w

“Mengepung” Jokowi

“Mengepung” Jokowi

Karyudi Sutajah Putra  ;   Tenaga Ahli DPR
SUARA MERDEKA, 10 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

ENTAH apa yang berkecamuk dalam benak politikus yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih sehingga mereka berkesan berupaya menjegal langkah Joko Widodo, presiden terpilih Pilpres 2014.

Mereka seperti terinspirasi strategi perang ala Tsun Tzu (544-470 SM), yakni, “ketika sepuluh lawan satu, kepunglahî, dan, ìkuasai desa untuk mengepung kotaî.

Koalisi Merah Putih, pengusung capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menguasai 353 dari 560 (63%) kursi DPR, lewat Partai Golkar (91), Partai Gerindra (73), Demokrat (61), PAN (49), PKS (40), dan PPP (39). Sementara Koalisi Indonesia Hebat, pengusung Jokowi-Jusuf Kalla, hanya menguasai 207 (37%) kursi, melalui PDIP (109), PKB (47), Nasdem (35), dan Hanura (16).

Di DPR periode 2009-2014, jumlah kursi Koalisi Merah Putih juga mayoritas, lewat Golkar (106), Gerindra (26), Demokrat (148), PAN (46), PKS (57), dan PPP (38); mengalahkan PDIP (94), PKB (28), dan Hanura (17). Dengan komposisi demikian, berkait upaya ìmengepungî Jokowi, Koalisi Merah Putih sukses membukukan sejumlah kemenangan. Pertama; revisi UU Nomor 27 Tahun 2009 menjadi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Salah satu klausul yang sukses digolkan adalah kursi ketua DPR tidak otomatis jadi milik pemenang pemilu, dalam hal ini PDIP yang memenangi Pemilu 2014. Pemilihan pimpinan DPR dilakukan melalui voting, dan bila tak ada perubahan komposisi kursi di kedua kubu maka hasilnya sudah pasti Koalisi Merah Putih menang.

Pemakzulan Presiden

Kedua; pembentukan Pansus Pelanggaran Pilpres 2014 pada 1 September lalu. Menurut Ketua Komisi II DPR Agun Guandjar Sudarsa, bila Pansus menemukan kejanggalan dan kecurangan yang dilakukan KPU maka bisa berimplikasi kepada Jokowi untuk dimakzulkan. Pemakzulan atau impeachment adalah mekanisme ”pemecatan” presiden (dan wakil presiden) yang diajukan anggota DPR kepada MPR atas rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Menurut pasal ini, usulan pemakzulan dianggap sah bila disetujui 2/3 anggota DPR. Ketiga; revisi UU Nomor 32 Tahun 20014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang ditargetkan selesai sebelum masa bakti DPR 2009-2014 berakhir pada 1 Oktober 2014.

Salah satu klausul yang diusung Koalisi Merah Putih adalah kepala daerah dipilih oleh DPRD, bukan langsung oleh rakyat seperti dilaksanakan sejak 2004. Bila klausul ini disahkan maka Koalisi Merah Putih diprediksi menguasai kabupaten- kabupaten dan kota-kota se- Indonesia, untuk ”mengepung” Jokowi sehingga kebijakannya untuk daerah banyak menemui hambatan.

Upaya Koalisi Merah Putih agar kepala daerah dipilih DPRD merupakan kemunduran dalam berdemokrasi. Namun, barangkali mereka berprinsip bahwa politik memiliki logika sendiri. Mereka pun memaparkan dalih mengapa pilkada langsung ”haram”.

Pertama; membutuhkan biaya besar sehingga hanya bisa diikuti calon bermodal besar. Kedua; sembilan tahun pilkada langsung telah mengantarkan 292 atau 60% kepala daerah bermasalah secara hukum. Ketiga; rawan memunculkan nepotisme dan politik dinasti. Keempat; rawan politik uang.

Kelima; rawan politik balas budi, yakni hanya desa-desa dengan kemenangan kepala daerah terpilih yang umumnya mendapat perhatian dalam program pembangunan. Keenam; rawan konflik horisontal. Mereka pun merujuk sila keempat Pancasila, ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”, yang katanya mengamanatkan demokrasi perwakilan.

Kalau memang sila keempat ditafsirkan demikian, mengapa yang diusulkan dipilih DPRD hanya kepala daerah, tidak sekalian presiden yang akan dipilih oleh MPR seperti sebelum 2004? Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun nyeletuk,’’ Kalau kepala daerah dipilih DPRD, anggota Dewan akan tambah kaya.’’Artinya, money politics akan berpindah ke DPRD.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pun berpendapat, praktik korupsi kian rentan jika kepala daerah dipilih DPRD. Korporasi akan lebih mudah menyogok anggota DPRD, dan anggota DPRD lebih leluasa ’’memeras’’ kepala daerah.

