w

A chance of nobility for Golkar in Pilkada controversy

A chance of nobility for Golkar in Pilkada controversy

Adisti Sukma Sawitri  ;   A staff writer at The Jakarta Post
JAKARTA POST, 17 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

A change in the political tide, by abnegating direct elections, is the latest peril that losing presidential candidate Prabowo Subianto has brought to the country.

After recovering from his dramatic attempt to overturn the election results at the Constitutional Court, Indonesian voters now have to face the maneuvers by the political parties in his Red-and-White Coalition to reinstate the election of local leaders by regional legislative councils (DPRDs) in the regional elections (Pilkada) bill.

The coalition has severed its ties with public aspirations and has decided instead to voice the grievances of one man, Prabowo, who suffered an epic defeat at the hands of a local politician, now president-elect Joko “Jokowi” Widodo, who Prabowo believes was launched from Surakarta onto the national scene.

Red-and-White Coalition members argue that regional direct elections have led to expensive politics and are sources of controversy, an irony given Prabowo’s multi-billion rupiah legal challenges to the presidential election results at the court and the Election Organization Ethics Council (DKPP) — let alone the cost of mobilizing his supporters to stage rallies in opposition to the election results.

It is most galling to see the Golkar Party, the legislative election runner-up, which secured more votes than Prabowo’s Gerindra party, choosing to join Prabowo’s broken-hearted ballad rather than presenting a strategic plan for the country’s political future.

Golkar is a major source of unspoken opposition that has vexed President Susilo Bambang Yudhoyono’s administration. Despite its nominal status as part of the ruling government coalition Golkar has previously pushed for an inquiry into the Bank Century scandal that has seen former Bank Indonesia (BI) officials brought to court for corruption, and a possible trial of Vice President Boediono for his role as then BI governor.

Along with another coalition member, the Prosperous Justice Party (PKS), Golkar supported another inquiry into a tax-mafia scandal that triggered a reshuffle of Yudhoyono’s Cabinet in 2011.

Thus, only Golkar party chairman Aburizal Bakrie, who is himself prone to dismissal after Prabowo’s defeat, can answer why Golkar is still one of Prabowo’s cheerleaders rather than gathering itself up to be a decent voice of legislative opposition.

Golkar’s support for elections via the DPRDs is merely an echo of the party’s former glory days as supporter of the authoritarian Soeharto regime. Proof that Golkar, despite its cunning political maneuvers during Yudhoyono’s term in office, remains a relic of Soeharto’s New Order era.

Direct regional elections came about in the same vein as regional autonomy, a departure from Soeharto’s centralized grip on regions that led to unequal development across the regions.

The idea of regional autonomy itself, however, is almost as old as the nation, a consequence of its geographic situation as an archipelago, in which regions are divided by sea, making each island unique, with notable differences among them.

Barbara Harvey’s Permesta: Half A Rebellion tells the story of how the idea of regional autonomy emerged from the birth of the nation in 1945, with none other than Prabowo’s late father, Soemitro Djojohadikusumo, as one of the staunchest supporters of the aspiration.

Following the end of Dutch rule the high authority and privileged position of local leaders had become commonplace with Army officers or a privileged nobility becoming “minor kings” with almost absolute power to control local natural resources and the citizens’ wellbeing.

The various geographic conditions were also challenging to a one-size-fits-all policy. The country’s first general election in 1955, which was perceived as having failed to bring better representatives into the government through Cabinet membership, sparked disappointment in the regions and triggered the formation of rebel groups. The PRRI (Revolutionary Government of the Indonesian Republic) movement in Sumatra and Permesta (People’s Rebellion) in Sulawesi were among the significant rebel groups that emerged in the 1950s.

Soemitro’s siding with the Permesta rebel group brought upon him “traitor” status from first president Sukarno and he remained a political outcast until Soeharto asked him to join his Cabinet.

Following the pilkada bill controversy, regional heads who have emerged from direct elections have also voiced opposition to the Red-and-White Coalition’s proposal, which has so far proven itself to be no more than the epitome of elite political revenge rather than an act to defend the public’s interest.

Golkar, as the biggest part of the coalition, now has a decent excuse to leave Prabowo by supporting direct elections in the bill legislation. This move might also open the way to Jokowi’s future administration. After all vice president-elect Jusuf Kalla, who is still a Golkar party member, is a bridge for the party to Jokowi’s coalition.

As one of the country’s most successful political parties, which has survived many political conjunctures and remains one of the most effective vote gatherers, Golkar has the chance to stand above Prabowo’s emotional baggage.

Golkar can lead other members of the Red-and-White Coalition to prove that they side with the people, instead of with Prabowo, A chance to prove that rather than promoting a fruitless political ambition, it is nobler to stand and defend the rights of the people who supported them in the legislative election.

And for Prabowo, nothing would suit him better these days than to learn more about the legacy of his father. ●

Plus Minus RUU Pilkada

Plus Minus RUU Pilkada

Samsul Hadi Karim  ;   Staf Ahli Ketua Umum PBNU
REPUBLIKA, 19 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Keputusan akhir drama politik pemilihan kepala daerah (pilkada) akan diputuskan dalam rapat paripuna DPR pada 25 September mendatang. Dengan komposisi kursi mayoritas yang dimiliki Koalisi Merah Putih, bisa jadi usulan itu tinggal menunggu waktu untuk disetujui. Koalisi pengusung presiden terpilih Joko Widodo justru terkesan adem ayem tanpa memberikan perlawanan sengit. Arus deras penolakan pilkada tak langsung justru berasal dari masyarakat.

Masyarakat menolak pilkada dikembalikan ke sistem tak langsung dengan dalih sebuah kemunduran demokrasi. Lembaga DPRD juga dinilai sebagai ‘ruang gelap’ yang lebih berbahaya untuk terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pilkada langsung dinilai sukses melahirkan sosok pemimpin berkualitas, seperti Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, serta Joko Widodo dalam kapasitas Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta.

Apakah demokrasi hanya bertujuan mencari pemimpin berkualitas dengan mengeyampingkan proses lahirnya sosok yang dimaksud? Patut dicatat, nyaris di semua pilkada langsung selalu diwarnai bentrok massa antarpendukung kandidat. Belum lagi praktik politik uang yang semakin telanjang dengan merebaknya slogan "wani piro" (berani berapa) untuk setiap suara.

Kebutuhan biaya pilkada langsung yang sangat besar juga harus dicermati. Ini berkaitan dengan maraknya pidana korupsi oleh kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri mencatat 323 kepala daerah produk pilkada langsung terjerat kasus korupsi dengan berbagai modus operandi.

Dari plus minus pilkada langsung dan tak langsung itulah, saya ingin mengutip rekomendasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Alim Ulama di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, 15–17 September 2012, yaitu pilkada (sistem langsung) harus ditinjau ulang.

Dalam kaca mata Islam, pilkada langsung memiliki dampak negatif (mafsadah) yang lebih besar dibandingkan positifnya (mashlahah). Seperti tertulis di atas, money politics atau risywah siyasiyyah terjadi begitu terbuka dalam pilkada langsung.

