena tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), barangkali perkembangkan politik seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan berbeda. Sebagian parpol yang semula tergabung mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan segera bergabung memperkuat pemerintahan presiden dan wapres terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla. Namun, karena perasaan `tak enak' secara politik, tampaknya keinginan itu masih harus tertunda.

Kendati demikian, sebagian kader parpol dari KMP itu sudah melakukan berbagai pendekatan untuk direken sebagai calon anggota kabinet Jokowi-JK. Kader-kader seperti ini tentu akan lebih memilih jabatan menteri ketimbang bertahan di parpol asalnya berada di luar kekuasaan atau oposisi. Sementara itu, sejumlah kader Golkar, misalnya, sudah secara terbuka memberi sinyal bahwa posisi politik parpol beringin itu bisa berubah setelah musyawarah nasional (munas) yang akan diselenggarakan di 2015-suatu isyarat yang bisa juga dibaca bahwa perlu melakukan pergantian kepemimpinan di parpol warisan Orde Baru itu.

Mengapa harus bergabung dalam pemerintahan? Pertanyaan itu niscaya akan dijawab dengan berbagai argumen retorik yang meyakinkan. Namun, jika jujur diakui, intinya ialah `agar tak puasa atau jadi penonton saja selama lima tahun (2014-2019)'.

Apalagi sejumlah parpol yang tak terbiasa berada di luar kekuasaan, sebagaimana posisi PDI Perjuangan selama sepuluh tahun kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, niscaya akan merasa `sangat kehilangan sesuatu' jika tak mengelola kabinet. Terlebih lagi jika sejumlah kader di internal parpol itu bermasalah, berada di pihak kekuasaan dianggap bisa sebagai `penjinak' dari kemungkinan gempuran pihak penegak hukum yang selama ini membidiknya dan atau bahkan sebagian sudah dalam proses.

Redefinisi dukungan

Sebenarnya dukungan yang diberikan pada Jokowi-JK diletakkan sebagai bagian dari kewajiban konstitusional warga bangsa yang berada di parpol, bukan karena kepentingan untuk memperoleh bagian kekuasaan di barisan pemerintahan. Bukankah pasangan Jawa (Surakarta)-Sulawesi (Selatan) itu sudah dipilih rakyat secara langsung, sudah juga `diuji' melalui MK atas gugatan pasangan pesaingnya? Ini artinya, jika para politikus bangsa ini berpikir dan bersikap sebagai negarawan, harusnya secara legawa memberikan kesempatan kepada pihak pemenang untuk mengatur pemerintahan, dan sekaligus tak ada perlu berpikir untuk terus merecoki mereka untuk memimpin bangsa ini selama lima tahun ke depan.

Para elite politik, singkatnya, harus memberi contoh dan pendidikan politik yang benar pada rakyat bangsa ini, dengan mendorong, mengawal, dan melakukan kontrol agar bekerja secara sistematis untuk mewujudkan tujuan bernegara, menjalankan berbagai program yang sudah dijanjikan pada rakyat saat kampanye. Tugas para politikuslah, baik yang berada pada kelompok pendukung dalam pilpres maupun apalagi dari pihak pesaing, untuk secara konsisten terus mengawasi dan mengingatkan agar semua janji kampanye itu direalisasikan. Itu semua merupakan bagian dari dukungan substantif.

Jadi, seyogianya tak boleh lagi ada anggapan bahwa dukungan baru bisa dilakukan kalau dapat jatah di kabinet. Sebaliknya, jika tak diakomodasi, akan berupaya untuk terus mengganggu atau merongrong dengan tak memuluskan berbagai agenda strategis untuk kepentingan rakyat melalui koalisi konspiratif di parlemen. Jika niatnya yang terakhir ini, berarti 1) telah kian membuktikan rendahnya derajat kenegarawanan sebagian elite politik yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan negara, 2) telah akan menghilangkan substansi sistem presidensial, dan 3) merupakan rencana jahat berupa penghalangan hak-hak rakyat untuk menikmati hasil pembangunan.