Pilkada Serentak

Politik uang justru menjadi tanggung jawab politikus dan parpol mengingat rakyat dalam politik uang cenderung hanya jadi korban, dan justru politikuslah pelakunya. Bila alasannya demi menghemat anggaran, bukankah pilkada bisa digelar serentak se- Indonesia dengan biaya dari APBN? Mengutip pendapat Ramlan Surbakti, bila kepala daerah dipilih DPRD maka akan melanggar konstitusi alias inkonstitusional.

Pasalnya, Indonesia adalah negara republik. Konsekuensinya, kedaulatan di tangan rakyat sehingga pengisian jabatan politik-kenegaraan dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilu (Pasal 2 Ayat 1, Pasal 6A, Pasal 18 Ayat 3, Pasal 19 Ayat 1, Pasal 22C Ayat 1, dan Pasal 22E UUD 1945).

Meski Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan gubernur dan bupati/wali kota dipilih secara demokratis, kata ”demokratis” harus dimaknai bahwa kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat sebagai pemilih. Dalam UUD 1945, Indonesia juga menganut sistem pemerintahan presidensial (Pasal 6A Ayat 1 dan Pasal 7), yang bercirikan presiden dipilih rakyat.

Hal inilah yang membedakan dari sistem parlementer, yaitu eksekutif dipilih oleh parlemen (DPR/DPRD) berdasarkan perolehan kursi mayoritas di parlemen. Jokowi memang harus diawasi karena seperti kata Lord Acton (1834-1902) bahwa kekuasaan itu cenderung korup.

Tapi pengawasan pun perlu dilakukan dengan takaran proporsional, jangan semua dipolitisasi sehingga kebablasan. Sepanjang kebijakan Jokowi baik untuk rakyat, tentu harus didukung, dan sebaliknya bila tak baik untuk rakyat harus ditolak. Jangan sedikit-sedikit politicking.

Politisasi itu sangat kentara, misalnya RUU Pilkada, di mana pada Mei 2014 semua fraksi di DPR masih mendukung kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, namun dalam rapat terakhir Panja RUU Pilkada di DPR, semua parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih berubah haluan. Ngono ya ngono, nanging aja ngono.

Motivasi Buruk Revisi UU MD3

Motivasi Buruk Revisi UU MD3

Marwan Mas  ;   Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
MEDIA INDONESIA, 30 Agustus 2014

                                                                                                                       


BEGITU cerdiknya Koalisi Merah Putih yang mengusung revisi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang tanpa masukan dan pengawasan rakyat langsung saja mengetukkan palu di saat perhatian rakyat tersita untuk mengikuti pemilihan presiden. Proses pembahasan luput dari sorotan publik dan media seperti pembahasan RUU yang lain. Akibatnya, perdebatan dan pembahasannya tidak diwarnai proses diskursus di ruang publik sebagai syarat uji sahih suatu perubahan undang-undang.

Bagi publik, tidak sulit meraba adanya motivasi buruk sebagian besar anggota DPR di balik pengesahan beleid tersebut. Setidaknya bisa diduga bahwa motif untuk melindungi diri dari pemeriksaan aparat hukum lantaran banyaknya anggota DPR periode 1999-2014 yang terjerat kasus korupsi. Mengakhiri periode yang sebagian masih berlanjut ke periode berikutnya diduga menjadi motif untuk berlindung dari kemungkinan lebih banyak lagi yang berpotensi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indikasi ke arah itu sudah terbaca karena sejumlah nama sudah di tangan KPK yang diduga terlibat kasus korupsi proyekproyek yang didanai APBN.

Wajar jika publik mendukung uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang baru disahkan itu, termasuk pengujian secara formil sebab proses pembahasannya secara konstitusional bertentangan dengan konstitusi. Uji materi diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meminta agar Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152 UU MD3 terkait pimpinan DPR yang tidak lagi berasal dari partai pemenang pemilu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. PDIP juga meminta agar MK mempercepat proses persidangan sebelum pelantikan anggota DPR 1 Oktober 2014, serta mengeluarkan putusan sela untuk menunda pemberlakuan UU MD3 agar tidak ada upaya membuat produk turunan.

Diskriminasi

Perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) yang ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berlaku secara universal di negara hukum dan demokrasi lagi-lagi diingkari anggota DPR. DPR mengubah ketentuan keterwakilan rakyat di posisi pimpinan DPR yang tidak lagi berdasarkan pengumpul suara terbanyak pemilu legislatif, tetapi harus dipilih dalam sidang paripurna. Perubahan prinsip keterwakilan rakyat itu menodai prinsip keterwakilan proporsional secara adil sebagai konfigurasi peringkat pilihan rakyat.