Tidak hanya pendidikan politik yang tidak baik, mafsadah pilkada langsung juga tampak dari produk yang dihasilkan. Harapan untuk mendapatkan kepala daerah terbaik (ashlah) yang aspiratif dan memahami problematika masyarakat dan pemecahannya, dalam praktiknya juga banyak gagal. Catatan ratusan kepala daerah yang terjerat pidana korupsi setidaknya menjadi bukti shahih.

Dalam rekomendasinya, PBNU menilai, mafsadah pilkada langsung nyata sudah terjadi (muhaqqaqah). Sementara, mashlahah-nya lebih sering bersifat semu (wahmiyyah) sehingga pelaksanaannya harus ditinjau ulang. Rekomendasi itu sesuai dengan kaidah fiqhiyyahh dalam kitab al-Asybah wa an-Nazha’ir karya Abdurrahman bin Abi Bakr as-Suyuthi: dar ul-mafaasid aula min jalb al-mashalih (menolak kerusakan itu lebih utama daripada meraih kemaslahatan).

Dari penilaian ini, bukan berarti pilkada sistem tak langsung tidak memiliki mafsadah. Tetapi, mafsadah pilkada langsung sudah nyata dan lebih besar. Masih dalam kitab yang sama, yaitu al-Asybah wa an-Nazha’ir karya Abdurrahman bin Abi Bakr as-Suyuthi, disebutkan apabila ada dua mafsadah saling bertentangan, maka harus dijaga (dihindari) mudharat yang lebih besar dengan melaksanakan atau memilih mudharat yang lebih ringan.

Kunci pada pengawasan

Pilkada langsung dan tak langsung memiliki plus dan minus. Ketika pilkada langsung dinilai rawan politik uang, pun demikian dengan sistem tak langsung yang tidak memiliki jaminan apa pun dapat dilangsungkan secara bersih. Bahkan, lembaga DPRD seringkali dianatomikan sebagai ‘ruang gelap’ yang tidak terjamah oleh keterbukaan.

Tetapi, zaman sudah berbeda. Pilkada tak langsung yang akan dilangsungkan di waktu mendatang, jika dalam prosesnya disetujui masuk UU, tidak boleh disamakan dengan pilkada serupa di era Orde Baru. Saat ini pengawasan bisa dilakukan dengan segala keterbukaannya, tidak hanya oleh lembaga negara, tetapi oleh masyarakat sebagai pemilik hak suara.

Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seharusnya dilibatkan bila pilkada dikembalikan ke sistem tak langsung. Tugas pokok dan fungsi kedua lembaga negara itu diharapkan mampu mengendus praktik politik uang di ‘ruang gelap’ DPRD, serta langsung menindaklanjutinya ke ranah hukum.

Era keterbukaan dan kemudahan komunikasi di berbagai platform juga dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana pengawasan pilkada tak langsung. Jika pengawasan itu bisa dilakukan di pilkada langsung, seperti melalui media sosial Facebook, Twitter, Path, LinkedIn, dan sebagainya, serta kebebasan berpendapat dan bertanggung jawab melalui blog, website, hingga media massa, hal yang sama sudah semestinya dapat dilaksanakan pada pilkada tak langsung.

Dengan mafsadah lebih kecil, masyarakat sudah seharusnya tidak apatis dengan pilkada tak langsung. Bukankah sejarah mencatat pilkada tak langsung juga menghasilkan kepala daerah berkualitas pada sosok Ali Sadikin di DKI Jakarta, Basofi Sudirman dan Imam Utomo di Jawa Timur, Achmad Maschut di Kota Kediri? ●

Analisis Pilkada, Siapa Untung Siapa Buntung?

Analisis Pilkada, Siapa Untung Siapa Buntung?

Herdi Sahrasad  ;   Pengamat Politik
INILAH.COM, 16 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Polemik RUU Pilkada kian memanas seiring munculnya wacana mengembalikan pemilihan melalui DPRD. Sejumlah debat publik dan protes di kalangan akar rumput bermunculan dengan berpijak pada dua argumen yang saling berlawanan satu sama lain. Ada apa gerangan?.

Kita mencatat, Pertama, ada argumen yang pro terhadap Pilkada langsung—dipilih oleh rakyat; dan kedua argumen yang anti Pilkada langsung—dipilih melalui DPRD.

Mohamad Nabil, Direktur Riset Freedom Foundation menuturkan bahwa argumen pertama merujuk pada hilangnya hak-hak konstitusi dari masyarakat untuk memilih pemimpin yang mereka inginkan bila Pilkada langsung ditiadakan. Dan hal itu hanya meneguhkan oligarki partai politik di mana calon Gubernur, Bupati dan Walikota bisa ditentukan dari pusat (Jakarta). Dengan demikian, pola ini dianggap tak akan menghasilkan pemimpin yang dekat dengan rakyat, tetapi dekat dengan DPRD dan orang-orang partai di tingkat pusat.

Argumen kedua, kata Nabil, berpijak pada carut-marut Pilkada langsung yang selama ini memunculkan konflik dan korupsi. Data yang dihimpun sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Pilkada langsung memakan ongkos yang sangat mahal tidak hanya dalam soal biaya, tetapi juga solidaritas sosial antarpendukung menjadi pecah dan korbannya sudah banyak. Realitas ini semakin menyeramkan ketika kasus korupsi menjerat ratusan Kepala Daerah gara-gara ingin mengembalikan modal yang dikeluarkan saat Pilkada.

Pada dua pokok argumen inilah dilema muncul: ke mana pilihan harus diarahkan? Karena kedua argumen tersebut memiliki plus-minusnya masing-masing. Meski Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) merupakan wujud kedaulatan rakyat, tapi faktor biaya dan tujuan yang tidak optimal menjadi pertimbangan untuk mengevaluasi dan mengubahnya menjadi tak langsung.

Pilkada langsung jadi dilematis karena negara dan pasangan calon sudah mengeluarkan banyak uang tapi hasilnya tidak optimal. Yang dimaksud dengan tidak optimal adalah target yang tidak sesuai harapan.

Anggaran Pilkada langsung di Indonesia bisa menelan biaya sebesar Rp41 triliun. Jika Pilkada bisa diubah menjadi Pilkada tak langsung makan biaya bisa dialihkan untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia yang keadaannya sangat menyedihkan. Apalagi, jumlah itu belum termasuk biaya yang dikeluarkan oleh pasangan kepala daerah, kadang harus mengeluarkan dana puluhan sampai ratusan miliar. Sehingga dengan pilkada melalui DPRD, segala biaya itu bisa dihemat.

Ketidakoptimalan Pilkada itu kelihatan dari banyaknya kepala daerah yang masuk penjara karena berbagai pelanggaran. Para bupati banyak yang melakukan korupsi dan hal negatif lainnya karena mereka harus ‘kembali modal’ ketika mencalonkan menjadi bupati atau gubernur. Tak bisa dipungkiri ketika mencalonkan diri mereka melakukan politik uang untuk menarik massa memilih mereka.

