w

Quo Vadis Pilkada?

Quo Vadis Pilkada?

Ma’mun Murod Al-Barbasy  ;   Dosen Program Studi Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Jakarta
KORAN SINDO, 16 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Imbas ketegangan pilpres tampak masih berlanjut. Perbedaannya, jika menjelang dan saat pilpres ketegangan terjadi di arena pilpres, ketegangan pascapilpres beralih ke lembaga wakil rakyat: DPR RI. Ketegangan politik terkini terlihat dalam pembahasan RUU Pilkada.

Sebelumnya ketegangan sudah terlihat saat pembahasan RUU MD3 yang disahkan 8 Juli 2014, sehari menjelang pilpres. Dalam rapat paripurna ini, tiga fraksi pendukung Jokowi-JK (PDIP, Hanura, dan PKB) walk out dari sidang karena tidak setuju dengan isinya, terutama mengenai mekanisme pemilihan pimpinan DPR termasuk alat kelengkapannya yang dipilih langsung secara paket. Ini berbeda dengan UU sebelumnya di mana ketua DPR menjadi hak partai pemenang pemilu legislatif.

Pembahasan RUU Pilkada juga menggambarkan terjadinya ketegangan antara kubu Koalisi Merah Putih dengan kubu Jokowi-JK. Ketegangan terjadi terkait dengan mekanisme pemilihan bupati/wali kota. Kubu Koalisi Merah Putih menginginkan pemilihan bupati/ wali kota dilakukan melalui pemilihan di DPRD. Sementara kubu Jokowi-JK menghendaki pemilihan bupati/wali kota tetap dilakukan secara langsung.

Das Sollen Pilkada

Secara normatif, bila merujuk pada pendekatan klasik ilmu politik, kehadiran negara atau dalam lingkup lokal disebut sebagai pemerintah daerah (kabupaten/ kota) secara das sollen bertujuan untuk mewujudkan “kebaikan bersama” (public good, maslahat-i aliammah). Kalau konsisten dengan misi mulia kehadiran negara, mekanisme pemilihan bupati/wali kota harusnya sejalan dengan semangat tujuan hadirnya negara. Mekanismenya harus dibuat seideal mungkin untuk bisa menghasilkan pemimpin ideal, bersih, dan tidak korup.

Bukan hanya itu, sistemnya pun harus mampu menciptakan tatanan masyarakat yang baik dan mampu mendorong partisipasi politik publik. Mengenai RUU Pilkada, ada dua model pemilihan yang menjadi bahan perdebatan, yaitu model perwakilan yang dilakukan di DPRD dan model pemilihan langsung dengan melibatkan rakyat untuk memilihnya. Dua model ini sebenarnya ideal dan sejalan dengan nilai-nilai demokrasi. Dengan ber-khusnuzan bahwa partai merupakan institusi sah dalam demokrasi yang berfungsi menyiapkan kadernya untuk duduk sebagai anggota DPRD,

mampu melakukan rekrutmen politik dengan baik sehingga dapat menghasilkan wakil rakyat yang baik pula, diyakini bila pemilihan bupati/wali kota dilakukan oleh DPRD pun akan menghasilkan bupati/wali kota yang ideal sesuai dengan kehendak masyarakat. Begitu juga kalau kita ber-khusnuzan bahwa rakyat Indonesia sudah cerdas dan dewasa berpolitik dan paham akan peran serta tanggung jawab politiknya, pemilihan langsung pun diyakini akan menghasilkan bupati/wali kota yang ideal, aspiratif, dan sejalan dengan kehendak rakyat.

Artinya kalau kedua model ini berjalan di atas proses dan mekanisme politik yang benar dan demokratis, apa pun model pemilihan yang dipakai akan sama-sama menghasilkan bupati/wali kota yang baik di mata rakyat. Karenanya mempertentangkan keduanya jadi tidak penting. Sebaliknya, jika dua model ini tidak dikawal dengan baik, dua model pemilihan ini pun diyakini akan sama-sama menjadi model yang tidak ideal.

Realitas Praksis

Dua model pemilihan ini pernah dan tengah diterapkan di Indonesia. Model perwakilan berlangsung pada masa Orde Baru sampai awal Reformasi, tepatnya sejak disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda yang mengubah pemilihan tak langsung menjadi pemilihan langsung. Sementara model pemilihan langsung diterapkan sejak UU Pemda disahkan sampai saat ini. Faktanya, dua model ini ternyata lebih sering menelurkan pemimpin yang tidak ideal dan korup.