Sikap diskriminasi anggota DPR melalui kewenangan legislatifnya dilakukan dengan menempatkan dirinya sebagai institusi yang lebih tinggi ketimbang penyelenggara negara yang lain, apalagi jika dibandingkan dengan rakyat kebanyakan. Itulah yang juga digugat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar pasal-pasal yang mendiskriminasikan lembaga DPD dihapus karena mencederai kesejajaran kedudukan lembaga perwakilan rakyat. Seharusnya dalam merevisi UU MD3, anggota DPR tidak mengabaikan substansi amar putusan MK Nomor 92 Tahun 2012 yang mengatur kesetaraan DPR dan DPD dalam setiap proses legislasi.

Begitu pula pasal yang mengatur prinsip keterwakilan perempuan pada pimpinan alat kelengkapan DPR dihapus. Hal itu dapat menyebabkan suara kaum perempuan tera baikan, bahkan akan memengaruhi proses pengambilan keputusan. Motivasi buruk itu harus dikoreksi karena memproteksi diri secara berlebihan, bahkan memprakarsai satu mata rantai birokrasi yang elitis dan berbeda dengan institusi negara yang lain.

Hak-hak istimewa yang diberikan kepada anggota DPR terlalu jauh mengangkangi hak-hak konstitusional rakyat.Itu akan semakin meruntuhkan ketidakpercayaan publik terhadap wakil mereka di parlemen.Hak anggota DPR yang `terlalu istimewa' dapat menimbulkan kecemburuan penyelenggara negara lain yang keberadaannya sama-sama diatur dalam UUD 1945. Apalagi tidak ada klausul dalam UUD 1945 yang mengatur perlindungan dari proses hukum.

Lemahkan antikorupsi

Meski ketentuan proteksi diri yang diskriminasi itu tidak menutup pintu penyelidikan sama sekali, nuansanya sangat berlebihan. Maka itu, Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana mengajukan pula uji materi terhadap Pasal 245 UU MD3 yang mengatur bahwa anggota DPR yang dipanggil untuk pemeriksaan penyidikan harus mendapat persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pasal itu dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan impunitas anggota DPR di depan hukum. MKD merupakan alat kelengkapan baru sebagai pengganti Badan Kehormatan DPR. Memang ditegaskan jika dalam tempo 30 hari MKD tidak memberi jawaban, aparat penegak hukum bisa langsung memanggil anggota parlemen untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan.

Namun, pasal tersebut akan membuat penyidik tidak leluasa untuk memanggil anggota DPR yang nyata-nyata mengingkari asas persamaan di hadapan hukum. Anggota DPR menempatkan dirinya sebagai warga elite yang sangat sulit dijangkau proses hukum. Bagi KPK, ketentuan itu memang tidak berlaku karena UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK berlaku khusus (lex specialis), tetapi akan menjadi masalah bagi penyidik kepolisian dan kejaksaan.

Syarat meminta izin dikecualikan jika anggota DPR tertangkap tangan atau terli bat kasus pidana berat seperti terorisme dan korupsi. Itu merupakan konsekuensi dari kondisi tertangkap tangan, sebab tidak mungkin anggota DPR berkelit karena sudah ditemukan barang bukti sebagai bukti permulaan yang cukup selain pelakunya yang tertangkap tangan. Akan tetapi, terkait ketentuan terlibat pelanggaran pidana berat, bisa saja menimbulkan perbedaan tafsir antara penyidik, publik, dan MKD sebagai penafsir untuk dikeluarkannya izin pemeriksaan.

Berdasarkan pengalaman selama ini, begitu banyak kasus yang menimpa anggota DPR dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR, tetapi tidak jelas tindak lanjutnya, malah hilang begitu saja. Begitu pula siapa yang mengawasi MKD mengingat anggotanya dipilih di antara anggota DPR. Masih kuat di tubuh parlemen adanya semangat membela kawan sendiri yang diduga terlibat kasus hukum. Pasal tersebut begitu kental aroma pelemahan upaya pemberantasan korupsi, sehingga membuka celah bagi wakil rakyat untuk menyalahgunakan wewenangnya.