Sehingga, dengan cara Pilkada tak langsung, maka money politics bisa dilokalisir. Di sini peran seluruh masyarakat dan perangkat negara seperti KPK untuk mengawasi calon dan DPRD. Dan kontrol dari keduanya harus bersifat massif terhadap calon yang akan bertarung di pilkada. “Jika perlu mereka dikarantina,” kata Nabil.

Menurut Mohamad Nabil (Direktur Riset Freedom Foundation), bila kita refleksi ke belakang, Pilkada secara langsung bisa dikatakan pencapaian reformasi yang ”tak terkendali.” Disebut demikian karena Pilkada langsung diberlakukan di seluruh tempat dan wilayah tanpa mempertimbangkan aspek lokalnya. Karena itu keberhasilannya pun masih sangat terbatas dan bergantung pada kesiapan aspek-aspek di tingkat lokal. Banyak sekali data yang memperkuat argumen ini.

Pilkada langsung adalah eksperimen demokrasi liberal di mana para penganjurnya berharap akan muncul kekuatan politik masyarakat madani (civil society) di tingkat lokal. Meski tujuan Pilkada langsung baik, yaitu untuk memperkuat partisipasi politik masyarakat di tingkat lokal, namun masih banyak kelemahannya karena tidak mempertimbangkan aspek-aspek lainnya. Akan tetapi niat baik saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Niat baik tanpa pemahaman yang baik justru bisa membawa malapetaka yang lebih gawat. Celakanya, kenyataan seperti itulah yang diperagakan oleh banyak Pilkada langsung selama ini.

Di satu sisi, Pilkada langsung dimaksudkan untuk memperkuat demokrasi di tingkat lokal dan mempersempit praktek money politics (politik uang). Tapi di sisi lain, karena tanpa pemahaman yang memadai, Pilkada langsung malah memperluas praktek politik uang dan meneguhkan kembali konflik identitas di kalangan masyarakat. Tak hanya itu, biaya Pilkada langsung yang sangat mahal justru menjadi penyubang terbanyak pada tumbuh suburnya korupsi di tingkat lokal.

Karena itu, pada beberapa level, capain reformasi kita dalam konteks Pilkada langsung, bukan hanya “reformasi”, tapi justru “revolusi” yang tak terkendali. Hal itu terbukti dengan produk Pilkada langsung yang secara serempak diberlakukan di seluruh Indonesia tanpa mempertimbangkan kapasitas lokal.

Padahal, untuk negara-negara maju saja, seperti Amerika, Inggris, Jerman, Prancis, Jepang dan Korea Selatan misalnya, masih melihat kapasitas lokalnya. Jadi, ada tempat-tempat tertentu di sana yang pemilihan kepala daerahnya dilakukan secara langsung, namun ada pula yang dipilih tidak secara langsung—melalui Dewan Kota, atau sejenis DPRD di Indonesia.

Sementara di negeri ini, mulai dari ujung timur Irian Jaya hingga ujung barat Nanggoroe Aceh Darussalam yang baru keluar dari konflik akut juga diberlakukan Pilkada langsung. Alhasil, Pilkada langsung tidak hanya melahirkan korupsi, tetapi juga meneguhkan kembali konflik dan semangat tribalisme.

Di daerah-daerah seperti Papua, Pilkada langsung malah menumbuhkan kembali identitas politik antarsuku, yang pada dasarnya bertentangan dengan cita-cita dan semangat baru. Bahkan mengulang seluruh sejarah perjuangan para misionari yang berusaha menghapus ketegangan antarsuku berabad-abad lamanya.

Atas dasar itu pula, di dalam demokrasi juga tidak ada pilihan yang one send for all, yaitu satu pilihan yang diberlakukan untuk semua. Dalam konteks Pilkada langsung, tidak serta-merta harus diberlakukan untuk seluruh daerah tanpa mempertimbangkan kapasitas lokal. Mentang-mentang ada Pilkada langsung, maka di seluruh tempat dan wilayah harus Pilkada langsung juga?

Menengahi polemik argumentasi dua kutub di atas yang kian hari kian memanas, Presiden SBY sebagai pengusul RUU Pilkada datang dengan ide mempertahankan Pilkada langsung dengan sejumlah revisi yang layak dipertimbangkan.

Beberapa idenya antara lain: 1) Setuju Pilkada langsung dengan catatan ada penegasan secara eksplisit dalam UU Pilkada terkait kekerasan yang dilakukan oleh salah satu pendukung, maka yang kena delik hukum adalah calon yang didukungnya. 2) Terkait money politics harus tercantum jelas sebagai delik pelanggaran yang dibebankan kepada calon yang didukung. 3) Varian tawaran SBY Gubernur dipilih DPRD, Bupati/Wali Kota dipilih secara langsung karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, sementara Gubernur dipilih melalui DPRD mengingat kapasitasnya berada dalam posisi antara: penyambung pusat ke daerah sekaligus penyambung daerah ke pusat.

Tawaran ini merupakan terobosan yang baik dalam menutup kelemahan Pilkada langsung. ●

Analisis Pilkada, Siapa Untung Siapa Buntung?

Analisis Pilkada, Siapa Untung Siapa Buntung?

Herdi Sahrasad  ;   Pengamat Politik
INILAH.COM, 16 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Polemik RUU Pilkada kian memanas seiring munculnya wacana mengembalikan pemilihan melalui DPRD. Sejumlah debat publik dan protes di kalangan akar rumput bermunculan dengan berpijak pada dua argumen yang saling berlawanan satu sama lain. Ada apa gerangan?.

Kita mencatat, Pertama, ada argumen yang pro terhadap Pilkada langsung—dipilih oleh rakyat; dan kedua argumen yang anti Pilkada langsung—dipilih melalui DPRD.

Mohamad Nabil, Direktur Riset Freedom Foundation menuturkan bahwa argumen pertama merujuk pada hilangnya hak-hak konstitusi dari masyarakat untuk memilih pemimpin yang mereka inginkan bila Pilkada langsung ditiadakan. Dan hal itu hanya meneguhkan oligarki partai politik di mana calon Gubernur, Bupati dan Walikota bisa ditentukan dari pusat (Jakarta). Dengan demikian, pola ini dianggap tak akan menghasilkan pemimpin yang dekat dengan rakyat, tetapi dekat dengan DPRD dan orang-orang partai di tingkat pusat.

Argumen kedua, kata Nabil, berpijak pada carut-marut Pilkada langsung yang selama ini memunculkan konflik dan korupsi. Data yang dihimpun sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Pilkada langsung memakan ongkos yang sangat mahal tidak hanya dalam soal biaya, tetapi juga solidaritas sosial antarpendukung menjadi pecah dan korbannya sudah banyak. Realitas ini semakin menyeramkan ketika kasus korupsi menjerat ratusan Kepala Daerah gara-gara ingin mengembalikan modal yang dikeluarkan saat Pilkada.

Pada dua pokok argumen inilah dilema muncul: ke mana pilihan harus diarahkan? Karena kedua argumen tersebut memiliki plus-minusnya masing-masing. Meski Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) merupakan wujud kedaulatan rakyat, tapi faktor biaya dan tujuan yang tidak optimal menjadi pertimbangan untuk mengevaluasi dan mengubahnya menjadi tak langsung.