Terbukti ratusan bupati/wali kota produk pemilihan tak langsung maupun pemilihan langsung mendekam di penjara. Pada era Orde Baru, pemilihan menggunakan model perwakilan, tentu dalam pengertian yang serbaformalistis dan dimaksudkan untuk memperkuat hegemoni politik rezim. DPRD tak lebih hanya menjadi penyetuju atas calon pilihan rezim. Praktik model pemilihan ini berlanjut hingga awal Reformasi. Meski dengan model pemilihan yang sama, praktiknya begitu paradoks.

Bila era Orde Baru pemilihan tak langsung menghasilkan bupati/wali kota yang relatif lebih baik, meski kebanyakan dari militer, sebaliknya di era Reformasi justru tak sedikit menghasilkan bupati/wali kota yang tidak ideal. Praktiknya juga begitu kotor, sarat money politics dengan beragam modus, mulai dari karantina anggota DPRD oleh kandidat tertentu, pembagian handphone oleh calon tertentu untuk memastikan pilihan sampai pada pembagian uang secara demonstratif. Karena model pemilihan perwakilan dinilai merusak, sebagai antitesis UU Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan perubahan model pemilihan menjadi pilkada langsung.

Kebanyakan daerah saat ini telah melaksanakan pilkada langsung sebanyak dua kali. Hasilnya, pilkada langsung juga tidak selalu mampu menghasilkan pemimpin yang baik. Bahkan lebih banyak mafsadat ketimbang maslahat-nya. Dengan logika bahwa pemilihan tak langsung di DPRD cenderung tidak demokratis dan rawan terjadi praktik money politicskarena hanya melibatkan sedikit orang, pilkada langsung pun dinilai menjadi solusi. Namun ternyata praktiknya tidak lebih baik dari pemilihan tak langsung. Praktik money politics tetap terjadi dan bahkan dalam bentuk yang lebih masif. Masyarakat pun telah dirusak oleh dan menjadi terbiasa dengan uang (suap). Bukan hanya itu, konflik vertikal juga kerap terjadi. Begitu juga konflik horizontal hampir selalu terjadi di banyak daerah.

Perlu Perbaikan Menyeluruh

Fakta bahwa dua model pemilihan yang das sollensebenarnya bagus ini, dalam praktiknya sama-sama negatif dan merusak. Kenapa bisa terjadi? Rendahnya mentalitas negarawan dari sebagian besar politisi menjadi faktor determinan. Tentu berbeda antara politisinegarawan yang dalam melakukan aktivitas politik selalu berpikir yang terbaik untuk bangsa dan negara dan politisi bukan negarawan yang dalam beraktivitas politik selalu mengedepankan kepentingan politik individu, golongan, dan bersifat sesaat. Saya yakin politisi (Senayan) menyadari karut-marutnya sistem politik, tetapi tak juga tergerak untuk memperbaikinya secara menyeluruh. Selalu saja perubahan (bukan perbaikan) sistem politik dilakukan parsial dan sarat kepentingan politik yang bersifat sesaat.

Gaduhnya pembahasan RUU Pilkada menjadi cermin nyata rendahnya mentalitas negarawan. Politisi (Senayan) tampak tak terlihat mempunyai kemauan politik (political will) untuk melakukan perbaikan sistem politik dan sebaliknya justru terjebak pada praktik politik yang terkadang dan bahkan lebih sering secara diametral berhadapan dengan kepentingan politik publik. Kalau benar politisi (Senayan) mempunyai political will untuk melakukan perbaikan sistem politik, lakukan secara menyeluruh dengan secara fundamental berubah seluruh undang-undang politik agar senapas dengan upaya perbaikan sistem politik.

Karenanya, tidak hanya RUU Pilkada yang diributkan, tapi UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemilu, UU Penyelenggara Pemilu, dan undang- undang lain yang mempunyai kaitan dengan politik juga harus diubah dan disinergikan. Semangatnya harus sama ke arah perbaikan sistem politik. Upaya ini harus dilakukan. Kalau tidak, jangan harap terjadi perbaikan kehidupan politik. Kalau upaya ini dinafikan, pemilihan bupati/wali kota memakai model apa pun tak akan bisa mengubah kehidupan politik lokal ke arah yang lebih baik, lebih bermartabat, mampu menekan praktik korupsi dan money politics.

Semoga ini menjadi perhatian serius politisi (Senayan) dalam membahas RUU Pilkada. Mereka tidak sekadar gaduh membahas model pemilihan: langsung dipilih rakyat atau melalui perwakilan di DPRD, tapi UU Pilkada juga harus mampu menjawab pelbagai soal yang timbul selama pelaksanaan pilkada, baik ketika masih menganut pemilihan tak langsung di DPRD maupun ketika pilkada langsung. Semoga!