Apa yang mau dikatakan di sini, bahwa konsep dan persepsi tentang `dukungan' terhadap pihak presiden/wapres harusnya tak boleh lagi dibangun berdasarkan kebiasaan selama ini, yakni `harus dapat jatah di kabinet' dengan kesan memaksa. Kalau hal itu terus dilakukan, wajah kepemimpinan transaksional akan terus mapan sebagai label dalam proses-proses penentuan jabatan strategis di negeri ini, dengan sejak awal sudah akan mencederai pemerintahan Jokowi-JK.

Dua syarat utama

Kendati demikian, bukan berarti bahwa pihak parpol yang semula berseberangan politik dengan Jokowi-JK tidak boleh masuk jajaran anggota kabinet. Pihak Jokowi-JK pun harus menjauhkan diri dari sikap dendam politik. Soalnya, kecuali pertimbangan kekuatan di parlemen, juga perlu menunjukkan kepemimpinan Jokowi-JK haruslah menyimbolkan suasana kebersamaan dalam wajah yang elegan dengan tetap menunjukkan kepentingan untuk perbaikan negara dan bangsa ini.

Dalam konteks ini, jika pihak Jokowi-JK mau membangun politik akomodasi dalam kabinetnya, seharusnya mempertimbangkan dua faktor utama. Pertama, baik kader parpol maupun basis lainnya harus meletakkan syarat utamanya dengan pertimbangan kapasitas individu yang siap bekerja untuk menyukseskan tugas di lembaga yang dipimpinnya. Bukan berdasarkan `usulan paksa' dari parpol tertentu` seperti kecenderungan terjadi sebelumnya. Dalam konteks ini, tak ada salahnya untuk mengacu ke apa yang dilakukan Presiden Soeharto, yakni para anggota kabinetnya umumnya berkapasitas memadai dan kredibel, dan hal itu pun secara relatif pernah diterapkan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Posisi anggota kabinet bukan sekadar jabatan politik, melainkan juga jabatan profesional di suatu bidang tertentu. Pihak aparat birokrasi di kementerian pun (yang umumnya berlatar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidangnya) tak akan menerimanya hanya karena keterpaksaan politik. Para anak bangsa ini pun akan bangga dan sekaligus akan kian terangsang untuk terus berprestasi karena menganggap jabatan politik berbasis nilai-nilai profesionalisme. Tentu saja termasuk memberi contoh kepada para kepala daerah untuk tidak lagi sembarangan dalam menempatkan para pejabatnya dengan pertimbangan subjek politik semata seperti yang terjadi sampai sekarang ini.

Kedua, menampilkan figur yang bersih. Presiden/wapres harus menghindar adanya anggota kabinet yang berpeluang untuk dipersoalkan secara hukum karena perilaku korupnya di masa lalu karena pasti akan jadi beban dalam menjalankan tugas-tugasnya. Caranya sangat tak sulit, yakni 1) telusuri rekam jejak indikasi korupsinya selama ini, dan 2) lakukan tes kepribadian dan integritas untuk mendapatkan gambaran motivasi, orientasi, dan perilaku para calon menteri.

Jika hal ini dilakukan, dari mana pun asal menteri itu, apakah dari parpol atau basis-basis lain, akan diapresiasi warga bangsa yang sehat pikirannya, suatu awal yang positif-kondusif bagi Jokowi-JK.

Desain Kabinet yang Efektif

Desain Kabinet yang Efektif

Laode Ida  ;   Wakil Ketua DPD RI
MEDIA INDONESIA, 26 Agustus 2014
                                                


GAGASAN perlunya perampingan kabinet dalam periode administrasi pemerintahan 2014-2019 mulai digulirkan. Bahkan rancang bangun dan struktur kabinet dimunculkan. Intinya berupa pengurangan jumlah personal kabinet dari yang sekarang berjumlah 34 kementerian menjadi sekitar 20-an saja.