Pilkada langsung jadi dilematis karena negara dan pasangan calon sudah mengeluarkan banyak uang tapi hasilnya tidak optimal. Yang dimaksud dengan tidak optimal adalah target yang tidak sesuai harapan.

Anggaran Pilkada langsung di Indonesia bisa menelan biaya sebesar Rp41 triliun. Jika Pilkada bisa diubah menjadi Pilkada tak langsung makan biaya bisa dialihkan untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia yang keadaannya sangat menyedihkan. Apalagi, jumlah itu belum termasuk biaya yang dikeluarkan oleh pasangan kepala daerah, kadang harus mengeluarkan dana puluhan sampai ratusan miliar. Sehingga dengan pilkada melalui DPRD, segala biaya itu bisa dihemat.

Ketidakoptimalan Pilkada itu kelihatan dari banyaknya kepala daerah yang masuk penjara karena berbagai pelanggaran. Para bupati banyak yang melakukan korupsi dan hal negatif lainnya karena mereka harus ‘kembali modal’ ketika mencalonkan menjadi bupati atau gubernur. Tak bisa dipungkiri ketika mencalonkan diri mereka melakukan politik uang untuk menarik massa memilih mereka.

Sehingga, dengan cara Pilkada tak langsung, maka money politics bisa dilokalisir. Di sini peran seluruh masyarakat dan perangkat negara seperti KPK untuk mengawasi calon dan DPRD. Dan kontrol dari keduanya harus bersifat massif terhadap calon yang akan bertarung di pilkada. “Jika perlu mereka dikarantina,” kata Nabil.

Menurut Mohamad Nabil (Direktur Riset Freedom Foundation), bila kita refleksi ke belakang, Pilkada secara langsung bisa dikatakan pencapaian reformasi yang ”tak terkendali.” Disebut demikian karena Pilkada langsung diberlakukan di seluruh tempat dan wilayah tanpa mempertimbangkan aspek lokalnya. Karena itu keberhasilannya pun masih sangat terbatas dan bergantung pada kesiapan aspek-aspek di tingkat lokal. Banyak sekali data yang memperkuat argumen ini.

Pilkada langsung adalah eksperimen demokrasi liberal di mana para penganjurnya berharap akan muncul kekuatan politik masyarakat madani (civil society) di tingkat lokal. Meski tujuan Pilkada langsung baik, yaitu untuk memperkuat partisipasi politik masyarakat di tingkat lokal, namun masih banyak kelemahannya karena tidak mempertimbangkan aspek-aspek lainnya. Akan tetapi niat baik saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Niat baik tanpa pemahaman yang baik justru bisa membawa malapetaka yang lebih gawat. Celakanya, kenyataan seperti itulah yang diperagakan oleh banyak Pilkada langsung selama ini.

Di satu sisi, Pilkada langsung dimaksudkan untuk memperkuat demokrasi di tingkat lokal dan mempersempit praktek money politics (politik uang). Tapi di sisi lain, karena tanpa pemahaman yang memadai, Pilkada langsung malah memperluas praktek politik uang dan meneguhkan kembali konflik identitas di kalangan masyarakat. Tak hanya itu, biaya Pilkada langsung yang sangat mahal justru menjadi penyubang terbanyak pada tumbuh suburnya korupsi di tingkat lokal.

Karena itu, pada beberapa level, capain reformasi kita dalam konteks Pilkada langsung, bukan hanya “reformasi”, tapi justru “revolusi” yang tak terkendali. Hal itu terbukti dengan produk Pilkada langsung yang secara serempak diberlakukan di seluruh Indonesia tanpa mempertimbangkan kapasitas lokal.

Padahal, untuk negara-negara maju saja, seperti Amerika, Inggris, Jerman, Prancis, Jepang dan Korea Selatan misalnya, masih melihat kapasitas lokalnya. Jadi, ada tempat-tempat tertentu di sana yang pemilihan kepala daerahnya dilakukan secara langsung, namun ada pula yang dipilih tidak secara langsung—melalui Dewan Kota, atau sejenis DPRD di Indonesia.

Sementara di negeri ini, mulai dari ujung timur Irian Jaya hingga ujung barat Nanggoroe Aceh Darussalam yang baru keluar dari konflik akut juga diberlakukan Pilkada langsung. Alhasil, Pilkada langsung tidak hanya melahirkan korupsi, tetapi juga meneguhkan kembali konflik dan semangat tribalisme.

Di daerah-daerah seperti Papua, Pilkada langsung malah menumbuhkan kembali identitas politik antarsuku, yang pada dasarnya bertentangan dengan cita-cita dan semangat baru. Bahkan mengulang seluruh sejarah perjuangan para misionari yang berusaha menghapus ketegangan antarsuku berabad-abad lamanya.

Atas dasar itu pula, di dalam demokrasi juga tidak ada pilihan yang one send for all, yaitu satu pilihan yang diberlakukan untuk semua. Dalam konteks Pilkada langsung, tidak serta-merta harus diberlakukan untuk seluruh daerah tanpa mempertimbangkan kapasitas lokal. Mentang-mentang ada Pilkada langsung, maka di seluruh tempat dan wilayah harus Pilkada langsung juga?

Menengahi polemik argumentasi dua kutub di atas yang kian hari kian memanas, Presiden SBY sebagai pengusul RUU Pilkada datang dengan ide mempertahankan Pilkada langsung dengan sejumlah revisi yang layak dipertimbangkan.

Beberapa idenya antara lain: 1) Setuju Pilkada langsung dengan catatan ada penegasan secara eksplisit dalam UU Pilkada terkait kekerasan yang dilakukan oleh salah satu pendukung, maka yang kena delik hukum adalah calon yang didukungnya. 2) Terkait money politics harus tercantum jelas sebagai delik pelanggaran yang dibebankan kepada calon yang didukung. 3) Varian tawaran SBY Gubernur dipilih DPRD, Bupati/Wali Kota dipilih secara langsung karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, sementara Gubernur dipilih melalui DPRD mengingat kapasitasnya berada dalam posisi antara: penyambung pusat ke daerah sekaligus penyambung daerah ke pusat.

Tawaran ini merupakan terobosan yang baik dalam menutup kelemahan Pilkada langsung. ●

Langkah Mundur Pemilihan Kepala Daerah

Langkah Mundur Pemilihan Kepala Daerah

Sabam Leo Batubara  ;   Pengamat politik; Mantan Wakil Ketua Dewan Pers
KORAN TEMPO, 18 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Penyelesaian pro-kontra pemilihan kepada daerah (pilkada)-tetap langsung oleh rakyat atau oleh DPRD-akan diputuskan dalam Sidang Paripurna DPR pada 25 September 2014. Posisi terakhir, Koalisi Merah Putih yang beranggotakan Fraksi Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Demokrat, ngotot mengubah aturan pilkada, dari dipilih langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD. Sementara itu, PDIP, PKB, dan Hanura berpendapat rakyat harus tetap memilih langsung pemimpinnya dalam pilkada.