Anas dan Opini yang Berubah

Anas dan Opini yang Berubah

Ma’mun Murod Al-Barbasy  ;   Dosen Program Studi Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Jakarta
KORAN SINDO, 09 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Bila dibandingkan dengan kasus lain, kasus Hambalang yang melibatkan Anas Urbaningrum (AU) termasuk paling banyak menyita perhatian publik. Ini setidaknya tergambar dari opini publik yang berkembang. Tentu ini hal wajar.

Selain menjabat sebagai ketua umum Partai Demokrat, AU juga dinilai banyak kalangan sebagai politisi muda yang diharapkan bisa menjadi pelanjut estafet kepemimpinan nasional. Menariknya, bila dalam banyak kasus korupsi opini yang berkembang cenderung konsisten bersifat ”menghakimi”, pada kasus AU ada perbedaan.

Menyikapi kasus AU, sejak awal opini publik terbelah antara yang pro dan kontra meski arus besar opini tetap bersifat "menghakimi". Dalam perkembangannya, opini publik mengalami perubahan yang dinamis dari yang sebelumnya bersifat "menghakimi" berubah menjadi opini yang empatik dan simpatik. Perubahan opini ini utamanya dirasakan betul sejak kasus AU memasuki tahapan persidangan.

Opini Menyesatkan

Sebagaimana lazimnya, ketika seseorang diberitakan secara masif diduga terlibat tindak pidana korupsi, pemberitaan tersebut cenderung diamini sebagai opini kebenaran. Opini ini juga dirasakan betul dalam kasus AU. Pemberitaan media yang begitu masif berhasil menggiring dan membangun opini akan keterlibatan AU dalam kasus Hambalang. Secara mainstream, opini yang berkembang tidak berpihak ke AU.

Opininya begitu negatif dan menyesatkan. Ada opini yang menyerang AU dalam kapasitas sebagai ketua umum Partai Demokrat yang mengaitkan dengan iklan PD sebagai ”partai antikorupsi”. Ada opini yang menyerang AU dalam kapasitas sebagai politisi muda yang dinilai tidak berbeda jauh dengan kebanyakan politisi Senayan lain yang korup. Ada opini yang mengaitkan AU dengan salah satu organisasi kemahasiswaan dan dunia pesantren.

Terkait dengan KPK, dibangun juga opini bahwa selama ini KPK tidak pernah sembarangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Maka itu, siapa pun yang telah ditetapkan sebagai tersangka tak akan pernah lepas dari jeratan hukuman. Opini dibangun untuk memperkuat posisi dan sangkaan KPK atas keterlibatan AU dalam proyek Hambalang. Opini terkait KPK ini sesungguhnya bagus, namun tidak bisa dipahami secara absolut.

Jika proses hukum pasti membuat orang bersalah, lantas buat apa ada proses persidangan? Kenapa tidak langsung saja setiap tersangka tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman tanpa perlu proses persidangan? Ada proses persidangan tentu dimaksudkan untuk menemukan keadilan yang sejati. Selain itu, menganggap KPK ”serbabenar” juga mengandung unsur ”syirik” karena telah memosisikan individu-individu di dalam KPK bak Tuhan yang seakan tak pernah dan tak boleh salah.

Harusnya, KPK dan segala tindakannya yang diharapkan adil dan objektif tetap dilihat sebagai lembaga dengan kumpulan manusia. Sehebat-hebatnya manusia adalah manusia. Sebaik-baiknya manusia adalah manusia. Bukan malaikat, bukan pula Tuhan. Manusia selalu terlekat sifat-sifat dasar kemanusiaannya. Begitu kuatnya opini yang menyudutkan AU, praktis berbagai bantahan yang dilakukan AU tak mampu berubah opini yang berkembang saat itu.

”Sumpah Monas” bahkan tak mampu meredakan opini negatif. Tentu kita masih ingat saat AU membuat sumpah dan tantangan yang sangat serius: "Gantung Anas di Monas jika terbukti terlibat korupsi kasus Hambalang." Tak pernah ada seorang politisi yang berani menyatakan sumpah serupa dan AU tentu sadar atas ”sumpah” yang diucapkannya.

Dalam Islam, siapa pun tidak dibenarkan bersumpah yang sejenis dengan ”huruf qasam” (billahi, wallahi, tallahi) dengan tujuan kebohongan. Namun, ketika penjelasan apa pun terkait ketakterlibatannya dalam kasus Hambalang tidak juga dipercaya publik, sumpah AU harus dipahami sebagai bentuk ”protes” atas tuduhan dan opini publik yang secara sosial berhasil memojokkan dan menghukum AU.

Sumpah AU ini harus dipahami sebagai tantangan besar bagi siapa saja, termasuk media dan aparat penegak hukum, baik KPK maupun majelis hakim, untuk secara serius menginvestigasi dan menemukan alat bukti yang kuat terkait keterlibatan AU. Meski AU sudah melakukan ”sumpah Monas”, tak juga mampu menyurutkan berkembangnya opini negatif atas dugaan keterlibatan AU dalam kasus Hambalang.