Setidaknya dua alasan utama saling terkait dikembangkan ke arah perampingan kabinet itu. Yakni, umumnya urusan pemerintahan dan pembangunan sejak diterapkannya kebijakan desentralisasi di era reformasi ini sudah berada di tangan pemerintah daerah otonom sehingga tidak lagi diperlukan banyak kementerian di tingkat pemerintahan nasional. Selain itu, perampingan jumlah kementerian akan sekaligus menciptakan efisiensi anggaran negara untuk kemudian bisa dimanfaatkan dalam rangka membiayai berbagai program pembangunan lainnya.

Kedua argumen itu memang memiliki dasar logika dan empiris sendiri. Tidak salah. Bahkan boleh jadi itu dianggap suatu keniscayaan.Negara besar seperti Amerika Serikat (AS) saja, dan ini juga sering dijadikan rujukan dalam menggagas perampingan kabinet, hanya memiliki 20-an kementerian (tanpa lebih jauh membandingkan sistem pemerintahan dan kondisi sosial ekonomi serta permasalahan yang berbeda antara AS dan Indonesia). Singkatnya, gagasan perampingan kabinet itu seolah-olah cukup bisa diterima secara akal sehat.

Kendati demikian, perampingan kabinet, jika itu memang dikehendaki, tak boleh dilakukan secara mendadak-apalagi hanya karena pertimbangan efisiensi semata. Itu memang sangat penting. Namun, tentu saja tak cukup tidak lebih jauh dan saksama didasarkan pada sejumlah pertimbangan konseptual yang jelas dan matang (clear and mature concepts) dalam rangka efektifnya pengelolaan pemerintahan dan pembangunan dengan melibatkan sejumlah pihak yang profesional independen dalam proses-proses yang terbuka. Itu tak bisa hanya dilakukan sekelompok kecil warga bangsa ini yang terkesan tergesa-gesa karena menyangkut nasib bangsa dalam periode kepemimpinan tertentu di saat sudah pasti termasuk kelompok-kelompok kepentingan yang tidak bisa diabaikan.

Evaluasi

Jika menginginkan perubahan atau perampingan kementerian, yang pertama kali diperlukan ialah langkah evaluasi kritis terhadap keberadaan dan kinerja kabinet yang ada selama ini seraya melakukan semacam studi komparasi disesuaikan dengan kebutuhan domestik Indonesia. Apakah kementerian yang ada sekarang ini dianggap sudah tak sesuai dengan perkembangan, kebutuhan, dan akselerasi pembangunan untuk kesejahteraan rakyat? Jika pertanyaan itu jawabannya `ya', yang harus diperdalam lagi ialah kementerian mana saja yang tak perlu atau sebaliknya masih diperlukan? Mengapa dianggap perlu atau tidak perlu? Atau, kalau mau digabung, kementerian-kementerian apa saja yang perlu digabung itu?

Seraya mendalami lebih jauh jawaban pertanyaan-pertanyaan di atas, mungkin perlu direnungkan pula asumsi kritis lainnya, yakni sebenarnya jumlah kementerian yang ada sekarang secara relatif semuanya diperlukan. Persoalannya terkait dengan faktor manajemen terutama koordinasi baik lintas kementerian maupun dengan daerah-dae rah otonom. Tepatnya, kepemimpinan negara terkadang luput atau mengabaikan koordinasi agenda yang terintegrasikan. Kepala negara, dalam konteks ini, terkadang mengesankan sebagai aktor yang tak memiliki kewenangan memaksa (imperative powerless) sehingga para pembantu dan atau bawahan mulai Jakarta sampai di daerah-daerah tak terkoordinasikan dengan baik. Mengapa?