Untuk menemukan pilihan terbaik, kesembilan Fraksi DPR itu diasumsikan masih konsisten terhadap tujuan bernegara kita, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Persoalannya, dalam mengupayakan tujuan nasional itu, siapa sebaiknya yang berdaulat dalam pilkada dan pilpres? Selama 69 tahun terakhir, tercatat ada tiga jawaban.

Pertama, penguasa rezim. Pada era Orde Lama dan Orde Baru, penguasa rezimlah penentu kepala daerah. Terkonsentrasinya kekuasaan di tangan penguasa rezim sesuai dengan doktrin Machiavelli, yang dalam buku The Prince mengatakan perhatian utama seorang penguasa untuk memenangi perjuangan politik secara efisien adalah dengan sistem otoriter.

Kedua, penguasa partai. Gerakan reformasi mengakhiri tirani eksekutif Orde Baru. Tapi yang muncul adalah daulat partai. Penguasa partai berhasil menjatuhkan Presiden Habibie. Pemilihan Umum 1999 menghasilkan PDIP sebagai peraih suara rakyat terbanyak. Kemudian muncul performa partai yang tidak menunjukkan kematangan dan fairness dalam berdemokrasi. Pemenang ketiga pemilu, PKB, mengusung figur Gus Dur, yang menjadi Presiden. Megawati (PDIP), pemenang pertama, menjadi wapres. Amien Rais dari PAN, pemenang kelima, menjadi Ketua MPR, dan Akbar Tanjung dari Golkar, pemenang kedua, menjadi Ketua DPR. Hasil pemilihan tersebut merupakan buah dari kedaulatan koalisi partai pecundang yang berhasil menghadang peraih legitimasi terbesar dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Ketidakmatangan dan unfairness partai berlanjut. Partai-partai pecundang bukannya sibuk membantu Presiden Gus Dur memajukan dan menyejahterakan rakyat, melainkan sibuk menjatuhkannya.

Ketiga, kedaulatan rakyat. Indonesia telah merdeka sejak 1945, tapi rakyatnya baru merdeka dari daulat penguasa rezim dan penguasai partai pada 2004. Lewat amendemen konstitusi, presiden dipilih langsung oleh rakyat. Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilihan Daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

Hasil gerakan reformasi itu melahirkan presiden dan kepala daerah yang sesuai dengan kehendak rakyat, seperti SBY, Jokowi, Ahok, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah, dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Kepala-kepala daerah itu amat fokus dalam melayani kepentingan rakyat. Sebagian besar kepada daerah pilihan rakyat diduga, didakwa, atau telah dipidana dengan hukuman penjara akibat korupsi. Hal itu bukan karena sistem pilkada yang memihak rakyat, melainkan karena partai pengusung memasok calon-calon yang memang berbakat korupsi.

Kenapa pilkada oleh DPR harus ditolak? Pertama, paparan di atas memproyeksikan pilkada via DPRD bukan saja sebagai langkah mundur, tapi juga mengkhianati perjuangan gerakan reformasi untuk mengubah sistem pilkada dan pilpres dari sistem tak langsung ke sistem langsung oleh rakyat. Fakta-fakta empiris menunjukkan, meski pilpres dan pilkada oleh MPR/DPR dan DPRD lebih efisien dan hemat, hal itu bukan saja telah memposisikan rakyat sebagai burung beo, tapi juga telah melupakan kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Kedua, dari temuan saya ketika berkunjung ke Parlemen Inggris di London, Edinburg, dan Canberra, saya menemukan bahwa pemilihan pimpinan nasional dan daerah di negara itu dilakukan oleh anggota dewan mereka. Pemilihan itu memenuhi prinsip demokrasi dan didukung oleh rakyat karena anggota parlemen tidak ada yang (1) malas menghadiri sidang; (2) tidak memahami tugas pokoknya sehingga menghasilkan UU yang menentang konstitusi; (3) memperdagangkan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasannya; (4) ramai-ramai dipidana dengan hukuman penjara akibat kasus korupsi. Dalam diskusi saya dengan beberapa anggota Dewan, dinyatakan bahwa demokrasi diakui tidak efisien dan berbiaya mahal, tapi demokrasi-lah yang paling efektif mendengar suara rakyat.

Ketiga, Pasal 1 ayat 2 UUD 45 asli menyebutkan, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR." Sebelumnya, berlandaskan pasal itu, pilpres dan pilkada dilakukan oleh penguasa rezim dan atau penguasa partai. Karena dalam prakteknya, MPR/DPR dan DPRD tidak tampil sebagai wakil rakyat, melainkan wakil penguasa rezim dan atau penguasa partai. Karena itu, pada era reformasi ini, pilkada harus berlandaskan amendemen konstitusi.

Berlandaskan Pasal 18 ayat 4, pilkada harus dipilih secara demokratis. Demokrasi yang bagaimana? Demokrasi terpimpin Sukarno atau demokrasi Pancasila Soeharto? Pasal 1 ayat 2 Amendemen II menegaskan bahwa demokrasi harus memastikan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD".

Quo Vadis Pilkada?

Quo Vadis Pilkada?

Ma’mun Murod Al-Barbasy  ;   Dosen Program Studi Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Jakarta
KORAN SINDO, 16 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Imbas ketegangan pilpres tampak masih berlanjut. Perbedaannya, jika menjelang dan saat pilpres ketegangan terjadi di arena pilpres, ketegangan pascapilpres beralih ke lembaga wakil rakyat: DPR RI. Ketegangan politik terkini terlihat dalam pembahasan RUU Pilkada.

Sebelumnya ketegangan sudah terlihat saat pembahasan RUU MD3 yang disahkan 8 Juli 2014, sehari menjelang pilpres. Dalam rapat paripurna ini, tiga fraksi pendukung Jokowi-JK (PDIP, Hanura, dan PKB) walk out dari sidang karena tidak setuju dengan isinya, terutama mengenai mekanisme pemilihan pimpinan DPR termasuk alat kelengkapannya yang dipilih langsung secara paket. Ini berbeda dengan UU sebelumnya di mana ketua DPR menjadi hak partai pemenang pemilu legislatif.

Pembahasan RUU Pilkada juga menggambarkan terjadinya ketegangan antara kubu Koalisi Merah Putih dengan kubu Jokowi-JK. Ketegangan terjadi terkait dengan mekanisme pemilihan bupati/wali kota. Kubu Koalisi Merah Putih menginginkan pemilihan bupati/ wali kota dilakukan melalui pemilihan di DPRD. Sementara kubu Jokowi-JK menghendaki pemilihan bupati/wali kota tetap dilakukan secara langsung.

Das Sollen Pilkada

Secara normatif, bila merujuk pada pendekatan klasik ilmu politik, kehadiran negara atau dalam lingkup lokal disebut sebagai pemerintah daerah (kabupaten/ kota) secara das sollen bertujuan untuk mewujudkan “kebaikan bersama” (public good, maslahat-i aliammah). Kalau konsisten dengan misi mulia kehadiran negara, mekanisme pemilihan bupati/wali kota harusnya sejalan dengan semangat tujuan hadirnya negara. Mekanismenya harus dibuat seideal mungkin untuk bisa menghasilkan pemimpin ideal, bersih, dan tidak korup.