UU MD3 disusun agar zona nyaman anggota dewan tidak terusik oleh proses hukum.Itulah produk hukum yang tiba-tiba disahkan dengan menutup mata dan menyumbat telinga yang menyebabkan pembahasannya tidak diwarnai proses diskursus publik. Negara harus memastikan tidak ada satu institusi yang bisa seenaknya mengatur dirinya sendiri dengan mengabaikan daulat rakyat.Masih segar dalam ingatan rakyat tentang janji anggota legislatif saat kampanye yang akan mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, tetapi begitu gampang dilupakan. Maka itu, uji materi pasal-pasal UU MD3 yang bermasalah itu merupakan keniscayaan untuk menyetop motivasi buruk.

Law on legislative bodies vs presidential system

Law on legislative bodies vs presidential system

M Faishal Aminuddin ;   A lecturer at the school of Political Science,
Brawijaya University in Malang, East Java
JAKARTA POST, 26 Agustus 2014
                                                


The decision of the House of Representatives to amend the Legislative Institution Law, otherwise known as the MD3 Law, has sparked intensive public debate.

During a public hearing in May, the House’s special committee deliberating the bill received a notice from the National Police chief regarding an article of the law that authorizes the House to summons any citizen, if necessary by use of force.

The police said forced summons contradicted the Criminal Code and the 2002 Police Law, which only authorizes the police to carry them out.

 The law has also been criticized for virtually giving lawmakers legal immunity as it requires law enforcement agencies to obtain consent from the House’s Ethics Council to summons lawmakers implicated in criminal cases for questioning, unless they are caught red-handed committing crimes or are suspected of committing crimes punishable by life imprisonment or the death penalty.

Questions have been raised over the future public accountability of lawmakers. Indeed, the Corruption Eradication Commission (KPK) also argued that such “immunity” posed a considerable threat to the fight against corruption.

The public is also curious as to how the procedural rules of the MD3 Law will affect the relationship between the president and the legislatures.

Despite having come out on top in the 2014 legislative election, the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P) appears to be the most disadvantaged due to the new law as it imposes a voting mechanism for the selection of the House speaker as well as leaders of the House’s 11 commissions and other bodies.

The PDI-P formed a coalition comprising the National Awakening Party (PKB), Hanura Party and NasDem Party, which altogether hold only 207 House seats and would be easily defeated by the coalition led by the Gerindra Party, which is supported by the Golkar Party, National Mandate Party (PAN), United Development Party (PPP), Prosperous Justice Party (PKS) and Democratic Party, which controls 60 percent of the House’s 560 seats.

In practice, the impact of such a new political configuration will be pervasive. Most likely, the MD3 Law will weaken the Indonesian presidential system. President-elect Joko “Jokowi” Widodo and vice president-elect Jusuf Kalla, who were nominated by the PDI-P-led coalition, must be ready to deal with a stronger House.

There are several steps, however, that could be taken to uphold the presidential system, which is enshrined in the Constitution.

First, to keep the House from becoming too powerful with low public accountability, the president must employ several tools that reflect “parliamentarization of presidentialism” or presidenciliasmo de coalizao as practiced in Brazil.

Among such tools is establishing a single-party based Cabinet if the president’s party holds outright majority in the legislature or, on the contrary, forming a coalition government (Thibaut, 1998).

Second, the elected president may co-opt politicians by distributing Cabinet seats to major political forces in the House to secure majority support. Another way is to appoint ministers from non-partisan figures or professionals in the hope the president can rely on support from the public.

Unlike losing presidential candidate Prabowo Subianto and his running mate Hatta Rajasa, who had signaled that if elected they would form a grand coalition in their Cabinet that represented all parties in the House, Jokowi-Kalla have frequently emphasized a professional-based Cabinet. With the current procedural rules in the MD3 Law, either Cabinet design is not free from problems.

 For Jokowi, his “slim” Cabinet design, which may lack support from the House, looks fragile because presidentialism in Indonesia does not recognize the inherent veto right for the president and there is no mechanism such as a referendum to test the correlation between the House’s claims and public interests.

The absence of the president’s veto right and referendum as presidential bargaining powers could be exercised by the legislative body to unseat the president before the end of his term. Under the presidential system, the president can be forced to step down due to incapacity and impeachment.

We may learn from the interesting experiences of Latin America, where presidentialism in a multiparty system is widely used. In Ecuador, the government can run effectively only if the president secures outright majority support in the parliament.

In 1997, the Congress dismissed president Abdala Bucaram for mental incapacity following a parliamentary vote.

In 2005, president Lucio Gutierrez was impeached after 62 percent of the Congress voted against him.

Above all, the current configuration of the procedural rules in the MD3 Law has increasingly increased the power of legislative bodies. In essence, it is more difficult for the elected president to tame the legislature and break the status quo.

If the MD3 Law is not revised, it is likely that a coalition of parties that hold the majority seats at the House will bring down the president and destroy the current presidential system.
Back to top