Pertama, masih demikian kuat menonjolnya ego sektoral, di saat setiap instansi kementerian cenderung mengedepankan agenda sendiri dan mau repot-repot mengembangkan program yang terpadu. Terlebih lagi mereka mengembangkan programprogram pragmatis karena para pejabat dan aparatnya berorientasi proyek--enggan mengembangkan programprogram berjangka panjang dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Akibatnya, berbagai agenda kerja yang substansial terabaikan atau tak dimunculkan.Atau, jika pun program-program dimunculkan, sebenarnya tak berlebihan jika dikatakan `sekadar seremoni dan sangat politis', sebagai bagian dari kampanye diri dan atau parpol asal dari sebagian anggota kabinet itu. Makanya sampai di akhir masa tugas dan berkali-kali pun jadi anggota kabinet, sulit untuk mengukur capaian prestasi di bidangnya.Namun, anehnya, sebagian mereka masih tetap menjagokan diri atau mempromosi kan diri de ngan berbagai cara untuk kembali duduk di kursi kabinet.

Kedua, tak bisa dimungkiri, sebagian menteri tidak berkonsentrasi penuh mengurus kementerian lantaran sebagian waktu mereka tersita untuk mengurus kepentingan pribadi, kelompok, dan atau parpol. Sebagian menteri, misalnya, masih saja aktif mengurus kepentingan bisnisnya (meskipun secara resmi sudah dialihkan pada orang lain) dan pada saat yang sama juga mengurus parpol. Padahal, di samping waktu sangat terbatas dengan berbagai tugas di kementerian yang begitu banyak, ada faktor ketidaksesuaian antara latar belakang dan kapasitas sang menteri--sebagai konsekuensi dari kebijakan `menteri sebagai jatah parpol'.

Maka barangkali dalam konteks ini pulalah agaknya salah satu ide yang terlontar dari presiden terpilih Joko Widodo yang memberi isyarat `seorang menteri tak boleh rangkap jabatan mengurus parpol' menjadi sangat signifikan. Memang ide itu terasakan memperoleh resistensi dari sebagian pemimpin parpol yang sudah berharap jadi anggota kabinet, tetapi harusnya disadari bahwa mengurus negara besar untuk menciptakan kesejahteraan rakyat haruslah lebih fokus. Bukankah masih banyak orang atau kader parpol yang bisa lebih fokus juga mengurus, memperbaiki, dan atau membesarkan parpolnya? Juga, jika orang parpol fokus dan berprestasi dalam memimpin kementerian, sebenarnya sudah merupakan kontribusi besar parpol terhadap bangsa dan negara ini, yang pada tingkat tertentu akan jadi bagian dari promosi langsung parpol asal menteri itu.

Para pemimpin parpol sebenarnya harus mengambil contoh positif dari Jokowi dan JK yang sejak awal pencalonan mereka `tidak mengurus parpol'-suatu yang juga harus dicontoh dan diapresiasi yang bermula dari kebijakan dan kebesaran jiwa Megawati Soekarnoputri dalam mengalahkan dirinya sendiri untuk tidak ikut menjadi capres di 2014 ini, seraya mendorong Jokowi untuk menggunakan pintu partainya yang ternyata memang disambut rakyat.

Fokus urus daerah

Memang benar pada umumnya urusan pemerintahan dan pembangunan sudah diserahkan pada daerah otonom. Namun, perlu dicatat bahwa pengelolaan daerah otonom sekarang ini, jika jujur diakui, masih sangat memprihatinkan. Para pejabatnya cenderung `gambar suka-suka' dengan orientasi yang sangat pragmatis. Korupsi di daerah merajalela. Agenda tahunan pun lebih berorientasi pada proyek, mengejar target materi dari pejabat politiknya. Sangat sedikit kepala daerah yang sungguh-sungguh mengurus daerahnya secara baik. Tepatnya, hingga saat ini kita belum bisa berharap banyak pada hanya pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan bangsa ini.

Maka yang perlu diperkuat ke depan ialah para menteri dan jajarannya harus bekerja di bidangnya secara langsung bersama pemerintah daerah, memberikan berbagai arahan teknis dan substansial agar dana yang dialokasikan di daerah benar-benar bisa secara bertahap meningkatkan kesejahteraan rakyat dan atau kemajuan daerah. Di sini diperlukan keseriusan pemerintah pusat yang nanti (2014-2019) akan di bawah komando langsung Jokowi-JK.
Back to top