Bukan hanya itu, sistemnya pun harus mampu menciptakan tatanan masyarakat yang baik dan mampu mendorong partisipasi politik publik. Mengenai RUU Pilkada, ada dua model pemilihan yang menjadi bahan perdebatan, yaitu model perwakilan yang dilakukan di DPRD dan model pemilihan langsung dengan melibatkan rakyat untuk memilihnya. Dua model ini sebenarnya ideal dan sejalan dengan nilai-nilai demokrasi. Dengan ber-khusnuzan bahwa partai merupakan institusi sah dalam demokrasi yang berfungsi menyiapkan kadernya untuk duduk sebagai anggota DPRD,

mampu melakukan rekrutmen politik dengan baik sehingga dapat menghasilkan wakil rakyat yang baik pula, diyakini bila pemilihan bupati/wali kota dilakukan oleh DPRD pun akan menghasilkan bupati/wali kota yang ideal sesuai dengan kehendak masyarakat. Begitu juga kalau kita ber-khusnuzan bahwa rakyat Indonesia sudah cerdas dan dewasa berpolitik dan paham akan peran serta tanggung jawab politiknya, pemilihan langsung pun diyakini akan menghasilkan bupati/wali kota yang ideal, aspiratif, dan sejalan dengan kehendak rakyat.

Artinya kalau kedua model ini berjalan di atas proses dan mekanisme politik yang benar dan demokratis, apa pun model pemilihan yang dipakai akan sama-sama menghasilkan bupati/wali kota yang baik di mata rakyat. Karenanya mempertentangkan keduanya jadi tidak penting. Sebaliknya, jika dua model ini tidak dikawal dengan baik, dua model pemilihan ini pun diyakini akan sama-sama menjadi model yang tidak ideal.

Realitas Praksis

Dua model pemilihan ini pernah dan tengah diterapkan di Indonesia. Model perwakilan berlangsung pada masa Orde Baru sampai awal Reformasi, tepatnya sejak disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda yang mengubah pemilihan tak langsung menjadi pemilihan langsung. Sementara model pemilihan langsung diterapkan sejak UU Pemda disahkan sampai saat ini. Faktanya, dua model ini ternyata lebih sering menelurkan pemimpin yang tidak ideal dan korup.

Terbukti ratusan bupati/wali kota produk pemilihan tak langsung maupun pemilihan langsung mendekam di penjara. Pada era Orde Baru, pemilihan menggunakan model perwakilan, tentu dalam pengertian yang serbaformalistis dan dimaksudkan untuk memperkuat hegemoni politik rezim. DPRD tak lebih hanya menjadi penyetuju atas calon pilihan rezim. Praktik model pemilihan ini berlanjut hingga awal Reformasi. Meski dengan model pemilihan yang sama, praktiknya begitu paradoks.

Bila era Orde Baru pemilihan tak langsung menghasilkan bupati/wali kota yang relatif lebih baik, meski kebanyakan dari militer, sebaliknya di era Reformasi justru tak sedikit menghasilkan bupati/wali kota yang tidak ideal. Praktiknya juga begitu kotor, sarat money politics dengan beragam modus, mulai dari karantina anggota DPRD oleh kandidat tertentu, pembagian handphone oleh calon tertentu untuk memastikan pilihan sampai pada pembagian uang secara demonstratif. Karena model pemilihan perwakilan dinilai merusak, sebagai antitesis UU Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan perubahan model pemilihan menjadi pilkada langsung.

Kebanyakan daerah saat ini telah melaksanakan pilkada langsung sebanyak dua kali. Hasilnya, pilkada langsung juga tidak selalu mampu menghasilkan pemimpin yang baik. Bahkan lebih banyak mafsadat ketimbang maslahat-nya. Dengan logika bahwa pemilihan tak langsung di DPRD cenderung tidak demokratis dan rawan terjadi praktik money politicskarena hanya melibatkan sedikit orang, pilkada langsung pun dinilai menjadi solusi. Namun ternyata praktiknya tidak lebih baik dari pemilihan tak langsung. Praktik money politics tetap terjadi dan bahkan dalam bentuk yang lebih masif. Masyarakat pun telah dirusak oleh dan menjadi terbiasa dengan uang (suap). Bukan hanya itu, konflik vertikal juga kerap terjadi. Begitu juga konflik horizontal hampir selalu terjadi di banyak daerah.

Perlu Perbaikan Menyeluruh

Fakta bahwa dua model pemilihan yang das sollensebenarnya bagus ini, dalam praktiknya sama-sama negatif dan merusak. Kenapa bisa terjadi? Rendahnya mentalitas negarawan dari sebagian besar politisi menjadi faktor determinan. Tentu berbeda antara politisinegarawan yang dalam melakukan aktivitas politik selalu berpikir yang terbaik untuk bangsa dan negara dan politisi bukan negarawan yang dalam beraktivitas politik selalu mengedepankan kepentingan politik individu, golongan, dan bersifat sesaat. Saya yakin politisi (Senayan) menyadari karut-marutnya sistem politik, tetapi tak juga tergerak untuk memperbaikinya secara menyeluruh. Selalu saja perubahan (bukan perbaikan) sistem politik dilakukan parsial dan sarat kepentingan politik yang bersifat sesaat.

Gaduhnya pembahasan RUU Pilkada menjadi cermin nyata rendahnya mentalitas negarawan. Politisi (Senayan) tampak tak terlihat mempunyai kemauan politik (political will) untuk melakukan perbaikan sistem politik dan sebaliknya justru terjebak pada praktik politik yang terkadang dan bahkan lebih sering secara diametral berhadapan dengan kepentingan politik publik. Kalau benar politisi (Senayan) mempunyai political will untuk melakukan perbaikan sistem politik, lakukan secara menyeluruh dengan secara fundamental berubah seluruh undang-undang politik agar senapas dengan upaya perbaikan sistem politik.

Karenanya, tidak hanya RUU Pilkada yang diributkan, tapi UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemilu, UU Penyelenggara Pemilu, dan undang- undang lain yang mempunyai kaitan dengan politik juga harus diubah dan disinergikan. Semangatnya harus sama ke arah perbaikan sistem politik. Upaya ini harus dilakukan. Kalau tidak, jangan harap terjadi perbaikan kehidupan politik. Kalau upaya ini dinafikan, pemilihan bupati/wali kota memakai model apa pun tak akan bisa mengubah kehidupan politik lokal ke arah yang lebih baik, lebih bermartabat, mampu menekan praktik korupsi dan money politics.

Semoga ini menjadi perhatian serius politisi (Senayan) dalam membahas RUU Pilkada. Mereka tidak sekadar gaduh membahas model pemilihan: langsung dipilih rakyat atau melalui perwakilan di DPRD, tapi UU Pilkada juga harus mampu menjawab pelbagai soal yang timbul selama pelaksanaan pilkada, baik ketika masih menganut pemilihan tak langsung di DPRD maupun ketika pilkada langsung. Semoga!