Opini yang Berubah

Sejak kasus AU memasuki tahapan persidangan, ada perubahan opini publik yang begitu dinamis terkait kasus AU. Sebelumnya opini yang berkembang cenderung negatif, namun sejak memasuki tahap persidangan, opini publik yang berkembang cenderung bergeser ke arah yang positif. Antusiasme sebagian masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus AU terbilang cukup tinggi.

Selain terlihat dari persidangan AU yang selalu dipenuhi pengunjung, ini juga tergambar dari komentar-komentar di media sosial dari mulai yang bernada kritis terhadap KPK karena dinilai cenderung mencari-cari kesalahan sampai pada komentar tentang kemungkinan AU memperoleh putusan bebas murni. Perubahan opini ini setidaknya menggambarkan pandangan objektif dari masyarakat dalam menyikapi kasus AU.

Bila sebelum tahapan persidangan opini yang terbangun di masyarakat berangkat dari pemberitaan yang berbasis opini, ketika memasuki tahap persidangan opini apa pun mau tidak mau harus dibangun atas dasar dan berbasis pada fakta persidangan. Karena basisnya fakta persidangan, siapa pun, baik dari kubu AU, kubu KPK, maupun masyarakat, tidak lagi bisa membangun opini yang terlepas begitu saja dari fakta persidangan.

Semua yang ”berbicara” dan menjadi basis opini adalah fakta persidangan. Maka itu, siapa pun yang mencoba membangun opini yang bertolak belakang dengan fakta persidangan pasti akan dicibir masyarakat. Sementara bila ditilik dari fakta persidangan, kecenderungan kuat ”berpihak” pada AU. Lebih dari 80 saksi yang dihadirkan hampir semua ”meringankan” AU.

Praktis hanya saksi Nazaruddin, Neneng (istri Nazaruddin), dan dua supir Nazaruddin dan Neneng yang berhasil memberatkan AU meski tampak jelas kesaksian keempatnya penuh dengan kebohongan. Padahal saksi-saksi dihadirkan kebanyakan saksi dari JPU yang semestinya ”memberatkan” AU dan sedikit sekali saksi fakta maupun saksi ahli yang berasal dari AU.

Dengan persaksian yang demikian, tak heran bila semua dakwaan JPU terpatahkan di persidangan. Saksi ramai-ramai justru memberatkan dan membantah dakwaan JPU. Sekadar contoh persaksian mantan Kepala Divisi Konstruksi Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor yang membantah pemberian mobil Harrier kepada AU sebagai tanda jadi proyek Hambalang. Teuku Bagus bahkan menjelaskan bahwa dirinya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dan memberi uang kepada AU.

Teuku Bagus juga menyatakan bahwa dirinya sebelumnya tidak pernah kenal dan bertemu AU di belahan dunia mana pun. Padahal jelas AU menjadi tersangka karena tuduhan menerima Harrier dari Adhi Karya. Begitu juga saksi lain seperti Yulianis, Mindo Rosalina Manulang, Ahmad Mubarok, Ignatius Mulyono, Wafid Muharram, Joyo Winoto, Paul Nelwan, Wasit Suaidy, Nunung Krisbianto, Opapaci, Metro TV , dan Rakyat Merdeka, dan Khalilur R Abdullah Sahlawiy justru keterangannya di persidangan berbeda dengan dakwaan JPU dan memberatkan JPU.

Yang menarik adalah kesaksian Clara Maureen, bekas pegawai Nazaruddin, yang menjelaskan skenario rekayasa Nazaruddin dan para pegawainya untuk menjerat AU. Clara dan para pegawai Nazaruddin disuruh untuk membikin cerita palsu untuk bisa menjerat AU. Kesaksian ini menjelaskan sebagian proses tentang bagaimana AU menjadi tersangka. Sungguh miris melihat kasus AU.

Dengan jeratan dakwaan yang begitu menyeramkan, ternyata tak mampu dibuktikan dengan barang bukti yang kuat di dalam persidangan. Fakta-fakta persidangan inilah yang telah menyebabkan terjadi perubahan opini publik dari yang sebelumnya negatif dan ”menghakimi” menjadi opini yang lebih bersahabat, empatik, dan simpatik.

Semoga dan memang seharusnya JPU menjadikan fakta persidangan sebagai pertimbangan dalam membuat tuntutan. Begitu juga majelis hakim mampu membuat putusan hukuman secara adil dengan mendasarkan pada fakta persidangan dan kebenaran yang diyakininya. Semoga.
Back to top