‘Mengobati’ Pilkada Langsung Oleh Rakyat

‘Mengobati’ Pilkada Langsung Oleh Rakyat

Samsul Pasaribu  ;   Ketua Umum PB Gerakan Mahasiswa Sibolga Indonesia dan Direktur Sibolga Strategic Leadership Forum (S2LF)
DETIKNEWS, 16 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Penulis teringat seuntai kalimat ceramah Almarhum Dr.H. Zainuddin MZ, 'ibarat makan salak, bukan isinya yang kita makan tetapi kulitnya yang kita ambil lalu batunya kita telen, ya pasti rusak'.  Begitulah pandangan almarhum terhadap dampak westernisasi terhadap percaturan global. Dan itu beliau sampaikan jauh sebelum kita menabuh genderang reformasi tahun 1998 silam.

Ungkapan itu sengaja penulis jadikan prolog tulisan kali ini karena sejalan dengan realita pro dan kontra RUU Pilkada belakangan ini yang sebagian meminta tetap dipilih langsung oleh rakyat tetapi sebagian yang lain meminta dikembalikan kepada DPRD layaknya dizaman presiden RI ke-2 Jenderal Besar Soeharto berkuasa.

Sekedar meriview ingatan kita bahwa mereka yang menginginkan Pilkada dipilih oleh DPRD mengatakan bahwa Pilkada langsung berdampak pada tingginya biaya yang dikeluarkan baik oleh negara maupun oleh para kandidat.

Selain itu, serangan money politik dan korupsi cenderung terjadi dan menjadi hal biasa dalam pesta demokrasi belakangan ini. Belum lagi persoalan mutasi besar-besaran pasca pimpinan kepala daerah berganti. Semua yang menjadi lawan politik dibabat habis tak lama setelah pelantikan. Selain itu, kebebasan yang benar-benar bebas itu telah melahirkan dinasti kekuasaan bagi sebagian daerah. Maka tak jarang, pasca sang ayah jadi kepala daerah, periode berikutnya digantikan oleh sang istri, menantu, anak dan lain sebagainya. Katanya, ini merusak demokrasi. Potensi komplik juga sangat besar. Beberapa daerah justru berakhir dengan kerusuhan dan bakar-bakaran pasca kandidat yang diusungnya kalah dalam pertarungan.

Argumen lainnya adalah jika Pilkda dipilih oleh rakyat hal itu merupakan inkonstitusional, selain itu, hal itu juga tidak sejalan dengan sila ke-4 Pancasila "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan".

Lain lagi halnya dengan mereka yang meminta Pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat. Kata mereka, ini merupakan hak konstitusional warga negara. Rakyat tidak bisa hanya menjadi subjek tetapi juga objek. Pilkada langsung merupakan semangat reformasi.

Mengembalikan pilkada kepada DPRD menyalahi semangat reformasi itu sendiri. Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat bukan dari rakyat oleh DPRD dan untuk rakyat. Dan yang lebih penting lagi adalah sistem pemerintahan Republik Indonesia adalah presidensial bukan parlementer. Andai presiden dipilih langsung dan kepala pemerintahan dibawahnya dipilih oleh DPRD maka sistem itu sendiri menjadi sumir dan abu-abu.

Pertanyaanya adalah adakah yang salah dari argumentasi-argumentasi diatas? Jawabanya tentu tidak ada yang salah. Bahkan penulis berpandangan tepat dan sesuai dengan realita yang ada. Jika pun pada akhirnya pendapat-pendapat itu salah maka itu tidak terletak pada isi dari pendapat dan pandangan-pandangan itu sendiri tetapi lebih kepada semangat dari munculnya pendapat-pendapat itu.

Apakah semangat itu dilatar belakangi keinginan berkuasa yang sangat kuat, dorongan ingin membalas dendam atas realita pemilu presiden yang pahit menurut satu golongan, atau memang murni untuk mencari formula yang baik bagi peningkatan kualitas berdemokrasi di negara republik Indonesia ini.

Disinilah kita perlu bersepakat bahwa negara ini sedang ada masalah. Republik Indonesia yang diproklamirkan kemerdekaanya 69 tahun lalu sedang sakit. Sakit akut, tetapi oleh'dokter' menilainya masih bisa disembuhkan andai ditangani dengan serius dan sungguh-sungguh.

Penulis menyebut penyakit itu dengan demokrasi setengah hati. Setengah hati karena, sebagai negara demokrasi terbesar ketiga didunia, ternyata predikat itu tidak serta merta mendorong kita untuk memperbaiki kualitas kita berdemokrasi tetapi justru sebaliknya.

Apa yang selama ini kita tolak (dizaman orde baru) justru ingin kita kembalikan dizaman reformasi saat ini. Benar, tidak semua warisan orde baru itu jelek dan buruk. Tetapi ingat, pada kalimat ini kita menggunakan kata 'tidak semua' artinya ada yang jelek dan buruk untuk demokrasi. Maka salah satunya adalah Pilkada oleh DPRD.

Jika Demokrasi itu seperti sebuah tubuh, maka tubuh itu sedang sakit saat ini. Pilihannya adalah kita mengganti demokrasi itu dengan sistem demokrasi yang lain padahal kita masih sepakat sistem demokrasi yang lain itu pun masih rawan penyakit atau memang benar-benar sakit juga. Atau kita pilih dengan semangat yang sama menyembuhkan setiap virus, kuman, kotoran, bakteri yang sedang merongrong tubuh yang bernama demokrasi itu.

Seperti anda yang sedang bekerja disebuah perusahaan, lalu suatu ketika anda sakit oleh dokter penyakit anda dianggap berbahaya tetapi tetap bisa diobati andai ditangani dengan serius dan sungguh-sungguh. Tetapi pimpinan anda mengatakan, anda harus diberhentikan dan diganti oleh orang lain.

Tentu saja, pribadi anda akan menyalahkan kebijakan itu. Selain itu anda juga akan menyalahkan diri sendiri. Kenapa pula harus sakit disaat yang tidak tepat. Tetapi apa pun itu, pemberhentian anda dan diganti dengan orang lain adalah langkah yang tidak tepat. Padahal orang yang mengantikan anda pun tidak pula lebih baik dari anda. Tetapi, kehadiran anda selama ini diperusahaan telah membuka kesempatan banyak orang lebih peduli dengan perusahaan yang sudah anda bela bertahun-tahun.

Perumpaan dan analogi diatas bisa disamakan dengan realita RUU Pilkada saat ini. Merubah RUU Pilkada dari langsung menjadi tidak langsung merupakan langkah keliru dan tidak substansial. Seperti makan buah salak, kita sibuk mengupas kulitnya dan memakannya lalu membuang isinya.

Kita sibuk membicarakan sistem baru dan lebih menguntungkan tetapi kita lupa bahwa sistem yang ada jauh lebih baik hanya perlu ketegasan dan kesungguhan dalam menjalankannya. Persoalan Pilkada terletak pada lemahnya sistem yang ada. Regulasi yang sudah ada tidak dibarengi dengan adanya aturan main yang ketat dan menyentuh hingga keakar rumput sekali pun.

Penulis berpandangan, andai semangat yang menggiring kita membicarakan RUU Pilkada ini adalah semangat memperbaiki sistem yang ada agar cara berdemokrasi kita semakin baik dan berkualitas maka demokrasi kita yang sedang sakit ini perlu kita obati, bukan menyingkirkannya. Yang harus dilakukan saat ini adalah DPR RI dan pemerintah mutlak bersepakat untuk mempertahankan UU yang ada. Pemilihan kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Selanjutnya semua hal yang menjadi persoalan selama ini diatur sedemikian rupa dalam undang-undang Pilkada atau bila perlu dibuat undang-undang khusus untuk itu. Sehingga semua persoalan yang mencoreng nama baik kita dalam berdemokrasi diminimalisir bahkan sangat mungkin di hilangkan. Apa yang oleh pihak pengusung Pilkada tidak langsung dipersoalkan selama ini diminimalisir dampaknya, seperti;

1. Untuk permasalahan Pilkada langsung yang menyuburkan dinasti kekuasaan, maka perlu diatur bahwa setiap keluarga yang anggota keluarganya menjadi kepala daerah maka tidak diperkenankan mencalonkan diri paling lama satu periode setelah anggota keluarganya habis masa jabatannya dan atau memutuskan tidak mencalon lagi untuk periode kedua.

2. Untuk menekan tingginya biaya kampanye maka perlu diatur bahwa setiap calon dilarang memasang spanduk dan baligo. Sosialisasi hanya perlu dilakukan dengan membagikan kartu nama dan memasang iklan di media cetak. Bilamana keberadaan Baligo dan spanduk diangap tetap penting maka perlu diatur jumlahnya dan ukurannya, sehingga azas keadilan dan pemerataan dari masing-masing kandidat terpenuhi dan terjamin.

Tidak boleh ada kampanye akbar baik indoor maupun outdoor. Para kandidat harus bersosialisasi langsung dengan warga untuk memperkenalkan diri. Hal ini untuk memaksa para kandidat "blusukan" langsung sejak dari berstatus sebagai calon kepala daerah.

3. Untuk menghindari terjadinya money politik perlu dibuat aturan tegas (sebenarnya selama ini sudah ada tetapi penerapannya tidak maksimal). Ketegasan itu berupa sepekan menjelang masa kampanye berakhir dan masa pencoblosan di bilik suara, maka rekening partai politik, tim sukses dan para kandidat untuk sementara diblokir oleh bank, sehingga tidak ada transaksi dan serangan pajar menjelanga hari pencoblosan.

Kalau pun para kandidat jauh-jauh hari sudah menarik uang dengan jumlah yang besar maka hal ini sangat mudah ditelusuri peruntukannya. Panwaslu, Bawaslu dan KPU perlu bersinergi dengan dunia perbakan dan PPATK untuk menerapkan kebijakan ini.

Ancamannya adalah bila sepekan menjelang pemungutan suara ada transaksi besar yang mencurigakan maka kandidat dimaksud akan dieliminasi dari pemilihan.

4. Untuk menghindari agar tidak ada mutasi besar-besaran pasca pergantian kepala daerah maka perlu diatur dalam undang-undang tersebut supaya kepala daerah terpilih dilarang melakukan mutasi minimal 2,5 tahun sejak dilantik. Mutasi hanya bisa dilakukan bila sudah bertentangan dengan kepangkatan dan lain-lain.

Dan atau, sejak dilantik sebagai kepala daerah, yang bersangkutan hanya boleh melakukan revosisi bukan mutasi. Kebijakan seperti ini perlu karena selain untuk memberi rasa aman dan tidak terlibat langsung dalam suksesi kepemimpinan daerah, juga menghindari adanya deal-deal 'haram' antara calon kepala darah dengan para pegawai negeri sipil dan oknum-oknum lainnya.

5. Untuk menghindari terjadi konflik dan kerusuhan antar pendukung maka perlu dipertegas, bilamana kandidat yang kalah dan para pendukungnya membuat keributan maka konsekuensinya adalah para pendukung yang membuat rusuh dan kandidat yang didukungnya sama-sama dikenakan sangsi pidana.

Hal ini perlu untuk melibatkan langsung para kandidat mengingatkan para pendukungnya untuk berhati-hati dan benar-benar cerdas menyikapi persoalan. Selama ini, kandidat biasanya menjadikan kerusuhan yang dilakukan para pendukung sebagai bentuk dan bagian dari demokrasi dan solidaritas sehingga lepas tangan. Alhasil, potensi komplik pun semakin besar.

6. Untuk menekan anggaran yang besar, bukankah mahkamah konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusannya bahwa Pemilihan umum mulai dari Pemilihan kepala daerah baik Gubernur, bupati dan Walikota dilaksanakan serentak. Sama halnya dengan Pemilu presiden dan pemilu legislatif juga dilaksanakan serentak.

Hal ini bisa menghemat anggaran negara untuk pesta demokrasi hingga 30 - 50 persen. Jadi andai biaya Pilkada disetiap daerah selama ini dirata-ratakan 5 sampai dengan 10 Milyar maka dengan Pilkada serentak angka itu menjadi 2 sampai dengan 5 milyar.

Mungkin kita masih berpandangan jika itu masih sangat mahal, maka yang harus diingat adalah bahwa Pemilu di Indonesia dilaksanakan satu kali dalam lima tahun. Maka jika pemilu itu kita sebut sebagai pesta demokrasi, bukankah wajar bila untuk pesta ini kita kelola sedikit saja agak mahal.
Tentu, enam hal diatas hanya beberapa hal yang menjadi persoalan pemilihan umum kepala daerah selama ini. Pada dasarnya yang kita butuhkan saat ini bukanlah mengganti sistem yang ada kepada sistem baru yang tidak ada jaminan lebih baik.

Dibutuhkan cara berpikir yang jernih dan kedewasan berpikir dalam melihat persoalan-persoalan yang ada lalu mencari jalan keluarnya. Intinya adalah, apa yang selama ini menjadi penyakit di Pilkada secara langsung oleh rakyat, kita obati dengan serius dan sungguh-sungguh.

Kita tidak hanya butuh obat yang mujarab tetapi juga dokter yang ahli. Maka, kita butuh obat mujarab berupa ide-ide, konsep-konsep dan gagasan-gagasan yang cemerlang dan solutif. kemudian kita butuh dokter (figur) berupa orang-orang yang berintegritas dan kavabel untuk menjalankan ide-ide, konsep-konsep dan regulasi-regulasi yang kita buat itu.

Jika ini sudah kita lakukan dengan sungguh-sungguh. Sekali lagi, dengan sungguh-sungguh maka persoalan-persoalan Pilkada yang selama ini menjadi polemik bisa diminimalisir.

Dan andai pun ketika sistem sudah baik, stake holder yang terlibat langsung pun sudah mumpuni, pengawasan pun dilakukan dengan ketat dan sungguh-sungguh tetapi masih terjadi hal-hal yang kita khawatirkan itu, maka kita mungkin akan diskusikan kembali apakah kita akan mengganti sistem pilkada kita menjadi langsung atau tidak langsung.
Back to top